Sabtu, 4 Jul 2026
light_mode

Menimbun Nyawa di Lubang Ketinggian, Meracuni Air di Sepanjang Aliran

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

 

Oleh: Moechtar Nasution
Penggiat GEREP INSTITUTE (Pusat Kajian Madina)

 

 

Ada yang berubah di Mandailing Natal beberapa tahun terakhir ini. Rasa bangga yang dulu ada mendadak luruh. Berganti perih, mencekam, dan menyesakkan dada bagi siapa pun yang melihatnya langsung. Di bawah langit Sumatra yang kaya raya ini, sebuah ironi lingkungan sedang dipertontonkan secara telanjang di depan hidung dan mata. Demi isi dompet dan ambisi sesaat sekelompok orang, benteng hijau pegunungan Bukit Barisan yang bertahun-tahun melindungi hidup kita justru mulai rontok satu demi satu. Hutan lebat penahan erosi pelan-pelan mulai habis di”cukur” tanpa izin.

Selesai dari pegunungan, masuklah ke sungai. Di sini rumusnya lebih sederhana lagi tapi menyakitkan hati, di mana ada sungai, di situ pasti ada ekskavator beroperasi. Logika alam sudah dijungkirbalikkan oleh keserakahan. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini merajalela tanpa ada satu pun pihak yang benar-benar bisa menyetopnya sampai tuntas. Lihat saja Aek Batang Gadis dan Aek Batang Natal. Hulu Aek Batang Gadis, sungai legendaris ini diam-diam menyimpan puluhan “beko” yang kemarin sempat ”diacak-acak” dalam razia Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tapi, kalau mau bicara yang lebih mengerikan, tengok tetangganya Sungai Batang Natal. Di sana situasinya jauh lebih “gila” lagi. Prediksinya, kalau dihitung jujur dari hulu sampai ke hilir, jumlah alat berat yang merobek-robek Batang Natal bukan lagi cuma puluhan, tapi mungkin sudah lewat dari itu.

Sialnya, horor ini belum lagi berbicara tentang mesin-mesin “dompeng” yang suaranya cukup “memekakkan” telinga, tumbuh subur seperti cendawan di musim penghujan “menjamur” tanpa kontrol. Jika ekskavator adalah monster raksasa yang terlihat kasat mata dari pinggir jalan, maka mesin dompeng adalah kanker senyap yang menyusup hingga ke sudut-sudut paling intim di pedalaman Mandailing Natal. Di area persawahan warga, di lereng-lereng bukit tersembunyi, hingga di parit-parit kecil perkampungan, raungan mesin diesel penyedot material ini saling bersahutan. Jumlahnya tidak terhitung. Mereka menyedot, mengikis, dan memuntahkan limbah tanah bercampur air secara brutal setiap hari. Kehadiran dompeng-dompeng ini membuktikan satu hal bahwa kerusakan ini sudah berakar menjadi industri ilegal berskala masif yang merusak tanah dari segala arah.

Anehnya, penegakan hukum di wilayah yang memiliki Taman Nasional Batang Gadis sebagai penjaga paru-paru dunia ini terkesan mandul sekali. Masalah ini sudah bertahun-tahun membusuk di lapangan, tapi solusi yang ditawarkan pemerintah selalu berakhir menjadi sandiwara yang melelahkan. Razia Pemprovsu kemarin dan razia demi razia sebelumnya memang patut diapresiasi positif, tapi kita semua sudah kenyang melihat tontonan razia demi razia yang menggelinding selama ini. Apa hasilnya setelah petugas pulang? Kosong. Semua gertakan itu tidak pernah mempan untuk jangka panjang. Begitu sepatu laras petugas menjauh dari lokasi tambang, raungan “beko” dan deru mesin “dompeng” itu kembali bergemuruh bebas. Ekskavator dan pipa penyedot kembali merobek bumi sesukanya. Kejadian berulang ini seolah mempertegas sebuah sindiran pahit bahwa hukum rimba di belantara Mandailing Natal ini jauh lebih nyata ketimbang hukum negara. Siapa yang punya modal besar untuk mendatangkan alat berat maka  dialah yang menguasai nasib wilayah ini.

Kejadian berulang ini seolah mempertegas sebuah sindiran pahit bahwa ancaman Pasal 158 UU Minerba hanya berfungsi untuk menakut-nakuti dan bukan untuk mengeksekusi. Selama penegakan hukum hanya sanggup menangkap pekerja kelas bawah dan lumpuh total untuk menyeret para pemodal alias cukong besar ke meja hijau, maka hukum formal negara akan selalu dianggap lelucon di bawah bayang-bayang pohon raksasa jauh di pedalaman hutan.

Kemandulan hukum di tingkat daerah inilah yang memicu kejengkelan kolektif, termasuk dari kalangan politisi di daerah. M. Irwansyah Lubis, S.H., Wakil Ketua Bidang Isu Strategis DPW PPP Provinsi Sumatra Utara, secara lantang pada 2 Juli 2026 menyuarakan kegelisahan yang sama. Dalam statemennya, politisi yang lahir dan besar di Madina ini mendesak keras supaya Gubernur Sumatra Utara untuk tidak lagi sekadar melakukan razia formalitas yang bersifat kosmetik. Irwansyah menegaskan bahwa Gubernur harus segera melayangkan laporan resmi dan mengetuk pintu Istana Negara dan Presiden Republik Indonesia guna menyampaikan kondisi darurat ini. Tujuannya satu mendesak Presiden turun tangan melakukan penertiban berskala nasional. Bagi Irwansyah, skala kerusakan dan gurita modal di balik PETI Madina bukan lagi kelas masalah yang bisa diselesaikan di daerah. Lebih jauh, beliau mendesak Gubernur untuk segera menerbitkan payung hukum yang kuat guna membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Gabungan Penertiban dan Penindakan.

Desakan penegakan hukum yang radikal dari Irwansyah Lubis ini sejatinya bukanlah wujud dari arogansi kekuasaan yang buta, melainkan sebuah penegasan mutlak atas hadirnya negara di dalam permasalahan ini. Ketika ekosistem sekarat dan hukum formal dianggap lelucon oleh para cukong dan mafia, maka negara wajib memukul genderang perang untuk merebut kembali kedaulatannya. Tindakan represif berupa operasi gabungan ini adalah jembatan darurat (short-term solution) yang harus dilewati. Langkah tegas ini sangat krusial dilakukan demi menghentikan “pendarahan ekologis” yang terjadi, sembari kita menunggu regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Mandailing Natal dioptimalisasi sepenuhnya. Negara tidak boleh membiarkan kekosongan hukum diisi oleh keliaran PETI atas nama urusan perut, sementara proses administratif legalisasi tambang rakyat sedang berjalan di tingkat birokrasi pusat.

Sebab, jika kita berbicara tentang solusi jangka panjang, masa depan tambang di Madina sebenarnya bertumpu pada optimalisasi WPR tersebut. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memang telah menetapkan izin blok WPR di Madina sebagai ruang legal bagi pertambangan rakyat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ruang legal ini belum berjalan optimal karena menurut informasi yang masih perlu untuk diverifikasi kebenarannya, kendala utamanya masih terganjal rumitnya petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), serta pemenuhan syarat lainnya untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai lambat dan berbelit-belit. Transisi dari industri ilegal (PETI) menuju industri legal (WPR) inilah yang membutuhkan napas panjang dan keseriusan tata kelola ekonomi hijau. Sementara instrumen WPR dioptimalisasi melalui pembentukan BUMD atau koperasi atau lembaga lainnya, penegakan hukum berskala nasional yang disuarakan Irwansyah berfungsi sebagai “rem darurat” agar tanah Mandailing tidak telanjur hancur lebur sebelum legalitas itu benar-benar siap beroperasi.

Pandangan struktural ini diperkuat oleh analisis tajam dari para pakar lingkungan hidup nasional yang secara empiris memantau keparahan di lapangan. Jaka Kelana, Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara, dalam rilis ilmiahnya pada 19 Maret 2026 menegaskan bahwa maraknya aktivitas PETI di Madina bukanlah persoalan baru, melainkan bentuk kelalaian negara yang terus berulang sejak razia di Tor Sihayo tahun 2012 silam. Jaka menyerukan bahwa kegagalan aparat menyeret pemodal utama ke meja hijau membuat hukum formal di daerah terkebiri. Di saat yang sama, Dony Saputra, Direktur Sumatra Rainforest Institute (SRI), melayangkan rilis tanggapan darurat pada tanggal yang sama, 19 Maret 2026, dengan menyoroti bahwa “illegal mining” ini telah menjadi dalang utama degradasi hutan lindung secara masif, memicu bencana longsor maut, serta mencemari sungai-sungai vital dengan racun kimia merkuri.

Namun, jika mau jujur mengintip ke dalam rumah-rumah warga di sekitar lokasi, ada “potret kemanusiaan” yang tidak kalah perih. Di balik rusaknya alam, muncul benturan sikap di tengah masyarakat. Ini dilema yang sangat tragis. Kita tidak bisa menutup mata kalau sebagian warga terpaksa menggantungkan hidup dan bertaruh nasib pada sirkulasi pekerjaan di tengah kegiatan ekskavator dan operasional mesin ‘dompeng” ini. Mau bagaimana lagi? Mereka terpaksa mengambil peluang menjadi operator “beko”, penjaga mesin penyedot, buruh angkut, atau pekerja harian demi bisa memberi makan anak istri esok hari. Masalah perut ini tumbuh subur karena pemerintah sendiri tidak berdaya menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan bermartabat bagi masyarakat lokal. Tentu hal ini juga perlu diperhatikan dengan bijaksana.

Ketidakmampuan sistemis dari pemangku kebijakan ini akhirnya akan menyimpan bom waktu dengan munculnya potensi konflik horizontal di tengah rapuhnya sendi-sendi sosial kemasyarakatan. Petani yang sawahnya hancur terendam lumpur dan disedot mesin dikhawatirkan akan mulai bergesek dengan tetangganya sendiri yang bekerja di tambang. Padahal, ini bukan perang antara warga yang peduli lingkungan melawan warga yang butuh makan. Bukan itu masalahnya.

Menyelamatkan Batang Gadis, Batang Natal, sungai lainnya dan pegunungan adalah kewajiban demi masa depan yang lebih bermartabat. Urusan perut dan lapangan kerja ini semestinya tidak lagi dipertentangkan di tingkat bawah. Negara juga tidak boleh abai dengan kenyataan ini karena kita sama sekali tidak menginginkan konflik itu terjadi.

Padahal, kalau negara ini mau serius bergerak, kita sama sekali tidak kekurangan daya. Kita punya polisi kehutanan, memiliki penyidik pegawai negeri, polisi, tentara, sampai jajaran birokrat dari tingkat daerah hingga pusat. Ada DPR dari dapil sini, logistik ada, begitupun kekuatan hukum yang sah juga ada di genggaman tangan mereka. Penegakan hukum (law enforcement) di kegelapan belantara hutan ini tidak akan pernah bisa berjalan sendirian jika hanya dibebankan pada satu institusi semata. Menghadapi kejahatan lingkungan yang terorganisasi dan melibatkan modal raksasa ini butuh kerja keroyokan lewat model “sinergitas pentahelix”, sebuah konsep yang senada dengan desakan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Gabungan Penindakan yang digaungkan oleh Irwansyah Lubis.

Ruang gelap di hutan Mandailing Natal harus disorot oleh lima kekuatan sekaligus secara bersamaan. Negara harus tegas memegang kendali regulasi, jangan plin-plan. Akademisi juga wajib turun membawa riset dampak lingkungan dengan memperbanyak kajian dan penelitian sehingga masyarakat tercerahkan tentang dampak PETI bagi peradaban beserta dengan solusinya. Pun juga dengan komunitas lokal dan masyarakat adat harus dilibatkan sebagai garda depan pemilik hak ulayat. Sektor swasta yang legal harus dirangkul untuk membuka alternatif ekonomi hijau, dan media massa harus konsisten berteriak agar isu ini tidak ditenggelamkan. Kalau semua instrumen ini dioptimalisasi dan digerakkan bersama, mengembalikan kesucian sungai dan  hijaunya kembali pegunungan kita bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Tanah yang rusak pasti bisa dipulihkan kembali seperti semula. Tanpa kerja bersama yang padu, hukum akan selalu kalah cepat dari laju roda ekskavator.

Akibat dari lambatnya pergerakan ini sangat mengerikan bagi generasi mendatang. Dahulu, Sati Nasution, pujangga besar kita yang kelak dikenal dengan nama Willem Iskander pernah mengabadikan keindahan bentang alam Mandailing ini dengan begitu puitis. Dalam goresan sastranya, ia menggambarkan bentang alam ini secara eksotik, meliuk-liuk indah, memukau, dan hidup laksana ekor ular yang memesona. Sungai Batang Gadis adalah urat nadi utama dari liukan itu, tempat Willem menatap riak air yang jernih dan menyejukkan mata dari Adian Bania. Namun sekarang, keindahan puitis yang digambarkan Sati Nasution itu telah dirusak sampai mendekati kata habis.

Fakta di lapangan bukan lagi sekadar “bualan” aktivis. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), kerusakan masif akibat PETI ini telah meluluhlantakkan puluhan hektar hutan penopang dan mengancam ekosistem kritis secara jangka panjang. Hasil riset laboratorium independen yang dirilis melalui Mongabay Indonesia bahkan menunjukkan temuan yang mengerikan: konsentrasi zat kimia merkuri di wilayah tambang Mandailing Natal telah mencapai lebih dari 1 mg/L . Angka ini melonjak sangat jauh dan melampaui ambang batas baku mutu yang seharusnya hanya 0,025 mg/L.

Kengerian sains ini terbukti bukan “kasuistik” di satu titik. Pengambilan sampel laboratorium menegaskan bahwa racun mematikan ini telah mengepung Madina secara sistematis. Selain didapat dari Batang Gadis, pengambilan sampel cairan juga dilakukan di sepanjang aliran Sungai Tanoman, Batang Natal, Simalagi, Aek Namora, Muara Sipongi, hingga Aek Kapesong. Hasilnya seragam, logam berat beracun ini terdeteksi masif hingga radius berkilo-kilometer dari pusat pengerukan “beko” dan pembuangan limbah “dompeng”.

Dampaknya langsung terasa pada air sungai yang kini pekat, kental, dan kelat. Warnanya kecokelatan mirip susu cokelat kesukaan anak-anak, sebuah analogi manis untuk kenyataan yang mematikan. Lumpur kerukan dari puluhan “beko” dan sedotan mesin “dompeng” telah menutup sinar matahari, memicu kematian massal tumbuhan air, dan menghabiskan oksigen. Lebih mengerikan lagi, merkuri cair dan zat kimia dari pengolahan emas liar ini tidak larut begitu saja, namun logam berat ini mengendap di dasar sungai, masuk ke dalam tubuh ikan melalui proses bioakumulasi dan siap meracuni masyarakat hilir yang mengonsumsinya. Berdasarkan laporan berkala LSM lingkungan, paparan racun logam berat jangka panjang inilah yang disorot tajam oleh Dony Saputra (SRI) sebagai pemicu utama di balik lahirnya rangkaian kasus tragis bayi dengan cacat bawaan tidak sempurna di beberapa wilayah lingkar tambang Madina. Liukan ekor ular yang dulu menjadi lambang keanggunan alam kini berubah menjadi liukan naga beracun yang membawa petaka kematian.

Lama-kelamaan, bencana ini tidak cuma merusak alam tapi sudah berubah jadi mesin pencabut nyawa yang nyata. Coba kita hitung kembali secara sadar, sudah berapa banyak saudara kita yang mati mengenaskan di lingkaran PETI ini? Tragedi kelam Kamis sore, 28 April 2022 di desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, menjadi saksi bisu ketika 12 orang perempuan tewas seketika, tertimbun hidup-hidup di dalam lubang maut sedalam dua meter bekas kerukan “dompeng” yang amblas tanpa sempat mereka hindari. Mereka, bersama para korban di titik galian lainnya yang saya tidak hapal namanya, berangkat membawa harapan besar untuk mengubah nasib keluarga, tetapi terpaksa pulang dalam kantong mayat karena dinding tanah runtuh akibat keserakahan yang tak terkontrol oleh hukum. Konon lagi ceritanya banyak juga korban yang didiamkan begitu saja ditempat lain, tertimbun di lobang yang menganga. Bagaimana dengan di Sihayo, Kilometer Dua dan sebagainya.

Bukan hanya di puncak ketinggian atau lubang galian tebing, horor kematian itu pun turun membanjiri permukaan tanah. Lubang-lubang bekas galian “beko” maupun kubangan sisa sedotan “dompeng” yang dibiarkan menganga tanpa tanggung jawab kini telah menjelma menjadi “kolam renang kematian”. Tengok saja apa yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 di desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal. Dua bocah perempuan yang tidak berdosa, RN (10) dan SA (8), ditemukan tewas tenggelam berpelukan di dalam kolam bekas galian tambang ilegal sedalam 1,2 meter sekitar pukul 17.30 WIB. Genangan air jernih palsu di permukaan lubang tambang yang dikeruk tanpa izin tersebut telah menjebak dan menelan nyawa generasi penerus Mandailing yang sama sekali tidak tahu apa-apa tentang mahalnya harga emas. Mereka tewas tenggelam di atas tanah kelahiran mereka sendiri, menjadi korban paling tragis dari “pesta pora” kerakusan orang dewasa.

Tragedi kemanusiaan yang terus berulang ini memicu sebuah gugatan moral yang mendalam dalam hati kita masing-masing. Apakah pembiaran ini akan terus kita tonton sampai tanah ini habis? Sampai kapan kita harus menunggu supaya sungai-sungai ini bisa kembali jernih mengalirkan kehidupan, bukan racun dan kematian? Deretan pertanyaan ini bersama seribu tanya lainnya yang menggantung di udara Mandailing Natal, seharusnya mampu merobek rasa nyaman kita sebagai manusia yang berpikir kritis dan cerdas.

Ini bukan lagi sekadar urusan tambang ilegal biasa, melainkan ujian akal sehat dan nurani kita. Jika nyawa anak-anak dan kelestarian alam sudah dianggap murah, maka yang sedang hancur lebur sebenarnya bukan hanya ekosistem Mandailing Natal, melainkan kemanusiaan kita sendiri yang sudah mati. Ada dua peti mati yang menanti, satu untuk ekosistim dan satu lagi untuk nurani kita sebagai manusia.

Sebab pada akhirnya, kita harus berani menatap cermin dan mengakui satu kenyataan pahit bahwa kita semua bersalah dan berdosa hanya kadarnya saja yang berbeda. Kehancuran ini bukan cuma dosa para pemilik modal, kesalahan operator “beko”, atau pemilik mesin “dompeng” yang mengeruk tanah di sana-sini. Kita semua bersalah atas sikap abai, atas diamnya kita yang membiarkan kerusakan ini dinormalisasi hari demi hari.

Kita semua memikul tanggung jawab atas “utang” dosa ekologis ini kepada anak cucu di masa depan. Kita tidak bisa lagi saling menunjuk hidung atau melempar kambing hitam sementara alam sudah mendekati sekarat. Pilihan kita hari ini hanya satu, buang semua ego sektoral, hentikan perdebatan horizontal, dan mulailah bersinergi secara nyata untuk menyelamatkan sisa tanah Mandailing Natal yang ada. Kita harus bergerak bersama, karena dalam urusan menyelamatkan masa depan generasi mendatang semakin cepat kita bertindak justru akan semakin baik.

Wallahu A’lam Bish-Shawab….

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158 mengenai Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin). Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Antara News Sumatra Utara. (2025, 7 Oktober). Empat bulan berlalu kasus bocah tewas tenggelam di tambang ilegal masih diselidiki. Diakses dari antaranews.com [antaranews.com].
  • Antara News Sumatra Utara. (2025, 6 November). Tambang ilegal Rantobi renggut nyawa anak, pengamat soroti lambannya polisi. Diakses dari antaranews.com [antaranews.com].
  • Antara News Sumatra Utara. (2026, 19 Maret). WALHI Minta Pemerintah Tindak Tegas Praktik Tambang Illegal di Madina. Diakses dari antaranews.com [antaranews.com].
  • BBC News Indonesia. (2022, 29 April). Belasan perempuan Mandailing Natal tewas tertimbun longsor saat mencari butiran emas, bagaimana bisa terjadi? Diakses dari bbc.com [bbc.com].
  • DetikNews. (2014, 28 Juni). 5 Remaja Tewas Tertimbun Dinding Bekas Tambang Emas di Mandailing Natal. Diakses dari detik.com [detik.com].
  • Disway Sumatra Utara. (2025). Tragedi Tambang Emas Ilegal Madina Renggut Nyawa Anak, Pengamat Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polres. Diakses dari disway.id [sumut.disway.id].
  • GoSumut. (2026, 6 April). Kepastian Hukum Dinilai ‘Senyap’ Terkait Tewasnya Dua Penambang Ilegal Simanguntong Batang Natal. Diakses dari gosumut.com [gosumut.com].
  • Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). (2026). Laporan Evaluasi Dampak Ekologis Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Pegunungan Bukit Barisan. Jakarta: JATAM Nasional [mongabay.co.id].
  • Mongabay Indonesia. (2026, 19 Maret). Aparat Amankan 17 Penambang Emas Ilegal di Madina, Usut Tuntas Pemodalnya. Diakses dari mongabay.co.id [mongabay.co.id].
  • Sumatra Rainforest Institute (SRI). (2026, 19 Maret). Rilis Tanggapan Darurat: Degradasi Hutan Lindung dan Dampak Bioakumulasi Merkuri pada Aliran Sungai di Mandailing Natal. Medan: SRI [mongabay.co.id].
  • Warta Polda Sumut. (2026). Dua Warga Meninggal Dunia Satu Luka-Luka Tertimbun Longsor di Lokasi PETI Batang Natal. Diakses dari wartapoldasu.com [wartapoldasu.com].
  • Warta Mandailing. (2025, 30 Mei). Dua Bocah Dikabarkan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Desa Rantobi. Diakses dari wartamandailing.com [wartamandailing.com]
  • Iskander, Willem (Sati Nasution). (1872). Si Bulus-Bulus Si Rumpu-Rumpu (Kumpulan Puisi dan Prosa tentang Bentang Alam Adian Bania dan Sungai Batang Gadis). Batavia

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggalangan Infaq Biaya Berobat Aldi Suphandi, Santri Berprestasi Terancam Amputasi

    Penggalangan Infaq Biaya Berobat Aldi Suphandi, Santri Berprestasi Terancam Amputasi

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Damra Tua Parlindungan Siregar, SHI                 (wali kelas Aldi Suphandi Hasibuan) Setelah membaca berita utama di Malintang Pos dan Mandailing Online, opini publikpun terbentuk. Opini itu sangat urgen dalam upaya menggalang infaq bagi biaya perobatan Aldi Sphandi Hasibuan, santri cerdas dari keluarga miskin yang kini membutuhkan biaya agar kakinya tak diamputasi. Awalnya ustadz […]

  • Komunitas Sahabat Muda Nilai Ivan Iskandar Batubara Layak Pimpin Madina

    Komunitas Sahabat Muda Nilai Ivan Iskandar Batubara Layak Pimpin Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jelang Pilkada Madina Tahun 2024 Nama Ivan Iskandar Batubara kian menjamur ditengah tengah masyarakat bakal maju mengisi bursa pencalonan Calon kepala daerah Mandailing Natal (Cakada) Tahun 2024. Alasan majunya sosok Ivan Iskandar ditandai dengan konsep “Patujoloon Mandailing Natal”. Hambali Evan Ketua Komunitas Sahabat Muda Ivan mengatakan Ivan Iskandar merupakan salah satu […]

  • Petani Batal Nginap di Simpang Jalan Napa

    Petani Batal Nginap di Simpang Jalan Napa

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tunggu Pertemuan Dimediasi Polres TAPSEL- Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Andalan Napa (KTAN), Angkola Selatan yang menggelar aksi demo dengan bertahan di pinggir jalan Simpang Jalan Napa, akhirnya membatalkan niatnya. Ini setelah adanya janji Polres Tapsel yang akan memediasi warga dengan pihak perusahaan dan pemerintah. Bendahara KTAN Baginda Harahap menuturkan mereka bersedia tidak […]

  • Zubeir Lubis Kunjungi Pasar Sihepeng

    Zubeir Lubis Kunjungi Pasar Sihepeng

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Calon Wakil Bupati Madina, Ir. H. Zubeir Nasution melakukan kunjungan ke pasar Sihepeng, Kecamatan Siabu, Selasa (23/6/2020). Zubeir Lubis didampingi Mudir Ponpes Musthafawiyah, H. Musthofa Bakri Nasution dan rombongan. Masyarakat yang berada di pasar sangat antusias begitu melihat Zubeir Lubis dan rombongan memantau pasar itu. Bahkan beberapa kaum ibu dan pedagang […]

  • Kecurangan CPNS diusut

    Kecurangan CPNS diusut

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kalangan DPRD Kota Medan menunjukkan keseriusannya mengusut dugaan permainan dalam penerimaan CPNS Kota Medan 2010. Sejumlah anggota dewan mulai mengumpulkan tandatangan dukungan untuk menjalankan hak angket terhadap permasalah ini. Salah seorang inisiator hak angket DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memudahkan dilakukan investigasi atas dugaan kecurangan seleksi CPNS. “Hak […]

  • Oknum Polisi Itu Anggap Suara Imam Tarawih Ribut

    Oknum Polisi Itu Anggap Suara Imam Tarawih Ribut

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    SIDIMPUAN, – Astaga! Bripka Sawal Harahap (33), oknum polisi yang memukuli imam salat tarawih M Nabis Batubara (65), diduga melakukan aksinya karena menganggap suara sang imam terlalu ribut dan ia tidak suka. Hal ini disampaikan Sawal yang tercatat sebagai warga Kampung Darek, Gang Dame Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, saat ditanya warga mengapa menganiaya […]

expand_less