Kamis, 18 Jun 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • CPNS Wajib Ikuti TKD

    CPNS Wajib Ikuti TKD

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan. Ini agar CPNS yang dihasilkan memiliki intelegensia tinggi, memiliki ketrampilan, dan keahlian sesuai tuntutan jabatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, untuk TKD metodenya seperti tahun 2012 di mana […]

  • Danrem Tinjau Latihan Tempur, Temukan 18 Ha Ladang Ganja, Warga Panyabungan Timur Serahkan Senjata Rakitan

    Danrem Tinjau Latihan Tempur, Temukan 18 Ha Ladang Ganja, Warga Panyabungan Timur Serahkan Senjata Rakitan

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Danrem 023/KS Kol. Inf Richard TH.Tampubolon meninjau pelaksanaan Latihan Tehnis Bertempur Yonif 123/RW sekaligus  melaksanakan patroli dan mencari ladang ganja di Panyabunga Timur, Mandailing Natal, Kamis (8/9). Demikian rilis pers dari Korem Kawal Samudra melalui Ramil Panyabungan yang diterima Mandailing Online, Kamis (8/9). Selain itu juga dilaksanakan kegiatan Komando Teritorial Korem […]

  • Drainase Jalinsum Panyabungan Diperbaiki

    Drainase Jalinsum Panyabungan Diperbaiki

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Jalan nasional di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Madina tepatnya di depan SPBU kerap banjir. Salahsatu penyebabnya adalah, kurangnya kesadaran dari masyarakat dan pemerintah dalam membersihkan drainase. Untuk menghindari terjadinya banjir, Wakil Bupati (Wabup) Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution bersama Camat Panyabungan, Sahnan Batubara, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 2)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 2)

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Askolani Nasution Beberapa tonggak sastra yang berkembang di kolonial tersebut patut dicatat periode-periode pertumbuhan sastra berikut: Willem Iskander (1840-1876). Ia menulis dalam bahasa Mandailing yang amat imajinatif terutama karena dipengaruhi kemampuannya yang tinggi dalam penguasaan bahasa Melayu. Karya-karyanya dipublikasikan secara luas setelah kematiannya, antara lain: “Hendrik Nadenggan Roa, Sada Boekoe Basaon ni Dakdanak.” […]

  • PENDIRI KOTA KUALA LUMPUR

    PENDIRI KOTA KUALA LUMPUR

    • calendar_month Rabu, 18 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

        |Kontroversi tentang sejarah Kuala Lumpur sudah berlangsung lama | Abdur-Razaq Lubis melalui bukunya Sutan Puasa: Founder of Kuala Lumpur menyelesaikannya dengan data akurat | Pendiri Kuala Lumpur bukan Kapten Cina Ketiga Yap Ah Loy dan juga bukan Raja Abdullah keturunan bangsawan dari Bugis itu | Pendiri Kuala Lumpur adalah Sutan Puasa Lubis, seorang […]

  • UN di Madina Lulus 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh pelajar SMA, SMK dan MA yang mengikuti Ujian Nasional (UN) di Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lulus seratus persen. Jumlah pelajar yang mengikuti UN adalah, SM 2.116 pelajar, SMK 2015 pelajar, MAN sebanyak 2428 pelajar. Seluruhnya tidak ada yang gagal. Hanya saja, terdapat juga pelajar yang tidak turut mengikuti UN, yakni […]

expand_less