Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Profesor Tinjau Gordang Sambilan Raksasa

    Dua Profesor Tinjau Gordang Sambilan Raksasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dosen di Universitas Utrecht, Blanda, Dr.Hayyan Ul Hag SH, LL.M dan Prof. Bismar dari USU meneliti ujung salah satu tabuh Gordang Sambilan yang belum rampung di markas Kampoeng Kaos Madina, Panyabungan, Mandailing Natal, Jum’at (14/6/2013). Pihak Kampoeng Koas Madina menyatakan, pembuatan gordang sambilan ukuran raksasa ini merupakan salah satu upaya mempopulerkan […]

  • Kiprah Para Tokoh Gunung Tua Panyabungan dalam Perjalanan Kebangsaan Indonesia

    Kiprah Para Tokoh Gunung Tua Panyabungan dalam Perjalanan Kebangsaan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengantar redaksi: Berikut ini catatan ringkas yang disusun oleh Askolani Nasution tentang sejumlah tokoh dari Mandailing yang mewarnai dinamika kebangsaan sejak era pertengahan 1800-an hingga awal kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki peran penting di dalam gerak dinamika kebangsaan, baik peran dalam ilmu pengetahuan maupun gerakan kemerdekaan. Mengejutkan, karena semua tokoh-tokoh dalam catatan ini berasal dari satu […]

  • Tugu Perjuangan Beralih Fungsi

    Tugu Perjuangan Beralih Fungsi

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Beberapa bulan menjelang Pemilihan Umum 2014, berbagai upaya akan dilakukan untuk mensosialisasikan Partai Politik terhadap masyarakat. Seperti Tugu Perjuangan yang beralih fungsi menjadi tempat pemasangan tiang bendera Parpol, padahal salah satu ikon kota yang dapat menambah keindahan Kota Psp ialah Tugu Perjuangan. “Heran, kata pertama yang cocok dikatakan ketika melihat Tugu Perjuangan yang […]

  • Masyarakat Sinunukan Sumbang Rizky Wasiah Rp. 4.602.500

    Masyarakat Sinunukan Sumbang Rizky Wasiah Rp. 4.602.500

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Sumbangan kemanusiaan untuk Rizky Wasiah, bayi 10 bulan penderita usus keluar karena tak ada anus, terus mengalir. Masyarakat Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal berhasil mengumpulkan Rp. 4.602.500 untuk disumbangkan kepada keluarga Rizky Wasiah yang kini menjalani operasi di RSU Pringadi, Medan. Uang sumbangan masyarakat Sinunukan itu disampaikan Indra Budiman Lubis perwakilan warga […]

  • Keributan Kerap Terjadi di Areal Tambang Emas Liar

    Keributan Kerap Terjadi di Areal Tambang Emas Liar

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Penambangan emas liar di perbukitan Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin marak. Tidak hanya merusak lingkungan, keberadaan tambang emas liar tersebut juga diprediksi bakal merenggut korban jiwa. Prediksi yang disampaikan warga tersebut, cukup beralasan. Sebab saat ini di lokasi tambang kerap terjadi keributan, akibat rebutan areal tambang. Mengantisipasi terjadinya keributan sesama penambang […]

  • SUKA No 1, Dahwin No 2, Sofwat-Beir No 3

    SUKA No 1, Dahwin No 2, Sofwat-Beir No 3

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KPU Madina hari ini, Kamis (24/9/2020) menyelenggarakan rapat pleno pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati/wakil bupati Mandailing Natal (Madina) yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna, Panyabungan. Hasil pencabutan nomor sebagai berikut : Pasangan HM Jakfar Sukhairi Naaution-Atika Azmi Utammi Nasution, App.BFin atau lebih populer disebut pasangan SUKA memperoleh nomor urut 1. Pasangan Dahlan […]

expand_less