Senin, 20 Jul 2026
light_mode

Tambang Rakyat: Jalan Keluar dan PAD Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

Oleh: Tim Mandailing Epicentrum

Aktifitas penambangan biji emas (ilistrasi)

 

 

Di Mandailing Natal, realitas tambang rakyat hari ini tidak berdiri dalam ruang sederhana “legal vs ilegal”. Ia sudah menjadi ekosistem ekonomi yang kompleks: ada rakyat yang bekerja di lapangan, ada rantai pembeli, ada jalur distribusi, dan ada negara yang sering datang terlambat dalam mengatur irama.

Di satu sisi, tambang menjadi penyangga ekonomi rumah tangga di tengah keterbatasan lapangan kerja formal.

Di sisi lain, ia meninggalkan jejak masalah klasik: ketidakpastian hukum, kebocoran nilai ekonomi, konflik lahan, dan potensi kerusakan lingkungan yang tidak tertangani sistematis.

Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih besar dari sekadar penertiban:
Apakah tambang rakyat di Madina akan terus menjadi ekonomi “bertahan hidup”, atau bisa ditransformasikan menjadi sumber kesejahteraan daerah dan peningkatan PAD yang nyata?

Realitas yang Tidak Bisa Diabaikan

Ada tiga lapisan realitas yang hari ini berjalan bersamaan:
1. Realitas ekonomi rakyat
Penambang kecil bekerja dengan modal terbatas, bergantung pada hasil harian, dan sangat sensitif terhadap harga jual di tingkat tengkulak.
2. Realitas pasar gelap
Rantai pembelian sering tidak transparan, harga tidak seragam, dan nilai tambah sebagian besar “lari” keluar sistem lokal.
3. Realitas negara
Negara hadir melalui regulasi, tetapi sering tidak cukup cepat membangun sistem ekonomi alternatif yang bisa langsung menggantikan ekonomi informal yang sudah hidup.
Hasilnya adalah situasi paradoks:
tambang hidup, tetapi nilai ekonominya bocor; rakyat bekerja, tetapi daerah belum tentu menikmati hasil maksimalnya.

Pertanyaan Besar yang Harus Diajukan

Jika tambang rakyat memang sudah menjadi realitas ekonomi di Madina, maka pertanyaan kuncinya bukan lagi “boleh atau tidak”, melainkan:
Bagaimana mengubah ekonomi tambang rakyat dari ekonomi bocor menjadi ekonomi yang tercatat, terkelola, dan berkontribusi langsung ke PAD?
Dan lebih jauh lagi:
Siapa yang sebenarnya menikmati nilai tambah terbesar dari emas yang keluar dari tanah Madina hari ini?

Kerangka Solusi: Ekosistem Tambang Rakyat Terkelola (Bukan Sekadar Legalisasi)

Solusi tidak cukup berhenti pada izin. Yang dibutuhkan adalah arsitektur ekonomi baru yang terdiri dari tiga lapis:

LAPIS 1: LEGALITAS SEDERHANA DAN WILAYAH KERJA JELAS

• Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang benar-benar operasional
• Izin berbasis kelompok (koperasi tambang rakyat)
• Penyederhanaan akses legal agar rakyat tidak tersingkir dari sistem formal
Intinya:
legalitas harus menjadi pintu masuk, bukan tembok penghalang

LAPIS 2: KOPERASI SEBAGAI MESIN EKONOMI RAKYAT

Koperasi tidak boleh berhenti sebagai administrasi, tetapi harus menjadi:
• pengatur produksi
• pengumpul hasil tambang
• pengendali standar kerja dan keselamatan
• jembatan ke pasar resmi
Dengan struktur:
• 1 koperasi = 1 wilayah tambang
• 10–30 penambang per unit kecil
• pencatatan produksi berbasis digital sederhana.

LAPIS 3: PASAR RESMI DAN OFF-TAKER TERKONTROL

• koperasi hanya menjual ke pembeli berizin
• sistem pembayaran cepat (1–2 hari)
• harga mengikuti formula transparan berbasis pasar global
• wajib ada jejak asal (traceability)
Di sini nilai ekonomi mulai “terkunci” di dalam sistem lokal.

Dimensi Ekonomi: Berapa Pendapatan Rakyat Bisa Naik?

Dalam sistem sekarang (tidak terstruktur), kebocoran nilai biasanya besar di tingkat tengkulak dan rantai distribusi.
Jika sistem ditata:
Skenario konservatif:
• pendapatan penambang naik 10–25%
karena potongan tengkulak berkurang
Skenario menengah:
• naik 25–40%
karena harga lebih transparan + efisiensi rantai
Skenario ideal (terstruktur penuh):
• naik hingga 50%
karena:
– harga stabil
– akses pasar langsung
– biaya transaksi turun.
Namun yang lebih penting:
pendapatan menjadi stabil, bukan fluktuatif liar seperti sekarang.

Implikasi terhadap PAD

Ini bagian yang sering hilang dalam diskusi publik.
Saat ini, banyak nilai ekonomi tambang rakyat:
• tidak tercatat penuh
• tidak masuk basis pajak optimal
• bocor di rantai informal
Jika sistem koperasi + off-taker legal berjalan:
Sumber PAD potensial:

1. retribusi produksi (berbasis volume legal)
2. pajak usaha koperasi tambang
3. izin operasi dan administrasi wilayah
4. efek turunan (logistik, transportasi, jasa)

Proyeksi Realistis (Bertahap):

• Tahap awal: PAD naik 5–10% dari sektor tambang rakyat yang terlegalisasi
• Tahap menengah: 10–20% kontribusi sektor tambang terhadap PAD sektor sumber daya
• Tahap matang: tambang rakyat menjadi salah satu pilar PAD non-APBD utama
Catatan penting:
PAD tidak akan naik jika sistem masih bocor ke ekonomi ilegal.

Titik Kritis: Siapa Pengendali Nilai Tambah?

Pertanyaan paling menentukan bukan hanya soal produksi, tetapi:
apakah nilai tambah emas berhenti di tangan rakyat dan daerah, atau terus mengalir ke luar sistem lokal?
Tanpa sistem ekonomi terstruktur:
• rakyat hanya jadi produsen bahan mentah
• daerah hanya jadi lokasi eksploitasi
• nilai tambah berpindah ke luar

Dengan sistem terkelola:
• rakyat menjadi pelaku ekonomi formal
• daerah menjadi pusat nilai tambah
• PAD menjadi lebih realistis dan terukur.

Penutup: Jalan Tengah yang Tidak Boleh Ditunda

Tambang rakyat di Madina bukan lagi isu pinggiran. Ia sudah menjadi bagian dari struktur ekonomi lokal.
Pilihan yang tersisa bukan antara “membiarkan” atau “menutup”, tetapi:
membangun sistem yang membuat ekonomi tambang rakyat bekerja untuk rakyat dan daerah, bukan untuk kebocoran ekonomi.
Dan di titik inilah ukuran keberhasilan kebijakan tidak lagi sekadar “berapa tambang ditertibkan”, tetapi:
Berapa pendapatan rakyat naik, dan berapa PAD yang benar-benar bisa masuk ke Kas Daerah secara sah dan berkelanjutan? ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asisten III Bantah Jual Proyek Pemerintah

    Asisten III Bantah Jual Proyek Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Selama ini para kontraktor mengabarkan bahwa salah satu oknum yang terlibat menjual proyek pemerintah daerah adalah Asisten III Pemkab Mandailing Natal (Madina), Samad Lubis, SE. Selain Samad Lubis, ada juga onum anggota DPRD Madina berinisial JS yang disebut-sebut orang dekat bupati terlibat dalam bisnis kongkalikong penjualan proyek tersebut. Ketika persoalan pengarahan […]

  • SI BELE-BELE

    SI BELE-BELE

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pala muli eme di Huta Namale, dung salose sude mardege dohot mamiari eme, tarida mei alak huta i udur-udur mamorsan karung ni eme. Dung lopeh manarui eme, marayak ariannai male muse mei simanare. Adope, mangan bubur cacak ma jolo le so ro gogoi mulak muda manarui eme. Dung salose karejo sude, laos muli tu huta […]

  • Mantan Kapolres Siantar Ditahan di Tanjung Gusta

    Mantan Kapolres Siantar Ditahan di Tanjung Gusta

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR – Mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fatori resmi ditahan setelah menerima eksekusi dari pihak Kejari Pematangsiantar. Fatori tampak memasuki ruangan Kepala Kejari Rudi H Pamenan dan kemudian memasuki ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Nainggolan, untuk menandatangani berkas eksekusinya, Kamis, (16/1/2014). AKBP Fathori, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pam. Obvit) resmi […]

  • Pengelolaan Panas Bumi Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

    Pengelolaan Panas Bumi Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Panas Bumi Dirjen Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Tisnaldi menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan panas bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Pasal 84 huruf b (Ketentuan Peralihan) Undang – Undang […]

  • Covid-19 dan Kesadaran Bersama

    Covid-19 dan Kesadaran Bersama

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan Ringkas : Atika Azmi Utammi Nasution Covid 19 merupakan musibah yang tak terbendung penyebarannya hingga saat ini. Statusnya pun dinaikkan oleh World Health Organisation (WHO) dari epidemi menjadi pandemi. Pandemi adalah penyebaran virus atau penyakit yang mendunia. Namun, ada satu kekosongan yang mungkin luput dari pandangan bersama. Vaksin penawar Covid-19 per akhir Maret 2020 […]

  • Bimtek Desa di Luar Daerah Mubazir

    Bimtek Desa di Luar Daerah Mubazir

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : DPRD Mandailing Natal (Madina) mendesak agar pelaksanaan Bimtek aparat desa dilakukan di Madina. Sebab, jika di luar daerah seperti Medan, hanya akan memperbanyak dana keluar alias banyak menguras dana mubazir. Itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Madina, Suhandi Lubis menjawab wartawan di gedung dewan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) […]

expand_less