PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) segera memproses Laporan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024 tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun-Ichwan (ON MA) di Kantor Bawaslu Madina yang merupakan fasilitas negara, beberapa hari lalu.
PP dan Datin Bawaslu Madina Muhammad Amin mengatakan pihaknya secepatnya memproses laporan pelanggaran kampanye tersebut.
“Setiap laporan yang masuk terkait pelanggan Pilkada selalu kita proses,” kata M. Amin, Rabu (20/11/2024).
“Dalam beberapa hari ini proses laporan tersebut akan kita informasikan hasilnya, mohon tunggu saja,” imbuhnya
Sebelumnya, pengguna sosial media, khususnya Facebook, di Kabupaten Madina, dihebohkan munculnya foto calon bupati nomor 1 Harun Musthafa Nasution bersama sejumlah orang di ruang Media Center Bawaslu di Jalan Prof. Andi Hakim Nasution, Dalan Lidang, Panyabungan.
Hal lain yang menarik perhatian adalah beberapa di antara mereka yang difoto itu mengacungkan satu jari pertanda dukungan kepada Paslon tersebut.
Selain foto, beredar juga video oknum tim beserta Cabup 01 Harun Mustafa melayangkan pantun yang bernada kampanye di Kantor Bawaslu Madina tersebut.
Foto dan video itu menjadi perbincangan warganet, karena diduga mereka berkampanye di Kantor Bawaslu Madina. Tak hanya itu, foto serupa juga digunakan sebagai foto utama di sejumlah media siber. (rel)