Kamis, 22 Okt 2026
light_mode

Ini Alasan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA – Gugatan lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal prinsip itu yang menjadi salah satu dasar negara ini.

“Jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka itu sama saja artinya negara tidak lagi menjamin warganya untuk menjalankan hukum agama yang mereka anut,” kata pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/9).

Asep menuturkan, Indonesia memang bukan negara agama. Namun ada beberapa aspek yang mendasari sistem hukum yang diterapkan di negara ini.

Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan hukum agamanya masing-masing. Termasuk di dalamnya masalah pernikahan.

“Masalah perkawinan itu wilayahnya agama. Oleh karena itu, jika pasal 2 ayat 1 dibatalkan maka itu artinya hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama,” katanya.

Menurutnya, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa hukum perkawinan (fungsi administrasi). Sementara, sah atau tidak sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan negara.

“Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengabsahkan sebuah perkawinan. Karena sumber hukum perkawinan itu sendiri berasal dari hukum agama, bukan hukum buatan manusia,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu fungsi hukum agama adalah mencegah para penganutnya dari berbuat dosa. Sementara menurut pandangan agama yang diakui di Indonesia, menikah dengan orang berbeda keyakinan itu termasuk dosa.

Oleh sebab itu, Asep tidak setuju bila pasal 2 ayat 1 UUP 1974 dihapus. “Kalau dihapus, itu bukan sekadar inkonstitusional lagi namanya, tapi sudah melegalkan warga negara untuk berbuat dosa. Hal semacam ini tidak boleh dilakukan oleh negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasannya,” kata Asep.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ano Ditemukan Terapung Di Sungai Batang Natal

    Ano Ditemukan Terapung Di Sungai Batang Natal

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Gambar jasad Ano ketika di RSUD Natal usai dilakukan visum (foto: Muhammad Ali Hanafiah) NATAL (Mandailing Online) – Anwar Alias Ano (52 Tahun), warga Desa Setya Karya, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditemukan terapung di pinggiran Sungai Batang Natal sudah tak bernyawa pada Rabu (20/11/2013). Berdasar keterangan keluarga, hari itu Ano berangkat dari rumahnya […]

  • Pejabat Bupati Madina Sampaikan 14 Ranperda

    Pejabat Bupati Madina Sampaikan 14 Ranperda

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pejabat Bupati Madina Ir. Aspan Sopian Batubara menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Madina pada paripurna DPRD Madina yang dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH, Kamis (11/11). Pada Kesempatan itu Bupati Madina Ir Aspan Sopian menyampaikan selama satu dasawarsa perjalanan pemerintahan […]

  • JKA Dibatasi, Akses Kesehatan Terbelah

    JKA Dibatasi, Akses Kesehatan Terbelah

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hadi Irfandi, S. Pd   Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan baru ini, warga yang tergolong mampu tidak lagi ditanggung biaya kesehatannya oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan. Kebijakan tersebut […]

  • Fraksi Gerindra DPRD Madina Salurkan Bantuan ke Daerah Terparah Banjir Madina

    Fraksi Gerindra DPRD Madina Salurkan Bantuan ke Daerah Terparah Banjir Madina

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batanggadis ( Mandailing Online ): Dengan menaiki perahu kecil jenis robin selama 4 jam, Fraksi Partai Gerakan Indoneaia Raya DPRD Mandailing Natal ( Madina ) menembus desa terparah dan terisolir akibat banjir yang melanda wilayah siulang aling di Kecamatan Muara Batanggadis. Banjir yang melanda wilayah Siulang aling ini terdiri dari 4 (Empat) Desa yaitu […]

  • Masyarakat Gunung Baringin Bingung Soal Renovasi Parit

    Masyarakat Gunung Baringin Bingung Soal Renovasi Parit

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Pembangunan sangat diharapkan semua warga, tetapi jika ada proyek pembangunan tak memakai plang merek, alamat akan menimbukan kebingungan di kalangan warga. Ini yang terjadi di Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina). Warga terheran-heran karena tiba-tiba sejumlah pekerja langsung kasak-kusuk mengerjakan pemolesan dinding-dinding parit dengan semen. “Kami heran, […]

  • Arus Listrik Selalu Rendah, Kawasan Tambangan Mengeluh

    Arus Listrik Selalu Rendah, Kawasan Tambangan Mengeluh

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAMBANGAN (Mandailing Online) – Kawasan Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah lama mengeluhkan rendahnya voltase tegangan listrik, terutama sejak pukul 18.00 hingga pukul 21.30 WIB. “Jika sore hari mulai magrib hingga pukul 10 WIB, voltase selalu turun. Bola-bola lampu tidak terang menyala” kata Erwin Lubis kepada Mandailing Online, Jum’at (13/3/2015). Dampak rendahnya voltase […]

expand_less