Kamis, 13 Agu 2026
light_mode

Galundung Mulai Menyebar Di DAS Batang Gadis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
  • print Cetak


MADINA- Beberapa minggu terakhir, galundung (mesin pengolah batu bercampur emas, red) mulai menyebar di Kecamatan Nagajuang Madina. Keberadaannya persis seperti di Hutabargot yakni di sekitar sungai.
Ironisnya walaupoun sudah beberapa kali diwartakan koran ini tentang bahaya dari galundungan yang mengandung merkuri tersebut, namun warga sekitar mengaku belum tahu apa bahayanya.
Pantauan METRO di Nagajuang tepatnya di Jembatan Batang Gadis, Minggu (15/1), ada dua galundung yang sudah beroperasi di DAS Sungai Batang Gadis, bahkan salah satunya berada sekitar 15 meter dari badan sungai tepatnya di bawah jembatan Nagajuang. Anehnya warga mengaku tidak tahu dampak penyakit yang akan ditimbulkan oleh operasi galundung ini. Bkan di situ saja di seberang sungai juga ada satu galundung, namun tidak transparan atau ditutupi tenda agar tidak terlihat.
Hal yang sama juga ada di pemukiman warga Nagajuang. Namun, apabila dilihat dari jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan yang ada di Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan yang sudah ratusan Galundung.
Sangat disayangkan, seluruh posisi galundungan berada dekat dengan sungai. Artinya, bekas pemakaian merkuri untuk menghancurkan batu mengandung emas itu akan dibuang ke sungai, padahal air Sungai Batang Gadis ini akan mengalir hingga ke Sungai Batang Angkola Tapsel.
Seorang warga setempat, Mulia Siregar kepada METRO, Minggu (15/1) mengatakan, galundung ini baru saja beroperasi di Nagajuang dan bila dibandingkan dengan di Hutabargot dan di Panyabungan jumlahnya masih sedikit. Sbelumnya para penambang liar selalu membawa batu hasil tambangnya ke galundung yang ada di luar Nagajuang.
“Galundung ini baru saja beroperasi sekitar sebulan terakhir, sebelumnya penambang itu membawanya ke luar Nagajuang” ujar Mulia
Dikatakan Mulia, sebagai warga setempat dia memang mengetahui bahwa galundung ini akan membawa penyakit, namun mereka belum mengetahui penyakit seperti apa yang akan diderita nantinya akibat merkuri yang sudah mengendap di dalam air sungai.
”Ada yang bilang galundung ini akan membawa penyakit bagi warga, tetapi tak tahu penyakit apa, karena belum ada kami lihat yang berpenyakit” katanya
Warga lainnya, Parwis menyebutkan, penambang liar ini sebenarnya bukan hanya warga setempat bahkan yang paling banyaknya adalah warga pendatang. Dia mengaku, lokasi tambang liar yang dikerjakan warga selama ini, tak jauh dari lokasi pekerjaan perusahaan PT Sorikmas Mining (SM).
”Kami sebenarnya khawatir terkait penambangan liar ini, apakah nantinya akan berurusan dengan hukum atau bagaimana apalagi lokasinya dekat dengan perusahaan PT SM” sebutnya
Sementara itu, Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi METRO terkait penambangan liar atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
Katanya, dalam izin kontrak karya yang mereka miliki disebutkan, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk sebuah perusahaan yakni PT Sorikmas Mining untuk menjadi kontraktor tunggal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kontrak Karya yang ada di Madina.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan pertambangan harus mempunyai izin. Karena hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih” sebutnya
Ditambahkan Nurul, UU Nomor 4 Tahun 2009 jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat,dan bias saja hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda uang maksimal sebesar Rp10 milar. (wan/mer.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 instansi tidak rekrut CPNS pada 2014

    9 instansi tidak rekrut CPNS pada 2014

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Sejumlah 9 (sembilan) instansi pemerintah, yang terdiri atas Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L), serta 123 pemerintah daerah di tanah air tidak memperoleh tambahan alokasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2014 ini. Dengan demikian, ke-9 K/L dan 123 pemerintah daerah itu, tahun ini, tidak akan melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil […]

  • Terkait Jambore PKK Siabu, Inspektorat Madina Tahap Klarifikasi

    Terkait Jambore PKK Siabu, Inspektorat Madina Tahap Klarifikasi

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– terkait kegiatan jambore TP.PKK Kecamatan Siabu tahun 2023 yang dikerjakan kegiatannya awal tahun 2024, Kepala Inspektur Pemkab Mandailing Natal Rahmad Daulay mengaku kasus ini masih pensalaman dan sedang dilakukan klarifikasi ke Camat Siabu Syukur Soripada. ” terkait jambore TP.PKK Siabu, kami sedang klarifikasi ke camat nya,” kata Rahmad Daulay lewat […]

  • Harga Sembako Relatif Stabil di Panyabungan

    Harga Sembako Relatif Stabil di Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Secara umum harga-harga bahan pokok dan bahan penting lainnya cenderung stabil di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Meskipun ada kenaikan harga, selisihnya tidak signifikan. Wakil Bupati (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memantau harga sembako (sembilan bahan pokok) di Pasar Baru Panyabungan, Jumat (6/3/2026). “Untuk sayur-mayur, tomat mengalami penurunan hampir setengah harga […]

  • Jokowi Sebut Batak Mandailing, Raja di Mandailing Berreaksi

    Jokowi Sebut Batak Mandailing, Raja di Mandailing Berreaksi

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Raja di Mandailing berreaksi terhadap sebutan Batak Mandailing oleh Presiden Jokowi. Mandailing itu bukan suku, tapi sebuah bangsa. Sehingga tak bisa disebut suku Batak atau sub suku Batak. Hal itu dikatakan Raja Onggara Lubis, dari kerajaan Hutanagodang Ulu Pungkut menjawab Mandailing Online, Kamis (21/3/2019) menanggapi munculnya sebutan “Batak Mandailig” oleh Presiden […]

  • Kunci Jawaban CPNS Bocor

    Kunci Jawaban CPNS Bocor

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Sekitar 10 peserta ujian CPNS penghulu dan pencatat nikah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Siantar yang dilaksanakan di MTSN Kota Siantar Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba melakukan protes terhadap panitia. Hal ini disebabkan salah satu peserta ujian di ruang I dengan nomor 02551074410400173 diduga memiliki kunci jawaban. Peserta ujian 68 orang, sedangkan yang diambil satu […]

  • Tuslah Angkutan Lebaran Tak Diberlakukan

    Tuslah Angkutan Lebaran Tak Diberlakukan

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) tidak memberlakukan tarif tuslah atau pembayaran/tarif tambahan pada angkutan arus mudik dan balik lebaran 2013 tetapi mengacu pada tarif atas dan bawah. “Tidak ada tuslah, tetapi mengacu pada ketentuan tarif atas dan bawah yang sudah ditentukan Pemerintah,”kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan di Medan, kemerin. Untuk tarif […]

expand_less