Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode

Aktif Sebagai Honorer, Kades Batang Gadis Madina Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • print Cetak

Istimewa

MADINA – (Mandailing Online) – Erwinsyah Pasaribu Kades Batang Gadis di Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal ternyata aktif sebagai tenaga honor di kantor Camat Panyabungan Utara. Hasan Basri selaku camat saat dikonfirmasi pun membenarkannya.

“Ya benar, tapi untuk tahun ini sudah tidak saya usulkan lagi,” Kata Hasan Basri melalui sambungan telepon yang dikonfirmasi pada Rabu, (19/02/2025).

Dari Penelusuran Mandailing Online Erwinsyah Pasaribu memenangkan kontestasi pilkades pada 21 Agustus 2023 lalu dan diketahui resmi di angkat jadi Kades 27 Oktober 2023 saat Bupati Madina melantik 256 kades terpilih. Erwinsyah merupakan Kades terpilih yang kini diangkat jadi Kades Batang Gadis, Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal untuk periode 2023 – 2031.

Erwinsyah Pasaribu saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa dirinya selain Kepala Desa juga aktif sebagai honor di Kantor Camat Panyabungan Utara.

” ia saya saat daftar Kades aktif sebagai tenaga honor di Kecamatan sampai sekarang dan kini menjadi salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari hasil seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” jelas Erwinsyah Pasaribu.

Ia mengaku telah 19 tahun menjadi honorer. Jadi namanya sudah masuk ke TKS ( tenaga kerja sukarela ) dan masuk ke daftar BKN ( badan kepegawaian negara ).

”  dulu semasa camat saya pak Sudrajat sebelum sekarang Hasan Basri, pernah ditanya ke Pemkab Madina terkait status gaji saya namun katanya belum ada peraturannya. Namun kalo misal diperintahkan pengembalian, saya tanggung jawab, apabila ada peraturan nya untuk pengembalian,” kata Erwinsyah Pasaribu.

Ia meminta agar persoalan tidak terkatung katung. inspektorat memeriksanya untuk klarifikasi sehingga semuanya bisa jelas.

Dikutip dari berbagai sumber. Menurut peraturan di Indonesia, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi tenaga honorer, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak secara langsung mengatur larangan atau perizinan kepala desa menerima gaji dari dua sumber yang sama.

Namun, prinsip-prinsip umum dalam pengelolaan keuangan negara dan aturan terkait jabatan kepala desa perlu diperhatikan, terutama yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.

Prinsip Utama yaitu Gaji Kepala Desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari APBDes, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) UU Desa.

Kepala desa tidak diperbolehkan menerima gaji atau pendapatan dari sumber lain yang bersumber dari ADD atau dana yang dialokasikan pemerintah kepada desa, kecuali yang telah ditentukan dalam regulasi.

Selain itu, berdasarkan PP 12/2019, prinsip pengelolaan keuangan daerah mengutamakan efisiensi dan akuntabilitas.

Tidak adanya pemborosan atau pembayaran ganda untuk jabatan atau tugas yang sama.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) UU Desa juga melarang kepala desa merangkap jabatan atau terlibat dalam aktivitas lain yang bertentangan dengan tugasnya. Oleh karena itu, menerima gaji dari dua sumber yang sama dianggap sebagai pelanggaran prinsip keuangan negara.( fikri )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

    KPU Madina Tidak Berwenang Membentuk TPS Khusus

    • calendar_month Senin, 7 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua KPU Mandailing Natal, Agus Salam Nasution menegaskan, KPU Madina tidak berwenang dan tidak dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotanopan. Hal itu disampaikannya untuk menyahuti permintaan Kepala Cabang Rutan Kotanopan perihal permohonan pengadaan TPS khusus di Cabang Rutan Kotanopan. […]

  • GANJA MEMBAHAYAKAN, OBAT TERLARANG

    GANJA MEMBAHAYAKAN, OBAT TERLARANG

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Indah Mustika Tanjung, S.Kom   Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian. Sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena ganja sudah ada dalam daftar binaan seperti tertuang dalam Kepmentan No 51/2006. Pengaturan ganja […]

  • DPD II Golkar Madina Qurbankan 2 Sapi, 7 Ekor Kambing

    DPD II Golkar Madina Qurbankan 2 Sapi, 7 Ekor Kambing

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : DPD II Golkar Mandailing Natal menyembelih 2 hewan Sapi, 7 Kambing untuk kurban dan akan dibagikan pakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Penyembelihan hewan kurban di laksanakan, Rabu (17/11) di Kantor DPD II Golkar Madina Desa Parvaungan Kecamatan Panyabungan. Ketua DPD II Golkar Madina As Imran Khaitami Daulay SH, yang di temu wartawan […]

  • Truk CPO Terbalik, Oknum Polantas Ikut Ngambil

    Truk CPO Terbalik, Oknum Polantas Ikut Ngambil

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT- Oknum Pos Lalu Lintas (Poslantas) Sei Karang berpangkat Aiptu bermarga Samosir diduga melakukan praktik pencurian minyak crude palm oil (CPO) yang tumpah di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat atau sekitar 100 meter dari tempat Pos Lantas Sei Karang berdiri. Informasi diperoleh koran ini, Minggu (21/11) menyebutkan, perbuatan […]

  • Terkait Riksus Dinas Perdagangan Madina, Inspektorat Mintai Keterangan Juru Pungut Retribusi, Temuan BPK-RI Sudah Ditindak Lanjuti

    Terkait Riksus Dinas Perdagangan Madina, Inspektorat Mintai Keterangan Juru Pungut Retribusi, Temuan BPK-RI Sudah Ditindak Lanjuti

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali meraih prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara ( BPK RI ). Didapatkannya raihan WTP oleh Pemkab Madina […]

  • Apapun Ceritanya, Gatot Harus Tetap Taati Syamsul

    Apapun Ceritanya, Gatot Harus Tetap Taati Syamsul

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sebelum Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin dinonaktifkan, apapun ceritanya Wagubsu Gatot Pujo Nugroho harus tetap taat terhadap arahan Syamsul. Hal itu dikemukakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Arifin Saleh Siregar melalui telepon, Kamis (03/03/2011). Sebab sesuai ketentuan, Wakil Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan penuh, hanya membantu Kepala Daerah. Ini […]

expand_less