Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

DPR jangan cuma retorika soal pemberantasan korupsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat bersikap tegas dalam melihat kewenangan institusi yang diketuai Abraham Samad tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mendesak para anggota dewan agar tidak munafik. Pasalnya banyak anggota dewan yang di depan mendukung pemberantasan korupsi, namun di belakang justru menikam.

“Teman-teman mari kita hentikan retorika, mari kita hentikan slogan-slogan mendukung KPK, mendukung pemberantasan korupsi, tapi ada niat untuk memangkas kewenangan KPK, ” ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

KPK seperti meradang melihat kelakuan politikus DPR belakangan. Sebab, dari Senayan, kembali berhembus wacana ‘pengebirian’ wewenang KPK dengan melarang melakukan penyadapan dan penindakan.

Menurut Johan, sebagai lembaga yang memerangi tindakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), KPK harusnya diberi dukungan memberantas korupsi. “Jadi sebaiknya kita tidak perlu lagi orang-orang itu ngomong memperkuat KPK, sementara dalam prakteknya itu bertabrakan dengan pernyataan-pernyataan itu,” tegas Johan.

Namun, Johan mengakui selain pemerintah, DPR punya wewenang merevisi Undang-Undang KPK. “Kita hanya pelaksana UU,” jawabnya pasrah.

Johan kembali menegaskan Undang-undang no 30 tahun 2002 yang menjadi acuan KPK memberantas korupsi masih relevan digunakan. “Tapi perlu diberi pemahaman sekali lagi UU No 30. Tahun 2002 itu masih bisa digunakan. Kalau revisi itu bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK, penuntutan diambil, penyadapan diambil, lebih baik bubarkan saja KPK,” pungkasnya.

Kalangan politisi sendiri menilai, niat DPR merivisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sepertinya kian bulat. Draf revisi sekarang sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah digodok oleh Komisi III. Bisa jadi langkah ini adalah tahapan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan kekhawatirannya dengan rencana revisi ini. Menurutnya, kalau UU KPK dibongkar buntutnya berpotensi memperlemah KPK. Ada dua poin krusial yang akan diperlemah, yakni soal wewenang penyadapan KPK dan penuntutan.

“Karena kalau menurut draf revisi, penyadapan KPK harus minta izin kepada Pengadilan Negeri. Di UU KPK sebelumnya, tidak ada aturan ini, KPK bebas menyadap,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, di Jakarta.

Kalau tindakan penyadapan harus minta izin dulu ke Pengadilan, lanjutnya, dikhawatirkan rencana penyadapan akan bocor ke mana-mana. Jadi, belum sempat menyadap, koruptornya bisa-bisa jaga-jaga menutup semua akses, karena sudah tahu akan disadap. Untuk soal penuntutan, nantinya dilakukan oleh institusi Kejaksaan, lepas dari KPK.

“Jadi, kesannya justru akan memperlemah KPK. Kondisi ini semakin membuat pemberantasan korupsi tumpul,” katanya. “Kalau itu akhirnya memperlemah KPK mestinya tidak dilakukan.”

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR membenarkan bahwa draf RUU itu sekarang sudah masuk dan sedang dilakukan harmonisasi. “Kami masih akan cek isinya apakah sesuai dengan aturan lain dan kesesuaiannya dengan konstitusi dan UU lain,” kata Mardani, dari FPKS, kemarin.

Meski draf revisi UU KPK sudah masuk Baleg, belum tentu itu final. Prosedurnya, Baleg masih dapat memberikan masukan kepada Komisi III terkait draf revisi itu. Apabila ada materi dalam draf yang tidak disetujui, maka draf itu dikembalikan kepada Komisi III DPR.

“Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya draf akan dibawa lagi ke Komisi III untuk dibahas bersama pemerintah,” katanya.(dat06/inilah/kompas/poskotanews)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim PTTUN Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

    Hakim PTTUN Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Hakim PTTUN Medan dikabarkan menolak gugatan Ali Mutiara-Safron dalam sidang sengketa Pilkada Madina pada sidang pembacaan putusan, Jum’at pagi (18/9). Kabar putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan ini beredar di Panyabungan, Jum’at. Hanya saja, apakah PTTUN menolak secara kesuluran atau sebagian, sejauh ini belum diketahui. Hingga berita ini […]

  • Terkait Banjir Bandang di Ranto Baek

    Terkait Banjir Bandang di Ranto Baek

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Duga Akibat Perambahan Hutan MADINA- Warga korban banjir bandang di lima desa di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi Senin (29/11) lalu, menduga penyebab banjir karena adanya perambahan hutan di sekitar hulu Sungai Simpang Talap. M Idris Nasution, warga Desa Manisak yang menjadi salah satu desa yang diterjang banjir banding, Kamis […]

  • 3 Pelajar SD dari Siabu Utusan Madina ke Hardiknas Sumut

    3 Pelajar SD dari Siabu Utusan Madina ke Hardiknas Sumut

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) –  Tiga pelajar sekolah dasar dari Kecamatan Siabu akan menjadi utusan Kabupaten Mandailing Natal ke tingkat Provinsi dalam berbegai lomba menyambut Hardiknas pada Mei nanti. Ketiga pelajar itu adalah Naufal Haris dari SD Negeri 001 Sihepeng yang menjuarai lomba Vokal Solo di tingkat Kabupaten Maret lalu. Kemdian Etikah Sari dari SD Negeri […]

  • JADILAH UMAT RABBANI, BUKAN UMAT “RAMADHANI”

    JADILAH UMAT RABBANI, BUKAN UMAT “RAMADHANI”

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ramadhan memang telah berlalu. Namun seharusnya, semangat ketakwaan saat Ramadhan janganlah pudar. Sebabnya, hikmah ibadah shaum selama sebulan penuh justru untuk menguatkan dan menaikkan derajat kita ke level takwa (QS al-Baqarah [2]: 183). Bisyr al-Hafi, seorang ulama shalih, suatu saat berkata, “Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal hak Allah, kecuali hanya pada bulan Ramadhan saja. […]

  • DD dan ADD 2024 Desa Hutaraja Takbersilpa. Gaji dan Insentif BPD, Bilal Mayit, guru MDA Diduga Digelapkan Kades

    DD dan ADD 2024 Desa Hutaraja Takbersilpa. Gaji dan Insentif BPD, Bilal Mayit, guru MDA Diduga Digelapkan Kades

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – (Mandailing Online) – Dari laporan keuangan Desa Hutaraja di Kecamatan Panyabungan Selatan, Madina.  Anggaran Dana Desa ( ADD ) Dan Dana Desa tahun 2024 senilai Rp. 681.183.000 ternyata tidak ditemukan silpa. Artinya gaji dan insentif perangkat desa, BPD, bilal mayit, guru MDA dan guru mengaji sudah dicairkan Kepala Desa dan dugaan kuat telah […]

  • Honor 2000-an guru Madrasah di Madina Belum Dicairkan Sejak Januari, Dimana Sembunyi Uang Senilai 4,2 Milyar Itu?

    Honor 2000-an guru Madrasah di Madina Belum Dicairkan Sejak Januari, Dimana Sembunyi Uang Senilai 4,2 Milyar Itu?

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para guru madrastah di Kabupaten Mandailing Natal belum menerima honor mereka sejak Januari 2016 alias 7 bulan. Kemana uang mereka? Tak diketahui.  Yang jelas, gaji dalam bentuk honor itu bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal yang dikelola Pemkab Madina. Jumlah guru madrastah ini tak tanggung-tanggung, sekitar 2000-an orang. Tiap guru […]

expand_less