Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, Tiga Pejabat Madina Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2019
  • print Cetak

Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu, Seret Kadis hingga PPK

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak (kiri) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Irwan Sinuraya (kanan) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam Kasus Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (19/7/2019). (foto : Tribun Medan)

 

MEDAN (Mandailing Online) – Kejati Sumut akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, Jumat (19/7/2019) dalam kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Madina.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Penetapan Kadis Perkim Madina dengan SPT Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka ED dengan nomor: Print-02/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka KAR dengan nomor: Print-03/N.2/Fd.1/07/2019.

“Selanjutnya tentang kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa kepercayaan masyarakat besar kepada kami. Jadi tahun lalu kami sudah mengatakan di tahap pennyelidikan, dan hari ini kami sampaikan telah meningkatkan penyelidikan dan menetapkan tersangka TSS dan TRB sebanyak 3 orang pada 16 Juli lalu,” ungkap Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak dalam temu pers di Kantor Kejati Sumut, Jum’at yang dikutip Tribun Medan.

Seperti diketahui, pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Di saat bersamaan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut), Irwan Sinuraya menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihitung adalah sebesar Rp 4,7 miliar.

“Kalau Pidsus tidak bisa langsung dijadikan tersangka, kita harus tahu dulu kerugian negara sebelum dijadikan tersangka, jadi kita pakai akuntan publik swasta dari Jakarta yang diakui dan dapatlah angka 4,7 miliar. Jadi kalau pagu anggaran itu ada 8 juta belum tentu itu kerugian negara, jadi yang kita lihat kerugian materil adalah 4,7 miliar,” ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara tersebutlah dijelaskan Irwan Sinuraya membuat lamanya proses penyelidikan hingga memakan waktu hingga 6 bulan lebih sejak Desember 2018.

Ia melanjutkan bahwa penetapan para tersangka ini menggunakan skala prioritas dengan kerugian negara terbesar hingga Rp 1,4 miliar.

“Terkait dengan TSS kita menggunakan skala prioritas lah ini perkara sudah cukup lama sebetulnya kalau kita lihat ini Desember 2018. terkait dengan tindak lanjut penanganan perkaranya, kita mengacu dengan skala prioritas jadi bukan hanya ini saja kita lihat kenapa sekarang 3 tersangka ini kita tetapkan sebagai tersangka karena dari jumlah dari kerugian negara ini lah yang paling besar,” ungkap Irwan.

Ia menerangkan bahwa jumlah kerugian negara bervariasi di angka 400 juta, 600 juta hingga 1,4 miliar rupiah.

“Yang ini (3 tersangka) sampai 1,4 dari jumlah 4,7. Jadi ini sementara kerugian negara hasil perhitungan ahli. Yang selebihnya itu tidak sampai 1 miliar, ada yang 400 ada yang 600. Jadi kita karena di pro- kontra kita pastikan bahwa ini korupsi, kita cari dulu yang skala prioritas inilah kita tetapkan dulu tersangkanya yang 3 orang ini. Setelah ini menyusul lah kita, pasti kita sidangkan,” tegasnya.

Terkait nama-nama besar seperti Bupati Madina Dahlan Hasan yang kemungkinan juga terlibat kasus ini, Irwan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan tersangka.

“Apapun nanti yang kita umumkan di dalam persidangan itu terbuka untuk umum. Tolong nanti dicatat juga untuk memastikan bahwa siapapun terkait dalam hal ini tidak ada pengecualian kecuali mereka sudah meninggal dunia secara hukum karena kita bicara ini secara hukum. Katakan lah tadi bapak bilang Bupati (Madina) atau siapapun dia lebih dari Bupatipun akan kita proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam perkara kasus korupsi TSS dan TSB ini bahwa pembangunan tersebut fisiknya sudah tidak ada.

“Karena fisiknya sudah tidak ada lagi, kemudian gimana secara fisik yang dibangun ini tidak ada lagi berarti pekerjaan itu sia-sia tidak ada guna sama sekali,” pungkasnya.

Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Data yang dihimpun, pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu merupakan salah satu kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015. Proyek berpagu dana Rp 8 miliar ini dilaksanakan di daerah aliran sungai Batang Gadis, tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini mulai dikerjakan sebelum anggarannya disahkan oleh DPRD Madina, sehingga timbul dugaan ada unsur KKN.

Sumber : Tribunmedan.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketaatan Total Terhadap Syariah Konsekwensi Keimanan

    Ketaatan Total Terhadap Syariah Konsekwensi Keimanan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hari ini, umat Islam di seluruh dunia telah disatukan oleh Allah SWT sebagai satu umat. Kita merayakan Hari Raya ‘Idul Adha bersama-sama sebagai umat Islam. Bukan sebagai bangsa Arab, Afrika, Eropa, Amerika, Australia maupun Asia. Kita merayakan hari agung yang suci ini sebagai satu umat. Kita diikat oleh akidah yang sama. Kita pun diatur dengan […]

  • Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) menilai Polisi Resort Madina seakan mati suri dengan banyaknya kasus-kasus yang semestinya dituntaskan, namun diduga tidak adanya penyelesaian bahkan semakin merajalela. Berdasar itu, IMA Madina melayangkan somasi kepada Polres Madina dengan surat somasi nomor 113/SEK-DPP IMA MADINA/B/V/2014 yang ditujukan kepada Kapolres Madina, AKBP, Mardiaz Kusin […]

  • Bupati Madina Bantah Pemotongan 7 % Dana Proyek

    Bupati Madina Bantah Pemotongan 7 % Dana Proyek

    • calendar_month Selasa, 4 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara menyatakan bahwa tidak ada pemotongan 7 persen dari total dana pelaksanaan proyek fisik di Dinas PU yang dibayarkan lewat Kabid Perbendaharaan Dinas Keuangan, Sahri Ahmad KDT Harahap. “Itu tidak benar, saya rasa banyak orang yang tidak suka kepada Kabid Perbendaharaan (Ahmad Sari KDT red),” kata bupati melalui […]

  • Jalan ke Desa Simandolam Parah

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Desa Simandolam, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berharap pemerintah daerah megaspal jalan menuju desa itu. Ruas jalan sepanjang 7 kilo meter ke desa ini sangat memprihatinkan, karena masih berjenis tanah dan rusak parah. “Akibat buruknya sarana jalan ke desa ini, angkutan pedesaan jarang masuk kemari. Walaupun ada, cuma hari Sabtu, […]

  • Jalan ke Candi Bahal Portibi Rusak

    Jalan ke Candi Bahal Portibi Rusak

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA- Infrstruktur jalan menuju objek wisata Candi Bahal di Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Paluta sepanjangan lebih dari 2 km dikeluhkan warga karena rusak. Akibatnya, objek wisata peninggalan sejarah ini tidak diminati pengunjung maupun warga. Selain jalan, di kawasan wisata tersebut minim akan penerangan jalan yang mengakibatkan, keberadaan jalan di malam hari sangat gelap dan sangat […]

  • Tambang Pasir Resahkan Warga Pidoli

    Tambang Pasir Resahkan Warga Pidoli

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kegiatan penambangan pasir di Pidoli Lombang meresahkan warga. Pasalnya warga belum mengetahui apakah aktivitas itu sudah memperoleh izin eksploitasi atau belum. Penambangan pasir itu berlokasi di sungai Aek Pohon, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Informasi yang dihimpun Mandailing Online, Selasa (2/8/2022) perusahaan yang melakukan penambangan itu berjenis […]

expand_less