Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

DPR jangan cuma retorika soal pemberantasan korupsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat bersikap tegas dalam melihat kewenangan institusi yang diketuai Abraham Samad tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mendesak para anggota dewan agar tidak munafik. Pasalnya banyak anggota dewan yang di depan mendukung pemberantasan korupsi, namun di belakang justru menikam.

“Teman-teman mari kita hentikan retorika, mari kita hentikan slogan-slogan mendukung KPK, mendukung pemberantasan korupsi, tapi ada niat untuk memangkas kewenangan KPK, ” ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

KPK seperti meradang melihat kelakuan politikus DPR belakangan. Sebab, dari Senayan, kembali berhembus wacana ‘pengebirian’ wewenang KPK dengan melarang melakukan penyadapan dan penindakan.

Menurut Johan, sebagai lembaga yang memerangi tindakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), KPK harusnya diberi dukungan memberantas korupsi. “Jadi sebaiknya kita tidak perlu lagi orang-orang itu ngomong memperkuat KPK, sementara dalam prakteknya itu bertabrakan dengan pernyataan-pernyataan itu,” tegas Johan.

Namun, Johan mengakui selain pemerintah, DPR punya wewenang merevisi Undang-Undang KPK. “Kita hanya pelaksana UU,” jawabnya pasrah.

Johan kembali menegaskan Undang-undang no 30 tahun 2002 yang menjadi acuan KPK memberantas korupsi masih relevan digunakan. “Tapi perlu diberi pemahaman sekali lagi UU No 30. Tahun 2002 itu masih bisa digunakan. Kalau revisi itu bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK, penuntutan diambil, penyadapan diambil, lebih baik bubarkan saja KPK,” pungkasnya.

Kalangan politisi sendiri menilai, niat DPR merivisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sepertinya kian bulat. Draf revisi sekarang sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah digodok oleh Komisi III. Bisa jadi langkah ini adalah tahapan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan kekhawatirannya dengan rencana revisi ini. Menurutnya, kalau UU KPK dibongkar buntutnya berpotensi memperlemah KPK. Ada dua poin krusial yang akan diperlemah, yakni soal wewenang penyadapan KPK dan penuntutan.

“Karena kalau menurut draf revisi, penyadapan KPK harus minta izin kepada Pengadilan Negeri. Di UU KPK sebelumnya, tidak ada aturan ini, KPK bebas menyadap,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, di Jakarta.

Kalau tindakan penyadapan harus minta izin dulu ke Pengadilan, lanjutnya, dikhawatirkan rencana penyadapan akan bocor ke mana-mana. Jadi, belum sempat menyadap, koruptornya bisa-bisa jaga-jaga menutup semua akses, karena sudah tahu akan disadap. Untuk soal penuntutan, nantinya dilakukan oleh institusi Kejaksaan, lepas dari KPK.

“Jadi, kesannya justru akan memperlemah KPK. Kondisi ini semakin membuat pemberantasan korupsi tumpul,” katanya. “Kalau itu akhirnya memperlemah KPK mestinya tidak dilakukan.”

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membenarkan bahwa draf RUU itu sekarang sudah masuk dan sedang dilakukan harmonisasi. “Kami masih akan cek isinya apakah sesuai dengan aturan lain dan kesesuaiannya dengan konstitusi dan UU lain,” kata Mardani, dari FPKS, kemarin.

Meski draf revisi UU KPK sudah masuk Baleg, belum tentu itu final. Prosedurnya, Baleg masih dapat memberikan masukan kepada Komisi III terkait draf revisi itu. Apabila ada materi dalam draf yang tidak disetujui, maka draf itu dikembalikan kepada Komisi III DPR.

“Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya draf akan dibawa lagi ke Komisi III untuk dibahas bersama pemerintah,” katanya.(dat06/inilah/kompas/poskotanews)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Diskors Sampai Pukul 14.00 WIB

    Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Diskors Sampai Pukul 14.00 WIB

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akibat anggota DPRD yang hadir tak penuhi kuorum, rapat paripurna Pengambilan Rapat paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 terpaksa diskors sampai pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut dipimipin Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Nasution dan hanya dihadiri oleh 22 anggota DPRD aktif. Sementara itu, pihak Pemkab Madina […]

  • Penembak Solatiyah Tidak Diberi Sanksi

    Penembak Solatiyah Tidak Diberi Sanksi

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Rabu (1/6), menegaskan, bila hasil pemeriksaan sesuai prosedur maka tidak ada pemberian sanksi bagi personel Polri yang menembak Solatiyah saat pembakaran camp Sorikmas Mining beberapa waktu lalu. (Foto smg) Direktur LBH Medan Nuryono SH memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan usai pengepungan yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polda […]

  • 3 Kandidat Pilkada Madina Saya Merekomendasi SOFWAT-BEIR

    3 Kandidat Pilkada Madina Saya Merekomendasi SOFWAT-BEIR

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Zulkifli Lubis Saya mengawali tulisan ini mengulas ragam masalah daerah ini yang harus dicari solusinya jika daerah ini ingin bangkit lebih baik ke depan. Kabupaten Madina sejak dimekarkan dua puluh tahun silam dirasa belum berhasil menjadi kabupaten yang membanggakan. Saya sebagai putra daerah dimana sering berkunjung belakangan ini ke Madina dapat melihat betapa […]

  • Ramadhan Terakhir Tanpa Khilafah

    Ramadhan Terakhir Tanpa Khilafah

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Bima Sari Sinaga, S.Pd* Ramadhan 1441 H ini adalah ramadhan pertama tanpa kemeriahan. Hening. Sedih. Keluarga tidak lengkap dalam rumah. Tapi bisa jadi inilah ramadhan paling berkesan. Bagaimana tidak, di tengah pandemi, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dengan aktivitas yang tidak lazim untuk sebagian besar orang. Khususnya masyarakat Indonesia yang kental dengan […]

  • Rumah dan Mobil Dinas Kasat Lantas Dibakar

    Rumah dan Mobil Dinas Kasat Lantas Dibakar

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Giliran Polres Aceh Tengah Diteror TAKENGON- Penyelidikan aksi teror di Mapolresta Cirebon belum tuntas diusut, teror sejenis kembali terjadi. Kali ini giliran Polres Aceh Tengah di Takengon yang jadi sasaran. Aksi teror orang tak dikenal (OTK) ini bahkan terjadi dalam dua hari berturut-turut. Sabtu (16/4), kantor Satreskrim yang dibakar OTK. Sehari kemudian, Minggu (17/4), giliran […]

  • Agar Tidak Disangka Liar, Jukir di Madina Harus Pungut Parkir Dengan Karcis

    Agar Tidak Disangka Liar, Jukir di Madina Harus Pungut Parkir Dengan Karcis

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Jukir ( juru parkir) wajib berikan karcis pada setiap kendaraan yang dipungut biaya parkirnya agar tidak dikira parkir ilegal atau liar. Hal ini dikatakan Kadishub Madina Adi Wardhana menyikapi banyaknya keluhan bahwa parkir di kota panyabungan kerap tidak disertai kertas retribusi parkir. Terkait adanya pungutan parkir di jalan nasional bukan jalan Kabupaten, Kadishub […]

expand_less