Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Kebakaran Hutan, Problem yang Mengancam Nyawa Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
  • print Cetak

Oleh: Intan Marfuah
Aktivis Muslimah

Sebanyak 66 titik panas terdeteksi di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan, sepanjang Jumat (18/8). (CNN Indonesia).
Terdeteksinya 66 titik panas di Kaltim tersebut diharapkan membuat pihak terkait melakukan penanganan agar tidak terjadi kebakaran hutan.

“Sebanyak 66 titik panas itu terpantau sepanjang Jumat (18/8) mulai pukul 01.00 hingga 24.00 WITA,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Sepinggan Balikpapan Diyan Novrida di Balikpapan, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).

Titik panas adalah indikator kebakaran hutan atau lahan (karhutla) yang terdeteksi dari suatu lokasi dengan suhu relatif tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya.

Sebaran 66 titik panas di Kaltim itu, kata dia, telah diinformasikan kepada pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

66 titik panas yang terpantau sepanjang Jumat, merupakan titik panas baru di lokasi berbeda. Sebanyak 66 titik panas ini tersebar di enam kabupaten yakni Paser (6), Kutai Barat (3), Kutai Timur (21), Kutai Kartanegara (27), Berau (1), dan Kabupaten Mahakam Ulu (8).

Diyan Novrida mengajak semua lapisan masyarakat untuk saling menjaga dan waspada dengan terdeteksinya 66 titik panas di Kaltim tersebut.

Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, kemudian juga tidak melakukan pembakaran saat mengelola lahan.

“Rinciannya antara lain 21 titik di Kutai Timur tersebar pada tujuh kecamatan yakni Sangatta Utara (2), Bengalon(9), Busang(3), Kongbeng(1), Muara Bengkal (1), Rantau Pulung (3), dan Kecamatan Telen(2). Semua titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan menengah,” jelas Diyan.

Saat ini sedang berlangsung musim kemarau yang menyebabkan banyak daun dan ranting mengering, sehingga sangat rawan terjadi karhutla.

Sebelumnya Rabu 16 Agustus, BMKG Balikpapan juga mendeteksi 97 titik panas di satu kota dan enam kabupaten yakni Kota Balikpapan satu titik, Kabupaten Paser 12, Kutai Barat lima titik, Kutai Timur 35, Kutai Kartanegara 34 titik, Berau sembilan titik, dan Kabupaten Mahakam Ulu ada satu titik panas. Namun, titik panas tersebut sudah padam, setelah diinformasikan ke pihak terkait dan langsung dilakukan penanganan. (CNN Indonesia, Sabtu,19-Agustus-2023)

Sebagaimana diketahui kebakaran hutan yang terjadi ini bukan pertama kalinya. Hampir setiap tahun kebakaran hutan melanda negeri ini.
Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari faktor alam hingga faktor ulah manusia yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan. Kebakaran hutan sangat membahayakan jiwa manusia, sebab asap yang dihasilkan bisa menimbulkan polusi udara.

Dampak lainnya adalah ancaman pemukiman warga. Selain itu, asap dari karhutla juga berpotensi membahayakan jalur penerbangan yang tentu berisiko terhadap keselamatan penumpang.

Permasalahan kebakaran hutan sejatinya tidak lepas dari buruknya penanganan lahan hutan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Pasalnya selama ini pembukaan lahan hutan melalui pembakaran memang diperbolehkan jika memenuhi syarat yang di tetapkan UU. Di sisi lain negara juga gagal memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan secara liar.

Kebakaran hutan juga diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan ini, akibat gagalnya edukasi di tengah-tengah masyarakat. Semua ini tidak lepas dari ekonomi kapitalis yang memengaruhi negeri ini.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara bukan milik rakyat.
Karena itu negara dipandang berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada.
Tentu saja mindset korporasi sebagai pemilik modal adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar.
Sementara aktivitas membakar hutan dalam pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesuai target bisnis para korporat.

Karena itu akar persoalannya adalah kapitalisme yang telah membiarkan kaum kapitalis mengeruk untung dari kebakaran hutan.
Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporat melalui kebijakan negara.

Bencana kebakaran dan hutan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam.
Hutan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk paru-paru dunia yang di butuhkan oleh puluhan juta jiwa.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara,yaitu padang rumput/hutan,air,dan api.” (THR. Abu Dawud)

Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang
rumput (hutan) adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang.

Dengan demikian berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadits tersebut bukan karena zatnya tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak(komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya.

Oleh karena itu, Islam menetapkan negara adalah pihak paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan.

Rasulullah Saw bersabda ,yang artinya: “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalanya (rakyatnya).”
(THR. Muslim). Artinya apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan.
Sebaliknya negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan termasuk pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman bila terbakar.

Selain itu, penyerahan pengelolaan hutan pada pihak korporasi hingga berujung aktivitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan sumber bencana bagi jutaan orang adalah sesuatu yang di haramkan dalam Islam.

Islam juga tidak mengenal hak konsesi karena pemanfaatan secara istimewa (himmah) hanyalah pada negara, dengan tujuan kemaslahatan islam dan kaum muslimin.

Rasulullah Saw bersabda, yang artinya: “Tidak ada himmah (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Abu Daud).

Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan maka wajib segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka.

Namun tentu saja hal ini didukung oleh pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan.
Semua ini hanya bisa diwujudkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah islam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tympanum dan Nila Sari Pro Garap Film “Si Bisuk Na Oto”

    Tympanum dan Nila Sari Pro Garap Film “Si Bisuk Na Oto”

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tympanum Novem Multimedia kembali memproduksi film Mandailing. Film yang diproduksi ini berjudul “Si Bisuk Na Oto”. Ini merupakan film ke-9 yang diproduksi Tympanum Novem Multimedia. Kali ini Tympanum tak sendirian, tetapi menggandeng Nila Sari Pro, sebuah production house milik penyanyi Nila Sari. Shooting perdananya dilakukan  Minggu (29/3/2015) lalu di […]

  • KEBENARAN YANG HILANG

    KEBENARAN YANG HILANG

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

                            (Tinjauan Kepemimpinan Dahlan Hasan Dalam Kajian Komunikasi) Oleh : Asrul H. Nasution Alumnus Pasca Sarjana UIN Sumatera Utara   Siapa yang tidak mengenal Drs.H. Dahlan Nasution atau yang lebih familiar disapa dengan pak Dahlan? Pamong senior yang sudah malang melintang dalam dunia birokrasi ini sekarang diberikan amanah menjadi Bupati Mandailing Natal. Beliau telah menorehkan […]

  • Tapsel alami defisit Rp92 M

    Tapsel alami defisit Rp92 M

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Mahasiswa sebagai kaum intelektual muda, diminta untuk berpikir jernih melihat kondisi anggaran daerah Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mengalami defisit Rp92 miliar. Hal itu disampaikan Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu. Dijelaskan, persoalan defisit Rp92 miliar ini merupakan masalah pelik yang penyelesaiannya butuh waktu panjang, pikiran dan tenaga. “Karenanya dibutuhkan kesadaran dan kebersamaan seluruh […]

  • Sarjana, Syarat CPNS Guru

    Sarjana, Syarat CPNS Guru

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemkab Tapanuli Selatan menerima 229 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010. Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 formasi untuk tenaga kependidikan, 51 tenaga kesehatan, dan 75 tenaga tekhnis. Untuk tenaga kependidikan atau guru, syaratnya harus sarjana (S1). “Kalau formasi guru mulai SD sampai SMA-sederajat, semuanya harus S1. Untuk tamatan DIII diterima seperti untuk tenaga keperawatan, […]

  • Antusias Dukung Patujoloon Mandailing, Raja Adat Mompang Siap Bergerak

    Antusias Dukung Patujoloon Mandailing, Raja Adat Mompang Siap Bergerak

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MOMPANG (Mandailing Online) – Silaturrahmi Patuan Mandailing dengan Raja Adat Mompang Jae Baginda Daulat Sori Alam bersama namora natoras, hatobangan dan parkahanggian berjalan antusias. Pertemuan berlokasi di Kelurahan Mompang Jae, Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina), Sumut, Kamis malam (30/5/2024). Ini adalah putaran kelima dari rangkaian tastas nambur (langkah awal atau membuka jalan) yang dilakukan Patuan […]

  • Perjalanan Ikan Jurung Keramat, Danau Siais Dan Aek Batangtoru

    Perjalanan Ikan Jurung Keramat, Danau Siais Dan Aek Batangtoru

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menyusuri Pedalaman Tapsel Ikan Jurung Keramat, Danau Siais, dan Aek Batang Toru Sebuah keajaiban bertahan selama hampir satu abad di desa Rianiate, Kecamatan Padangsidimpuan Barat, Tapanuli Selatan. Ribuan ikan jurung berukuran sampai 50 cm dengan berat mencapai 2 kg lebih, hidup liar dalam sebuah sungai kecil dan dangkal yang mengalir di belakang rumah penduduk. Bila […]

expand_less