MEDAN, – Pengacara Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyatakan pihaknya siap menghadapi jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum Batubara, Refman Basri saat dihubungi, Selasa (24/9/2013), menyatakan kesiapannya.
“Silakan saja jaksa mau mendakwa dengan apa saja. Boleh saja pendakwaannya demikian. Tapi bisa nggak mereka membuktikan (suap)? Paling-paling ini jadi masalah perdata. Pinjam-meminjam itu apa salah?” katanya.
Direktur PT Bumi Lestari yang ditangkap KPK karena diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Hidayat Batubara dalam beberapa kali persidangan juga mengaku bahwa uang tersebut adalah uang pinjaman. Namun, jaksa penuntut berkeras bahwa uang tersebut adalah pelican untuk mendapatkan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan, Madina, senilai Rp 32 miliar.
Refman menambahkan, ada pandangan bahwa seorang yang dituntut oleh KPK sudah pasti bersalah. Menurutnya, pandangan tersebut menyesatkan.
Pihaknya dibantu dengan tim pengacara dari kantor advokat Jakarta, John K Azis akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kalau orang tidak bersalah, apa harus dihukum? Dalam falsafah hokum, lebih baik melepaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” ujarnya. (tribun-medan)
Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK http://t.co/8sgaTPW3dq lewat @mandailing_on
RT @mandailing_on: Kabar Terbaru: MEDAN, – Pengacara Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyatakan pihak… http://t.co/ZX50…
RT @Holikmandailing: Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK http://t.co/8sgaTPW3dq lewat @mandailing_on
Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK http://t.co/SbhAaepmua lewat @mandailing_on
RT @Holiktympanum: Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK http://t.co/SbhAaepmua lewat @mandailing_on