Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pohon Tumbang, Dua Rumah di Panyabungan Jae Rusak Berat

    Pohon Tumbang, Dua Rumah di Panyabungan Jae Rusak Berat

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – sebatang pohon berusia ratusan tahun di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal tumbang dan merusak dua rumah warga. Kejadian ini terjadi siang tadi Kamis 25/5/2023. Dua warga yang rumah nya rusak milik Mahlil (60) dan tetangganya Khoiriah (58). Pohon jenis beringin itu tumbang akibat rapuh termakan usia dan […]

  • Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Elva Yohana Sianturi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari […]

  • Jangan Harap Kota Panyabungan Bisa Bersih

    Jangan Harap Kota Panyabungan Bisa Bersih

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Selama ini warga Panyabungan selalu mengeluh soal sampah. Dari tahun ke tahun, kota ini tetap sulit untuk bersih. Sampah masih banyak berserak di sudut-sudut kota penyebab ibukota Kabupaten Mandailing Natal ini relatif kumuh. Bahkan, sudah banyak warga Panyabungan yang merasa pesimis terhadap kemampuan pemerintah daerah menjadikan kota Kipang ini bebas dari […]

  • Hadiri Sejuta Selawat, Atika Kembali Ingatkan Pengawasan Ponsel Anak

    Hadiri Sejuta Selawat, Atika Kembali Ingatkan Pengawasan Ponsel Anak

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta para orangtua untuk proaktif mengawasi penggunaan ponsel pada anak, terutama aplikasi yang berkaitan dengan judi online (daring) dan pornografi. Hal itu disampaikan calon wakil bupati yang berpasangan dengan Saipullah Nasution itu saat menghadiri acara sejuta selawat di Desa Lumban […]

  • Korban Kebakaran Kotanopan Tinggal di Tenda, Makan di Rumah Tetangga

    Korban Kebakaran Kotanopan Tinggal di Tenda, Makan di Rumah Tetangga

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Keluarga korban kebakaran di Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal saat ini tinggal di tenda darurat. Sebanyak 9 tenda didirikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal. Jumlah mereka sebanyak 8 keluarga. Delapan unit rumah, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor ludes terbakar di Desa Ujung Marisi, […]

  • Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

    Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Mulyadi Hakim Nasution, SH Anggota DPRD Mandailing Natal Disampaikan pada Kegiatan Konsolidasi Organisasi Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Kamis 3 Mei 201     Penguatan adat dan budaya daerah memang memerlukan peran berbagai pihak. Tidak memadai lagi kalau hanya semata-mata menjadi beban pelaku-pelaku adat […]

expand_less