Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

KPU Seharusnya Membatalkan Penetapan Ali makmur Nasution

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2014
  • print Cetak

foto: As Imran Khatamy Daulay SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online)- KPU Mandailing Natal (Madina) harusnya segera membatalkan penetapan Ir.Ali Makmur Nasution sebagai calon terpilih anggota DPRD Madina dikarenakan keputusan KPU batal demi hukum sesuai dengan pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.

Itu dikatakan Ketua DPRD Madina, As Imran Khatamy Daulay SH menjawab wartawan, Rabu (25/6/2014) terkait sudah adanya surat DPRD Madina kepada bupati terkait status kepastian hukum bagi calon terpilih anggota DPRD.

Surat DPRD Madina itu ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, KPU Propinsi, KPU Madina, Bawaslu, Bawaslu Propinsi serta Panwas Madina.

Dikatakanya, berdasar UU dan peraturan yang disebut diatas menmyebabkan Keputusan KPU Madina tertanggal 12 Mei 2014 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Madina hasil Pemilu 2014 bata demi hukum. Dan bila tak dievaluasi atau diperbaharui KPU Madina dikhawatirkan akan terjadinya tindak pidana Pemilu.

Dikatakan Imran, semua pihak telah mengetahui bahwa Ali makmur Nasution saat ini masih berstatus terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1842 K/Pid/2012.

“Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf (J) yang menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah warga negara Indoensia dan harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sepenuh waktu. Jadi mengingat ketentuan itu kan yang bersangkutan tidak memungkinkan menjalankan tugasnya dan akan berdampak menimbulkan kerugian negara,” ungkap Imran.

Kemudian lanjut Imran, pasal 220 ayat (1) pergantian calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/kota dan digantikan oleh calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihannya berdasarkan urutan suara terbanyak.

Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa menjadi angota DPRD apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) baik sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU,KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota maupun sebelum pengucapan sumpah/janji anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Kasus yang terjadi Ali Makmur Nasution adalah tidak mampu menjalankan tugasnya karena tak memenuhi persyaratan bekerja penuh waktu, karena Ali Makmur berada di dalam penjara.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruhut Mundur Sebagai Calon Ketua Komisi III

    Ruhut Mundur Sebagai Calon Ketua Komisi III

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    JAKARTA,- Calon Ketua Komisi III DPR RI yang tugaskan Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan mengundurkan diri dari penugasannya sebagai komisi yang membawahi bidang hukum itu. Hal itu dinyatakan Ruhut dalam Komisi III, Senin (7/10). “Izinkan saya mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi III dan saya tetap menjadi anggota Komisi III, kalian juga masih tetap sahabat-sahabatku. Mari […]

  • Informasi HIV/AIDS Tak Perlu Masuk Kurikulum

    Informasi HIV/AIDS Tak Perlu Masuk Kurikulum

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN-Tingginya angka penderita HIV/AIDS saat ini menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh pihak, termasuk Kemendiknas. Hal ini disikapi Kemendiknas dengan memberikan informasi yang benar tentang HIV/AIDS melalui kampanye di sekolah. Penyampaian informasi tentang HIV/AIDS ini sangat penting, sehingga Kemendiknas saat ini sedang mengkaji kurikulum untuk disinergikan dalam mata pelajaran di sekolah. Namun, Kepala Disdik Medan Hasan Basri […]

  • TKA di Madina Dominasi dari Negara China

    TKA di Madina Dominasi dari Negara China

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA : Mandailing Online– Data Tenaga Kerja Asing ( TKA) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) masih di nominasi perusahaan panas bumi PT. Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ) yang beroperasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapai. Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina menyebut, ada 28 orang TKA dari Negara China yang bekerja di PT. […]

  • Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    • calendar_month Rabu, 16 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mengingat potensi bahan baku getah karet yang diproduksi dari perkebunan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan untuk meningkatkan daya jual tingkat petani, diminta Pemkab Madina untuk menerbitkan izin Crumb Rubber atau pabrik pengolahan karet. Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Madina, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Selasa (15/1) di Panyabungan […]

  • Sosok Atika di Mata Milenial Desa Tambangan Tonga

    Sosok Atika di Mata Milenial Desa Tambangan Tonga

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Kecerdasan dan dan prestasi yang ditorehkan Atika Azmi Utammi Nasution selama menjadi wakil bupati Mandailing Natal (Madina) menjadikan dirinya sebagai panutan kalangan milenial di Desa Tambangan Tonga, Kecamatan Tambangan. Itu sebabnya, sejumlah generasi milenial di Desa Tambangan Tonga itu menginginkan calon wakil bupati Madina nomor urut 2 itu melanjutkan karier politik […]

  • Kemauan Politik Untuk Kopi Mandailing

    Kemauan Politik Untuk Kopi Mandailing

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Ratusan sudah nama “Mandheling Coffee” diproduksi puluhan negara dan menjadi salah satu bubuk kopi bergengsi di dunia internasional. Nomenclatur “Mandheling Coffee” pada merek dagang kopi di pasar internasional telah menobatkan nama Mandailing sangat terkenal di dunia. Tetapi, kopi Mandailing justru saat ini nyaris tak terlihat di tanah Mandailing. Kebun-kebun kopi rakyat di Mandailing surut […]

expand_less