Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

KontraS Sumut Dampingi Korban Kekerasan Polisi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
  • print Cetak

Rian dan Deva menghadap Ali Isnandar yang mengetik. Foto: KontraS Sumut

MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumatera Utara menyoroti tindak kekerasan oknum polisi di Sumut terhadap tersangka.

Itu terkait kasus dua warga Medan atas nama Rian dan Deva yang diduga telah menjadi korban penyiksaan oknum polisi inisial

AS di sekitar Jl. SM. Raja, Medan (29/06/21) akibat dituduh mencuri heandphone milik AS. HP tersebut

sebenarnya sudah dikembalikan ke AS namun yang bersangkutan belum puas dan diduga telah menyiksa kedua korban hingga babak belur.

Ali Isnandar, selaku Staf Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Sumatera Utara, dalam rilis pers, Sabtu (24/7/2021) menjelaskan bahwa KontraS Sumut bersama dengan Bakumsu akan melakukan advokasi secara intens tehadap kedua korban terduga penyiksaan tersebut. Dia juga mengaku pihaknya bersama kedua korban telah mengajukan laporan polisi ke Polda Sumut pada tanggal 01 Juli 2021 berdasarkan bukti lapor STTPL/1080/VII/2021/SPKT/Polda Sumut dan STPL/50/VI/2021 Propam.

“Kami sangat menyanyangkan kejadian penyiksaan ini. Harusnya AS selaku aparat penegak hukum tidak boleh bertindak main hakim sendiri meskipun kedua korban telah mengambil HP miliknya, tapi AS cukup melaporkannya ke kantor polisi. Karena itu kami telah mendampingi kedua korban untuk mengadukan AS ke Polda Sumut” kata Isnandar.

Menurutnya, meskipun kedua korban sudah melapor, justeru laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, malah kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 21 Juli 2021.

“Jadi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Sumut atas laporan yang kami ajukan, SP2HP pun tidak ada diberikan, saksi korban juga belum dipanggil. Justeru sebaliknya kedua korban yang ditahan atas laporan tuduhan pencurian yang diajukan AS di Polsek Patumbak. Kalau begini kepolisian sudah berlaku diskriminatif dalam menegakkan hukum, padahal antara pelapor dan terlapor sama-sama mengajukan laporan. Harusnya Polda Sumut juga menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya. Seperti itu baru adil. Jangan sampai karena AS seorang polisi lalu terkesan kebal hukum. Kami minta Kapolda Sumut segera bertindak tegas demi menghapus budaya impunitas di tubuh Polri,” tegasnya.

Isnandar menjelaskan, AS juga melaporkan Rian dan Deva atas tuduhan pencurian HP. Laporan itu diajukan AS sehari setelah Rian dan Deva melaporkan AS ke Polda Sumut. Laporan AS tertuang berdasarkan LP/358/VII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tertanggal 02 Juli 2021. Namun hanya Rian dan Deva yang ditangkap Polsek Patumbak, sementara pembeli (penadah) tidak ditangkap oleh Polsek Patumbak.

Kordinator Divisi Bantuan Hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara

(Bakumsu) Roy Marsen Simarmata turut menjelaskan terkait masalah kasus pencurian yang sedang dihadapi kedua korban saat ini.

“Pihak Polsek Patumbak juga tidak menjelaskan kepada kami Penasihat Hukum kapan dan dimana AS kehilangan HP. Sedangkan dari BAP kedua korban yang kami terima, Penyidik tidak ada mengajukan pertanyaan yang tujuannya untuk menguji Relevansi waktu dan tempat AS kehilangan HP dengan posisi kedua korban,” ujar Roy.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menguji tuduhan pencurian yang ditujukan kepada kedua kliennya tersebut di pengadilan.

“Tentunya kami siap untuk menguji tuduhan itu di pengadilan sebagaimana yang disarankan penyidik kepada kami, namun kami meminta kepada Kapolsek Patumbak untuk tidak menahan kedua korban karena sejak awal kedua korban sangat koperatif, bahkan salah seorang korban menyerahkan diri ke Polsek Patumbak dan orang tua kedua korban juga telah bersedia menjadi penjamin mereka. Pertimbangan yang disampaikan Polsek Patumbak dalam surat Penangkapan dan Penahanannya juga menjelaskan dilakukannya penahanan kepada kedua korban hanya berdasarkan kekhawatiran jika kedua korban akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan dari kondisi kedua korban tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, kemampuan secara ekonomis dan barang bukti juga telah disita oleh Penyidik sementara kedua korban tidak punya catatan buruk atau prilaku sebagai pencuri,” beber Roy.

Lebih lanjut menurut Roy, tindakan Polsek Patumbak untuk menahan kedua korban patut diduga bertujuan agar kedua korban mencabut laporan masalah kasus penyiksaan mereka di Polda Sumut dan berdamai dengan pelaku.

“Penahanan yang dilakukan kepada kedua korban bukanlah tindakan yang urgensi namun jika kedua korban tetap ditahan kami menduga upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Patumbak adalah bentuk diskriminasi/kriminalisasi yang tujuannya untuk melemahkan kedua korban agar mencabut laporannya terdahulu di Polda Sumut dan berdamai dengan AS,” pungkasnya.

Disisi lain, Badiah yang merupakan perwakilan keluarga korban menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit HP Samsung S10+ di jalan raya pada tanggal 13/05/2121 yang lalu.

Kemudian mereka mengambil dan membawanya pulang ke rumah dan berencana akan mengembalikannya, namun karena HP itu mati dan terkunci mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Selama seminggu Rian dan Deva menyimpan HP tersebut sembari mencari tau pemiliknya, namun tetap tidak berhasil pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjualnya senilai Rp. 2.200.000.

Singkat cerita AS yang mengaku pemilik HP bertemu dengan Rian dan Deva serta pembeli tersebut di

sekitar Jl. SM. Raja, Medan. Di lokasi tersebut AS menyiksa Rian dan Deva hingga babak belur dan menuduh mereka berdua telah mencuri HP di rumah AS. Meskipun keduanya telah menjelaskan HP tersebut ditemukan di jalan raya namun AS tetap bersikeras memaksa Rian dan Deva mengaku mencuri HP tersebut di rumah AS.

“Sebenarnya, tidak hanya Rian dan Deva yang diperlakukan kasar oleh AS, tetapi salah seorang keluarga bernama Salomo yang pada saat itu ikut melerai juga turut menjadi korban kebrutalan AS. Tapi hanya Rian dan Deva yang melapor ke Polda Sumut sementara Salomo tetap dijadikan sebagai saksi korban dalam laporan tersebut. Untuk diketahui Salomo ini memilik gangguan fsikologi dan tak tau menau mengenai kejadian,” kata Badiah mengakhiri keterangan.

Sumber: rilis pers KontraS Sumut
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    • calendar_month Sabtu, 11 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Badan Musyawarah (Manmus) DPRD Madina, Jum’at (10/8) gagal menggelar rapat menyusun jadwal agenda pembahasan Perhitungan APBD 2011. Pasalanya jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Sejumlah anggota dewan menyatakan, kelompok yang pro bupati di DPRD Madina tidak mampu menghadirkan mayoritas anggota Banmus agar rapat banmus mencapai kuorum. Draf Perhitunghan APBD 2011 ini […]

  • Pasca 100 Hari Kerja, Fahrizal Optimis Bupati Saipullah Bawa Perubahan

    Pasca 100 Hari Kerja, Fahrizal Optimis Bupati Saipullah Bawa Perubahan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mantan anggota DPRD Sumut Fahrizal Efendi Nasution, SH, MAP, Rabu (9/7/2025) mengungkapkan optimis Kabupaten Madina dibawah kepemimpinan Bupati Saipullah mampu membawa perubahan dan Madina lebih maju. Optimisme Fahrizal itu setelah dia mengikuti poin-poin capaian 100 hari kerja pasangan Saipullah-Atika yang dipaparkan Saipullah Selasa kemarin. “Setelah mendengar paparan capaian 100 hari […]

  • Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, RSUD Tapsel Kerja Sama dengan USU& UI

    Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, RSUD Tapsel Kerja Sama dengan USU& UI

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK; Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Tapsel bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Indonesia (UI) serta perorangan.Program ini untuk pemenuhan dokter spesialis rumah sakit tersebut. Demikian dikatakan Direktur RSUD Tapsel, dr Ismail Fahmi MKes melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Nasrun Harahap SSos kepada METRO, Kamis (10/3). “Program itu juga untuk meningkatkan pelayanan […]

  • Tak Beraturan, Spanduk Bikin Inti Kota Semrawut

    Tak Beraturan, Spanduk Bikin Inti Kota Semrawut

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PALAS – Hampir di sepanjang jalan di Sibuhuan banyak spanduk terpasang tidak beraturan. Spanduk yang bertebaran dengan berbagai merk dan ukuran tersebut tampak semrawut ketika melewati inti kota pemerintahan Kabupaten Palas. Artinya, belum ada ketegasan Pemkab Palas akan ketentuan tata tertib pemasangan spanduk di sepanjang jalan. Hanya terkesan asal pasang sesuka hati. Mahmud Ramadan Harahap, […]

  • TS Calon Bupati Diminta Turunkan Baliho Liar

    TS Calon Bupati Diminta Turunkan Baliho Liar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Madina meminta semua tim kampanye pasangan calon bupati menurunkan alat peraga kampanye liar. Sebab, alat peraga kampanye liar seperti baliho, spanduk dan poster yang dipasang para TS masing-masing calon telah melanggar aturan yang berlaku, yakni alat peraga kampanye (APK) di luar yang dicetak oleh KPU Madina. Berdasar Peraturan KPU nomor […]

  • Poda Nalimado Angkang Ulang Poda Naonom

    Poda Nalimado Angkang Ulang Poda Naonom

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggo ajar poda ni ompungta naparjolo sunduti poda nalimado inda poda naonom namartamba maso sannarion dei, baen pinbtar-pintar ni halak sangape baen akal-akalna itambai dongan poda nalimai manjadi poda naonom. Antusanni poda napaonom naipe paias caku nidonganmu, inda nacocok boto anggo songoni bope songonima nasalalu tarjadi zaman sannarion. Poda nalimai ma songoni ita tiopi arana […]

expand_less