Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Aturan Syariat Terhadap Perempuan Kembali Dipropogandakan Negatif!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Semenjak Taliban menguasai Afganistan, isu miring terhadap perempuan dan syariat kembali dihembuskan. Siapa lagi kalau bukan sekelompok pemikir liberal yang mengatasnamakn perjuangan hak-hak perempuan. Merekalah kaum feminis yang diracuni pemikirannya jauh dari nilai-nilai Islam dan mendewakan budaya kebebasan Barat liberal.

Implementasi sebagian syariat Islam bagi kaum perempuan di suatu negara dianggap sebagai mimpi buruk dan penjara yang menakutkan. Sehingga hembusan nafas kebencian dan ketakutan terus diupayakan agar kaum perempuan terlebih muslimah, menolak syariat Islam dan juga membencinya. Padahal, sebagai seorang yang mengaku bersyahadat, syariat adalah konsekuensinya.

Pemberitaan di berbagai media mainstream terkait isu perempuan dan syariat khususnya di Afganistan menjadi bagian topik utama dan terpenting mendapatkan sorotan. Pasalnya, ketika pertama kali Taliban berkuasa di Afganistan,  aturan syariat bagi perempuan yang dulu pernah diterapkan, dipandang telah mengebiri dan merampas kebebasan kaum perempuan di Afganistan.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia,  (02/09/2021), disebutkan terdapat beberapa aturan Taliban yang merupakan bagian syariat Islam dan dianggap mampu mengekang kebebasan kaum perempuan meliputi empat poin berikut.

Pertama, kewajiban memakai hijab dan burkak. Sejak pertama memimpin selama 30 tahun, jalanan kota Kabul dikabarkan sepi dari kaum perempuan. Dan kalaupun terlihat, mereka mengenakan burkak di ruang publik. Karena konon menurut Taliban, wajah perempuan adalah sumber korupsi bagi kaum pria.

Kedua, kaum perempuan dibatasi bepergian dan hanya diizinkan jika bersama dengan wali mereka yang laki-laki.

Ketiga, kaum perempuan juga dikatakan membatasi sekolah dan bekerja. Dan akan membuat aturan batasan kelas berdasarkan jenis kelamin.

Keempat, musik nonton keagamaan ditiadakan di Afganistan.

Sederetan kebijakan tersebut yang pernah diterapkan oleh Taliban di Afganistan dicap sebagai pengekang kaum perempuan oleh kaum feminis  Barat maupun yang telah kebarat-baratan. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah benar bahwa aturan syariat Islam telah merampas hak-hak kaum perempuan dan mengekangnya? Tentu saja untuk menjawabnya perlu memahami Islam secara totalitas bukan sepenggal-sepenggal. Berikut analis yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama, untuk menjawab apakah aturan atau syariat Islam itu mengekang atau mengebiri hak-hak perempuan, maka harus dipahami terlebih dahulu Islam dari akarnya. Apa itu Islam? Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril untuk seluruh alam. Bukan hanya manusia. Jadi, Islam itu untuk kebaikan alam semesta, manusia dan kehidupan. Islam membawa aturan yang disebut syariat sebagai metode untuk menyelesaikan persoalan hidup manusia di dunia. Sebab dunia diyakini adalah tempat beribadah yaitu tabungan menuju akhirat. Jika Islam adalah aturan langsung dari Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan, mungkinkah Allah melakukan kesalahan dalam menciptakan makhluk-Nya? Tentu tidak!

Kedua, jika disebut bahwa syariat Islam yang dikhususkan bagi kaum perempuan adalah bentuk pengekangan, pernyataan tersebut adalah cacat logika dan irasional. Kelompok yang mengatakan demikian telah melakukan kesalahan dalam memahami Islam sebagai dasar tadi di poin pertama. Sebagai muslimah, tentu sangat aneh jika ia menerima bahwa agamanya adalah penghalang hidupnya. Lalu, untuk apa dia masih berstatus muslimah? Jika yang menolak syariat adalah non muslimah, hal itu sangat wajar karena mereka tidak meyakini Islam sebagai agama. Bagaimana mereka menerima ujuk-ujuk syariat?

Ketiga, adanya empat poin yang dianggap telah mengekang perempuan hanyalah bentuk propaganda licik kaum feminis liberal. Sebab memakai hijab diwajibkan bagi perempuan ketika keluar rumah adalah syariat yang diperintahkan Allah SWT untuk melindungi, memelihara, dan menjaga kehormatan kaum perempuan khususnya muslimah. Hijab adalah bentuk kasih sayang Allah dan penjagaan-Nya untuk kaum perempuan. Masa iya, disayang dan dijaga Allah tidak mau? Lalu mau cari perlindungan kepada siapa lagi biar selamat?

Keempat, bepergian bagi perempuan memang ada aturannya terperinci. Ketetapan itu juga demi kebaikan perempuan. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat melakukan safar tiga hari tiga malam tanpa mahram. Artinya, lebih dari 24 jam wajib bersama wali atau mahramnya. Aturan safar seperti ini juga untuk melindungi kaum perempuan. Jadi, bukankah itu artinya dimuliakan?

Kelima, memisahkan tempat duduk antara lelaki dan perempuan dalam kelas saat proses belajar mengajar memang itulah yang sesuai Islam. Bukan mencampurnya. Berdasarkan hukum asal ikhtilat yang diharamkan terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kalau tempat duduknya terpisah atau misalnya kelas dipisah, dimana masalahnya? Jangankan ajaran Islam, ada juga banyak sekolah di dunia ini yang pakai cara pemisahan kelas berdasarkan jenis kelamin. Kenapa faktanya tidak diangkat juga sebagai bagian dari pengekangan? 

Keenam, kasus musik. Poin ini memang terjadi ikhtilaf. Ada yang membolehkan, mengharamkan dan memakruhkannya. Tetapi dalam konteks musik di dunia entertainment atau keartisan yang serba hedonis dan vulgar, tentu saja diharamkan. Belum lagi ditambah aksi joget depan umum dan aurat terbuka bebas di kehidupan publik. Dan hal itu wajar saja dianggap haram dan ditiadakan oleh Afganistan. Bukankah Afganistan mayoritas muslim dan Taliban sebagai kelompok Islam yang memimpin negara, punya kewajiban melindungi keselamatan dan kehormatan kaum perempuan dari kerusakan dunia gemerlap entertainment?

Walaupun sebagian membolehkan musiknya, tetapi bisnis musik alias entertainment industry yang melahirkan para artis glamour dan hedonis adalah terlarang dalam Islam.

Apakah mereka bahagia dengen kebebasan itu? Banyak yang mengaku tidak. Sebaliknya, mayoritas mengalami stress, depresi akhirnya berdampak pada konsumsi narkoba, free sex, hingga bisnis prostitusi. Naudzubillah. Inikah makna kebebasan yang memuliakan? Bukankah justru menghinakan?

Terlepas Taliban menerapkannya salah atau benar. Dalam artian berbeda pemahaman dalam cabang, tetapi ketika diambil jadi hukum negara, tentu jadi aturan yang wajib dipatuhi warganya. Baru perkara aturan terhadap perempuan saja dan itupun cuma sedikit diterapkan oleh Afganistan di bawah Taliban, kaum liberal Barat dan yang kebarat-baratan sudah sangat gelisah dan takut.

Kebencian mereka terhadap pelaksanaan syariat Islam tidak bisa mereka sembunyikan. Hanya saja, kaum muslimin hari ini belum sepenuhnya memahami bahwa propaganda yang dihembuskan Barat, sesungguhnya bertujuan untuk menghasut dan menghancurkan kaum perempuan dalam Islam. Agar para muslimah hidup dengan kebebasan seperti mereka, yang sejatinya tidak bebas namun terkungkung dalam kerusakan hidup, moral, jiwa, perasaan, dan pikiran. Serta jauh dari kemuliaan dan dekat dengan kehinaan.

Saatnya para muslimah cerdas dalam menyikapi setiap proposal liberal Barat yang tidak pernah lelah untuk menghadang laju kebangkitan Islam dan menjauhkan para muslimah dari kemuliaan penciptaannya. Padahal Rabb-nya telah menetapkan aturan dengan sempurna demi menjaga dan memelihara kemuliaan itu dunia-akhirat. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelestarian Warisan Budaya Mandailing (1)

    Pelestarian Warisan Budaya Mandailing (1)

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Z. Pangaduan Lubis (in memoriam) Suku Mandailing atau kelompok etnis (ethnic group) Mandailing merupakan salah satu dari sekian ratus suku bangsa penduduk asli Indonesia. Dari zaman dahulu sampai sekarang suku tersebut secara turun-temurun bermukim di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara. Menurut tradisinya, orang Mandailing menamakan wilayah etnisnya itu Tano Rura Mandailing […]

  • RETAK DI LANGIT-LANGIT RERUNTUHAN TAMBANG HUTA BARGOT

    RETAK DI LANGIT-LANGIT RERUNTUHAN TAMBANG HUTA BARGOT

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Garis Retak – Kondisi langit-langit di atas reruntuhan tempat korban tertimbun memiliki garis memanjang dan meliuk-liuk. Keretakan pada langit-langit ini berpotensi runtuh susulan jika material reruntuhan batuan yang menimbun korban disingkirkan, sebab tumpukan reruntuhan sudah berposisi menjadi penyangga langit-langit. Situasi ini menyebabkan tim Basarnas makin sulit melakukan evakuasi. Jika material reruntuhan disingkirkan dalam upaya menjangkau […]

  • Gozali Pulungan Ditetapkan Jadi Bupati Madina

    Gozali Pulungan Ditetapkan Jadi Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Gozali Pulungan ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Madina, Selasa (29/6/2021). Penetapan dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri. Masa jabatan Gozali ini akan berakhir setelah Sukhairi-Atika dilantik menjadi bupati/wakil bupati defenitif. Hal itu sesuai dengan radiogram gubernur […]

  • Setoran PAD Disnaker Madina Masih Nol. Ini Biaya Perjalanan Dinasnya Tahun 2024

    Setoran PAD Disnaker Madina Masih Nol. Ini Biaya Perjalanan Dinasnya Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dari Data Bapenda, Retribusi tenaga asing Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 belum ada terealisasi. Ada Sekitar 300jt target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Disnaker Madina bersumber dari Retribusi Tenaga Asing. Indikator target PAD itu dari data Bapenda yang terhitung sejak Januari hingga bulan November 2024 kemarin. “Belum ada realisasi […]

  • Kabut Asap Selimuti Paluta

    Kabut Asap Selimuti Paluta

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PADANGBOLAK- Kabut asap menyelimuti wilayah Gunung Tua sekitarnya, Kecamatan Padang Bolak dan sebahagian wilayah kecamatan di Paluta, sejak Selasa (13/9). Diduga kabut asap itu berasal dari titik api yang terkonsentrasi di daerah Jambi, Palembang, dan Lampung, yang ditiup angin hingga ke wilayah Paluta. Pantauan METRO, Rabu (14/9), di Bukit Tor Boru Tompul, Desa Hutalombang, […]

  • Bertemu Sandiaga, Atika Minta Pemerintah Pusat Dukung Wisata Daerah

    Bertemu Sandiaga, Atika Minta Pemerintah Pusat Dukung Wisata Daerah

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dalam pertemuan antara kepala daerah dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta dukungan pemerintah pusat untuk pengembangan wisata daerah. “Untuk mewujudkan kemajuan pariwisata dibutuhkan dukungan dan bantuan dana dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata […]

expand_less