Seputar Madina

KPU Madina Baru Terima 8 dari 40 Tanda Terima LHKPN DPRD Terpilih Periode 2024-2029

Kantor KPU Madina di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayutati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( fikri)

MADINA – Mandailing Online : Sampai hari ini dari 40 orang, baru 8 orang anggota DPRD Mandailing Natal ( Madina ) terpilih periode 2024-2029 yang memberikan lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Madina. Sesuai aturan memang, bagi anggota DPRD terpilih, 21 hari sebelum pelantikan sudah harus melaporkan LHKPN nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Muhammad Yasir Nasution selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Madina mengatakan, bagi anggota DPRD terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, namanya tidak akan disertakan dalam usulan pelantikan.

Dari data KPU per Jum’at 21/6/2024, Yasir mengaku baru 8 orang yang sudah memberi lampiran LHKPN nya ke KPU Madina.

Ia mengaku, di dalam rapat pleno terbuka pertama dalam agenda penetapan Anggota DPRD terpilih KPU Madina Mei lalu, telah mengingatkan kepada utusan Partai Politik yang hadir tentang LHKPN. Penyampaian itu diperkuat lewat surat dinas dari KPU pada tanggal 3 Juni lalu, yang pada pokoknya menyampaikan agar anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 melengkapi berkas pelantikan termasuk melampirkan laporan LHKPN anggota DPRD terpilih ke KPU Madina.

Dijelaskan Yasir, sesuai PKPU pasal 51 dan 52, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang berwenang dalam melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Jadi KPU hanya menerima lampiran tanda terima pelaporan LHKPN tersebut sebagai prasarat pelantikan.

Sesuai rencana kata Yasir, anggota DPRD Madina terpilih pada pemilu lewat akan dilantik pada awal September 2024 ini. KPU Madina akan melakukan koordinasi resmi dengan DPRD Madina untuk menentukan waktu pelantikan pada Anggota DPRD yang baru terpilih itu.

KPU Madina kata Yasir mengingatkan agar Partai Politik mengingatkan anggota DPRD terpilih nya untuk segera melengkapi berkas pelantikan terutama LHKPN karena setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN nya ke KPK dan laporan tersebut dilampirkan ke KPU Madina sebelum 21 hari dilakukan pelantikan. ( red/ fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.