PANYABUNGAN : Kehadiran PTPN IV pada tahun 2007 yang lalu sangat didambakan masyarakat Mandailing Natal untuk dapat mengangkat perekonomian masyarakat Mandailing Natal. Namun kenyataannya di lapangan kehadiran PTPN IV tersebut ternyata hanya membawa sengsara terhadap masyarakat Mandailing Natal terutama masyarakat yang bermukim di sekitar HGU yang mereka miliki, yakni hasil take over PT Agro Andalas Nusantara (AAN) kepada PTPN 4. Hal tersebut disampaikan Korwil 7 LIRA Sumatera Utara, Abdul Muis Pulungan, kepada Portibi DNP, Selasa (17/1) di Panyabungan.
“Seharusnya PTPN IV sebagai perusahaan BUMN raksasa yang memiliki izin lokasi 15.900 Ha ditambah dengan areal plasma untu 4 KUD seluas 9.000 Ha dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar lokasi mereka, namun kenyataannya sampai sekarang ini harapan tersebut hanya isapan jempol belaka saja, karena PTPN IV hanya memikirkan kepentingan mereka saja,” ujar Muis.
PTPN IV bukannya memperhatikan masyarakat di sekitar izin lokasi mereka bahkan PTPN IV juga dengan seenaknya menyerobot lahan masyarakat yang ada di sekitar izin lokasi yang mereka miliki, bahkan izin lokasi yang sudah matipun dipergunakan oleh PTPN IV sebagai alat mereka membohongi masyarakat di sekitar izin mereka. “Permasalahan pencablokan lahan warga ini sudah diadukan oleh masyarakat Desa Banjar Aur Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada tanggal 16 September 2008 yang lalu dengan Nomor 01/M/B.A/2008 perihal keberatan masyarakat terhadap pencablokan lahan oleh PTPN IV kepada Bupati Madina, namun kenyataannya sampai sekarang ini belum ada titik terang terhadap pengaduan masyarakat tersebut,” tegas Muis.
Di dalam surat masyarakat tersebut diharapkan kepada pihak PTPN IV harus mengembalikan ribuan hektar lahan masyarakat banjar aur tersebut, karena hanya dengan memiliki izin lokasi PTPN IV sudah seenaknya saja menguasai lahan masyarakat, PTPN IV juga telah mendapatkan kredit revitalisasi sebesar lebih kurang 298 Milliar dari bank Mandiri.
“ Dana revitalisasi ini didapatkan oleh PTPN IV dari Bank Mandiri akibat adanya plasma masyarakat, namun kenyataannya PTPN IV hanya sibuk mengurusi lahan inti mereka sedangkan plasma terhadap masyarakat tidak diperhatikan bahkan lahan masyarakat ikut diklaim sebagai lahan mereka,” sebut Muis.
Lebih lanjut Muis mengatakan bahwa PTPN IV sampai sekarang ini perkebunan inti yang diselesaikan hanya sekitar 10 Ha saja, sementara plasma sampai sekarang ini masih carut marut dan hanya isapan jempol belaka. “Memang sudah seharusnya pihak penegak hokum untuk mengusut penggunaan dana revitalisasi tersebut kemana dipergunakan, karena sampai sekarang ini PTPN IV yang merupakan milik BUMN tersebut dinilai tidak melaksanakan plasma terhadap masyarakat, jadi dikemanakan dana revitalisasi tersebut,” tanya Muis.
Untuk itu kita dari Korwil 7 LIRA Sumut meminta kepada Bupati, Gubernur, DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD Propinsi Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan PTPN IV ini secepatnya, sebelum apa yang tidak kita inginkan terjadi seperti kejadian masuji dan bima. “Kita juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan memproses penanggung jawab PTPN IV baik ia yang ada di Propinsi Sumatera Utara maupun yang ada di Kabupaten Mandailing Natal ini, karena di duga telah melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ujar Muis.
Dilanjutkan Muis bahwa PTPN IV diduga telah melakukan perambahan hutan lindung yang berada di bukit randang dan telah melakukan perampasan lahan masyarakat, dan apabila memang pihak penegak hokum mau meminta bukti-bukti kejahatan PTPN IV kita siap untuk memberikannya. “Kita siap untuk memberikan bukti-bukti kejahatan PTPN IV tersebut, sehingga pihak penegak hokum dapat menjalankan hukum terhadap PTPN IV ini, karena masyarakat sudah sangat resah dengan kehadiran PTPN IV tersebut di Bumi gordang Sembilan ini, dan kita tidak mau masyarakat yang menjadi korban akibat dari kekebalan hokum PTPN IV tersebut,” tegas Muis pula.(nPD04.portibi)
Pos-pos Terbaru
- Kepribadian Anak Tergantung Sistem yang Diterapkan
- Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK
- Tambang Emas Ilegal di Sininjom MBG Terus Beroperasi. Sulitnya Akses Lokasi Diduga Disengaja Pelaku Untuk Menghindari Petugas
- Oknum Guru PPPK yang Jadi Anggota BPD di Madina Akhirnya Mundur
- USB STAIN Madina Jadi UKM Terdepan dan Terpopuler Bagi Kalangan Mahasiswa
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,925)
- Berita Sumut (1,418)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (725)
- Politik Madina (283)
- Berita Foto (255)
- Budaya (254)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)