PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kepala Dinas Perhubungan Mandailing Natal Harlan Batubara gagal ditahan Polres Madina, usai pemeriksaan di Mapolres Madina, Selasa malam (2/2).
Kegagalan penahanan itu karena adanya surat bupati Mandailing Natal (Madina) dan Sekda Madina kepada Polres Madina yang meminta penangguhan penahanan terhadap pria tersangka kasus korupsi sebesar sekitar 1,7 milyar rupiah itu.
Harlan Batubara menjalani pemeriksaan mulai dari sekira pukul 10:00 WIB hingga sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (2/2) dalam kasus dugaan korupsi dana negara dengan pola mark up pembelian lahan pertapakan terminal Panyabungan tahun 2013 dan tahun 2014.
Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim Polres Madian, AKP Henro Sutarno kepada wartawan media cetak dan wartawan televise di ruang Kerjanya, Rabu (3/2) menyatakan bahwa sejatinya dilakukan penahanan badan terhadap Harlan. Tetapi karena ada dua surat masing-masing dari bupati Madina dan Sekda Madina menyebabkan penahanan tak jadi dilakukan.
Surat Bupati Madina itu bernomor 180/98/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 yang ditandatangani Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dan surat Plt Sekretaris Daerah Madina Syafe’i Lubis nomor 180/196/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 dengan prihal yang sama, yaitu permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasan bupati dan sekda di dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu didasari alasan karena bahwa tersangka yang masih menjabat kepala Dinas Perhubungan Madina saat ini sedang melaksanakan tugas yang menyangkut kelanjutan dan pembangunan Bandar udara Bukit Malintang serta kelanjutan pembangunan fisik Pelabuhan Palimbungan Kecamatan Batahan tahun 2016.
Selain itu, penangguhan penahanan ini juga didasari surat jaminan An. Bupati Mandailing Natal yang ditandatangani oleh Sekda Madina No 180/188/P-I/2016 dan adanya surat jaminan istri tersangka.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara