Seputar Madina

Meski Sudah jadi Kades. Erwinsyah Tetap Terima Gaji dari Statusnya Sebagai Pegawai Honor

Istimewa

MADINA – (Mandailing Online) – Erwinsyah Pasaribu Kades Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Madina mengakui tetap menerima gaji dari statusnya sebagai pegawai honor di Kantor Camat Panyabungan Utara sejak tahun 2023 ahir sampai tahun 2024.

” kalau tahun 2023 sejak dilantik jadi Kepala Desa saya terima 1 bulan saja dan di tahun 2024 nerima gaji full dengan sistem transper ke rekening karena memang saya masih berstatus honor di Kantor Camat Panyabungan Utara ” kata Erwinsyah Pasaribu saat dikonfirmasi kemaren senin 24/2/2025.

Sejauh ini belum ada penegasan dari Inspektorat Madina apakah bagi tenaga honor yang menjadi Kepala Desa dan masih menerima gaji dari statusnya pegawai honor akan melakukan pengembalian uang gaji yang terlanjur diterimanya ke KAS daerah.

Dari data yang dihimpun Wartawan Ada Rp. 60.000.000. belanja jasa tenaga administrasi untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di kantor Kecamatan Panyabungan Utara Tahun 2024.

Sementara, diketahui gaji Kades di Mandailing Natal Tahun 2024 senilai Rp.2.200.000 per bulannya yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Dari data penyaluran Dana Desa Batang Gadis untuk Tahun 2024 ada Rp. 787.714.000 pagu anggaran ADD dan DD selama tahun 2024 tanpa silpa.

Sebelumnya, Camat Panyabungan Utara Hasan Basri mengaku bahwa SK perpanjangan honor atas nama Erwinsyah Pasaribu untuk tahun 2025 tidak lagi diperpanjang.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kabid Pemdes Anjur berutu menjelaskan bagi tenaga honorer yang menang dalam pilkades harusnya ia diberhentikan dari instansi tempat ia bekerja atau mengundurkan diri secara sukarela.

Memang kata Anjur sesuai aturan bagi ASN atau Pegawai Honorer di Pemerintahan yang hendak jadi kepala desa. tetap saja di perbolehkan dengan catatan bagi ASN yang ikut serta nyalonkan jadi kades dan menang dalam pilkades tersebut , ASN akan berstatus non aktif, ia hanya memperoleh gaji sebagai Kepala Desa saja, untuk gaji ASN nya akan dinon aktifkan sementara sampai berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Desa. Demikian halnya pada tenaga honorer karena sumber gaji tetap berasal dari keuangan negara.

Sementara, Rahmad Daulay Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan keterangan resmi.

“Silahkan dibuat surat tertulis pak nanti kami tanggapi secara tertulis,” Ujar Rahmad melalui Pesan Whatsapp. Selasa, (25/02).

Menanggapi hal tersebut Sekda Madina Alhamulhak Daulai yang dikonfirmasi seputar status Kades Batang Gadis yang punya dua jabatan dan dobel gaji bersumber dari uang negara mengatakan bahwa itu tidak di perbolehkan.

” kalau ada surat ke Pemkab Madina terkait status Kades itu, Pemkab melalui Inspektorat akan melakukan Riksus ( pemeriksaan khusus ) dan biasanya gaji yang sempat diterimanya akan dilakukan pengembalian,” jelas Sekda.( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses