Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Tak Berkategori

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta, (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: –
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

(antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dahlan Hasan Optimis PAD Tercapai Hingga Akhir Tahun

    Dahlan Hasan Optimis PAD Tercapai Hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga 20 Oktober capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mandailing Natal (Madina) masih Rp 27, 4 milyar rupiah atau 58,50 persen dari target yang ditetapkan sebesar 47 miliar. Pun begitu, Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mengaku masih optimis capaian PAD masih terkejar. Dia mengaku masih ada peluang. Peluang ini menurut Dahlan […]

  • Hikmah Ibadah Kurban

    Hikmah Ibadah Kurban

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Oleh Muhammad Arifin Ilham Ibadah Kurban memiliki pesan  moral yang sangat dalam. Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali […]

  • Rahim Nasution Mundur dari PDIP, Khoirul Amri Bakal Jadi Anggota DPRD Madina

    Rahim Nasution Mundur dari PDIP, Khoirul Amri Bakal Jadi Anggota DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 4 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, M. Rahim Nasution,S.Sos menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan di PDI Perjuangan. Pengunduran diri itu karena Rahim Nasution akan pindah ke Partai Golkar. Surat pengunduran diri Rahim Nasution itu tertanggal 3 Juli 2018 yang ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan di Jakarta; DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut dan DPC […]

  • Real Madrid jajaki peluang transfer Bale

    Real Madrid jajaki peluang transfer Bale

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, memberi sinyal awal bahwa klubnya sedang dalam pembicaraan untuk merekrut Gareth Bale. Komentar dia diucapkan menyusul adanya spekulasi bahwa Real mempersiapkan tawaran yang melebihi rekor transfer dunia, yaitu Pound 80 juta yang pernah mereka bayar untuk Cristiano Ronaldo pada 2011. Ancelotti mengatakan dalam sebuah konferensi pers di pusat pelatihan Real […]

  • KPU Madina Juga Sarankan Konsultasi ke Kemendagri

    KPU Madina Juga Sarankan Konsultasi ke Kemendagri

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana pengajuan calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) terus bergulir pasca dilantiknya Dahlan Hasan Nasution menjadi bupati depenitif tanggal 9 Oktober 2014 lalu. Selain Partai Golkar yang menyarankan pihak eksekutif dan DPRD Madina melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, KPU Madina juga berpendapat serupa. Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution […]

  • PKBM Serang Banten Nyatakan Saipul Nasution Kades Rao Rao Lombang Miliki Ijazah Sah dan Bukan Palsu

    PKBM Serang Banten Nyatakan Saipul Nasution Kades Rao Rao Lombang Miliki Ijazah Sah dan Bukan Palsu

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online: PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Dinas Pendidikan Serang Banten, Provinsi Banten menyatakan, Saipul Nasution Kepala Desa Rao Rao Lombang adalah siswa PKBM lingkungan Dinas Pendidikan Serang Banten pada tahun 2020 dan dinyatakan lulus. Hal ini dikatakan Siska Admin Dinas Pendidikan Serang Banten pada redaksi Mandailing Online mengklarifikasi pemberitaan dugaan Ijazah Palsu […]

expand_less