Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

KontraS Sumut Dampingi Korban Kekerasan Polisi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
  • print Cetak

Rian dan Deva menghadap Ali Isnandar yang mengetik. Foto: KontraS Sumut

MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumatera Utara menyoroti tindak kekerasan oknum polisi di Sumut terhadap tersangka.

Itu terkait kasus dua warga Medan atas nama Rian dan Deva yang diduga telah menjadi korban penyiksaan oknum polisi inisial

AS di sekitar Jl. SM. Raja, Medan (29/06/21) akibat dituduh mencuri heandphone milik AS. HP tersebut

sebenarnya sudah dikembalikan ke AS namun yang bersangkutan belum puas dan diduga telah menyiksa kedua korban hingga babak belur.

Ali Isnandar, selaku Staf Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Sumatera Utara, dalam rilis pers, Sabtu (24/7/2021) menjelaskan bahwa KontraS Sumut bersama dengan Bakumsu akan melakukan advokasi secara intens tehadap kedua korban terduga penyiksaan tersebut. Dia juga mengaku pihaknya bersama kedua korban telah mengajukan laporan polisi ke Polda Sumut pada tanggal 01 Juli 2021 berdasarkan bukti lapor STTPL/1080/VII/2021/SPKT/Polda Sumut dan STPL/50/VI/2021 Propam.

“Kami sangat menyanyangkan kejadian penyiksaan ini. Harusnya AS selaku aparat penegak hukum tidak boleh bertindak main hakim sendiri meskipun kedua korban telah mengambil HP miliknya, tapi AS cukup melaporkannya ke kantor polisi. Karena itu kami telah mendampingi kedua korban untuk mengadukan AS ke Polda Sumut” kata Isnandar.

Menurutnya, meskipun kedua korban sudah melapor, justeru laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, malah kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 21 Juli 2021.

“Jadi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Sumut atas laporan yang kami ajukan, SP2HP pun tidak ada diberikan, saksi korban juga belum dipanggil. Justeru sebaliknya kedua korban yang ditahan atas laporan tuduhan pencurian yang diajukan AS di Polsek Patumbak. Kalau begini kepolisian sudah berlaku diskriminatif dalam menegakkan hukum, padahal antara pelapor dan terlapor sama-sama mengajukan laporan. Harusnya Polda Sumut juga menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya. Seperti itu baru adil. Jangan sampai karena AS seorang polisi lalu terkesan kebal hukum. Kami minta Kapolda Sumut segera bertindak tegas demi menghapus budaya impunitas di tubuh Polri,” tegasnya.

Isnandar menjelaskan, AS juga melaporkan Rian dan Deva atas tuduhan pencurian HP. Laporan itu diajukan AS sehari setelah Rian dan Deva melaporkan AS ke Polda Sumut. Laporan AS tertuang berdasarkan LP/358/VII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tertanggal 02 Juli 2021. Namun hanya Rian dan Deva yang ditangkap Polsek Patumbak, sementara pembeli (penadah) tidak ditangkap oleh Polsek Patumbak.

Kordinator Divisi Bantuan Hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara

(Bakumsu) Roy Marsen Simarmata turut menjelaskan terkait masalah kasus pencurian yang sedang dihadapi kedua korban saat ini.

“Pihak Polsek Patumbak juga tidak menjelaskan kepada kami Penasihat Hukum kapan dan dimana AS kehilangan HP. Sedangkan dari BAP kedua korban yang kami terima, Penyidik tidak ada mengajukan pertanyaan yang tujuannya untuk menguji Relevansi waktu dan tempat AS kehilangan HP dengan posisi kedua korban,” ujar Roy.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menguji tuduhan pencurian yang ditujukan kepada kedua kliennya tersebut di pengadilan.

“Tentunya kami siap untuk menguji tuduhan itu di pengadilan sebagaimana yang disarankan penyidik kepada kami, namun kami meminta kepada Kapolsek Patumbak untuk tidak menahan kedua korban karena sejak awal kedua korban sangat koperatif, bahkan salah seorang korban menyerahkan diri ke Polsek Patumbak dan orang tua kedua korban juga telah bersedia menjadi penjamin mereka. Pertimbangan yang disampaikan Polsek Patumbak dalam surat Penangkapan dan Penahanannya juga menjelaskan dilakukannya penahanan kepada kedua korban hanya berdasarkan kekhawatiran jika kedua korban akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan dari kondisi kedua korban tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, kemampuan secara ekonomis dan barang bukti juga telah disita oleh Penyidik sementara kedua korban tidak punya catatan buruk atau prilaku sebagai pencuri,” beber Roy.

Lebih lanjut menurut Roy, tindakan Polsek Patumbak untuk menahan kedua korban patut diduga bertujuan agar kedua korban mencabut laporan masalah kasus penyiksaan mereka di Polda Sumut dan berdamai dengan pelaku.

“Penahanan yang dilakukan kepada kedua korban bukanlah tindakan yang urgensi namun jika kedua korban tetap ditahan kami menduga upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Patumbak adalah bentuk diskriminasi/kriminalisasi yang tujuannya untuk melemahkan kedua korban agar mencabut laporannya terdahulu di Polda Sumut dan berdamai dengan AS,” pungkasnya.

Disisi lain, Badiah yang merupakan perwakilan keluarga korban menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit HP Samsung S10+ di jalan raya pada tanggal 13/05/2121 yang lalu.

Kemudian mereka mengambil dan membawanya pulang ke rumah dan berencana akan mengembalikannya, namun karena HP itu mati dan terkunci mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Selama seminggu Rian dan Deva menyimpan HP tersebut sembari mencari tau pemiliknya, namun tetap tidak berhasil pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjualnya senilai Rp. 2.200.000.

Singkat cerita AS yang mengaku pemilik HP bertemu dengan Rian dan Deva serta pembeli tersebut di

sekitar Jl. SM. Raja, Medan. Di lokasi tersebut AS menyiksa Rian dan Deva hingga babak belur dan menuduh mereka berdua telah mencuri HP di rumah AS. Meskipun keduanya telah menjelaskan HP tersebut ditemukan di jalan raya namun AS tetap bersikeras memaksa Rian dan Deva mengaku mencuri HP tersebut di rumah AS.

“Sebenarnya, tidak hanya Rian dan Deva yang diperlakukan kasar oleh AS, tetapi salah seorang keluarga bernama Salomo yang pada saat itu ikut melerai juga turut menjadi korban kebrutalan AS. Tapi hanya Rian dan Deva yang melapor ke Polda Sumut sementara Salomo tetap dijadikan sebagai saksi korban dalam laporan tersebut. Untuk diketahui Salomo ini memilik gangguan fsikologi dan tak tau menau mengenai kejadian,” kata Badiah mengakhiri keterangan.

Sumber: rilis pers KontraS Sumut
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Dahlan Hasan Dirangkul Warga di Aek Mata

    Bupati Madina Dahlan Hasan Dirangkul Warga di Aek Mata

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kunjungan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution ke kawasan Aek Mata ternyata memiliki makna tersendiri. Sebab, kedatangan bupati itu, menurut pengakuan warga, rupanya merupakan kunjungan pertama dari seorang bupati sejak Mandailing Natal (Madina) berdiri tahun 1998 lalu. “Bagaimana tidak, baru kali ini bupati Madina datang ke desa ini sejak kabupaten kita […]

  • Setelah Tertunda Pasangan Calon Haji Asal Madina Akhirnya Berangkat

    Setelah Tertunda Pasangan Calon Haji Asal Madina Akhirnya Berangkat

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Madailing Online) – Pasangan calon haji asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, akhirnya berangkat ke tanah suci Selasa malam (13/6/2023) setelah sebelumnya tertunda akibat sakit. Dua calon haji itu penduduk Desa Gunung Godang, Kecamatan Ranto Baek, yakni Abdul Gani (63 tahun) dan Basariah Simanjuntak (63). Keduanya berangkat bersama jemaah dari Padanglawas Utara (Paluta) dalam kelompok […]

  • Curah Hujan Tinggi Produksi dan Harga Karet di Madina Turun

    Curah Hujan Tinggi Produksi dan Harga Karet di Madina Turun

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Hujan yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam satu pekan terakhir mengakibatkan produksi dan harga getah karet di pasar-pasar lelang karet menurun. Seperti di Kelurahan Kota Siantar, harga getah karet turun dari semula Rp15.000 menjadi Rp13.500 per kilogramnya. Begitu juga di Desa Gunungtua Kecamatan Panyabungan, harganya hanya Rp13.000 per kg, dan di […]

  • Jalan Sirambas Rusak Parah

    Jalan Sirambas Rusak Parah

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Peningkatan ekonomi di Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang meliputi sepuluh desa di dalamnya, terhambat akibat jalan kabupaten sepanjang 6 km menuju wilayah tersebut rusak parah. Selain peningkatan biaya angkutan juga menjadi penghalang bagi pedagang untuk membawa hasil buminya. “Dalam lima tahun terakhir jalan Sirambas dari Mangga Dua hingga ibukota kecamatan yang […]

  • Petani Blitar Lahirkan Padi Raksasa

    Petani Blitar Lahirkan Padi Raksasa

    • calendar_month Selasa, 27 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BLITAR (Mandailing Online) – Padi setinggi hampir dua meter yang ditanam warga Blitar jadi fenomena. Banyak orang datang ke rumah Mohammad Diaudin Aridowi (24). Udin, sapaan akrab Diaudin Aridowi, adalah warga Dusun Bebekan Desa Combong Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang menanam padi itu. Selain penasaran, mereka juga ingin mencoba menanam padi varietas baru […]

  • 6 Parpol Rata-rata 1 Kursi di Dapil II

    6 Parpol Rata-rata 1 Kursi di Dapil II

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar penelusuran Mandailing Online di beberapa posko partai politik, Minggu hingga Senin (13-14/4/2014) perkiraan sementara perolehan kursi legislatif DPRD Mandailing Natal (Madina) untuk Dapil II (Daerah Pemilihan II) sebanyak 6 parpol memperoeh rata-rata 1 kursi. Dapil II Meliputi Kecamatan Tambangan, Kotanopan, Ulu Pungkut, Muara Sipongi, Pakantan dan Kecamatan Puncak Sorik Marapi. […]

expand_less