Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

KPU Madina Tetapkan Pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KPU Mandailing Natal (Madina) menetapkan pasangan Saparuddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay sebagai calon bupati dan wakil bupati Madina di Pilkada 2015.

Dengan demikian pasangan calon bupati/wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Madina tahun 2015 sebanyak tiga pasangan, yakni pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis, pasangan Dahlan hasan-Jakfar Sukhairi dan pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay.

Sementara itu, Senin siang (7/9) KPU Madina telah menetapkan nomor 3 sebagai nomor urut pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay dalam rapat pleno terbuka di aula KPU Madina.

Penetapan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay sebagi calon bupati dan wakil bupati Madina tertuang dalam Keputusan Nomor 155/Kpts/KPU-Kab-002.434826/IX/2015 tanggal 06 Agustus 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.

Keputusan KPU Madina itu diterbitkan setelah KPU Madina melakukan Rapat Pleno di aula KPU Madina, Minggu (6/9) dihadiri oleh anggota Panwaslih Madina, Maklum Pelawi.

Rapat pleno itu juga mencakup perubahan Model BA.HP Perbaikan KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan KWK.

Keputusan KPU Madina ini merupakan pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal (Panwaslih Madina) tentang Keputusan Sengketa Pemilihan Nomor Permohonan : 002/PS/PWSL.MDN.02.17/VIII/2015, tanggal 03 September 2015.

Kesiapan KPU Madina untuk melaksanakan Keputusan Panwaslih tersebut tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 138/BA/IX/2015, tanggal 05 September 2015 Tentang Tindak Lanjut Terhadap Keputusan Sengketa Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.MDN.02.17/VIII/2015, tanggal 03 September 2015 yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Mandailing Natal.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU Madina melalui Surat Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tidak menetapkan Pasangan Bakal Calon Saparuddin Haji – Miswaruddin Daulay sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015 disebabkan pihak Saparuddin Haji tidak menyampaikan perbaikan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sampai dengan batas akhir masa perbaikan berkas.

Keputusan KPU Madina tersebut kemudian disengketakan oleh Pihak Saparuddin Haji ke Panwaslih Madina dengan 6 (enam) butir permohonan :

Pertama, Supaya Panwaslih Kabupaten Madina mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Kedua, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk merevisi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP Perbaikan KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan KWK) tanggal 11 Agustus 2015 atas nama Calon Bupati Saparuddin Haji Lubis pada jenis dokumen poto copy ijazah/SKPI;

Ketiga, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal;

Keempat, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menerima kembali Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Pondok Pesantren yang naskahnya sudah sesuai dengan Perdirjen Pendis Nomor 1 tahun 2012;

Kelima, Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Saparuddin Haji dan Miswaruddin Daulay, S.Pd., sebagai Peserta dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2012; Keenam, memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal dan Pihak Terkait untuk melaksanakan keputusan ini.

Terhadap permohonan pemohon, Panwaslih Madina pada tanggal 03 September 2015 memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Madina untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Ketua KPU Madina Agus Salam, S.H.I, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka secara otomatis KPU Madina telah melaksanakan seluruh permohonan pemohon sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Panwaslih Madina.

Sumber : kpud-madinakab.go.id

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Sungai Di Madina Bisa Hasilkan 30 MW Listrik

    Dua Sungai Di Madina Bisa Hasilkan 30 MW Listrik

    • calendar_month Sabtu, 13 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat menghasilkan arus listrik 20 hingga 30 mega watt (MW) dengan pola Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hitro (PLTMH). Tiga perusahaan swasta sudah melirik Madina dalam rencana investasi. Ketiganya adalah PT.Demarco Energi Sejati, PT.Terrasys Energi Madina dan PT. Hesa Laras […]

  • Isak Tangis PNS Warnai Pelepasan Amru Daulay

    Isak Tangis PNS Warnai Pelepasan Amru Daulay

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Isak tangis sejumlah PNS Pemkab Mandailing Natal mewarnai acara pelepasan sekaligus perpisahan H Amru Daulay SH sebagai Bupati Madina selama 11 tahun sejak terbentuk tahun 1999 dari kabupaten induk Tapanuli Selatan. Acara perpisahan digelar di rumah dinas Bupati Madina, di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis pagi (16/9). Acara pelepasan H Amru Daulay SH yang berakhir […]

  • ANTI KHILAFAH: DULU DAN KINI

    ANTI KHILAFAH: DULU DAN KINI

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Di Tanah Air, Khilafah terus diperbincangkan. Padahal pengusung utamanya, HTI, telah dibubarkan. Sepertinya, dalam jangka panjang, isu Khilafah—juga HTI—masih tetap akan dimainkan. Setidaknya untuk terus digoreng, dijadikan kambing hitam, atau sekadar untuk pengalih perhatian dari ragam persoalan yang gagal diatasi oleh rezim saat ini. Khilafah bahkan selalu dituding sebagai ancaman. Padahal jelas, ancaman itu datang […]

  • Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana

    Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KA alias Khoirul Anwar Hasibuan, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai Hanura membantah menggelap dana hibah untuk pembangunan Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Panyabungan Utara. KA menyatakan bahwa masalah ini bukanlah penggelapan dana. Dia menyatakan harus meluruskan kesalahfahaman yang beredar selama ini yang sangat menyudutkannya. Bantahan itu disampaikan Khoirul […]

  • Saipullah-Atika akan Jabarkan Program-program Konkret di Acara Debat Kandidat

    Saipullah-Atika akan Jabarkan Program-program Konkret di Acara Debat Kandidat

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution telah bersiap mengikuti debat publik kandidat Pilkada Madina yang rencananya diadakan di Hotel Sapadia, Gunungtua, Padanglawas Utara (Peluta), Sumatera Utara pada 14 November 2024. Kesiapan mengikuti debat itu disampaikan oleh calon bupati Madina […]

  • Gubsu dan Bupati Harus Seriusi Potensi PLTA Batang Gadis

    Gubsu dan Bupati Harus Seriusi Potensi PLTA Batang Gadis

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Potensi arus listrik sekitar 150 Mega Watt pola PLTA di Sungai Batang Gadis merupakan anugrah yang harus dimanfaatkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di Mandailing Natal serta kebutuhan energi listrik di Sumatera bagian utara. Pembangunan PLTA dengan sistem waduk di titik 13 Km dari titik hilir Lumpatan Babiat bukan saja sebagai […]

expand_less