Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Islam Tidak Mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
  • print Cetak

Oleh : Khadijah Nelly
Pemerhati Sosial dan Keluarga

Baru-baru ini dunia jagat maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora. Pada Rabu malam, 28 September 2022, Lesti diketahui melaporkan suaminya Billar ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT tersebut (Vivanews.com).

Kasus KDRT bukan hanya menimpa Lesti Kejora, ternyata ada juga sederet nama-nama artis yang pernah mengalami hal serupa. Dari kebanyakan mereka yang mengalami KDRT dalam hubungan rumah tangga akhirnya berujung dengan perceraian.

Parahnya lagi, kasus KDRT ini seperti hal biasa yang terjadi di kalangan masyarakat. Ini kasus yang menimpa hampir semua kalangan yang mesti dicari solusi penyelesaiannya.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai KDRT?

Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, telah sangat jelas mengajarkan bagaimana hubungan yang sehat anatara suami dan istri dalam berumah tangga. Segala hal yang kemudian menjadi perintah maupun larangan semata berasal dari dalil syar’i yang wajib diikuti oleh keduanya demi ketaatan kepada Allah SWT. Suami, yang dalam Islam disebut qowwam atau pemimpin, memiliki tanggungjwab yang besar terhadap keluarganya. Selain memastikan tercukupinya kebutuhan dasar bagi anggota keluarga, peran yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang suami adalah mendidik keluarganya agar tidak sampai melanggar hukum syara’.

Dalam proses mendidik inilah kemudian dikenal istilah pukulan suami kepada istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam qur’an surat an nisaa’ ayat 34.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (TQS An-Nisaa` [4] : 34)

Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam 3 (tiga) tahapan secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasihati istri dengan lembut agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al-Baqarah [2]: 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tidak menggauli dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tidak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tidak berhasil. Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi saw. sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Dari sini bisa dipahami, bahwa Islam tidak mengenal yang namanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua bentuk hubungan antara suami dan istri adalah hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Ada sebuah hukum syara’ yang memberi kewenangan suami untuk mendidik istrinya, semua itu demi tidak jatuhnya sang istri pada pelanggaran hukum syara. Contoh ketidaktaatan istri (nusyuz), misalnya keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suami, padahal tidak punya uzur (misal haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya.

Namun tetap ada batasan seputar pukulan yang dimaksud. Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tidak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat), pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman (misal bahu), bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan (misalnya perut). Dan  jika menggunakan alat pun tidak boleh alat yang besar, seperti cambuk/tongkat, tetapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya.

Selain itu Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah al-Qusyairi ra., “Bahwa Nabi saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Di sinilah pentingnya kaum muslimin untuk terus mengkaji Islam. Dengan terus mengkaji kita tidak akan salah paham tentang hukum-hukum yang ditetapkan. Justru hukum-hukum yang ditetapkan Islam ada untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh manusia. Bukan justru menganggap Islam sebagai wilayah privat yang tidak perlu hadir dalam urusan dunia. Maraknya KDRT justru ketika sistem kapitalis sekuler terus dipegang kokoh dengan dalih hak asasi manusianya, yang kadang justru kebablasan dalam aplikasinya.

Wallahualam bi ash showab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai Pendidikan dan Kader Dalam Rekrutmen Politik

    Nilai Pendidikan dan Kader Dalam Rekrutmen Politik

    • calendar_month Rabu, 9 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    oleh:  Dr. M. Daud Batubara, MSi Penyortiran atau penarikan undian, dikenal sebagai bentuk rekruitmenpolitik paling tua dengan tujuan mencegah dominasi jabatan dari posisiberkuasa oleh kelompok atau individu tertentu. Demikian juga Rotasihampir sama dengan tujuan bentuk ini. Dikenal pula dua cara khusus dalam sistem perekrutan politik yaitu seleksi pemilihan yakni melalui ujian khusus dan latihan.  Meski […]

  • Bupati Ajak Masyarakat Isi Pembangunan Madina

    Bupati Ajak Masyarakat Isi Pembangunan Madina

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Melaksanakan  maupun mengisi pembangunan sesuai dengan yang diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Melainkan harus mempunyai sistem dan mekanisme yang diatur dengan Undang-undang maupun peraturan lainnya. Karena itulah Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengisi pembangunan demi […]

  • Bibel Antarkan Lopez Casanova kepada Kebenaran Islam

    Bibel Antarkan Lopez Casanova kepada Kebenaran Islam

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Lopez Casanova terlahir dan dibesarkan dalam sebuah keluarga Protestan yang sangat taat. Dalam keluarganya ada beberapa pastor, penginjil, pendeta, dan guru. Kedua orangtuanya menginginkan agar Lopez menjadi pemimpin Kristen. Karenanya, sejak kecil ia dimasukan pada sekolah Bibel. Namun, Allah SWT memberinya hidayah. Dalam perjalanan hidupnya Lopez akhirnya menemukan Islam. Ia pun memeluk agama Allah yang […]

  • Tokoh-tokoh Nasional Asal Madina Bersiap ‘Turun Gunung’ Menangkan SAHATA

    Tokoh-tokoh Nasional Asal Madina Bersiap ‘Turun Gunung’ Menangkan SAHATA

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dukungan untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) kian tak terbendung. Kali ini sejumlah tokoh nasional asal Mandailing Natal (Madina) di Jakarta sepakat ‘turun gunug’ untuk memenangkan SAHATA menjadi bupati dan wakil bupati pada Pilkada Madina 2024. Dukungan putra-putra terbaik Madina yang berkiprah […]

  • Penyidik Kejati Sumut Pegang Satu Nama Calon Tersangka Korupsi

    Penyidik Kejati Sumut Pegang Satu Nama Calon Tersangka Korupsi

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akhirnya memegang satu calon nama tersangka baru, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas PU Deliserdang. Meski membenarkan, sayang pihak Kejatisu belum mau buka mulut perihal nama atau inisial calon tersangka tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare, didampingi tim penyidik […]

  • Hari Ini, Pemeriksaan Hewan Kurban Serentak Dilakukan di Madina

    Hari Ini, Pemeriksaan Hewan Kurban Serentak Dilakukan di Madina

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) :  melibatkan 34 orang petugas teknis dan dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, hari ini selasa ( 20/6/2023 ) secara serentak dilakukan pemeriksaan hewan kurban, selain memeriksa kesehatan hewan, petugas juga memeriksa kelayakan baik dari segi usia maupun surat vaksin hewan yang di kurban kan. Kepala […]

expand_less