Artikel

Karut Marut Dana Desa (bagian 3)

Oleh : Askolani Nasution

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2015 Tentang “Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa” menetapkan bahwa Musyawarah Desa merupakan keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut pelaksanaan Dana Desa.

Tragisnya, Musyawarah Desa acapkali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita. Substansinya diabaikan. Bahkan item-item yang sudah disepakati dalam MusyDes begitu saja bisa berubah ketika Berita Acara MusyDes diserahkan oleh Kepala Desa ke pihak Kecamatan.

Lebih buruk lagi, bisa muncul kegiatan Dana Desa yang sama sekali tidak dibahas dalam MusyDes. Kalau nilainya hanya di bawah lima jutaan, masih bisa dimaklumi. Tapi ada nilainya yang ratusan juta rupiah tanpa melalui keputusan MusyDes yang dibuat untuk itu. (Nanti saya sampaikan dimana saja terjadi yang seperti itu.)

Tahukah Anda, begitu usulan Dana Desa sampai di Kecamatan, akan banyak catatan dan kepentingan di sana. Seolah-olah item anu tidak cocok, tidak sesuai, sulit membuat SPJ, dst. Padahal harusnya poin-poin itu disampaikan dalam MusyDes oleh Pendamping Desa, bukan di luar MusyDes. Karena itu melanggar ketentuan.

Lalu bagaimana mengubah Berita Acara MusyDes? Gampang. Daftar Hadir peserta dibuat dalam lembar terpisah. Jadi tinggal mengubah notulen dan berita acara saja sesuai keinginan. Lalu lampirkan kembali Daftar Hadir yang sama. Masyarakat tidak akan tahu. Karena hasil MusyDes juga tidak pernah diumumkan terbuka oleh Pemdes.

Atau buat kembali Berita Acara baru dan suruh ditandatangani BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Bilang saja bahwa Berita Acara sebelumnya salah. Dan tokoh-tokoh lugu itu tidak akan banyak cincong. Karena mereka juga rata-rata tidak tahu peraturan dan mekanismenya.

Apalagi kalau anda bilang bahwa itu pesan kecamatan. Karena kecamatan dianggap atasan Kepala Desa yang memiliki otoritas penuh atas penetapan Dana Desa. Kepala Desa juga tidak tahu bahwa jabatannya bukan jabatan struktural. Sama dengan Presiden, jabatan kades jabatan politis. Ia hanya bisa diturunkan oleh BPD. Atasan Kepala Desa hanya satu: BPD. Tragisnya lagi ada juga BPD yang mengira bahwa mereka bawahan dari kepala desa, bawahan pejabat eksekutif, dll. Naif! Ia kira dirinya sama dengan ibu-ibu PKK.

Substansi Musyawarah Desa sudah diatur Permen:

1) MusyDes diselengarakan oleh BPD. Artinya, yang meminpin rapat harus BPD. Kalau BPD yang memimpin, mereka juga yang mengundang, menentukan siapa yang berhak berbicara, menetapkan substansi apa yang akan di bawah, dan mengarahkan rapat sesuai dengan substansi itu. Tapi fakta di lapangan, yang memimpin malah kepala desa. Ketua BPD hanya diberi ruang untuk memberikan kata sambutan. Ada Camat (boleh hadir sebagai koordinator), memiliki hak berpendapat, tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Tapi kok ada Kapolsek, Danramil setempat, dll? Kesan kita seolah-olah akan menetapkan Darurat Sipil, dan seterusnya. Dan di situlah muncul usulan program Pengembangan Masyarakat yang aneh-aneh bagi Dana Desa. Misalnya, Sosialisasi UU Lalu Lintas, Sosialisasi Bela Negara, Narkotika, dst. Kepala Desa yang naifnya merasa dirinya sebagai bawahan mereka, tidak berkutik. BPD juga tidak berkutik, segan berdebat dengan orang-orang berseragam. Padahal, Dana Desa bukan perpanjangan tangan dari program lintas lembaga dan departemen yang sudah dibiayai APBN. Dana APBN dan ABPD dimasukkan dalam RPJM Desa sebagai pembiayaan di luar Dana Desa. Misalnya, pembangunan irigasi, bronjong, jalan sentra produksi, jalan dan jembatan. Bahkan rabat beton juga bagian dari Dinas Perkim, lampu lingkar desa, sumur bor, dst. Dana Desa tidak dibuat untuk pembiayaan seperti itu, tetapi menumbuhkan potensi ekonomi masyarakat desa yang tidak tercover dana APBD dan APBN.

2) Substansi MusyDes itu memutuskan hal-hal yang strategis untuk desa. Disebut strategis, karena setiap desa memiliki hambatan dan potensi yang berbeda dengan desa lain. Dana Desa bukan untuk menyisip apa yang gagal dilakukan APBD. Jangan kegagalan pemerintah daerah dan pusat dibebankan menjadi Dana Desa. Itu benar-benar naif.

3) Musyawarah Desa bukan sebatas menampung usulan masyarakat untuk ditampung dalam Dana Desa, tetapi juga mengawasi Dana Desa sebagai hasil keputusan Musyawarah Desa tahun sebelumnya. Dengan begitu, pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya harus dilaporkan dalam Musyawarah Desa yang khusus dilaksanakan untuk itu (Pasal 3). Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tidak selesai sampai inspektorat. Pertanggungjawaban publiknya juga ada. Karena ia ditetapkan melalui MusyDes, pertangungjawaban juga harus melalui MusyDes. Masyarakat bukan sebatas pengusul saja, tetapi juga penilai kebijakan. Apa saja kegiatan yang dilakukan, RAB-nya bagaimana, laporan keuangannya seperti apa. Namanya juga Dana Desa, orang desa harus tahu. Karena mereka diatasnamakan dalam kegiatan itu.

4) BPD sebagai penyelenggara rapat wajib mempersiapkan materi rapat yang terencana, bukan hanya mengandalkan usulan masyarakat yang insidentil saat MusyDes berlangsung. Perencanaan itu mulai dari Rencana Kegiatan hingga RAB-nya. RAB bukan dibuat oleh Pendamping Kecamatan. Kedudukan tim teknis pemerintah dan pendamping hanya memberikan saran dan teknis saat penyusunan kegiatan dan RAB (Pasal 6). RAB sepenuhnya disusun oleh desa melalui tim yang dibentuk untuk itu dan diketuai oleh Sekretaris BPD.

5) Segala biaya dan fasilitas MuysDes dan tindaklanjutnya dibebankan kepada angaran BPD dan Pemerintahan Desa yang dialokasikan untuk itu, baik rapat terencana maupun rapat insidental.

6) Sebelum menyelenggarakan MusyDes, BPD wajib menyebarluaskan informasi kepada warga desa tentang substansi dan hal-hal strategis yang akan dibahas dalam rapat (Pasal 13). Bukan dengan tangan kosong meminta peserta rapat mengajukan usulnya.

7) Peserta rapat diundang secara resmi sebagai peserta MusyDes (Pasal 20). Jadi, bukan diumumkan melalui pengeras suara mesjid tok. Undangan melalui pengeras suara mesjid, papan pengumuman, dll sifatnya tidak resmi (Pasal 22). Kalau bukan undangan resmi, mereka tidak berhak bersuara dan mengambil keputusan. Mereka hanya memiliki hak berpendapat saja. Dan itu beda jauh.

8) Undangan disampaikan paling lambat dua minggu sebelum hari-H. Bukan mendadak diumumkan melalui toa di mesjid. Faktanya, lebih sering diumumkan mendadak selesai sholat Isya dari pengeras suara di mesjid. Banyak yang tidak tahu.

9) MusyDes hanya boleh dibuka oleh Ketua BPD jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah undangan (Pasal 26). Jika tidak memenuhi kuorum, rapat harus ditunda dan dijadwalkan kembali, diundang resmi kembali. Faktanya, MusyDes hanya dihadiri tak cukup sepertiga dari jumlah penduduk. Seolah-olah kalau sudah diumumkan, berapa pun yang hadir sudah syah melanjutkan rapat.

10) Pendamping Desa tidak berhak memutuskan hal-hal strategis yang sedang dibahas dalam MusyDes (Pasal 37). Posisi Pendamping Desa dan undangan lainnya yang bukan peserta rapat hanya sebatas memberi pertimbangan. Faktanya keputusan akhir kegiatan desa didominasi oleh Pendamping Kecamatan tanpa melalui MusyDes lagi.

11) Risalah MusyDes harus dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa (Pasal 42), baik melalui papan pengumuman maupun media komunikasi lain. Faktanya, begitu MusyDes selesai, seolah-olah semua sudah selesai. Rumusan notulen dan Berita Acara MusyDes dibuat oleh Pemdes di luar MusyDes dan tidak pernah diumumkan lagi kepada masyarakat desa. Padahal dua berkas itu harus diumumkan dan ditandatangani di dalam rapat untuk memperoleh persetujuan dari peserta MusyDes.

12) Keputusan dalam MusyDes dianggap syah apabila dihadiri 2/3 anggota MusyDes dan disetujui setengah +1 oleh peserta yang hadir. Faktanya MusyDes kadang-kadang hanya dihadiri oleh 10% dari penduduk desa dan tanpa konsep Surat Keputusan MusyDes yang mendapat persetujuan dari peserta Musydes.

13) Keputusan MusyDes sepenuhnya dijadikan patokan untuk menetapkan kegiatan Dana Desa. Tidak boleh ada kegiatan Dana Desa yang lahir tanpa melalui MusyDes yang dibuat sengaja untuk itu. Faktanya, banyak kegiatan Desa tidak berdasarakan urutan prioritas yang ditetapkan. Bahkan ada kegiatan yang muncul sama sekali tak dibicarakan dalam MusyDes.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.