Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Keuangan Madina Meninggal Dunia

    Kadis Keuangan Madina Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. H.Samad Lubis,SE, kepala Dinas Keuangan dan Asset Derah Kabupaten Mandailing Natal meninggal dunia tadi malam dan dimakamkan hari ini, Jum’at (15/4/2016) di Desa Pangkat, Lembah Sorik Marapi. Beliau meninggal dunia Kamis malam (14/4) setelah menjalani perawatan di RSU Panyabungan. Sejauh ini belum diketahui penyakit apa yang […]

  • Sobir Lubis Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    Sobir Lubis Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Sobir Lubis menyalurkan bantuan kepada para keluarga korban kebakaran di Kotasiantar, Panyabungan, Rabu (13/11/2019). Penyerahan bantuan ini diwakili adiknya Hanapi Lubis di lokasi kebakaran kepada perwakilan korban Amiruddin Hasibuan. Bantuan berupa 10 kodi seng dan 2 kubik kayu. Pada Selasa kemarin atau beberapa jam pasca kebakaran Sobir […]

  • MERAIH TAKWA PASCA PUASA DI TENGAH WABAH CORONA

    MERAIH TAKWA PASCA PUASA DI TENGAH WABAH CORONA

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dicopy dari : Buletin Kaffah, edisi 142 (29 Ramadhan 1441 H-22 Mei 2020 M)   Segala pujian kita panjatkan kepada Allah SWT. Dialah Zat Yang telah memberikan sebagian nikmat-Nya kepada kita. Di antaranya nikmat iman dan Islam. Dia juga menganugerahkan kepada kita kekuatan untuk bisa merampungkan ibadah Ramadhan yang istimewa. Ramadhan di tengah wabah pandemik […]

  • Arus Banjir di Halaman Rumah

    Arus Banjir di Halaman Rumah

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang pria di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sabtu (18/12/2021) mengarungi arus banjir di depan satu unit rumah. Sekitar 200 rumah terbenam di desa ini menyusul luapan Sungai Batang Natal akibat curah hujan yang kontiniu dalam beberapa hari terakhir. Foto: Muhammad Yusuf

  • Episode Baru Tahun Keempat Arab Spring

    Episode Baru Tahun Keempat Arab Spring

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Musthafa Luthfi (kolumnis hidayatullah.com, tinggal di Yaman) MENJELANG tutup tahun 2013 Masehi ini boleh dikatakan bahwa kawasan Timur Tengah (Timteng) memasuki episode baru pasca Arab Spring yang mamasuki tahun keempat dengan masih diwarnai ketidakmenentuan di negara-negara Arab yang “disinggahi“ musim semi tersebut. Isyarat episode baru itu dapat dilihat terutama dari perkembangan baru krisis nuklir […]

  • Satma AMPI Madina Nilai Polisi Lemah Menindak Pelaku Tambang Emas Ilegal, AMPI Akan Laporkan Para Pelaku

    Satma AMPI Madina Nilai Polisi Lemah Menindak Pelaku Tambang Emas Ilegal, AMPI Akan Laporkan Para Pelaku

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Linggabayu ||Mandailing Online- Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Linggabayu, Madina, Sumatera Utara, kembali beroperasi pasca Lebaran, memicu protes keras dari Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Madina, Muhammad Saleh. “Polisi lemah! Mereka mengabaikan UU pertambangan mineral dan batubara. Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas Saleh Senin […]

expand_less