Asset Pemerintah Dirusak, Kades Jambur Baru di Madina Terancam Sangsi Pidana
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bekas bangunan Pemda Madina yang dirusak Kepala Desa sebelum ada pelepas asset ( ist )
MADINA (Mandailing Online ) – Aset pemerintah daerah di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dirusak oleh Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy. Proyek pembangunan jalan lingkungan tahun 2022 senilai Rp.147.674.010 tersebut dirusak tanpa mempertimbangkan konteks dan keadaan yang ada.
Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, pengrusakan proyek jalan lingkungan itu diduga demi proyek pembukaan jalan Unte Albung di desa mereka yang anggarannya diambil dari APBDes tahun 2024 dan 2025. “Proyek jalan lingkungan itu dirusak saat melaksanakan proyek pembukaan jalan Aek Albung di tahun 2025 lewat,” kata sumber tersebut.
Perusakan aset pemerintah yang belum lepas aset dapat dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara, dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana terhadap Aset Negara.
Sementara itu, Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy yang dikonfirmasi tidak pernah merespon. (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

