Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Bawaslu Tak Tegas, MK Diminta Diskualifikasi Dahlan-Aswin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 02 Dahlan-Aswin yang juga merupakan bupati petahana karena melakukan pelanggaran dan kecurangan pilkada.

“Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2020,” kata Kuasa hukum Paslon 01 (Sukhairi-Atika) Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum di Jakarta, Selasa (19/1/2021) dikutip Antara.

Adi Mansar menyebut, sesuai aturan yang berlaku, bupati petahana pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon karena bertentangan dengan dengan ketentuan UU Nomor10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 71 ayat 2 menyatakan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

Namun, katanya, Bupati Mandailing Natal Dahlan Nasution melakukan mutasi beberapa pejabat, termasuk Ahmad Rijal Efendi pada 5 Agustus 2020 tanpa izin menteri, secara sepihak dengan melawan hukum serta menguntungkan pribadi pada Pilkada 2020.

Tindakan bupati petahana melakukan mutasi tanpa izin menteri dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu dijelaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/270/OTDA.

Menteri Dalam Negeri kata dia menjelaskan lahirnya surat Nomor 800/270/OTDA pada 14 Januari 2021 itu untuk menjawab surat Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 perihal mohon penegasan dan penjelasan tentang surat Bupati Mandailing Natal Nomor 820/0537/K/2020 yang memberhentikan Ahmad Rijal Efendi sebagai pejabat.

Namun, kata dia Bawaslu Mandailing Natal pada saat menerima laporan dari paslon nomor urut 01 malah langsung membuat jawaban tidak terpenuhi unsur pelanggaran tanpa melakukan analisis yang jelas.

Tetapi kemudian, Bawaslu menyatakan ada temuan bahwa terjadi Mutasi pejabat dengan melanggar Pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.

“Sikap Bawaslu yang tidak konsisten seperti ini menunjukkan tidak profesional dan tidak imparsial sebagai penyelenggara dan sangat melanggar etik penyelenggara pemilu,” katanya.

Setelah Bawaslu mendapat surat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, baru Bawaslu segera melakukan tindakan diskualifikasi terhadap bupati petahana Dahlan Hasan Nasution.

Menurut dia atas sikap lembaga Bawaslu yang secara lex spesialis dalam pilkada cenderung menghindar. Bawaslu terkesan tidak berani bertindak sesuai undang-undang yang ada.

“Maka Mahkamah Konstitusi satu-satunya lembaga yang dapat menegakkan hukum atas pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sejak proses pilkada hingga adanya laporan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran akibat kecurangan,” kata dia.

Sumber : dicopy dari Antara ( https://m.antaranews.com/berita/1955012/mk-diminta-diskualifikasi-petahana-mandailing-natal )

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KMP Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madina 8-9 %

    KMP Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madina 8-9 %

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PUNCAK SORIK MARAPI – (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution optimis Koperasi Merah Putih bisa ikut mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 hingga 9 persen yang dicanangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Madina. Itu apabila Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan di Madina terpacu secara maksimal. “Maka, penting […]

  • Merdeka Ketika Pemerintah Tersinggung

    Merdeka Ketika Pemerintah Tersinggung

    • calendar_month Jumat, 17 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Askolani Nasution   Bayangan kita tentang merdeka adalah ketika semua warga negara mendapat jaminan hidup yang layak: rumah yang layak sebagaimana sepatutnya rumah, makan yang layak, jaminan kesehatan dan hari tua, jaminan memperoleh pendidikan yang layak, dan jaminan mengekspresikan hak-hak politiknya. Seluruh item itu dibahasakan dua hal: menjadi jaminan memperoleh pekerjaan yang layak […]

  • Mobil Yang Ditumpangi Kadis Keuangan Madina Kecelakaan

    Mobil Yang Ditumpangi Kadis Keuangan Madina Kecelakaan

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Mobil yang membawa Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Madina, Murnadi Pasaribu mengalami kecelakaan, tadi pagi, Rabu (12/10) di Jalinsum titik Tapanuli Selatan. Informasi yang diperoleh, kecelakaan itu terjadi di titik Desa Sorik, Tapanuli Selatan dalam perjalanan pulang dari Medan ke Mandailing Natal (Madina). Sejak pagi Murnadi dirawat di UGD […]

  • Kementan Bantu Korban Bencana Madina

    Kementan Bantu Korban Bencana Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) menerima bantuan kemanusiaan dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam. Penyerahan bantuan dilakukan di pendopo rumah dinas bupati yang pada diwakili Staf Ahli oleh Kementan dan diterima langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi, […]

  • Pengerukan Irigasi Batang Gadis

    Pengerukan Irigasi Batang Gadis

    • calendar_month Selasa, 31 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Petani Merasa Terbantu Pengerukan Irigasi Batang Gadis Madina Sepanjang 20 KM Ket Fhoto : Nampak alat berat sedang melakukan pembersihan saluran Irigasi Batang Gadis Madina dari lumpur untuk memperlancar pengairan pada persawahan masyarakat. Panyabungan MO-Adanya pengerukan irigasi Batang Gadis oleh Pemerintah dengan tujuan untuk memperlancar pengairan pada persawahan disambut gembira oleh para petani yang ada […]

  • Pejabat Berjudi Kok Bisa Bebas, Ya?

    Pejabat Berjudi Kok Bisa Bebas, Ya?

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BERITA bebasnya enam pejabat Pemkab Simalungun yang kepergok main judi cukup membuat nai Hepppot merasa terpukul. Meski tak kenal dengan mereka tapi nai Heppot merasa harus atau wajib terpukul mau pun memukulkan diri. Saat membaca berita ‘bebas ooii…’ itu, tangannya sontak memukul jidatnya yang tampak mulai mengerut. Mengapa demikian? Ia merasa sudah dilecehkan oleh yang […]

expand_less