Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • print Cetak

Ilustrasi istimewa

Sumbar || Mandailing Online –Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji. Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum?

Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, titik krusial muncul saat Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Alih-alih membebaskan, pihak kejaksaan justru tetap melanjutkan proses hukum, termasuk mempertahankan penahanan dan membawa perkara ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan, tetap ditahan dan diadili? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (12/4).

Ia juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, penghitungan tersebut dilakukan oleh internal kejaksaan, bukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, lanjut Syurya, konstitusi melalui Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat hal tersebut melalui sejumlah putusan.

Selain itu, ia menilai terdapat kejanggalan dalam metode perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara, yang menurutnya tidak berdasar karena merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan. Kalau dasar hukumnya saja sudah keliru, bagaimana nasib seseorang yang diproses dengan cara seperti ini?” tegasnya.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik penegakan hukum masih membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Kasus Mentawai pun kini bukan sekadar perkara dugaan korupsi, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum itu sendiri, apakah masih berpijak pada aturan, atau mulai bergeser pada kekuasaan.(*)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT SMGP Harus Beberkan Dampak Negatif Geothermal

    PT SMGP Harus Beberkan Dampak Negatif Geothermal

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang akan melaksanakan eksplorasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta melaksanakan sosialisasi secara terbuka terhadap masyarakat. Permintaan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (PP Gabema Madina) Agussalam Nasution kepada Tim Sosialisasi Pembangunan Sorik Marapi Geothermal saat pelaksanaan sosialisasi geothermal […]

  • Pertanyakan Sumber Dana Saat Bagi Bagi Uang, Oknum BPD Desa Sirambas Mencak Mecak Pada Warga

    Pertanyakan Sumber Dana Saat Bagi Bagi Uang, Oknum BPD Desa Sirambas Mencak Mecak Pada Warga

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Oknum Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Abdul Wahab Nasution mencak mencak pada warga disaat acara bagi bagi uang di gedung desa Sirambas Jum’at 13/9/2024. Perdebatan antara warga dan oknum BPD berawal saat warga bernama Ahmad Toyib mempertanyakan asal dana yang di […]

  • Jabatan kepala daerah jadi rebutan, satu periode minimal meraup Rp300 miliar

    Jabatan kepala daerah jadi rebutan, satu periode minimal meraup Rp300 miliar

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TARUTUNG : Saat ini banyak kaum muda pengusaha, birokrat murni, dan bahkan para politikus mengincar posisi menjadi kepala daerah.Umumnya mereka rela melakukan segala upaya demi mendapatkan posisi tersebut. Karena diyakini 1 periode ( 5 tahun ) masa jabatan minimal menghasilkan Rp300 miliar. Hal ini diutarakan oleh Nelson Parapat serta Nimrod Nababan pemerhati pembangunan kabupaten Tapanuli […]

  • Jenggot Jadi Mangkok Mie

    Jenggot Jadi Mangkok Mie

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Dibanding sebagai beban, memiliki jenggot panjang tampaknya jadi hal paling menyenangkan bagi Isaiah Webb. Ia membuat kreasi dengan membentuk jenggotnya jadi berbagai bentuk “ajaib”. Salah satu yang terpopuler, mangkok mie. Isaiah selalu mengunggah foto dengan bentuk jenggot baru saban Senin di akun Tumblr dan Instagram-nya. Ada jenggot yang dibentuk seperti tangga, melingkar, jadi pegangan untuk […]

  • BPS RI : Sebutan “Batak Mandailing” Sudah Diganti dengan “Mandailing”

    BPS RI : Sebutan “Batak Mandailing” Sudah Diganti dengan “Mandailing”

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah mencantumkan “Mandailing” sebagai nama suku di dalam Sensus Penduduk 2020. Itu diungkapkan Kepala BPS RI, Dr. Suhariyanto menjawab Mandailing Online via WhatsApp, Kamis (13/2/2020). Pencantuman “Mandailing” ini merupakan perubahan dari sebutan “Batak Mandailing” yang terlanjur dicantumkan dalam kolom nama suku di Sensus Penduduk tahun 2010 […]

  • 2 Kali Juara, SMA Negeri 1 Kotanopan Kembali Ikuti RMMBC III

    2 Kali Juara, SMA Negeri 1 Kotanopan Kembali Ikuti RMMBC III

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) –  Selain MAN Panyabungan, SMA Negeri 1 Kotanopan juga akan mengikuti konser Raja Majestic Marching Band yang akan berlangsung dari tanggal 7-9 Oktober 2016 di Unimed Medan. Ini kali ketiga SMA Negeri Kotanopan mengkuti even bergengsi itu. sekolah itu pun mengadakan acara Konser Pamit, Kamis (29/9) di lapangan SMA Negeri 01 […]

expand_less