KARO-
Setelah berhasil melarikan diri dengan mengelabui petugas dan merusak pintu Panti Sosial Wanita Tuna Laras dan Tuna Susila Berastagi, 3 wanita binaan malah diperkosa secara bergiliran oleh 2 pria di hotel kelas melati di kawasan Kota Kabanjahe, Sabtu (20/8) petang.
Informasi yang diperoleh wartawan Sumut Pos, beberapa jam pasca kejadian, kedua pria yang belakangan diketahui berinisial JS (41) dan FS (32), warga Jalan Jamin Ginting, Kuta Gadung dan Desa Raya, Berastagi itu, ditangkap polisi dari penginapannya di Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Minggu (21/8) pukul 05.00 WIB.
Kejadian pemerkosaan terhadap wanita yang seharusnya mendapat binaan di panti tersebut, berawal ketika kedua pria itu melihat ketiganya kabur. JS dan FH, yang pintar memanfaatkan situasi, segera mendatangi calon korbannya dengan menawarkan diri mampu memberikan perlindungan kepada mereka.
Tanpa berpikir jauh, karena takut tertangkap dan kembali ke panti, ketiga wanita binaan, HH (16) warga Lau Macem, Pancur Batu, RM (23) warga Jalan Setia Budi Medan dan JBH (26) warga Medan, akhirnya menurut ketika dibawa kedua tersangka ke hotel A.
Pasca tiba di hotel kelas melati, ketiga wanita binaan ditempatkan di kamar terpisah yang sebelumnya telah dipesan tersangka. Tak lama berselang, sekitar pukul 20.00 WIB, JS, yang telah berumah tangga dan rekannya, FS, menyetubuhi dan menggilir ketiga korbannya.
Namun sial bagi kedua tersangka, satu dari wanita binaan itu, sempat menghubungi rekannya di kawasan Deli Serdang melalui selular, tentang keberadaan dan kejadian yang mereka alami. Akhirnya, teman wanita binaan yang menerima kabar, selanjutnya menghubungi polisi.
Sebelumnya, setelah mengetahui adanya warga binaan yang melarikan diri, Kepala UPT Panti Sosial Tuna Laras dan Tuna Susila Berastagi, Halomoan Samosir, bersama anggotanya telah melakukan upaya pengejaran, hingga menemukan 13 orang lainnya. Selain itu, secara resmi pihak Parawas panti juga telah memberitahukan persoalan ini ke aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Harry Azhar kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa pelarian warga binaan Panti Sosial Tuna Laras dan Tuna Susila Berastagi. Adanya korban yang berumur muda (dibawah umur-red) membuat aparat kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan UU per lindungan anak. (wan)
Sumber : hariansumutpos.com