Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Hidayat Batubara Segera Non Aktif Sebagai Bupati

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 27 Sep 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika nantinya Bupati Madina Hidayat Batubara memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, maka statusnya akan menjadi terdakwa.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, status terdakwa ini akan berlanjut pada penonaktifan sementara Hidayat Batubara dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina).

Dimikian dikatakan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) wilayah Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH kepada wartawan, Kamis (27/9/2013) terkait perkara dugaan suap Hidayat Batubara telah dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri Nedan dengan Register Perkara No.BP 90/Pid.Sus/-K/2013 tanggal 24 September 2013.

“Sesuai dengan PP No.06 tahun 2005, jika seorang kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa atas perkara pidana yang dituduhkan dan sudah masuk tahap persidangan, maka demi hukum kepala daerah tersebut diberhentikan sementara dari jabatannnya sebagai kepala daerah,” katanya.

Menurutnya, usulan penonaktifan itu bisa tanpa melalui usul DPRD, cukup Gubernur menyampaikan nomor register perkaranya berdasarkan Surat Keterangan ketua PN Medan dan mengirimkannya ke Mendagri.

Jika kelak Hidayat Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan (vonis) pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Hidayat Batubara diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Madina.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut dengan jelas dan terang diatur dalam PP No.5 tahun 2006 pasal 126 ayat (1) : Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ayat (2) ; Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan /atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, …dst, telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

Ayat (4); Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/ atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.


“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka jika perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Hidayat Batubara prosesnya sudah masuk tahap penuntutan atau persidangan, maka Pengadilan Tipikor atau KPK mengirimkan register perkara Hidayat Batubara kepada Gubernur Sumut, dan selanjutnya Gubsu berdasarkan Register Perkara tersebut mengajukan usul pemberhentian sementara Hidayat Batubara kepada Mendagri, tanpa melalui usul atau persetujuan DPRD Madina,”katanya.

“Dan sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat (1) PP No.6 tahun 2005 tersebut Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan kewajiban Kepala Daerah/Bupati Madina sampai dengan adanya putusan Hakim Tipikor/pengadilan yang mempunyai kerkekuatan hukum tetap yang menyatakan Hidayat Batubara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa,” lanjutnya.

Dan sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (1); apabila Hidayat Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka paling lambat 30 hari Presiden RI merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina sampai dengan akhir masa jabatannya.


Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • IYE dan Masyarakat Menunggu Ketegasan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Stunting Madina

    IYE dan Masyarakat Menunggu Ketegasan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Stunting Madina

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Farhan Donganta ketua  IYE (Indonesia Youth Epicentrum) Madina apresisasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) yang konsisten mengungkap dugaan kasus korupsi dana stunting tahun anggaran 2022 -2023 di Kabupaten Madina seperti statemennya di media saat kunjungan ke Kejaksaan Negeri Madina Jum’at 23/5 akan tegak lurus dan profesional dalam pengungkapan […]

  • Bupati Madina Masih Sebatas Menasihati Pelaku Tambang Ilegal Batang Natal

    Bupati Madina Masih Sebatas Menasihati Pelaku Tambang Ilegal Batang Natal

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada kunjungan ke kawasan Pantai Barat, Jum’at (10/12/2021), Bupati Mandailing Natal (Madina), Ja’far Sukhairi Nasution, singgah di titik Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal memantau aktivitas tammbang di pinggiran Sungai Batang Natal. Dia menasihati para penambang agar menghentikan kegiatan perusakan lingkungan itu. Sejauh ini belum terdengar tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap para penambang emas […]

  • Mahasiswa Diskusi dengan Saipullah Seputar Visi-Misi SAHATA

    Mahasiswa Diskusi dengan Saipullah Seputar Visi-Misi SAHATA

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Panyabungan Timur (IMPATI) mengajak calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution berdialog interaktif seputar visi-misinya memajukan Kabupaten Madina lima tahun kedepan. Dialog yang berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan itu diadakan di Posko Pemenangan Saipullah – Atika (SAHATA), Jalan Willem Iskander, […]

  • Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

    Kasus Sibanggor, DPR Lebih Resfon Dibanding DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPR RI lebih resfon dibanding DPRD Mandailing Natal terkait kasus keracunan warga Sibanggor menewaskan 5 orang di lokasi PT SMGP. Buktinya, hingga kini pihak DPRD Mandailing Natal belum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT SMGP. Sementara Komisi VII DPR RI hari ini, Rabu (3/2/2020) telah melakukan RDP dengan memanggil […]

  • Poligami di Mata Kartini dan Feminisme

    Poligami di Mata Kartini dan Feminisme

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari, S.Kom Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal Ide Feminisme merupakan ide yang senantiasa menjunjung tinggi kebebasan dan kesetaraan kedudukan, hak, hukum, perlakuan dan berbagai dimensi kehidupan bagi perempuan agar senantiasa sama dengan laki-laki. Sehingga Feminisme meniscayakan perempuan untuk menentukan pilihan atas dirinya sebagaimana laki-laki termasuk dalam pernikahan. Jika seorang perempuan […]

  • FKDT Desak Bupati Salurkan Insentif Guru MDTA

    FKDT Desak Bupati Salurkan Insentif Guru MDTA

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Mandailing Natal (Madina) mendesak Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution untuk segera menyalurkan insentif guru MDTA. Desakan itu disampaikan Ketua FKDT Syukur Saleh ketika dihubungi di sekretariat FKDT Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan. “Kita mendesak Bupati atau pemerintah daerah agar segera menyalurkan insentif rekan-rekan guru MDTA karena […]

expand_less