Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Tergantung Keuangan Daerah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
  • print Cetak


Panyabungan, Perintah Mahkamah Konstitusi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk melakukan pemungutan suara ulang sangat tergantung kemampuan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Madina As Imran Khaitami Daulay di rumah dinasnya di Panyabungan, Selasa (14/12/2010), menepis anggapan sejumlah kalangan bahwa pemungutan suara ulang diperlambat.

Dikatakannya, sejauh ini DPRD masih mempersiapakan pembahasan RAPBD 2011. “Saya dengar draf dari pemerintah baru masuk ke DPRD untuk segara dibahas,” ujarnya.

Jangan pula karena keinginan menyegerakan pemungutan suara ulang, pembangunan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak menjadi terhambat. “Intinya kita tidak mau gara-gara ini (pemungutan suara ulang) hajat hidup masyarakat banyak jadi terhambat,” terang Imran.

Secara tegas Imran juga membantah bahwa pelaksanaan pemungutaan suara ulang diperlambat, karena DPRD saat ini sedang melakukan pembahasan. “Kita bukan memperlambat tetapi pemungutan suara ini masih dalam proses,” jelas Imran.

Apalagi saat ini masih ada beberapa komponen yang melakukan upaya hukum terkait diktum MK yang dinilai belum sempurna. Artinya apabila pemilukada kemarin terdapat praktik money politics secara menyeluruh, sistimatis, massif, itu artinya pelakunya sudah terbukti. Kalau memang terbukti melakukan money politics, mestinya diberi sanksi pidana maupun perdata.

“Hasil itu pulalah yang kita tunggu. Kenapa? Sebab kita khawatir, apabila pemungutan suara ulang digelar, lalu terpilih yang diinginkan masyarakat, di kemudian hari muncul lagi masalah hukum yang sekarang yang masih dipersoalkan,” ujarnya.

Saat ini DPRD berupaya agar pada pemungutan suara ulang nanti tidak ada lagi aspek-aspek hukum yang terabaikan. Sehingga siapapun yang diinginkan masyarakat memang dialah yang betul-betul jadi pemenang yang diinginkan msayarakat untuk memimpin Madina 5 tahun ke depan.

“Jadi kita harus melihat itu semua mulai dari aspek hukum yang sekarang berkembang dan melihat keuangan daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Saya berharap masyarakat jangan beranggapan bahwa pemungutan suara ulang diperlambat,” tandas Imran. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasib Bupati Karo di MA

    Nasib Bupati Karo di MA

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Karo, terbang menuju Jakarta guna menyerahan dokumen pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/1) hari ini. Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban mengaku mereka telah berangkat Minggu (12/1) pagi, dengan membawa lima poin pemakzulan, hasil rapat dan aspirasi yang diterima dari masyarakat. […]

  • Kajari Madina Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi yang Sedang di Tangani

    Kajari Madina Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi yang Sedang di Tangani

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Kejari Mandailing Natal Novan Hadian SH di hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 beberkan sejumlah kasus Tipikor yang sedang di tangani mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai yang sudah dalam proses persidangan. Sabtu 22/7/2023. Novan mengatakan, ada penyelidikan 4 perkara dan 1 Penyidikan. Kemudian ada juga 3 perkara yang sudah […]

  • Alumni Musthofawiyah Tak Berafiliasi Pada Capres Manapun

    Alumni Musthofawiyah Tak Berafiliasi Pada Capres Manapun

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        MEDAN (Mandailing Online) – Abituren atau alumni Pesantren Musthofawiyah Purba Baru menegaskan bahwa tidak berafiliasi dengan calon presiden mana pun dalam Pilpres 2019. Itu ditegaskan Ketua LBH DPP Keluarga Abituren Musthofawiyah (KAMUS), Dedi Pranoto,SH yang diterima Mandailing Online via WhatsApp, Jum’at (15/2/2019). Selanjutnya, Dedi menyatakan atas nama DPP Keluarga Abituren Musthofawiyah, LBH DPP […]

  • Tapanuli Tengah Berduka Kembali Dengan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri

    Tapanuli Tengah Berduka Kembali Dengan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Pemerhati Keluarga dan Generasi Muda Saat bulan suci Ramadhan kita dikejutkan kabar yang bertubi-tubi menyiksa diri. Setelah kabar tindak pidana narkoba sekarang kita dikejutkan dengan kasus tindak pidana pencabulan anak. Seorang ayah di Tapanuli Tengah tega memperkosa anak tirinya sendiri sampai hamil. Pelaku berinisial DH (35) tega mencabuli anaknya yang […]

  • Hari Listrik Nasional ke 65, PLN Ranting Panyabungan Tingkatkan Pelayanan

    Hari Listrik Nasional ke 65, PLN Ranting Panyabungan Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Dalam rangka mensukseskan program Hari Listrik Nasional (HLN) ke 65, PLN Ranting Panyabungan meningkatkan pelayanan dengan mengunjungi ke rumah-rumah pelanggan sambungan baru, khususnya warga telah bermohon sambungan baru. Manager PLN Ranting Panyabungan, Pardomuan Nasution melalui K Sitompul serta sejumlah Supervisor lainnya yakni R Sianturi, Rahman Tambunan, Eryan Tresnadi, Emi Robiah Nasution kepada METRO, Kamis […]

  • Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

    Terkait Ijazah, Kuasa Hukum Desak KPU Mendiskualifikasi Harun

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum Henri Husein Nasution mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2024. Alasannya, Harun Mustafa Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan calon sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf […]

expand_less