Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

Ini Alasan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA – Gugatan lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal prinsip itu yang menjadi salah satu dasar negara ini.

“Jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka itu sama saja artinya negara tidak lagi menjamin warganya untuk menjalankan hukum agama yang mereka anut,” kata pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/9).

Asep menuturkan, Indonesia memang bukan negara agama. Namun ada beberapa aspek yang mendasari sistem hukum yang diterapkan di negara ini.

Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan hukum agamanya masing-masing. Termasuk di dalamnya masalah pernikahan.

“Masalah perkawinan itu wilayahnya agama. Oleh karena itu, jika pasal 2 ayat 1 dibatalkan maka itu artinya hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama,” katanya.

Menurutnya, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa hukum perkawinan (fungsi administrasi). Sementara, sah atau tidak sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan negara.

“Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengabsahkan sebuah perkawinan. Karena sumber hukum perkawinan itu sendiri berasal dari hukum agama, bukan hukum buatan manusia,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu fungsi hukum agama adalah mencegah para penganutnya dari berbuat dosa. Sementara menurut pandangan agama yang diakui di Indonesia, menikah dengan orang berbeda keyakinan itu termasuk dosa.

Oleh sebab itu, Asep tidak setuju bila pasal 2 ayat 1 UUP 1974 dihapus. “Kalau dihapus, itu bukan sekadar inkonstitusional lagi namanya, tapi sudah melegalkan warga negara untuk berbuat dosa. Hal semacam ini tidak boleh dilakukan oleh negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasannya,” kata Asep.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPD Golkar Sumut Buka Muscam di MBG

    Ketua DPD Golkar Sumut Buka Muscam di MBG

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SINGKUANG (Mandailing Online) – Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah membuka Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) di Desa Singkuang, Minggu (26/9). Ini merupakan muscam pertama yang dibuka oleh Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara. Hal ini terjadi karena dalam kepengurusan Golkar Sumut tidak begitu terpaku pada birokrasi atau jenjang […]

  • Megakorupsi Rp47 Triliun di Sumut

    Megakorupsi Rp47 Triliun di Sumut

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyelewengan Rp47 triliun anggaran yang dilakukan 29 pemerintah daerah di Sumut dan dua perusahaan daerah, membuat sejumlah penegak hukum di Sumut terperangah dan mulai sibuk mengusutnya. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Oegreseno yang dihubungi koran ini Kamis (9/12), berjanji ikut […]

  • MASIH ADAKAH NASIONALISME “HALAK” MANDAILING

    MASIH ADAKAH NASIONALISME “HALAK” MANDAILING

    • calendar_month Jumat, 17 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Renungan HUT ke-73 RI Catatan : Akhiruddin Matondang   INSIDEN pelarangan pemasangan bendera merah putih di apartemen Kalibata City, Jakarta oleh pihak security viral di media sosial. Aneka hujatan serta umpatan ditujukan terhadap Agung Podomoro, selaku pemilik perusahaan pengembang itu. Kejadian ini menambah catatan kasus pelecehan terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dilakukan pihak-pihak […]

  • Pj Bupati Madina Tepungtawari Calhaj Dinas Pendidikan

    Pj Bupati Madina Tepungtawari Calhaj Dinas Pendidikan

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Ir Aspan Sofian Batubara MM menepungtawari pegawai Dinas Pendidikan yang akan berangkat menunaikan ibadah haji di di Gedung Serba Guna Parabungan, Kecamatan Panyabungan, Ahad (03/10/2010). Kepala Dinas Pendidikan Madina Drs Musaddad Daulay MM dalam sambutannya mengatakan, tepung tawar bagi pegawai Dinas Pendidikan dan guru-guru yang berangkat menunaikan ibadah haji […]

  • Menunggu “Pepesan Kosong” Dari Panwaslu Madina?

    Menunggu “Pepesan Kosong” Dari Panwaslu Madina?

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Akhiruddin Matondang   KEKHAWATIRAN banyak pihak terhadap terjadinya kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Desember mendatang adalah sesuatu yang lumrah. Masyarakat sudah lebih dulu menyimpan rasa pesimis terwujudnya pilkada yang bersih, langsung, aman, rahasia, jujur dan adil seperti diamanatkan undang-undang. Tantangan untuk menjadikan pilkada demokratis sepertinya […]

  • Arus Banjir Berlumpur

    Arus Banjir Berlumpur

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang perempuan penduduk Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Sabtu (18/12/2021) berjalan di genangan arus banjir berlupur di pemukiman. Pemukiman desa ini berada di kawasan pinggiran Sungai Batang Gadis sehingga luapan air sungai yang sampai ke pemukiman ini sangat pekat bercampur lumpur. Foto: Jakfar Nasution

expand_less