Seputar Madina

Komisi II DPRD Loyo Berhadapan Dengan PTPN IV

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) kembali mempertontonkan sikap loyo di hadapan pengusaha pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD Madina, Kamis (25/4/2014).

Sekian banyaknya persoalan-persoalan warga dengan Perusahaan Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Kecamatan Batahan dan Ranto Baek, Kabupaten Madina ternyata tidak mampu diungkap oleh Komisi II DPRD Madina.

Pantauan wartawan, pada rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan pihak PTPN IV, Komisi II hanya mengamini setiap masukan-masukan yang dilontarkan oleh pihak PTPN IV.

Alhasil, rapat dengar pendapat itu berubah menjadi acara seremoni mendengarkan pidato pihak PTPN IV.

Perwakilan PTPN IV, Marthias M di hadapan anggota Komisi II menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyediakan areal plasma sawit seluas 214,42 hektar untuk KUD Setia Abadi, 1.728 hektar untuk KUD Pasar Baru, dan KUD Maju Bersama memperoleh 958,71 hektar. Sedangkan areal inti seluas 4.052,6 dan Kebun Timur Batang Laping 5.581 Hektar dari total 9.633,6 hektar.

Kendala yang dihadapi, kata Marthias adalah izin lokasi dimana tidak ada lagi lahan yang akan digarap. Sejauh ini hanya tersisa lahan masyarakat seluas 184 hektar yang sudah diganti rugi di KUD Setia Abadi namun belum bisa dikuasai karena masih ada kendala.

“Untuk itu kami mohon bantuan dari anggota dewan untuk memediasi kami agar lahan ini dapat dikuasai oleh PTPN IV,” pinta Marthias.

Dikatakan Marthias, target plasma yang akan dikerjakan oleh PTPN IV 400 hektar lagi untuk KUD Maju Bersama, Pasar Baru Batahan sebanyak 1.500 hektar, sedangkan untuk KUD Setia Abadi 743 Hektar lagi.

“Jadi, target keseluruhan plasma yang akan dibangun adalah 2.643 hektar,” imbuhnya.

“Untuk CSR Batahan III tahun 2013 telah dibangun jalan 2 Km, pembangunan pontoon dikampung sawah, pembukaan jalan kampong sawah 2 Km, jembatan di batahan 6 titik,” kata Marthias.

Anggota Komisi II DPRD Madina tidak pernah menyinggung persoalan tumpang tindih lahan dengan lahan masyarakat setempat, serta sengketa antara pihak PTPN IV dengan PT. Palmaris. Pihak Komisi II hanya terfokus pada CSR saja dan mendorong perpanjangan izin lokasi sehingga pencapaian target plasma untuk tiga KUD seluas 2.643 terrealisasi dan meminta agar pihak PTPN IV untuk melengkap kembali dokumen lama agar bisa ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Nirwan Rangkuty dalam rapat dengar pendapat itu menyampaikan bahwa data yang ada padanya hanya data plasma untuk KUD Setia Abadi seluas 1.214 hektar, 40 hektar untuk KUD Bangko Jaya, 1.729 untuk Hektar KUD Pasar Baru Batahan yang sudah tertanam.

Gagalnya kebun plasma untuk warga yang tergabung dalam KUD Bangko tak mampu dijelaskan Nirwan dengan alasan bahwa plasma KUD Bangko tidak dimulai tahun 2007.

“Dan saat itu kami belum bertugas dibidang ini, setahu saya PT. Palmaris dengan KUD Pasar Baru Batahan ada tumpang tindih lahan, untuk penyelesaiannya baru tahap stanpass berdasar surat Bupati,” kata Nirwan.

Di sisi lain, izin lokasi KUD Maju Bersama seyogianya bisa diperpanjang karena izin lokasinya sudah mati tahun 2010 sehingga sulit untuk memperpanjangnya.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.