Seputar Tapsel

Terkait 17 Rumah dan 3 Kendaraan Dibakar

41 Warga jadi Tersangka 8 Ditahan
TAPSEL– Polres Tapsel menetapkan 41 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan 17 rumah dan kantor serta 3 kendaraan PT Tanjung Siram. Dari 41 tersangka, 8 ditahan, sementara 33 tersangka lainnya tidak ditahan.
Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Lukmin Siregar mengatakan, pihaknya menetapkan 41 tersangka yang berasal dari dua desa yaitu Desa Aek Kanan dan Desa Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari kericuhan yang terjadi Selasa (17/1) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Dari 129 warga yang diperiksa dan dimintai keterangan, sebut Kasat, di luar 41 tersangka yang ditetapkan, Polres memperkirakan masih akan ada sekitar 18 warga lagi yang bakalan menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Polres sedang melakukan penyidikan mendalam terkait persoalan tersebut.
“Kita sudah tetapkan 41 tersangka, 8 diantaranya sudah kita tahan sedangkan 33 tersangka lainnya tidak kita tahan, namun berkasnya akan kita lanjutkan. Dimana seluruh tersangka mengaku melakukan pembakaran. Dari 129 warga yang kita periksa, diperkirakan tersangkanya masih akan bertambah 18 orang lagi,” ucap Kasat.
Adapun 8 tersangka dari dua desa yang ditahan yaitu Sulaiman Hasibuan, Mullah Ritonga, Hamzah, Endar Tanjung, Rahmad, Abdul Manan Ritonga, Halim Hasibuan, dan Misnan.
Sementara warga yang datang menggunakan dua truk, Rabu (18/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB ke Mapolres Tapsel dan diinapkan di aula Polres Tapsel hingga Kamis (19/1) malam kemarin, akan dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Ditanyakan bagaimana kondisi di lokasi kejadian saat ini, Kasat mengatakan kondisinya sudah relatif aman. Tapi, ujar Kasat, di lokasi pembakaran dan pengrusakan sekitar 15 warga dari dua desa termasuk anak-anak dan kaum ibu hingga Kamis (19/1) masih berada dan menduduki camp milik PT Tanjung Siram. Meski demikian, Polres Tapsel menugaskan 8 personel Polsek Dolok untuk melakukan penjagaan di lokasi tersebut.
Aksi itu terjadi, ungkap AKP Lukmin karena penolakan dari warga dua desa yang menentang keberadaan PT Tanjung Siram di wilayah mereka. Di mana warga mengklaim sekitar 450 hektare lahan yang diusahai PT Tanjung Siram merupakan milik ulayat warga. Warga meminta agar lahan seluas sekitar 450 hektare dikembalikan kepada warga dengan dasar warga mengklaim bahwa HGU perusahaan selama 30 tahun sudah habis pada 31 Desember 2010 lalu. Namun pihak PT Tanjung Siram mengklaim sudah memperpanjang HGU mereka sejak tahun 2008 lalu atau 2 tahun sebelum masa HGU habis, namun prosesnya belum selesai.
“Atas dasar itulah kemudian warga menduduki lahan perkebunan sehingga menyebabkan perusahaan tidak bisa mengeluarkan hasil sawit. Kemudian Desember 2011 dilakukan mediasi di kantor Bupati Paluta dan terakhir difasilitasi oleh Polres Tapsel pada tanggal 16 Januari 2012 lalu, namun tidak ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Januari, terjadilah aksi pembakaran tersebut,” jelas Kasat. (phn)
Seratusan Warga Bertahan di Polres
SIDIMPUAN-Kades Aek Kanan, Nurman Rambe mengatakan bahwa kedatangan warga dua desa ke Mapolres Tapsel Rabu (18/1) karena beberapa warga dari dua desa dibawa Polres Tapsel dari lokasi kejadian ke Mapolres Tapsel pasca pembakaran dan pengrusakan.
Melihat ada beberapa warga yang dibawa polisi, wargapun sepakat akan bersama dengan warga yang ditangkap polisi. Caranya, warga juga dengan menaiki dum truk perjalanan sekitar 7 jam dari desa mereka mengikuti rombongan Polres Tapsel ke Mapolres Tapsel di Padangidimpuan (Psp) dan baru tiba Rabu (18/1) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Ditanya sampai kapan mereka akan terus bertahan di Mapolres, Nurman mengatakan masih menunggu bagaimana proses selanjutnya dari Polres Tapsel terhadap mereka semua.
Tokoh masyarakat Desa Aek Kanan, H Sati Rambe menjelaskan bahwa sengketa lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas sekira 450 hektare itu terjadi sejak awal 2011 lalu. Dimana HGU PT Tanjung Siram yang dibuat 30 tahun lalu telah habis terhitung sejak 31 Desember 2010 lalu.
Tokoh masyarakat lainnya, Zulkifli Rambe menambahkan, pada awalnya warga meminta agar perusahaan menjelaskan soal HGU kepada warga, namun tidak diterangkan perusahaan ke warga. Selanjutnya, pada tahun 2002 masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Psp yang dimenangkan warga. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 2008, warga kalah. Gugatanpun terus berlanjut sampai pada putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA tahun 2009 lalu. MA memutuskan menolak gugatan warga atas lahan tersebut.
Karena warga tahu PT belum memiliki perpanjangan HGU, maka masyarakat dua desa menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang masih ditumbuhi pohon sawit produktif tersebut. Namun sebutnya pihak perusahaan menolak untuk meyerahkannya, dengan alasan perpanjangan HGU telah mereka ajukan sejak tahun 2008, hanya saja hingga kini prosesnya belum selesai.
Ditambahkannya, warga hanya meminta kepada perusahaan agar menjelaskan soal HGU kepada warga, kemudian meminta kepada Bupati Paluta, Drs Bachrum Harahap agar menjelaskan soal lahan yang dikuasai oleh PT Tanjung Siram, apakah tanah negara atau memang dikuasai PT Tanjung Siram dengan HGU-nya. Jika tidak, tutur Zulkifli, maka lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang sudah turun-temurun mengusahainya.
“Sebenarnya permintaan kita mudah, jelaskan soal HGU, kemudian lahan ini sebenarnya milik siapa. Kalau milik perusahaan tunjukkan HGU-nya, kalau milik negara siapa yang mengelola. Kalau tidak serahkan kepada rakyat, itu saja. Lantas kenapa selama ini perusahaan tetap bisa beroperasi selama 14 bulan setelah HGU-nya habis? Kenapa dibiarkan saja? Kemudian ketika kita menuntut perusahaan selalu berjanji hendak memberikan sesuatu, seperti yang terakhir kita dijanjikan mendapatkan 5 persen dari netto perusahaan, tapi kita menolak, karena yang kita inginkan adalah kejelasan dari HGU perusahaan, dan kejelasan dari lahan yang dikuasai sekarang. Yang kita herankan pemerintah daerah mendiamkannya selama ini. Ada apa? Tentunya hal ini membuat masyarakat semakin kesal, karena tidak adanya kejelasan dari lahan yang dikuasai PT Tanjung Siram,” bebernya.
Untuk itu dengan kejadian ini, dirinya meminta ketegasan dan kejelasan dari pemerintah daerah bagaimana tindaklanjut kejelasan lahan yang dikuasai PT Tanjung Siram, yang sampai mengakibatkan banyaknya warga yang menjadi korban karena ketidakjelasan lahan yang mereka kuasai.
“Sekali lagi kami tegaskan dan kami pertanyakan, sebenarnya lahan siapa yang dikuasai PT Tanjung Siram? Merunut habisnya masa HGU perusahaan, apakah tanah milik negara, perusahaan atau rakyat? Dan jika milik negara atau rakyat, kenapa masih diusahai oleh perusahaan? Sementara HGU-nya sudah habis. Jika milik negara atau rakyat serahkan dan kembalikan lahan itu kepada masyarakat,” tegasnya.
Pantauan METRO, kedatangan warga yang terdiri dari kaum bapak ini Rabu (18/1) malam lalu. Karena terus bertahan di Mapolres Tapsel, pihak Polres kemudian mengarahkan warga ke alua sembari menyediakan tikar untuk tempat tidur warga. Sementara untuk makan Rabu (18/1) malam lalu Polres menyediakannya, sedangkan Kamis (19/1) kemarin warga sudah mulai membeli sendiri.
Meskipun dikawal personil Polres Tapsel dan wartawan dilarang masuk aula, untuk warga diizinkan kalau hendak melaksanakan ibadah shalat di masjid Polres Tapsel. (phn.metrotabagsel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.