Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

Rambin Kampung Baru: Addendum dan Membodohi Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
  • print Cetak

Oleh : Miswaruddin Daulay

Rencana jembatan rambin Desa Kampung Baru-Simanondong adalah salah satu bentuk dari infrastruktur yang dalam pelaksanaan tendernya pada waktu itu tunduk dan patuh pada Peraturan Menteri PUPR nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Salah satu lampiran dari Permen PUPR nomor 31/PRT/M/2015 adalah Buku Standar Pekerjaan Konstruksi yang merupakan Standar Dokumen Tender pada tahun 2018 baik untuk kontrak lumpsum, harga satuan maupun gabungan lumpsum dan harga satuan. Pada Bab IX Syarat-Syarat Umum Kontrak pasal 37 yang mengatur tentang Perubahan Lingkup Pekerjaan yang menjelaskan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak maka Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan penyedia dapat melakukan perubahan/adendum kontrak yang meliputi: menambah atau mengurangi volume pekerjaan, menambah atau mengurangi jenis pekerjaan, merubah spesifikasi teknis & gambar, atau melakukan pekerjaan tambah paling tinggi 10 %.

Syarat-Syarat Umum Kontrak tersebut merupakan salah satu lampiran dari seluruh dokumen kontrak konstruksi termasuk kontrak  Pembangunan Jembatan Gantung Kampung Baru-Simanondong sumber dana APBN 2018 sebesar Rp. 2,7 milyar.

Bupati dalam penjelasannya pada salah satu media online menyatakan bahwa pembangunan jembatan rambin desa Kampung Baru-Simanondong tidak dilanjutkan dikarenakan terjadinya bencana alam banjir sungai sehingga lebar sungai bertambah dan tidak sesuai lagi dengan isi kontrak.

Yang menjadi pertanyaan pertama adalah pernahkah pada waktu itu Bupati membuat penetapan status resmi tentang terjadinya bencana alam tingkat kabupaten atau kecamatan?

Sedangkan pertanyaan kedua adalah apabila banjir sungai menyebabkan penambahan lebar sungai sehingga berbeda dengan isi kontrak, KENAPA TIDAK DILAKUKAN PERUBAHAN/ADENDUM KONTRAK dengan melakukan perubahan volume dan jenis pekerjaan?

Pertanyaan ketiga adalah apabila pembangunan jembatan rambin tersebut tidak terlaksana pada tahun 2018, kenapa pada tahun 2019, 2020 dan 2021 juga tidak terlaksana? Padahal dana yg dibutuhkan hanya sekitar Rp 3 milyar, yang jauh di bawah biaya yang dibutuhkan utk membangun Tapian Siri-Siri, Taman Raja Batu, Torsiojo dan yang lainnya.

Pertanyaan keempat adalah sebodoh itukah pimpro/pejabat pembuat komitmen dan rekanan PT Wiela Karya Sejahtera?

Hal ini semakin menunjukkan betapa buruknya perencanaan prioritas pembangunan daerah dan lemahnya koordinasi dengan Kementerian PUPR.

Oleh karena itu maka sebaiknya diakui saja bahwa telah terjadi kelalaian berjamaah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan segera meminta maaf kepada rakyat desa Kampung Baru dan desa Simanondong yang juga merupakan pemilik sah negeri Mandailing Natal.

Rakyat tidak butuh janji yang muluk-muluk setinggi langit. Rakyat butuh bukti bukan janji. Apalah artinya kawasan ekonomi khusus, bandara, seribu taman dan rumah sakit megah di puncak bukit apabila untuk menyeberang sungai saja rakyat harus terancam nyawanya dan sudah pernah memakan korban jiwa akibat rakit yang dipakai untuk menyeberang sungai terbalik.

Apakah yang bisa dibanggakan dari Kawasan Ekonomi Khusus yang nyatanya sampai sekarang belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apakah yang bisa dibanggakan terhadap gagalnya pembangunan RSUD Panyabungan tahun 2019 yang menyebabkan dana DAK sebesar Rp 12 milyar tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Apakah yang bisa dibanggakan dari kegagalan pembangunan RSUD Husni Thamrin Natal tahun 2020 yang menyebabkan dana DAK sebesar Rp 4 milyar tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Jangan-jangan proyek Pembangunan Instalasi RSUD Panyabungan sebesar Rp 52 milyar yang saat ini sedang dalam proses tender terindikasi terancam gagal karena terindikasi dokumen tendernya melanggar ketentuan dalam SE Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam dokumen tender mensyaratkan 14 peralatan, 8 orang manajer teknik dengan pengalaman minimal 5 tahun. Sedangkan ketentuan dalam SE nomor 22/SE/M/2020 mengatur tentang peralatan maksimal 6 peralatan (utk HPS di bawah Rp 100 milyar), manajer teknik maksimal 2 orang (utk HPS di atas Rp 50 milyar) dan pengalaman personil maksimal 5 tahun (HPS antara Rp 50-100 milyar). Pejabat pembuat komitmen dan panitia tender terindikasi melanggar SE Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 dan tender terindikasi terancam batal.

Apakah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ini sedang mengumpulkan pengalaman yg sebanyak-banyaknya untuk kegagalan tender dan kegagalan kontrak?

Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan hidayahNya kepada negeri Mandailing Natal dan segera menyudahi pembodohan rakyat yang dilakukan oleh oknum-oknum penghancur pembangunan.

Wassalam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Atika: Keberadaan TNI-Polri Esensial dalam Pencapaian Vaksinasi

    Wabup Atika: Keberadaan TNI-Polri Esensial dalam Pencapaian Vaksinasi

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyebutkan keberadaan Forkopimda dan TNI-Polri dalam mengejar capaian target vaksinasi sangat esensial. Hal itu disampaikan Atika sebagai bantahan atas pemberitaan miring yang menyudutkan dirinya di salah satu media online. Dalam berita itu diterangkan bahwa Wabup Atika telah menyudutkan institusi lain sebagai penyebab […]

  • Dahlan Tunjuk Lima BUMN Bangun Transmisi di Sumatera

    Dahlan Tunjuk Lima BUMN Bangun Transmisi di Sumatera

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengutus BUMN Karya untuk membantu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun transmisi dengan kapasitas 500 kilo volt. Selama ini diakui Dahlan bahwa PLN tak akan mampu mengatasi kebutuhan listrik sendirian. Karenanya, Dahlan menunjuk BUMN Karya untuk membantu mengatasi krisis listrik di Sumatera. BUMN Karya itu, […]

  • ISU GENDER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (1)

    ISU GENDER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (1)

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh :  Moechtar Nasution Wakil Direktur GEREP Institute   A.PENDAHULUAN Isu gender bukanlah hal baru untuk diperbincangkan dalam konteks pembangunan sumber daya manusia akan tetapi pengarusutamaan gender ini sepertinya hanya berlaku untuk hal-hal yang lebih banyak menyedot perhatian publik semisal politik, ekonomi, pendidikan dan kepemimpinan. Untuk kategori yang disebutkan tadi, sangat jelas sekali jika pengarusutamaan […]

  • Tahun Ini Ada Penataan Panyabungan

    Tahun Ini Ada Penataan Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Madina, Ahmad Asnyari Nasution didampingi Kabid Kebersihan dan Pertamanan Rahmadsyah Lubis ST kepada Mandailing Online, Senin (20/2) mengatakan bahwa Pemkab Madina sudah berencana mewujudkan Panyabungan sebagai kota Adipura. Namun perencanaan itu tidak bisa dilakukan secara spontanitas dan masih membutuhkan tahapan waktu. Meski begitu, tahun ini […]

  • The Best Moment Muharram

    The Best Moment Muharram

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Sri Handayani S.T Kamis 20 Agustus 2020 bertepatan 1 Muharam, Tahun Baru islam 1442 H. Muharam merupakan momen yang sangat penting bagi umat Islam. Ini menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam, yaitu hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah. Peristiwa bersejarah itu terjadi pada 1 Muharam yang saat ini diperingati sebagai […]

  • Hidayat-Dahlan Harus Segera Tuntaskan Persoalan Listrik

    Hidayat-Dahlan Harus Segera Tuntaskan Persoalan Listrik

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melantik Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Periode 2011-2016 Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution di Gedung Serba Guna Pemkab Madina, Panyabungan, Selasa (28/06/2011). Pengambilan sumpah Bupati-Wakil Bupati Hidayat -Dahlan berdasarkan SK Mendagri No: 131.12-468 Thn 2011 dan SK Mendagri No: 132.12-469 Tahun 2011 tentang penetapan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati […]

expand_less