Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • “YUME”

    “YUME”

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Cerpen Remaja Karya: Leli Marito Pelajar SMA Negeri 1 Siabu   Mataku tak henti menatap pemandangan indah yang tak mungkin kudapatkan di kota tempat tinggalku dulu. Sawah yang hijau, pegunungan yang rindang dan asrinya desa membuat mataku yang hampir ingin tertidur kembali terbuka, seakan tak ingin melewatkan setiap inci dari keindahan ciptaan tuhan ini. […]

  • Masyarakat Diimbau Urus IMB Tepat Waktu

    Masyarakat Diimbau Urus IMB Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sampai saat ini masih banyak bangunan-bangunan liar, khususnya di Kota Panyabungan yang sama sekali belum memiliki IMB. (metr)

  • Siswi SMAN 1 Matauli Pandan Raih Beasiswa ke Jerman

    Siswi SMAN 1 Matauli Pandan Raih Beasiswa ke Jerman

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Pandan – Dua siswi terbaik dari SMA Negeri 1 Matauli Pandan berhasil meraih beasiswa untuk belajar di Jerman. Di Jerman, mereka akan mendapatkan pendalaman kemampuan bahasa Jerman, serta tukar menukar budaya. "Dari hasil seleksi yang dilaksanakan koordinator PASCH-Goethe Institute Jerman, Ekadewi Indrawijaya, tanggal 30-31 Maret 2015 lalu, dari 20 siswa peserta seleksi sertifikat A-2 se […]

  • DPRD Rekomendasi Renegosiasi KK PT.SM

    DPRD Rekomendasi Renegosiasi KK PT.SM

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina merekomendasikan renegosiasi kontrak karya PT. Sorikmas Mining kepada pemerintah pusat di Jakarta. Dan, DPRD Madina juga merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT.Sorikmas Mining di bukit Sambung Kecamatan Naga Juang selama proses renegosiasi berlangsung di Jakarta. Demikian hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Madina dengan para perwakilan Naga Juang, Pemkab Madina […]

  • Arsitektur Rumah di Mandailing: Satu Kajian Sejarah

    Arsitektur Rumah di Mandailing: Satu Kajian Sejarah

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Falah Nasution Guru Sejarah SMAN 2 Plus Panyabungan Kawasan Mandailing pada abad ke-14 sudah disebut dalam kitab Negarakertagama, ditulis Mpu Prapanca, sejarawan dari Majapahit. Mandailing menjadi salah satu daerah eksvansinya di luar pulau Jawa. Masuknya Majapahit di kawasan Mandailing menunjukkan bahwa pada masa itu Mandailing sudah memiliki peradaban, bahkan jauh sebelum Majapahit datang. […]

  • Hama Tikus Hantui Petani

    Hama Tikus Hantui Petani

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Masyarakat petani Kabupaten Mandailing Natal masih merasa was-was dalam memasuki musim tanam kali ini. Pasalnya serangan hama tikus masih mengahantui karena sampai saat ini hama tikus belum bisa dibasmi habis. “Kita merasa was-was dalam menghadapi musim tanam kali ini karena benih yang kita tabur untuk bibit menghadapi musim tanam kali ini selalu habis dimakan […]

expand_less