Sabtu, 25 Apr 2026
light_mode

Galundung Mulai Menyebar Di DAS Batang Gadis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
  • print Cetak


MADINA- Beberapa minggu terakhir, galundung (mesin pengolah batu bercampur emas, red) mulai menyebar di Kecamatan Nagajuang Madina. Keberadaannya persis seperti di Hutabargot yakni di sekitar sungai.
Ironisnya walaupoun sudah beberapa kali diwartakan koran ini tentang bahaya dari galundungan yang mengandung merkuri tersebut, namun warga sekitar mengaku belum tahu apa bahayanya.
Pantauan METRO di Nagajuang tepatnya di Jembatan Batang Gadis, Minggu (15/1), ada dua galundung yang sudah beroperasi di DAS Sungai Batang Gadis, bahkan salah satunya berada sekitar 15 meter dari badan sungai tepatnya di bawah jembatan Nagajuang. Anehnya warga mengaku tidak tahu dampak penyakit yang akan ditimbulkan oleh operasi galundung ini. Bkan di situ saja di seberang sungai juga ada satu galundung, namun tidak transparan atau ditutupi tenda agar tidak terlihat.
Hal yang sama juga ada di pemukiman warga Nagajuang. Namun, apabila dilihat dari jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan yang ada di Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan yang sudah ratusan Galundung.
Sangat disayangkan, seluruh posisi galundungan berada dekat dengan sungai. Artinya, bekas pemakaian merkuri untuk menghancurkan batu mengandung emas itu akan dibuang ke sungai, padahal air Sungai Batang Gadis ini akan mengalir hingga ke Sungai Batang Angkola Tapsel.
Seorang warga setempat, Mulia Siregar kepada METRO, Minggu (15/1) mengatakan, galundung ini baru saja beroperasi di Nagajuang dan bila dibandingkan dengan di Hutabargot dan di Panyabungan jumlahnya masih sedikit. Sbelumnya para penambang liar selalu membawa batu hasil tambangnya ke galundung yang ada di luar Nagajuang.
“Galundung ini baru saja beroperasi sekitar sebulan terakhir, sebelumnya penambang itu membawanya ke luar Nagajuang” ujar Mulia
Dikatakan Mulia, sebagai warga setempat dia memang mengetahui bahwa galundung ini akan membawa penyakit, namun mereka belum mengetahui penyakit seperti apa yang akan diderita nantinya akibat merkuri yang sudah mengendap di dalam air sungai.
”Ada yang bilang galundung ini akan membawa penyakit bagi warga, tetapi tak tahu penyakit apa, karena belum ada kami lihat yang berpenyakit” katanya
Warga lainnya, Parwis menyebutkan, penambang liar ini sebenarnya bukan hanya warga setempat bahkan yang paling banyaknya adalah warga pendatang. Dia mengaku, lokasi tambang liar yang dikerjakan warga selama ini, tak jauh dari lokasi pekerjaan perusahaan PT Sorikmas Mining (SM).
”Kami sebenarnya khawatir terkait penambangan liar ini, apakah nantinya akan berurusan dengan hukum atau bagaimana apalagi lokasinya dekat dengan perusahaan PT SM” sebutnya
Sementara itu, Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi METRO terkait penambangan liar atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
Katanya, dalam izin kontrak karya yang mereka miliki disebutkan, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk sebuah perusahaan yakni PT Sorikmas Mining untuk menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kontrak Karya yang ada di Madina.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan pertambangan harus mempunyai izin. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih” sebutnya
Ditambahkan Nurul, UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat,dan bias saja hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda uang maksimal sebesar Rp10 milar. (wan/mer.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raul Lemos Segera Diperiksa Polisi, Aniaya Wartawan Global

    Raul Lemos Segera Diperiksa Polisi, Aniaya Wartawan Global

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan wartawan Global TV, Zaky Makmun, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan suami penyanyi Krisdayanti, Raul Lemos. Polres Bandara terima laporan dari korban bahwa dia dianiaya oleh saudara Lemos. Dalam waktu dekat terlapor Raul akan segera kami periksa di sana Raul Lemos […]

  • Forum Relawan Edi Hasan Madina : Edi – Hasan Adalah Kebutuhan Rakyat Sumut

    Forum Relawan Edi Hasan Madina : Edi – Hasan Adalah Kebutuhan Rakyat Sumut

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribuan Relawan Edy Rahmayadi – Hasan Basri CagubSu dari Kabupaten Mandailing Natal ikut meriahkan kampanye akbar di Desa Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais. Relawan yang mengatasnamakan dirinya Forumn Relawan Edy Hasan Mandailing Natal berangkat dari Madina menuju Tapanuli Selatan (Tapsel) kampanye akbar Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Calon Gubernur Nomor […]

  • Terima Malintang Pos Award, Sobir Lubis: Silangitkoi untuk Membantu Masyarakat

    Terima Malintang Pos Award, Sobir Lubis: Silangitkoi untuk Membantu Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penggagas dan pemilik tempat wisata Sawah 3 Dimensi Silangitkoi Hutasiantar Sobir Lubis, SH, menjadi salah satu penerima Malintang Pos Award dalam rangka ulang tahun ke-8 media tersebut. Penyerahan anugerah itu seyogianya dilaksanakan pada Senin (31/1) kemarin, tapi berhubung Sobir Lubis dalam situasi duka, penghargaan tersebut baru diserahkan pada hari ini, Selasa […]

  • 40 Anggota DPRD Madina Dilantik, Erwin Efendi Lubis Ketua Sementara

    40 Anggota DPRD Madina Dilantik, Erwin Efendi Lubis Ketua Sementara

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Sebanyak 40 anggota DPRD Mandailing Natal ( Madina), Sumatera Utara periode 2024-2029 resmi dilantik. Erwin Efendi Lubus Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Madina jadi ketua sementara. Senin 2/9/2024 Sekretaris Dewan (Sekwan) Afrizal Nasution mengatakan, sesuai surat keputusan Parpol. Erwin Efendi Lubis selaku Ketua DPRD Sementara dan Indah Anisah sebagai […]

  • Menteri Gobel Langsung Turunkan Tim Telusuri Beras Plastik

    Menteri Gobel Langsung Turunkan Tim Telusuri Beras Plastik

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel langsung meminta jajarannya turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh pasar yang menjual beras plastik. Langkah itu dilakukan setelah warga Jakarta dilanda keresahan dengan munculnya beras palsu. "Saya sedang minta dirjen saya untuk ke pasar melihat informasi adanya beras dari Tiongkok, apalagi beras plastik," ujar Gobel di kompleks Istana Negara, […]

  • RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian 8)

    RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian 8)

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diceritakan Tagor Lubis dari Pojok Kedai Lontong Medan (kenangan masa kecil di Mandailing 1970 – 1980) Ada sejumput cerita tentang munculnya pasar bawah setiap pekan Ramadhan di kampung kami. Ya, orang orang menyebutnya pasar bawah karena lokasinya terpisah dengan pasar yang sebenarnya. Lokasinya sedikit tersembunyi  di tepi sungai, di sela sela pohon kopi.  Dingin dan […]

expand_less