Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Aturan Syariat Terhadap Perempuan Kembali Dipropogandakan Negatif!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Semenjak Taliban menguasai Afganistan, isu miring terhadap perempuan dan syariat kembali dihembuskan. Siapa lagi kalau bukan sekelompok pemikir liberal yang mengatasnamakn perjuangan hak-hak perempuan. Merekalah kaum feminis yang diracuni pemikirannya jauh dari nilai-nilai Islam dan mendewakan budaya kebebasan Barat liberal.

Implementasi sebagian syariat Islam bagi kaum perempuan di suatu negara dianggap sebagai mimpi buruk dan penjara yang menakutkan. Sehingga hembusan nafas kebencian dan ketakutan terus diupayakan agar kaum perempuan terlebih muslimah, menolak syariat Islam dan juga membencinya. Padahal, sebagai seorang yang mengaku bersyahadat, syariat adalah konsekuensinya.

Pemberitaan di berbagai media mainstream terkait isu perempuan dan syariat khususnya di Afganistan menjadi bagian topik utama dan terpenting mendapatkan sorotan. Pasalnya, ketika pertama kali Taliban berkuasa di Afganistan,  aturan syariat bagi perempuan yang dulu pernah diterapkan, dipandang telah mengebiri dan merampas kebebasan kaum perempuan di Afganistan.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia,  (02/09/2021), disebutkan terdapat beberapa aturan Taliban yang merupakan bagian syariat Islam dan dianggap mampu mengekang kebebasan kaum perempuan meliputi empat poin berikut.

Pertama, kewajiban memakai hijab dan burkak. Sejak pertama memimpin selama 30 tahun, jalanan kota Kabul dikabarkan sepi dari kaum perempuan. Dan kalaupun terlihat, mereka mengenakan burkak di ruang publik. Karena konon menurut Taliban, wajah perempuan adalah sumber korupsi bagi kaum pria.

Kedua, kaum perempuan dibatasi bepergian dan hanya diizinkan jika bersama dengan wali mereka yang laki-laki.

Ketiga, kaum perempuan juga dikatakan membatasi sekolah dan bekerja. Dan akan membuat aturan batasan kelas berdasarkan jenis kelamin.

Keempat, musik nonton keagamaan ditiadakan di Afganistan.

Sederetan kebijakan tersebut yang pernah diterapkan oleh Taliban di Afganistan dicap sebagai pengekang kaum perempuan oleh kaum feminis  Barat maupun yang telah kebarat-baratan. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah benar bahwa aturan syariat Islam telah merampas hak-hak kaum perempuan dan mengekangnya? Tentu saja untuk menjawabnya perlu memahami Islam secara totalitas bukan sepenggal-sepenggal. Berikut analis yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama, untuk menjawab apakah aturan atau syariat Islam itu mengekang atau mengebiri hak-hak perempuan, maka harus dipahami terlebih dahulu Islam dari akarnya. Apa itu Islam? Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril untuk seluruh alam. Bukan hanya manusia. Jadi, Islam itu untuk kebaikan alam semesta, manusia dan kehidupan. Islam membawa aturan yang disebut syariat sebagai metode untuk menyelesaikan persoalan hidup manusia di dunia. Sebab dunia diyakini adalah tempat beribadah yaitu tabungan menuju akhirat. Jika Islam adalah aturan langsung dari Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan, mungkinkah Allah melakukan kesalahan dalam menciptakan makhluk-Nya? Tentu tidak!

Kedua, jika disebut bahwa syariat Islam yang dikhususkan bagi kaum perempuan adalah bentuk pengekangan, pernyataan tersebut adalah cacat logika dan irasional. Kelompok yang mengatakan demikian telah melakukan kesalahan dalam memahami Islam sebagai dasar tadi di poin pertama. Sebagai muslimah, tentu sangat aneh jika ia menerima bahwa agamanya adalah penghalang hidupnya. Lalu, untuk apa dia masih berstatus muslimah? Jika yang menolak syariat adalah non muslimah, hal itu sangat wajar karena mereka tidak meyakini Islam sebagai agama. Bagaimana mereka menerima ujuk-ujuk syariat?

Ketiga, adanya empat poin yang dianggap telah mengekang perempuan hanyalah bentuk propaganda licik kaum feminis liberal. Sebab memakai hijab diwajibkan bagi perempuan ketika keluar rumah adalah syariat yang diperintahkan Allah SWT untuk melindungi, memelihara, dan menjaga kehormatan kaum perempuan khususnya muslimah. Hijab adalah bentuk kasih sayang Allah dan penjagaan-Nya untuk kaum perempuan. Masa iya, disayang dan dijaga Allah tidak mau? Lalu mau cari perlindungan kepada siapa lagi biar selamat?

Keempat, bepergian bagi perempuan memang ada aturannya terperinci. Ketetapan itu juga demi kebaikan perempuan. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat melakukan safar tiga hari tiga malam tanpa mahram. Artinya, lebih dari 24 jam wajib bersama wali atau mahramnya. Aturan safar seperti ini juga untuk melindungi kaum perempuan. Jadi, bukankah itu artinya dimuliakan?

Kelima, memisahkan tempat duduk antara lelaki dan perempuan dalam kelas saat proses belajar mengajar memang itulah yang sesuai Islam. Bukan mencampurnya. Berdasarkan hukum asal ikhtilat yang diharamkan terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kalau tempat duduknya terpisah atau misalnya kelas dipisah, dimana masalahnya? Jangankan ajaran Islam, ada juga banyak sekolah di dunia ini yang pakai cara pemisahan kelas berdasarkan jenis kelamin. Kenapa faktanya tidak diangkat juga sebagai bagian dari pengekangan? 

Keenam, kasus musik. Poin ini memang terjadi ikhtilaf. Ada yang membolehkan, mengharamkan dan memakruhkannya. Tetapi dalam konteks musik di dunia entertainment atau keartisan yang serba hedonis dan vulgar, tentu saja diharamkan. Belum lagi ditambah aksi joget depan umum dan aurat terbuka bebas di kehidupan publik. Dan hal itu wajar saja dianggap haram dan ditiadakan oleh Afganistan. Bukankah Afganistan mayoritas muslim dan Taliban sebagai kelompok Islam yang memimpin negara, punya kewajiban melindungi keselamatan dan kehormatan kaum perempuan dari kerusakan dunia gemerlap entertainment?

Walaupun sebagian membolehkan musiknya, tetapi bisnis musik alias entertainment industry yang melahirkan para artis glamour dan hedonis adalah terlarang dalam Islam.

Apakah mereka bahagia dengen kebebasan itu? Banyak yang mengaku tidak. Sebaliknya, mayoritas mengalami stress, depresi akhirnya berdampak pada konsumsi narkoba, free sex, hingga bisnis prostitusi. Naudzubillah. Inikah makna kebebasan yang memuliakan? Bukankah justru menghinakan?

Terlepas Taliban menerapkannya salah atau benar. Dalam artian berbeda pemahaman dalam cabang, tetapi ketika diambil jadi hukum negara, tentu jadi aturan yang wajib dipatuhi warganya. Baru perkara aturan terhadap perempuan saja dan itupun cuma sedikit diterapkan oleh Afganistan di bawah Taliban, kaum liberal Barat dan yang kebarat-baratan sudah sangat gelisah dan takut.

Kebencian mereka terhadap pelaksanaan syariat Islam tidak bisa mereka sembunyikan. Hanya saja, kaum muslimin hari ini belum sepenuhnya memahami bahwa propaganda yang dihembuskan Barat, sesungguhnya bertujuan untuk menghasut dan menghancurkan kaum perempuan dalam Islam. Agar para muslimah hidup dengan kebebasan seperti mereka, yang sejatinya tidak bebas namun terkungkung dalam kerusakan hidup, moral, jiwa, perasaan, dan pikiran. Serta jauh dari kemuliaan dan dekat dengan kehinaan.

Saatnya para muslimah cerdas dalam menyikapi setiap proposal liberal Barat yang tidak pernah lelah untuk menghadang laju kebangkitan Islam dan menjauhkan para muslimah dari kemuliaan penciptaannya. Padahal Rabb-nya telah menetapkan aturan dengan sempurna demi menjaga dan memelihara kemuliaan itu dunia-akhirat. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apdesi Madina Tak Tahu Ikhwal Bimtek PKK

    Apdesi Madina Tak Tahu Ikhwal Bimtek PKK

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Apdesi Kabupaten Madina, Sumut tak tahu menahu soal Bimtek TP PKK yang didanai Dana Desa. Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mandailing Natal, Ahyar Siregar menjawab Mandailing Online melalui telefon seluler, Rabu (17/3/2021) menyatakan pihaknya tak pernah dilibatkan dalam perencanaan Bimtek TP PKK itu. Dia menyatakan kurang memahami […]

  • Ketua IMAM Diminta Maju Calon Bupati Madina

    Ketua IMAM Diminta Maju Calon Bupati Madina

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rahmad Lubis diusulkan untuk maju mencalonkan diri sebagai kandidat bupati Mandailing Natal (Madina) pada pilkada Madina yang akan dilangsungkan pada Desember 2015. Rahmad Lubis adalah ketua Ikatan Masyarakat Asal Mandailing (IMAM) kota Balikpapan, Kalimatan Timur, berasal dari Mandailing Julu, Madina. Desakan itu berdatangan dari berbagai penjuru, baik yang berada di […]

  • Lahan Pertanian Terendam, Butuh Bantuan Pemerintah

    Lahan Pertanian Terendam, Butuh Bantuan Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Dalam sepekan terakhir ratusan hektar persawahan di Kecamatan Siabu direndam banjir akibat luapan Sungai Batang Angkola. Kondisi itu sangat memukul petani, karena usia tanaman padi sudah menjelang panen. Sejauh ini belum diketahui total luas persawahan yang terrendam, namun sejumlah petani menaksir : mencapai 200 hektar. “Kita hanya pasrah, habis mau biang […]

  • H. Aswin, Sosok Berjasa Melobi APBN Untuk Pembangunan Madina

    H. Aswin, Sosok Berjasa Melobi APBN Untuk Pembangunan Madina

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Percepatan pembangunan Mandailing Natal mulai dikejar Pemkab Madina sejak 3 tahun terakhir. Pendanaan didukung oleh APBN, sebab untuk melakukan percepatan tak lah tercapai jika hanya mengandalkan APBD Madina dan APBD Sumut saja. Beberapa sektor percepatan itu meliputi infrastruktur dan perhubungan yang bertujuan bagi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor lainya antara lain […]

  • Tak Berkategori

    Bupati Mandailing Natal ditahan di Guntur

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

      Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. “Tadi telah dilakukan upaya penahanan tersangka HIB terkait kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah berkaitan dengan pengurusan proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB) Mandailing Natal di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur […]

  • Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    Pembajak KA Eksekutif Anggota Marinir

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Salah seorang pelaku “pembajakan” kereta eksekutif Gajayana tujuan Malang-Jakarta, adalah seorang prajurit marinir TNI Angkatan Laut dan kini telah diamankan di Pomal Lanntamal II Jakarta. Juru Bicara TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Untung Surapati ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku bernama Sertu Darso. “Ia bertugas sehari-hari di Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan, Lantamal III,” ujarnya […]

expand_less