Operasi Kotanopan: Basa-basi atau Titik Balik Penegakan Hukum dan Reformasi Tambang Rakyat?
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 22 menit yang lalu
- print Cetak
Oleh: Tim Mandailing Episentrum

Operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan patut diapresiasi. Negara memang tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengabaikan hukum.
Namun, apresiasi tidak boleh mematikan daya kritis.
Justru karena operasi ini penting, publik berhak mengajukan sebuah hipotesis: apakah operasi ini akan menjadi titik balik penegakan hukum sekaligus reformasi tata kelola pertambangan rakyat, atau hanya satu episode lagi dari siklus operasi yang berulang tanpa perubahan nyata?
Hipotesis itu lahir bukan dari prasangka, melainkan dari pengalaman.
Pada 2024, operasi gabungan juga pernah dilakukan di kawasan PETI Kotanopan. Ketika itu disampaikan komitmen memperkuat pengawasan, bahkan muncul rencana pembentukan mekanisme pemantauan pascaoperasi. Dua tahun berselang, video alat berat kembali viral. Pemerintah kembali turun. Ekskavator kembali diamankan. Pernyataan kembali disampaikan. Siklus itu kembali berulang.
Di sinilah pertanyaan paling penting muncul.
Mengapa operasi sebelumnya gagal mencegah kembalinya aktivitas yang sama?
Kalau tambang ilegal hanya muncul sekali, mungkin itu keberhasilan pelaku menghindari pengawasan.
Tetapi jika aktivitas yang sama muncul berkali-kali di lokasi yang sama, menggunakan alat berat yang bukan benda kecil, maka persoalannya telah bergeser. Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar keberanian menggelar operasi, melainkan efektivitas sistem pengawasan negara.
Ekskavator bukan jarum.
Ia tidak mungkin datang tanpa jalur logistik, operator, bahan bakar, akses jalan, dan jaringan ekonomi yang menopangnya. Karena itu, ukuran keberhasilan operasi tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat. Yang lebih penting adalah membongkar seluruh rantai yang membuat tambang ilegal dapat terus hidup.
Selama ini masyarakat lebih sering melihat pekerja tambang menjadi wajah utama persoalan. Padahal mereka umumnya hanyalah mata rantai paling bawah. Di atasnya ada jaringan yang jauh lebih kompleks: pemodal, pemasok logistik, penadah hasil tambang, hingga berbagai simpul ekonomi yang membuat aktivitas tersebut tetap menguntungkan.
Apakah seluruh rantai itu telah disentuh?
Ataukah yang dipotong hanya rantingnya, sementara batang pohonnya tetap berdiri?
Lebih dari itu, operasi kali ini juga harus menjadi momentum mengubah cara pandang terhadap PETI.
Selama bertahun-tahun, isu ini lebih banyak dibingkai sebagai persoalan pidana. Padahal dampak yang ditinggalkan jauh melampaui pelanggaran hukum.
Sungai berubah alur.
Sedimentasi meningkat.
Vegetasi hilang.
Lubang bekas galian menganga.
Risiko banjir dan longsor membesar.
Kualitas air menurun.
Ekosistem rusak.
Ironisnya, keuntungan ekonomi dinikmati segelintir orang, sedangkan biaya ekologisnya dibayar oleh seluruh masyarakat.
Itulah sebabnya operasi penertiban tidak boleh berhenti ketika mesin ekskavator berhenti.
Yang harus dipulihkan adalah sungai, daerah aliran sungai, lahan, dan kepercayaan publik.
Penegakan Hukum Transparan
Publik tentu mendukung setiap langkah penegakan hukum. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan transparansi.
Operasi semacam ini menggunakan personel, kendaraan, logistik, waktu, dan anggaran negara. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui indikator keberhasilannya.
Berapa alat yang diamankan?
Berapa pelaku yang diproses hingga berkekuatan hukum tetap?
Berapa hektare kawasan yang direhabilitasi?
Berapa kali patroli dilakukan setelah operasi selesai?
Dan yang paling sederhana, apakah enam bulan atau satu tahun dari sekarang, tambang ilegal masih beroperasi di lokasi yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk sinisme. Justru itulah inti akuntabilitas dalam negara demokrasi.
Transparansi juga penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai operasi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru dipandang sebagai rutinitas birokrasi yang sibuk setiap kali isu mencuat, tetapi tidak meninggalkan perubahan yang bertahan lama.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika video menjadi viral.
Negara harus hadir bahkan ketika kamera telah padam.
Ekonomi Rakyat di Balik PETI
Namun ada satu kenyataan yang juga tidak boleh diabaikan.
Kita boleh menolak PETI.
Kita boleh mengecam kerusakan lingkungan.
Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial di Kotanopan.
Hari ini, sangat banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada siklus ekonomi pertambangan. Ada penambang, operator alat, sopir, buruh angkut, pedagang makanan, pemilik warung, bengkel, hingga berbagai usaha kecil yang hidup dari perputaran ekonomi kawasan tambang.
Bagi sebagian orang, tambang bukan lagi pilihan pekerjaan.
Tambang telah berubah menjadi pilihan untuk bertahan hidup.
Realitas ini lahir di tengah sempitnya lapangan kerja formal dan ekonomi daerah yang sering bergerak lambat. Ketika proyek-proyek pemerintah terlambat berjalan, belanja daerah belum mengalir ke masyarakat, dan kesempatan kerja menyusut, sebagian warga mencari ruang hidup di sektor yang paling mudah dimasuki, meskipun penuh risiko dan berada di luar koridor hukum.
Inilah ironi yang sering luput dari pemberitaan.
PETI bukan hanya masalah hukum.
PETI juga merupakan cermin dari persoalan ekonomi daerah.
Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya mengandalkan operasi penertiban.
Negara tidak cukup hanya mengatakan, “berhenti menambang.”
Negara juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
Lalu mereka harus bekerja di mana?
Sudahi Wacana, Wujudkan Tambang Rakyat
Di sinilah keberanian pemerintah diuji.
Sudah saatnya diskursus mengenai pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berwawasan lingkungan tidak lagi berhenti sebagai wacana.
Apabila secara geologi dan tata ruang terdapat kawasan yang memenuhi syarat, maka percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat layak diprioritaskan. Dengan legalitas, pemerintah lebih mudah membina, mengawasi, menerapkan teknologi yang lebih ramah lingkungan, membatasi penggunaan alat yang merusak, serta mewajibkan reklamasi.
Tentu tidak semua lokasi bisa dilegalkan. Kawasan yang berada di daerah aliran sungai yang rentan, kawasan lindung, atau lokasi yang secara hukum memang tertutup bagi kegiatan tambang harus tetap dilindungi. Di tempat-tempat seperti itu, penegakan hukum harus tegas tanpa kompromi.
Namun di luar kawasan yang harus dilindungi, negara perlu memberi jalan keluar yang realistis. Jangan sampai masyarakat terus terjebak dalam lingkaran yang sama: ditertibkan, kembali bekerja secara ilegal karena tidak ada pilihan, lalu ditertibkan lagi.
Reformasi tambang rakyat harus dipandang sebagai bagian dari reformasi ekonomi daerah.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan.
Lingkungan membutuhkan perlindungan.
Negara berkewajiban menghadirkan keduanya secara seimbang.
Yang Lebih dari Soal PETI
Mandailing Natal sesungguhnya sedang menghadapi persoalan yang lebih besar daripada PETI.
Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola sumber daya alam.
Daerah yang kaya mineral seharusnya mampu menghadirkan kesejahteraan.
Tetapi sejarah di banyak tempat menunjukkan kenyataan yang pahit. Kekayaan alam sering kali hanya melahirkan kemiskinan tata kelola, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial jika tidak dikelola dengan benar.
Kotanopan tidak boleh menjadi bab berikutnya dari kisah itu.
Operasi kali ini layak didukung.
Tetapi dukungan terbesar yang dapat diberikan masyarakat bukanlah tepuk tangan.
Melainkan pengawasan.
Keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya alat berat yang difoto atau panjangnya konferensi pers.
Keberhasilannya diukur dari sesuatu yang jauh lebih nyata: tambang ilegal benar-benar berhenti, lingkungan mulai pulih, masyarakat memperoleh pilihan pekerjaan yang sah, dan hukum berlaku sama kepada siapa pun.
Jika itu yang terjadi, operasi ini akan dikenang sebagai titik balik penegakan hukum sekaligus reformasi tambang rakyat.
Tetapi jika yang berubah hanya tanggal operasi dan lokasi konferensi pers, sementara akar persoalan tetap dibiarkan, publik akan terus mengajukan pertanyaan yang sama:
Apakah kita sedang menyaksikan lahirnya tata kelola baru, atau sekadar pengulangan sebuah ritual yang datang ketika sorotan publik menguat, lalu menghilang ketika perhatian mereda? ***
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

