Senin, 5 Okt 2026
light_mode

Operasi Kotanopan: Basa-basi atau Titik Balik Penegakan Hukum dan Reformasi Tambang Rakyat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
  • print Cetak

Oleh: Tim Mandailing Episentrum

 

 

Operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan patut diapresiasi. Negara memang tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengabaikan hukum.

Namun, apresiasi tidak boleh mematikan daya kritis.

Justru karena operasi ini penting, publik berhak mengajukan sebuah hipotesis: apakah operasi ini akan menjadi titik balik penegakan hukum sekaligus reformasi tata kelola pertambangan rakyat, atau hanya satu episode lagi dari siklus operasi yang berulang tanpa perubahan nyata?

Hipotesis itu lahir bukan dari prasangka, melainkan dari pengalaman.

Pada 2024, operasi gabungan juga pernah dilakukan di kawasan PETI Kotanopan. Ketika itu disampaikan komitmen memperkuat pengawasan, bahkan muncul rencana pembentukan mekanisme pemantauan pascaoperasi. Dua tahun berselang, video alat berat kembali viral. Pemerintah kembali turun. Ekskavator kembali diamankan. Pernyataan kembali disampaikan. Siklus itu kembali berulang.

Di sinilah pertanyaan paling penting muncul.

Mengapa operasi sebelumnya gagal mencegah kembalinya aktivitas yang sama?

Kalau tambang ilegal hanya muncul sekali, mungkin itu keberhasilan pelaku menghindari pengawasan.

Tetapi jika aktivitas yang sama muncul berkali-kali di lokasi yang sama, menggunakan alat berat yang bukan benda kecil, maka persoalannya telah bergeser. Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar keberanian menggelar operasi, melainkan efektivitas sistem pengawasan negara.

Ekskavator bukan jarum.

Ia tidak mungkin datang tanpa jalur logistik, operator, bahan bakar, akses jalan, dan jaringan ekonomi yang menopangnya. Karena itu, ukuran keberhasilan operasi tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat. Yang lebih penting adalah membongkar seluruh rantai yang membuat tambang ilegal dapat terus hidup.

Selama ini masyarakat lebih sering melihat pekerja tambang menjadi wajah utama persoalan. Padahal mereka umumnya hanyalah mata rantai paling bawah. Di atasnya ada jaringan yang jauh lebih kompleks: pemodal, pemasok logistik, penadah hasil tambang, hingga berbagai simpul ekonomi yang membuat aktivitas tersebut tetap menguntungkan.

Apakah seluruh rantai itu telah disentuh?

Ataukah yang dipotong hanya rantingnya, sementara batang pohonnya tetap berdiri?

Lebih dari itu, operasi kali ini juga harus menjadi momentum mengubah cara pandang terhadap PETI.

Selama bertahun-tahun, isu ini lebih banyak dibingkai sebagai persoalan pidana. Padahal dampak yang ditinggalkan jauh melampaui pelanggaran hukum.

Sungai berubah alur.

Sedimentasi meningkat.

Vegetasi hilang.

Lubang bekas galian menganga.

Risiko banjir dan longsor membesar.

Kualitas air menurun.

Ekosistem rusak.

Ironisnya, keuntungan ekonomi dinikmati segelintir orang, sedangkan biaya ekologisnya dibayar oleh seluruh masyarakat.

Itulah sebabnya operasi penertiban tidak boleh berhenti ketika mesin ekskavator berhenti.

Yang harus dipulihkan adalah sungai, daerah aliran sungai, lahan, dan kepercayaan publik.

Penegakan Hukum Transparan

Publik tentu mendukung setiap langkah penegakan hukum. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan transparansi.

Operasi semacam ini menggunakan personel, kendaraan, logistik, waktu, dan anggaran negara. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui indikator keberhasilannya.

Berapa alat yang diamankan?

Berapa pelaku yang diproses hingga berkekuatan hukum tetap?

Berapa hektare kawasan yang direhabilitasi?

Berapa kali patroli dilakukan setelah operasi selesai?

Dan yang paling sederhana, apakah enam bulan atau satu tahun dari sekarang, tambang ilegal masih beroperasi di lokasi yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk sinisme. Justru itulah inti akuntabilitas dalam negara demokrasi.

Transparansi juga penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai operasi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru dipandang sebagai rutinitas birokrasi yang sibuk setiap kali isu mencuat, tetapi tidak meninggalkan perubahan yang bertahan lama.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika video menjadi viral.

Negara harus hadir bahkan ketika kamera telah padam.

Ekonomi Rakyat di Balik PETI

Namun ada satu kenyataan yang juga tidak boleh diabaikan.

Kita boleh menolak PETI.

Kita boleh mengecam kerusakan lingkungan.

Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial di Kotanopan.

Hari ini, sangat banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada siklus ekonomi pertambangan. Ada penambang, operator alat, sopir, buruh angkut, pedagang makanan, pemilik warung, bengkel, hingga berbagai usaha kecil yang hidup dari perputaran ekonomi kawasan tambang.

Bagi sebagian orang, tambang bukan lagi pilihan pekerjaan.

Tambang telah berubah menjadi pilihan untuk bertahan hidup.

Realitas ini lahir di tengah sempitnya lapangan kerja formal dan ekonomi daerah yang sering bergerak lambat. Ketika proyek-proyek pemerintah terlambat berjalan, belanja daerah belum mengalir ke masyarakat, dan kesempatan kerja menyusut, sebagian warga mencari ruang hidup di sektor yang paling mudah dimasuki, meskipun penuh risiko dan berada di luar koridor hukum.

Inilah ironi yang sering luput dari pemberitaan.

PETI bukan hanya masalah hukum.

PETI juga merupakan cermin dari persoalan ekonomi daerah.

Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya mengandalkan operasi penertiban.

Negara tidak cukup hanya mengatakan, “berhenti menambang.”

Negara juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:

Lalu mereka harus bekerja di mana?

Sudahi Wacana, Wujudkan Tambang Rakyat

Di sinilah keberanian pemerintah diuji.

Sudah saatnya diskursus mengenai pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berwawasan lingkungan tidak lagi berhenti sebagai wacana.

Apabila secara geologi dan tata ruang terdapat kawasan yang memenuhi syarat, maka percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat layak diprioritaskan. Dengan legalitas, pemerintah lebih mudah membina, mengawasi, menerapkan teknologi yang lebih ramah lingkungan, membatasi penggunaan alat yang merusak, serta mewajibkan reklamasi.

Tentu tidak semua lokasi bisa dilegalkan. Kawasan yang berada di daerah aliran sungai yang rentan, kawasan lindung, atau lokasi yang secara hukum memang tertutup bagi kegiatan tambang harus tetap dilindungi. Di tempat-tempat seperti itu, penegakan hukum harus tegas tanpa kompromi.

Namun di luar kawasan yang harus dilindungi, negara perlu memberi jalan keluar yang realistis. Jangan sampai masyarakat terus terjebak dalam lingkaran yang sama: ditertibkan, kembali bekerja secara ilegal karena tidak ada pilihan, lalu ditertibkan lagi.

Reformasi tambang rakyat harus dipandang sebagai bagian dari reformasi ekonomi daerah.

Masyarakat membutuhkan pekerjaan.

Lingkungan membutuhkan perlindungan.

Negara berkewajiban menghadirkan keduanya secara seimbang.

Yang Lebih dari Soal PETI

Mandailing Natal sesungguhnya sedang menghadapi persoalan yang lebih besar daripada PETI.

Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola sumber daya alam.

Daerah yang kaya mineral seharusnya mampu menghadirkan kesejahteraan.

Tetapi sejarah di banyak tempat menunjukkan kenyataan yang pahit. Kekayaan alam sering kali hanya melahirkan kemiskinan tata kelola, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial jika tidak dikelola dengan benar.

Kotanopan tidak boleh menjadi bab berikutnya dari kisah itu.

Operasi kali ini layak didukung.

Tetapi dukungan terbesar yang dapat diberikan masyarakat bukanlah tepuk tangan.

Melainkan pengawasan.

Keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya alat berat yang difoto atau panjangnya konferensi pers.

Keberhasilannya diukur dari sesuatu yang jauh lebih nyata: tambang ilegal benar-benar berhenti, lingkungan mulai pulih, masyarakat memperoleh pilihan pekerjaan yang sah, dan hukum berlaku sama kepada siapa pun.

Jika itu yang terjadi, operasi ini akan dikenang sebagai titik balik penegakan hukum sekaligus reformasi tambang rakyat.

Tetapi jika yang berubah hanya tanggal operasi dan lokasi konferensi pers, sementara akar persoalan tetap dibiarkan, publik akan terus mengajukan pertanyaan yang sama:

Apakah kita sedang menyaksikan lahirnya tata kelola baru, atau sekadar pengulangan sebuah ritual yang datang ketika sorotan publik menguat, lalu menghilang ketika perhatian mereda? ***

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santuni Anak Yatim di Muarasipongi, Ini Pesan Cabub Saipullah

    Santuni Anak Yatim di Muarasipongi, Ini Pesan Cabub Saipullah

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Calon bupati (Cabup) Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution kembali menyantuni anak yatim dan piatu. Kali ini giliran anak-anak yatim di Kecamatan Muarasipongi yang menerima santunan, Jumat (25/10/2024). Kegiatan pemberian santunan bagi 100 anak yatim dan piatu se-Kecamatan Muarasipongi itu diadakan di Keluarahan Muarasipongi dan dihadiri sejumlah tokoh […]

  • Demo Sidimpuan Sempat Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Luka

    Demo Sidimpuan Sempat Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Luka

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PADANGSIDEMPUAN (Mandailing Online) – Demonstrasi mahasiswa di Padangsidempuan, Sumut, Jum’at (27/9/2019) ricuh. Sejumlah mahasiswa dan polisi luka. Aksi penolakan RUU KPK dan KUHP oleh seribuan mahasiswa itu awalnya berlangsung damai. Namun berubah kericuhan ketika demonstran mencoba menerobos ke gedung dewan melalui pintu gerbang yang dijaga polisi. Faseberita.id melaporkan, personil polisi yang menahan aksi dorong […]

  • Khilafah Mampu Membendung Neoliberalisme dan Neoimperialisme

    Khilafah Mampu Membendung Neoliberalisme dan Neoimperialisme

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: KH M. Shiddiq Al-Jawi Neoliberalisme adalah perkembangan mutakhir ideologi kapitalisme yang meminimalkan peran negara dalam perekonomian dan menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar. Adapun neoimperialisme adalah penjajahan gaya baru, yakni penjajahan yang tidak lagi menggunakan militer sebagai instrumen dominasinya, melainkan instrumen dominasi lainnya seperti politik, ekonomi dan budaya. Neoliberalisme mulai diterapkan bagi publik secara […]

  • Uang Hilang Dari Rekening

    Uang Hilang Dari Rekening

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Kesal uangnya hilang, nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Panyabungan, Mandailing Natal, melapor ke wartawan. Kekesalan ini berawal dari janji-janji pihak bank yang akan segera menyelesaikan persoalan uang yang hilang dari rekening nasabah. Arfan Abdullah Lubis, penduduk Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, kepada wartawan, Selasa (23/11/2010) mengatakan, pada 8 September lalu, ia mentransfer uang melalui ATM Bank […]

  • PT SM Mulai Kontruksi Selambatnya Tahun 2013

    PT SM Mulai Kontruksi Selambatnya Tahun 2013

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO)- Perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining akan memulai masa kontruksi atau pembangunan sarana dan prasarana selambatnya pada bulan November tahun 2013. Sedangkan untuk saat ini PT SM berada pada masa study kelayakan untuk proyek Sihayo-Sambung setelah melewati masa eksplorasi di tahun 2011 lalu. Goverment and Media relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi MO, […]

  • Polisi Limpahkan Berkas Penculik 96 Anak

    Polisi Limpahkan Berkas Penculik 96 Anak

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Kepulauan Seribu telah melimpahkan berkas pemeriksaan pelaku penculikan 96 anak di bawah usia, Sartono kepada pihak kejaksaan selaku penuntut umum. “Saat ini, polisi tinggal menunggu keputusan kapan P-21 (berkas dianggap lengkap),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin. Baharudin mengatakan, […]

expand_less