Selasa, 4 Agu 2026
light_mode

Rambin Kampung Baru: Addendum dan Membodohi Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
  • print Cetak

Oleh : Miswaruddin Daulay

Rencana jembatan rambin Desa Kampung Baru-Simanondong adalah salah satu bentuk dari infrastruktur yang dalam pelaksanaan tendernya pada waktu itu tunduk dan patuh pada Peraturan Menteri PUPR nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Salah satu lampiran dari Permen PUPR nomor 31/PRT/M/2015 adalah Buku Standar Pekerjaan Konstruksi yang merupakan Standar Dokumen Tender pada tahun 2018 baik untuk kontrak lumpsum, harga satuan maupun gabungan lumpsum dan harga satuan. Pada Bab IX Syarat-Syarat Umum Kontrak pasal 37 yang mengatur tentang Perubahan Lingkup Pekerjaan yang menjelaskan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak maka Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan penyedia dapat melakukan perubahan/adendum kontrak yang meliputi: menambah atau mengurangi volume pekerjaan, menambah atau mengurangi jenis pekerjaan, merubah spesifikasi teknis & gambar, atau melakukan pekerjaan tambah paling tinggi 10 %.

Syarat-Syarat Umum Kontrak tersebut merupakan salah satu lampiran dari seluruh dokumen kontrak konstruksi termasuk kontrak  Pembangunan Jembatan Gantung Kampung Baru-Simanondong sumber dana APBN 2018 sebesar Rp. 2,7 milyar.

Bupati dalam penjelasannya pada salah satu media online menyatakan bahwa pembangunan jembatan rambin desa Kampung Baru-Simanondong tidak dilanjutkan dikarenakan terjadinya bencana alam banjir sungai sehingga lebar sungai bertambah dan tidak sesuai lagi dengan isi kontrak.

Yang menjadi pertanyaan pertama adalah pernahkah pada waktu itu Bupati membuat penetapan status resmi tentang terjadinya bencana alam tingkat kabupaten atau kecamatan?

Sedangkan pertanyaan kedua adalah apabila banjir sungai menyebabkan penambahan lebar sungai sehingga berbeda dengan isi kontrak, KENAPA TIDAK DILAKUKAN PERUBAHAN/ADENDUM KONTRAK dengan melakukan perubahan volume dan jenis pekerjaan?

Pertanyaan ketiga adalah apabila pembangunan jembatan rambin tersebut tidak terlaksana pada tahun 2018, kenapa pada tahun 2019, 2020 dan 2021 juga tidak terlaksana? Padahal dana yg dibutuhkan hanya sekitar Rp 3 milyar, yang jauh di bawah biaya yang dibutuhkan utk membangun Tapian Siri-Siri, Taman Raja Batu, Torsiojo dan yang lainnya.

Pertanyaan keempat adalah sebodoh itukah pimpro/pejabat pembuat komitmen dan rekanan PT Wiela Karya Sejahtera?

Hal ini semakin menunjukkan betapa buruknya perencanaan prioritas pembangunan daerah dan lemahnya koordinasi dengan Kementerian PUPR.

Oleh karena itu maka sebaiknya diakui saja bahwa telah terjadi kelalaian berjamaah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan segera meminta maaf kepada rakyat desa Kampung Baru dan desa Simanondong yang juga merupakan pemilik sah negeri Mandailing Natal.

Rakyat tidak butuh janji yang muluk-muluk setinggi langit. Rakyat butuh bukti bukan janji. Apalah artinya kawasan ekonomi khusus, bandara, seribu taman dan rumah sakit megah di puncak bukit apabila untuk menyeberang sungai saja rakyat harus terancam nyawanya dan sudah pernah memakan korban jiwa akibat rakit yang dipakai untuk menyeberang sungai terbalik.

Apakah yang bisa dibanggakan dari Kawasan Ekonomi Khusus yang nyatanya sampai sekarang belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apakah yang bisa dibanggakan terhadap gagalnya pembangunan RSUD Panyabungan tahun 2019 yang menyebabkan dana DAK sebesar Rp 12 milyar tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Apakah yang bisa dibanggakan dari kegagalan pembangunan RSUD Husni Thamrin Natal tahun 2020 yang menyebabkan dana DAK sebesar Rp 4 milyar tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Jangan-jangan proyek Pembangunan Instalasi RSUD Panyabungan sebesar Rp 52 milyar yang saat ini sedang dalam proses tender terindikasi terancam gagal karena terindikasi dokumen tendernya melanggar ketentuan dalam SE Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam dokumen tender mensyaratkan 14 peralatan, 8 orang manajer teknik dengan pengalaman minimal 5 tahun. Sedangkan ketentuan dalam SE nomor 22/SE/M/2020 mengatur tentang peralatan maksimal 6 peralatan (utk HPS di bawah Rp 100 milyar), manajer teknik maksimal 2 orang (utk HPS di atas Rp 50 milyar) dan pengalaman personil maksimal 5 tahun (HPS antara Rp 50-100 milyar). Pejabat pembuat komitmen dan panitia tender terindikasi melanggar SE Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 dan tender terindikasi terancam batal.

Apakah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ini sedang mengumpulkan pengalaman yg sebanyak-banyaknya untuk kegagalan tender dan kegagalan kontrak?

Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan hidayahNya kepada negeri Mandailing Natal dan segera menyudahi pembodohan rakyat yang dilakukan oleh oknum-oknum penghancur pembangunan.

Wassalam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kini Bisa Pinjam 100 Juta dari KUR Tanpa Jaminan

    Kini Bisa Pinjam 100 Juta dari KUR Tanpa Jaminan

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Ini kabar gembira bagi pelaku UMKM. Pemerintah akan mengerek plafon KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta. Sebelumnya meminjam dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) hanya bisa maksimal Rp 50 juta bagi peminjam tanpa jaminan. Itu dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana […]

  • Kalangan Pengusaha Minta Lelang Proyek Dipercepat

    Kalangan Pengusaha Minta Lelang Proyek Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kalangan pengusaha jasa konstruksi mendesak pemerintah daerah agar tidak memperlambat jadwal pelelangan paket-paket proyek fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2015. Sebab, semakin cepat ditenderkan akan semakin cepat proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya dimana para pengusaha jasa konstruksi harus berhadapan dengan […]

  • Hadapi UN, Disdik Madina Berupaya Capai Target

    Hadapi UN, Disdik Madina Berupaya Capai Target

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Kepala Dinas Pendidikan Madina Imron, S.Pd.MM mengatakan dalam menghadapi Ujian Nasional (UN) TP. 2010/2011 yang sudah diambang pintu, pihak sekolah tingkat SMP/sederajat dan SMA sederajat telah melakukan berbagai persiapan terhadap anak didiknya untuk mengejar target kelulusan. Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan Madina yang dikonfirmasi koran ini melalui Kasi Kurikulum Iwan Efendi, menjelaskan bahwa […]

  • Acara Reses Anggota DPR- RI di Pinggir Jalan Raya Panyabungan Timbulkan Kemacetan

    Acara Reses Anggota DPR- RI di Pinggir Jalan Raya Panyabungan Timbulkan Kemacetan

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online )- Acara Reses Anggota DPR-RI Saleh Partaonan Daulay di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina ) Kamis sore 5/10/2023  timbulkan kemacetan, pasalnya kegiatan reses itu dilaksanalan tepat dipinggir jalan lintas sumatera. Sejumlah pengguna jalan pun merasa terganggu karena kewalahan keluar dari kemacetan itu. “Gegara macet ini saya […]

  • 2011, Sumut Target Dirikan SMK Internasional

    2011, Sumut Target Dirikan SMK Internasional

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Dinas Pendidikan Sumatera Utara memasang target untuk mendirikan SMK bertaraf internasional, pada 2011 mendatang. Kalau hal ini diamini, maka Sumut merupakan daerah pertama yang akan memiliki SMK bertaraf internasional di Indonesia. Untuk realisasi hal itu, Kabid Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Disdik Sumut Ilyas S Sitorus, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu SK Gubernur. […]

  • Sejumlah Intansi Pemerintah di Madina Tak Berlakukan Bendera Stengah Tiang Peringati G30S/PKI

    Sejumlah Intansi Pemerintah di Madina Tak Berlakukan Bendera Stengah Tiang Peringati G30S/PKI

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta seluruh kantor instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah, satuan pendidikan serta seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September. Instruksi itu tertuang dalam surat Mendikbud Nomor. 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tertanggal 15 September 2023. Namun di Kabupaten Mandailing Natal, intruksi tersebut ternyata tidak […]

expand_less