Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Mari Membangun Negara Bersama Pajak

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
  • print Cetak

Oleh: Jony, SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM

Halo Seluruh pembaca Mandailing Online.

Salah satu elemen terpenting penerimaan negara adalah pajak. Penerimaan negara dari pajak ini menjadi tulang punggung negara dalam belanja negara, pembiayaan pembangunan dan gaji untuk Aparatur Negara. Sebagai inti dari roda perekonomian negara, penerimaan pajak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah negara ini melalui pengelolaan Direktorat Jendral Pajak.

Hingga saat ini, terdapat 34 Kantor Wilayah, 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama dan 204 Kantor Pelayanan KP2KP untuk melayani kebutuhan seluruh Indonesia. Untuk semester pertama tahun 2022, Penerimaan negara dari Pajak telah mencapai Rp. 868,3 Triliun atau sebesar 58,5% dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden no. 98 tahun 2022.

Kinerja yang baik di Semester I tahun 2022 ini tidak terlepas dari peran Program Pengungkapan Sukarela yang berhasil mengumpulkan Rp. 61 Triliun.
Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, negara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berbenah dan memperbaiki kekurangan warga negara dalam hal melaporkan asset secara benar, dan juga bentuk dukungan nyata negara kepada warga negara untuk lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Bagi warga yang tidak menggunakan fasilitas program ini masih dapat melakukan pembetulan terhadap SPT jika ada yang kurang dilaporkan. Program PPS ini memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti dan terbukti belum melaporkan harta dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk Wajib Pajak pribadi terancam denda 30% ditambah sanksi 200% jika harta yang tidak diungkapkan ditemukan oleh petugas pajak.

Selain denda tersebut, potensi permasalahan yang akan semakin membayangi Masyarakat selaku Wajib Pajak adalah ketaatan Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan, yang dimulai dari Pelaporan dan Penyetoran Pajak. Masyarakat juga dituntut untuk WAJIB menguasai peraturan perpajakan dengan azas Self Assessment, sehingga ketidak-tahuan masyarakat menjadi tanggung jawab pribadi mereka.

Menurut informasi dari laman https://perpajakan.ddtc.co.id, terdapat 12.720 Peraturan Perpajakan di Indonesia. Berapa banyak Wajib Pajak Indonesia yang memahami seluruh peraturan ini, dapat menjadi pertanyaan yang sangat menarik untuk sistem kebijakan Self-Assessment.

Integrasi NPWP dengan NIK, keterbukaan akses informasi Wajib Pajak dengan badan lain seperti informasi keuangan perbankan, data pertanahan, data kenderaan bermotor dan data lain menjadi tantangan yang harus dihadapi di masa depan.

Untuk usaha yang dijalankan, Wajib Pajak juga dituntut untuk menjalankan pencatatan dan atau pembukuan, merekam dan memelihara semua dokumen rekaman transaksi yang wajib dapat ditunjukkan pada saat pemeriksaan.

Apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti transaksi, tidak jarang akan dikenakan perhitungan dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang belum tentu sesuai dengan fakta lapangan.

Sebagai contohnya adalah NPPN untuk Pertanian Tanaman Jagung (KLU 01111) yang dipatok 15% yang artinya setiap panen jagung, petani dianggap mendapatkan keuntungan bersih 15% dari penjualan dengan menggunakan prediksi hasil panen, tanpa melihat harga pupuk yang semakin mahal, upah pekerja meningkat tinggi, biaya logistik tinggi akibat jarak yang jauh hingga hasil panen yang menurun disebabkan faktor cuaca dan biaya bunga para rentenir.

Kondisi ini selalu menimbulkan pertanyaan, apakah ini adil ? Apakah ini telah dibuktikan benar oleh pihak yang terkait? Apakah ini dapat dicapai jika para petugas pajak yang diserahkan lahan untuk mereka kelola sendiri, dicangkul sendiri, pupuk sendiri dan dipanen sendiri dengan kewajiban harus mendapatkan keuntungan 15%.

Dari uraian diatas, masyarakat sebagai Wajib Pajak tidak memiliki pilihan, wajib untuk melakukan pembenahan menyesuaikan diri dengan peraturan. Kewajiban perpajakan ini terkesan sangat membingungkan bagi masyarakat awam, terutama yang tidak memiliki pendidikan yang cukup di bidang ekonomi. Untuk membantu pemahaman Wajib Pajak, kewajiban perpajakan ini secara sederhana terbagi atas 2 kelompok.

Pertama, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak, atau pengusaha dengan nilai penjualan setahun yang telah melewati angka Rp. 4.8 Milliar dan wajib mengutip PPN sebesar 11% dari pembeli.

Kedua, adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari :
-PPh Pasal 21 – untuk Pribadi, Profesional dan Karyawan
-PPh Pasal 22 – untuk transaksi dengan bendaharawan atau badan usaha tertentu (mis BUMN)
-PPh Pasal 23 – untuk penghasilan atas modal, jasa, hadiah, deviden, dll selain dari pasal 21
-PPh Pasal 24 – untuk terkait dengan transaksi luar negeri
-PPh Pasal 25/29 – untuk Pajak Penghasilan Tahunan dan angsuran pajak
-PPh Pasal 26 – untuk pemotongan pajak atas transaksi dengan WP luar negeri
-PPh Final

Setiap pajak tersebut memiliki cara perhitungan, batas waktu penyetoran dan batas waktu pelaporan yang berbeda. Setiap kesalahan akan berakibat denda, dan tidak ada sistem pengingat / reminder yang disediakan pemerintah. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang telah masuk kategori Wajib Pajak, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan dari Kantor Pajak.

Penerbitan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang telah memiliki peredaran usaha diatas 4.8 Milyar dengan masa waktu 5 tahun ke belakang yang dapat dikenakan denda.

Dari uraian diatas, sangat wajar jika para pengusaha, professional, pemilik bisnis mempercayakan kewajiban perpajakan kepada pihak lain yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang ini, seperti karyawan khusus bidang pajak dan pembukuan, konsultan pajak hingga konsultan manajemen.

Untuk membantu masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang masih sangat terbatas untuk tenaga profesional bidang Akuntansi dan Perpajakan, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) cabang Kota Padang Sidempuan telah hadir dengan area operasional juga mencakup Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas .

AKP2I PC Padang Sidempuan berkomitmen mendampingi masyarakat Kabupaten Madina untuk mendapatkan pengetahuan yang dibutuhkan, dan juga membuka lowongan bagi para praktisi perpajakan untuk bergabung menjadi anggota AKP2I Cabang Padang Sidempuan. Slogan AKP2I adalah Mitra Terpercaya Dirjen Pajak. Memahami Pajak, Taat Pajak adalah Bentuk Bela Negara.***

Jony, SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM seorang Akuntan ter-registrasi negara (CA) anggota Ikatan Akuntan Indonesia; Dosen Ekonomi dan Manajemen di salah satu Universitas swasta di kota Medan ; Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) – Kota Padang Sidempuan; Konsultan Manajemen Perusahaan Tersertifikasi IAMI yang telah memiliki jaringan kantor di Provinsi Aceh, Sumut dan Riau.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina : Gordang Sambilan Mulai Diperhitungkan Secara Nasional

    Bupati Madina : Gordang Sambilan Mulai Diperhitungkan Secara Nasional

    • calendar_month Minggu, 22 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait keikutsertaan kesenian Mandailing, Gordang Sambilan di acara pembukaan Asian Games pada Agustus mendatang menjadi kebaggaan bagi Mandailing Natal. Momen ini menunjukkan gambaran bahwa kesenian Mandailing, Gordang Sambilan telah diperhitungkan secara nasional. Dan, juga menjadi cemeti sebagai daya dorong untuk lebih memaksimalkan go internasional keberadaan Gordang Sambilan. Lebih dari itu, kesempatan […]

  • Tahun ini Pemkab Madina Optimalisasi Sumber Sumber PAD 

    Tahun ini Pemkab Madina Optimalisasi Sumber Sumber PAD 

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal optimalisasi potensi sumber sumber PAD guna tingkatkan pendapatan. Di tahun 2025 target PAD Madina ditargetkan senilai Rp.187 Miliar lenih dari berbagai jenis pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Kata Dedek Ispensah selaku Kepala Bidang Pelayanan Perhitungan dan Penagihan Pajak […]

  • Muscam Golkar Panyabungan, Rifai Terpilih Secara Aklamasi

    Muscam Golkar Panyabungan, Rifai Terpilih Secara Aklamasi

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    KOTASIANTAR (Mandailing Online) – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golongan Karya (Golkar) Panyabungan yang diselenggarakan di Wisata 3 Dimensi Silangitkoi Hutasiantar, Panyabungan pada Jumat (21/1) menetapkan Muhammad Rifai Nasution sebagai ketua terpilih. Rifai yang terpilih secara aklamasi akan memimpin kepengurusan Golkar Panyabungan periode 2020-2025. Rifai akan didampingi Muslih Nasution sebagai sekretaris dan Suaidah Nasution (Bendahara). Sesuai […]

  • Sewa Ruko Dinilai Mahal di Panyabungan

    Sewa Ruko Dinilai Mahal di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meski nilai sewa rumah took (ruko) di Kota Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) dinilai mahal, namun perkembangan bangunan ruko di kota ini terus menggeliat. Pembangunan ruko disepanjang jalan Willem Iskandar terus bertambah. Ruko yang dibangun warga pada umumnya untuk disewakan. Namun banyak dipakai secara pribadi untuk tempat usaha sekaligus tempat tinggal. “Kita […]

  • Arus Banjir di Halaman Rumah

    Arus Banjir di Halaman Rumah

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang pria di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sabtu (18/12/2021) mengarungi arus banjir di depan satu unit rumah. Sekitar 200 rumah terbenam di desa ini menyusul luapan Sungai Batang Natal akibat curah hujan yang kontiniu dalam beberapa hari terakhir. Foto: Muhammad Yusuf

  • Donatur Demokrat bukan hanya dari AS

    Donatur Demokrat bukan hanya dari AS

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membeberkan, dana Pemilu yang mengalir ke Partai Demokrat bukan saja dari Amerika Serikat. “Yang jelas dalam pengamatan saya, Mas Anas tahu bahwa ini bukan sumber dana yang sebenarnya,” ujar Firman di KPK, Jakarta Selatan, tadi malam. Soal siapa saja yang menjadi donatur Demokrat, Firman meminta KPK untuk kembali […]

expand_less