Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Adi Mansar: Modus KTP di PSU Harus Diantisipasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. Adi Mansar Lubis,SH,M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemanfaatan KTP secara sistematis dan terencana dilakukan pihak tertentu dikhawtirkan dapat berakibat gangguan perolehan suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina.

Pola mengumpulkan KTP elektronik milik sejumlah warga yang terdaftar dalam DPT di tiga TPS harus menjadi perhatian semua pihak.

Kekhawtiran itu Dr H. Adi Mansar, SH, M.Hum kuasa hukum pasangan Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, kepada wartawan pada, Kamis (22/4-2021).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebagai bentuk upaya terorganisir dan terencana menghalang-halangi orang lain atau pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS (tempat pemungutan suara)  pada, Sabtu (24/4-2021).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 531 dan 532, diatur mengenai ancaman pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi, apakah memakai kekerasan atau tidak dengan pidana maksimal dua tahun.

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi orang-orang yang membuat suara pemilih tidak bernilai dalam suatu proses pemilu.

“Bawaslu harus berada di garda terdepan mendobrak tirani dugaan pelanggaran Pilkada di Madina. Saya bermohon bapak Kapolres tidak ragu memberikan tindakan kepada semua pihak, pendukung paslon mana pun, sepanjang merusak tatanan demokrasi,” kata Adi Mansar.

Tindakan melawan hukum dan merupakan kriminal kelas atas ini, jelasnya, suatu perbuatan dalam pesta demokrasi yang tidak bisa ditolerir. Karena pelaksanaan PSU harus Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil).

“Jauh dari sifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dapat mencederai nilai-nilai demokratis,” kata sang pengacara ini.

Menurut dia, mengumpulkan KTP dengan memberikan sejumlah uang kepada orang-orang tertentu merupakan satu bentuk perbuatan yang tidak lazim dan jelas melawan hukum, sehingga sebelum hari-H pelaksanaan PSU harus sudah diselesaikan semua pihak yang mempunyai kewenangan, kompetensi, kewajiban dalam menyenggarakan PSU sebagaimana mestinya.

Kepada masyarakat yang KTP-nya sempat diambil dan kemudian dibagikan sejumlah uang, kata Adi Mansar, supaya memfoto uang yang sudah diberikan mereka. Dalam sistem hukum di Indonesia, orang yang memberi dan menerima sama-sama dapat diminta pertanggungjawaban pidana sehingga sebaiknya uang tersebut disimpan dulu sampai KTP dikembalikan.

“Silahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan cara mengumpulkan KTP tersebut membuat pernyataan tertulis, bahwa KTP dikumpulkan dengan cara tipu daya karena dilakukan secara tidak etis dan di luar moral kesopanan dan etika bermasyarakat sebagai orang timur, apalagi orang Madina.

“Bapak atau ibu harus tetap datang ke TPS pada saat PSU, 24 April 2021. Kalaupun KTP tidak ada, silakan bawa kartu keluarga (KK) atau identitas lain dengan alasan KTP tersebut dikumpulkan seseorang,” ujar Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badan Pemangku Adat Akan Memprotes Bupati Madina

    Badan Pemangku Adat Akan Memprotes Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Buntut pembekuan Badan Pemangku Adat (BPA) oleh Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) berbuntut panjang. Pengurus BPA akan memprotes keputusan itu. “Pembekuan itu cacat hukum dan tidak sesuai dengan anggaran dasar BPA Madina,” kata Ketua BPA Madina, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan, Senin (10/11) di Panyabungan. Diungkapkannya, bahwa pihak pemangku […]

  • Bupati Madina Serahkan Urusan Penonaktifan ke Menteri

    Bupati Madina Serahkan Urusan Penonaktifan ke Menteri

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyerahkan urusan penonaktifannya sebagai kepala daerah pada pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Hidayat usai menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa PT Bumi Lestari Surung Panjaitan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/9/2013). Selama kurang lebih tiga jam. Namun ia tetap kukuh menyatakan, uang Rp 1 miliar dari Surung […]

  • Hujan Es Memang Ada, Tapi Langsung Cair

    Hujan Es Memang Ada, Tapi Langsung Cair

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rumor hujan es yang terjadi di desa Tarutung Panjang, Kecamatan Naga Juang pada Jumat (26/7/2013) lalu tak seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. “Ada memang butiran yang beku, tapi hanya sedikit diatara butiran hujan. Setelah jatuh ke tanah lalu cair beberapa detik kemudian,” ungkap Nainggolan seorang warga menjawab wartawan, Sabtu (27/7/2013). “Memang […]

  • Napi Kabur Dari LP Panyabungan Jadi DPO

    Napi Kabur Dari LP Panyabungan Jadi DPO

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) dihari ke 4 ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap inisial RH nara pidana yang kabur dari lapas, upaya pencarian nara pidana kasus narkoba ini sudah melibatkan kepolisian Polres Madina. Kalapas Kelas IIB Panyabungan Mustafa Kamal pada Mandailing Online Jum’at […]

  • Pesan Atika Saat Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Panyabungan

    Pesan Atika Saat Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Panyabungan

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ada beberapa pesan yang disampaikan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution saat menjadi pembina upacara di SMPN 1 Panyabungan, Senin (14/2) pagi. Salah satunya agar para siswa pandai memilih dan memilah informasi di internet. “Kita harus pandai memilih dan memilah informasi di internet, tapi memilah itu lebih sulit,” […]

  • Ketika Hamka Menggugat Sejarah Indonesia

    Ketika Hamka Menggugat Sejarah Indonesia

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hamka telah dikenal luas sebagai cendekiawan Islam dan pengarang roman ternama seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wicjk. Namun sebetulnya Hamka juga seorang penulis sejarah. Cukup banyak karya tulisnya yang membahas sejarah Islam dan sejarah Indonesia. Menariknya, beberapa karangannya tentang sejarah bersifat gugatan, terutama gugatan atas penulisan sejarah Indonesia. Apa yang digugat Hamka ialah penulisan sejarah […]

expand_less