Seputar Madina

Kades Tegal Sari Natal Ingin Tempuh Jalur Damai Terkait Video Viral Penganiayaan Anak

Sumarni Ibu korban penganiayaan saat melaporkan Kepala Desa Tegal Sari ke Polres Madina Sabtu 22/6) 2024.( ist)

MADINA- Mandailing Online : Kepala Desa Tegal Sari Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Rizal Efendi mengaku koperatif terkait dirinya yang di polisikan perihal video viral penganiayaaan anak di desa nya pada 7 juni 2024 lewat.

” Kalau pemukulan seperti di video yang viral saya tidak terlibat tapi untuk warga dan karang taruna desa saya koperatif menyelesaikan masalah ini di Polres, ” Jelas Rizal Efendi Seni 24/6/2024.

Ia mengaku saat ini sedang berupaya berdamai dengan ibu Sumarni atau ibu kandung PI( 15 ) selaku korban pemukulan sehingga kasus ibi tidak berlarut larut dan masyarakat di desa tidak benci lagi pada keluarga ibu Sumarni.

Diketahui, kasus penganiayaan anak di bawah umur ini bergulir ke Polisi setelah video nya viral. Penganiayaan anak ini sendiri terjadi di kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal. Korban sendiri adalah PI ( 15 ) warga setempat. Ia ditangkap warga karena kedapatan mencuri rokok dan uang 50 ribu.

Saat di tangkap sambil mengintrogasi dalam video terlihat perlakuan sekelompok orang melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian itu. Dalam video juga terlihat kepala PI ditampar dan kaki PI ditindih dengan kursi. Anak dibawah umur itu pun terlihat kesakitan dan meminta ampun pada se kelompok orang yang ada di depannya.

Kaki PI saat di tindih dengan kaki kursi ( screenshoot video)

Kasus itu pun akhirnya bergulir dan Ibu korban bernama Sumarni melaporkan perbuatan sekelompok orang dalam video itu ke Polres Madina pada sabtu 22/6/2024.

Ada 7 orang yang dilaporkan ibu Sumarni yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak kandung nya itu, salah satunya Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi. Laporan Polisi pengaduan itu ber Nomor : LP/B/STPL/158/VI/2024/SPKT POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA 22 Juni 2024 .

Dalam keterangan di laporan polisi Uraian kejadian diketahui pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Sewaktu pelapor atas nama Sumarni (44) ibu korban mendatangi korban a.n Pandi Irawan (PI) di kantor polisi Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Sesampainya di kantor tersebut pelapor kemudian bertanya kepada korban kenapa sampai kedua pipi kedua pergelangan tangan dan kedua kaki korban mengalami luka-luka kemudian korban PI menjawab bahwa korban telah dianiaya oleh Kepala Desa Tegal Sari atas nama Rizal Efendi dan kawan-kawan di kantor kepala Desa Tegalsari dengan cara dipukul dan ditampar kedua pergelangan tangan diikat dengan tali dan kedua kaki korban diinjak dengan kursi plastik.

Dalam laporan itu pelapor turut sertakan barang bukti Video kekerasan terhadap anaknya. ( *** )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.