Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Mari Membangun Negara Bersama Pajak

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
  • print Cetak

Oleh: Jony, SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM

Halo Seluruh pembaca Mandailing Online.

Salah satu elemen terpenting penerimaan negara adalah pajak. Penerimaan negara dari pajak ini menjadi tulang punggung negara dalam belanja negara, pembiayaan pembangunan dan gaji untuk Aparatur Negara. Sebagai inti dari roda perekonomian negara, penerimaan pajak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah negara ini melalui pengelolaan Direktorat Jendral Pajak.

Hingga saat ini, terdapat 34 Kantor Wilayah, 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama dan 204 Kantor Pelayanan KP2KP untuk melayani kebutuhan seluruh Indonesia. Untuk semester pertama tahun 2022, Penerimaan negara dari Pajak telah mencapai Rp. 868,3 Triliun atau sebesar 58,5% dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden no. 98 tahun 2022.

Kinerja yang baik di Semester I tahun 2022 ini tidak terlepas dari peran Program Pengungkapan Sukarela yang berhasil mengumpulkan Rp. 61 Triliun.
Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, negara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berbenah dan memperbaiki kekurangan warga negara dalam hal melaporkan asset secara benar, dan juga bentuk dukungan nyata negara kepada warga negara untuk lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Bagi warga yang tidak menggunakan fasilitas program ini masih dapat melakukan pembetulan terhadap SPT jika ada yang kurang dilaporkan. Program PPS ini memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti dan terbukti belum melaporkan harta dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk Wajib Pajak pribadi terancam denda 30% ditambah sanksi 200% jika harta yang tidak diungkapkan ditemukan oleh petugas pajak.

Selain denda tersebut, potensi permasalahan yang akan semakin membayangi Masyarakat selaku Wajib Pajak adalah ketaatan Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan, yang dimulai dari Pelaporan dan Penyetoran Pajak. Masyarakat juga dituntut untuk WAJIB menguasai peraturan perpajakan dengan azas Self Assessment, sehingga ketidak-tahuan masyarakat menjadi tanggung jawab pribadi mereka.

Menurut informasi dari laman https://perpajakan.ddtc.co.id, terdapat 12.720 Peraturan Perpajakan di Indonesia. Berapa banyak Wajib Pajak Indonesia yang memahami seluruh peraturan ini, dapat menjadi pertanyaan yang sangat menarik untuk sistem kebijakan Self-Assessment.

Integrasi NPWP dengan NIK, keterbukaan akses informasi Wajib Pajak dengan badan lain seperti informasi keuangan perbankan, data pertanahan, data kenderaan bermotor dan data lain menjadi tantangan yang harus dihadapi di masa depan.

Untuk usaha yang dijalankan, Wajib Pajak juga dituntut untuk menjalankan pencatatan dan atau pembukuan, merekam dan memelihara semua dokumen rekaman transaksi yang wajib dapat ditunjukkan pada saat pemeriksaan.

Apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti transaksi, tidak jarang akan dikenakan perhitungan dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang belum tentu sesuai dengan fakta lapangan.

Sebagai contohnya adalah NPPN untuk Pertanian Tanaman Jagung (KLU 01111) yang dipatok 15% yang artinya setiap panen jagung, petani dianggap mendapatkan keuntungan bersih 15% dari penjualan dengan menggunakan prediksi hasil panen, tanpa melihat harga pupuk yang semakin mahal, upah pekerja meningkat tinggi, biaya logistik tinggi akibat jarak yang jauh hingga hasil panen yang menurun disebabkan faktor cuaca dan biaya bunga para rentenir.

Kondisi ini selalu menimbulkan pertanyaan, apakah ini adil ? Apakah ini telah dibuktikan benar oleh pihak yang terkait? Apakah ini dapat dicapai jika para petugas pajak yang diserahkan lahan untuk mereka kelola sendiri, dicangkul sendiri, pupuk sendiri dan dipanen sendiri dengan kewajiban harus mendapatkan keuntungan 15%.

Dari uraian diatas, masyarakat sebagai Wajib Pajak tidak memiliki pilihan, wajib untuk melakukan pembenahan menyesuaikan diri dengan peraturan. Kewajiban perpajakan ini terkesan sangat membingungkan bagi masyarakat awam, terutama yang tidak memiliki pendidikan yang cukup di bidang ekonomi. Untuk membantu pemahaman Wajib Pajak, kewajiban perpajakan ini secara sederhana terbagi atas 2 kelompok.

Pertama, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak, atau pengusaha dengan nilai penjualan setahun yang telah melewati angka Rp. 4.8 Milliar dan wajib mengutip PPN sebesar 11% dari pembeli.

Kedua, adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari :
-PPh Pasal 21 – untuk Pribadi, Profesional dan Karyawan
-PPh Pasal 22 – untuk transaksi dengan bendaharawan atau badan usaha tertentu (mis BUMN)
-PPh Pasal 23 – untuk penghasilan atas modal, jasa, hadiah, deviden, dll selain dari pasal 21
-PPh Pasal 24 – untuk terkait dengan transaksi luar negeri
-PPh Pasal 25/29 – untuk Pajak Penghasilan Tahunan dan angsuran pajak
-PPh Pasal 26 – untuk pemotongan pajak atas transaksi dengan WP luar negeri
-PPh Final

Setiap pajak tersebut memiliki cara perhitungan, batas waktu penyetoran dan batas waktu pelaporan yang berbeda. Setiap kesalahan akan berakibat denda, dan tidak ada sistem pengingat / reminder yang disediakan pemerintah. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang telah masuk kategori Wajib Pajak, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan dari Kantor Pajak.

Penerbitan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan untuk Wajib Pajak yang telah memiliki peredaran usaha diatas 4.8 Milyar dengan masa waktu 5 tahun ke belakang yang dapat dikenakan denda.

Dari uraian diatas, sangat wajar jika para pengusaha, professional, pemilik bisnis mempercayakan kewajiban perpajakan kepada pihak lain yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang ini, seperti karyawan khusus bidang pajak dan pembukuan, konsultan pajak hingga konsultan manajemen.

Untuk membantu masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang masih sangat terbatas untuk tenaga profesional bidang Akuntansi dan Perpajakan, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) cabang Kota Padang Sidempuan telah hadir dengan area operasional juga mencakup Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas .

AKP2I PC Padang Sidempuan berkomitmen mendampingi masyarakat Kabupaten Madina untuk mendapatkan pengetahuan yang dibutuhkan, dan juga membuka lowongan bagi para praktisi perpajakan untuk bergabung menjadi anggota AKP2I Cabang Padang Sidempuan. Slogan AKP2I adalah Mitra Terpercaya Dirjen Pajak. Memahami Pajak, Taat Pajak adalah Bentuk Bela Negara.***

Jony, SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM seorang Akuntan ter-registrasi negara (CA) anggota Ikatan Akuntan Indonesia; Dosen Ekonomi dan Manajemen di salah satu Universitas swasta di kota Medan ; Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) – Kota Padang Sidempuan; Konsultan Manajemen Perusahaan Tersertifikasi IAMI yang telah memiliki jaringan kantor di Provinsi Aceh, Sumut dan Riau.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    • calendar_month Sabtu, 11 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Badan Musyawarah (Manmus) DPRD Madina, Jum’at (10/8) gagal menggelar rapat menyusun jadwal agenda pembahasan Perhitungan APBD 2011. Pasalanya jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Sejumlah anggota dewan menyatakan, kelompok yang pro bupati di DPRD Madina tidak mampu menghadirkan mayoritas anggota Banmus agar rapat banmus mencapai kuorum. Draf Perhitunghan APBD 2011 ini […]

  • Kepala BKPSDM Ingatkan Pelamar PPPK Madina Jangan Percaya Calo

    Kepala BKPSDM Ingatkan Pelamar PPPK Madina Jangan Percaya Calo

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kepala BKPSDM Mandailing Natal ( Madina ) Abdul Hamid mengingatkan, Pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 untuk tidak mempercayai calo atau oknum-oknum tertentu yang mengiming-imingi bisa melobi untuk meluluskan seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Madina. Senin 25/9/2023. “Kepada para pelamar seleksi PPPK diingatkan untuk tidak mempercayai calo […]

  • Ketidakpastian Nasib Honorer

    Ketidakpastian Nasib Honorer

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Natal) – Ketidakpastian nasib sedang menyelimuti honorer Tenaga Suka Rela (TKS) di Mandailing Natal (Madina). Situasi ini bermula saat kepala OPD mengeluarkan surat edaran pada awal januari 2022 yang menyebutkan masa bakti tenaga honorer untuk tahun 2021 telah berakhir. Sejak saat itu sampai hari ini, Rabu (20/4) baik gaji maupun SK penugasan untuk […]

  • Kantor Desa Tanjung Julu di Panyabungan Timur Tak Terawat dan Mubazir

    Kantor Desa Tanjung Julu di Panyabungan Timur Tak Terawat dan Mubazir

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) Tujuan dibangunnya kantor desa tentu sebagai pusat pelayanan publik ditingkat desa dimana tempat warga desa dapat mengurus berbagai kebutuhan administratif seperti pembuatan KTP, akte kelahiran. Selain itu kantor desa juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi warga desa, tempat mereka dapat memperoleh informasi tentang program-program pemerintah, kebijakan desa. Namun hal ini seolah […]

  • Pasar Baru Butuh Pembangunan Jalan Keliling

    Pasar Baru Butuh Pembangunan Jalan Keliling

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>MADINA- Sejumlah pedagang di Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Madina berharap agar pemerintah membangun atau mengapspal jalan keliling di pasar. Saat ini jalan keliling hanya sebagian yang diaspal dan sebagian lagi memperihatinkan. Akibatnya, para pelanggan enggan mengelilingi pasar, padahal masih banyak pedagang yang berjualan di sekitar jalan yang rusak karena belum diaspal itu. Pengaspalan ini juga […]

  • Kampoeng Kaos Madina Hadirkan Alat Tenun Kain Khas Mandailing

    Kampoeng Kaos Madina Hadirkan Alat Tenun Kain Khas Mandailing

    • calendar_month Senin, 28 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kampoeng Kaos Madina (KKM) sebagai industri kreatif yang memproduksi berbagai jenis produk khas Mandailing, terus mengembangkan inovasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, terutama kain bermotif khas Mandailing. Saat ini KKM telah menambah produknya, berupa produk kain yang diproduksi dengan alat tenun bukan mesin (ATBM). Kain-kain yang diproduksi tersebut memiliki corak dan motif Mandailing. […]

expand_less