Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Misteri Gagal Tender Gedung Baru RSU Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • print Cetak

Gedung baru RSU Madina yang terbengkalai

Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Madina di bukit Panatapan, Payaloting, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) kini berdiri terbengkalai menunggu nasib entah kapan dilanjutkan.

Mengapa lanjutan pembangunannya terbengkalai? Bagaimana nasib dana 12,7 milyar pasca kegagalan tender tahun 2019? Apa misteri dibalik kegagalan tender itu?

Masih segar dalam ingatan kita bahwa pada tahun 2019 yang lalu dilaksanakan tender Lanjutan Pembangunan Gedung Baru RSU TA 2019 dengan total dana 12,7 M dengan rincian pembangunan gedung radiologi dan pembangunan gedung laboratorium.

Tender tersebut berakhir tragis di mana hasil tender yang dilaksanakan oleh LPSE Madina tidak menghasilkan penandatanganan kontrak.

Ada apa di balik semua ini ? Bukankah apabila sumber dana DAK tidak terserap anggarannya maka RSU akan menjalani black list selama 2 tahun oleh departemen terkait ?

Dan kenyataannya RSU Panyabungan telah mendapat black list selama 2 tahun oleh Departemen Kesehatan tidak akan memperoleh dana DAK selama 2 tahun pada tahun 2020 dan 2021.

Siapakah yang dirugikan ? Tentu rakyat yang tetap dirugikan. Rakyat tidak bisa menerima layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih luas.

Bagi rakyat awam, gagal tender pada proyek tersebut menyisakan banyak misteri.

Misteri pertama adalah tidak adanya pihak yang bertanggungjawab dan diberi sangsi tegas atas kegagalan tender proyek tersebut.

Justru Kepala Bagian LPSE mendapat promosi jabatan yang sangat bergengsi yaitu menjadi Kepala Dinas PU. Ketua Panitia Tender dipromosikan menjadi Kepala Bagian LPSE. Sedangkan Direktur RSU Panyabungan masih tetap menduduki jabatannya hingga saat ini.

Padahal dari pengalaman sebelumnya semua mantan Kabag LPSE atau Pimpro mendapat sangsi dicopot dari jabatannya akibat tidak dapat menjalankan “tugas”nya. Sebagaimana yang dialami oleh Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pimpro yang juga mengalami tender gagal 2 paket proyek diduga dicopot dari jabatannya walau dikemas dengan status pengunduran diri.

Apakah Bupati tidak bisa memastikan siapakah yang paling bersalah pada tender gagal tersebut ? Ataukah Bupati mendapat masukan yang tidak meyakinkannya ? Di mana peran Inspektorat sebagai audit internal yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan tender tersebut dan seharusnya bisa mengantisipasi kegagalan tender tersebut ?

Sampai saat ini hanya Tuhan dan yang bersangkutan yang tahu masalahnya. Rakyat belum tahu. Jangan-jangan Bupati juga belum tahu masalah yang sebenarnya apa yang terjadi.

Misteri kedua adalah, kenapa Lanjutan Pembangunan Gedung RSU tersebut justru membangun gedung radiologi dan gedung laboratorium ? Kenapa tidak menuntaskan pembangunan gedung rawat inap ibu dan anak yang belum selesai tersebut ? Adakah kelalaian atau KESENGAJAAN dalam penganggaran oleh TAPD ?

Bukankah secara ilmu audit bahwa gedung rawat inap ibu dan anak tersebut berstatus KDP (konstruksi dalam pengerjaan) ? dan seharusnya TAPD wajib memaksakan penyelesaian gedung rawat inap ibu dan anak tersebut ? Bukankah apabila gedung rawat inap ibu dan anak tersebut dibiarkan tidak selesai dan mangkrak maka akan berpotensi TOTAL LOST karena belum bisa difungsikan dan pihak TAPD berpotensi bermasalah secara hukum pidana oleh aparat penegak hukum ?

Misteri ketiga adalah bahwa pengumuman pemenang tender yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2019 telah menghasilkan 3 pemenang tender. Dan seharusnya pada tanggal 15-22 Juli 2019 adalah jadwal penandatanganan kontrak. Sedangkan pada tanggal 22 Juli 2019 adalah tanggal terakhir permohonan pencairan tahap I ke Departemen Kesehatan. Namun sampai dengan jam 5 sore tanggal 22 Juli 2019 tidak juga terlaksana penandatanganan kontrak. Misteri apa yang terjadi pada masalah tersebut ?

Informasi yang sayup-sayup terdengar baik dari intern Bagian LPSE maupun dari kalangan pengusaha pemborong bahwa diduga terjadi masalah pada tahapan Rapat Persiapan Kontrak di mana sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Dokumen Tender yang didownload secara online dari website LPSE diatur ketentuan tentang kewajiban melaksanakan Rapat Persiapan Kontrak. Ada isu bahwa terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam yang tidak bisa didamaikan sehingga terjadi deadlock pada rapat tersebut sampai deadline batas waktu 22 Juli 2019 berakhir.

Misteri keempat adalah selama masa deadlock selama 3 hari (20-22 Juli 2019) semua petinggi Madina terkesan menghindar tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah. Padahal banyak langkah yang bisa diambil sebagai upaya penyelamatan.

Contohnya, bisa saja Pimpro dicopot dan digantikan dengan yang lain supaya perbedaan pendapat bisa dihindari. Atau bisa saja Panitia Tender diminta mengalah dan mengikuti pendapat Pimpro. Pada masa deadlock 3 hari tersebut di mana peran Inspektorat ? Di mana peran Asisten 2 sebagai atasan langsung Panitia Tender ? Di mana peran Direktur RSU sebagai atasan langsung Pimpro ? Di mana peran Sekda sebagai TAPD ?

Seharusnya pada masa deadlock dilakukan Rapat Pimpinan lengkap dan apabila tidak bisa mengambil keputusan bisa berkonsultasi ke BPK atau BPKP sehingga anggaran 12,7 M bisa diselamatkan dan kita tidak terkena black list selama 2 tahun. Masa deadlock selama 3 hari lebih dari cukup untuk berkonsultasi ke BPK.

Untuk itu maka dengan kedatangan BPK saat ini dalam melakukan audit rutin terhadap anggaran tahun 2019 kita sangat mengharapkan agar tim audit BPK untuk melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap kegagalan penandatanganan kontrak Lanjutan Pembangunan RSU Panyabungan bukan dengan tujuan untuk menghukum pihak tertentu tapi lebih pada AGAR KEJADIAN SERUPA TIDAK TERULANG KEMBALI.

Pengelolaan manajemen konflik tender yang buruk seperti ini perlu dilakukan bedah masalah dan merumuskan pencegahan agar tidak terulang kembali di masa depan.

Pelajaran ini perlu kita ambil agar setelah pencabutan masa black list nanti di tahun 2022 nanti pelaksanaan tendernya bisa berhasil dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang kembali. Saya tidak bisa membayangkan nantinya pada tender tahun 2022 terjadi lagi kejadian serupa dan kembali terkena black list 2 tahun lagi.
Wassalam. (redaksi)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi I) Hari :  Senin, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 15 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000777 SERIANI 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000778 […]

  • Panen Raya Padi di Madina, Penyedia Jasa Mesin Rontok Padi Banjir Orderan

    Panen Raya Padi di Madina, Penyedia Jasa Mesin Rontok Padi Banjir Orderan

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Panen raya padi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal membuat penyedia jasa mesin perontok padi kebanjiran orderan. Mursal salah satunya, selama sepekan terakhir, mesin perontok padi miliknya selalu dapat orderan. “Jasa yang harus dibayar petani dihitung per kaleng hasil panen padi yakni 4000 rupiah. Dalam satu hari bisa empat areal sawah yang […]

  • H. Maraganti Batubara Dilantik Jadi Ketua DPRD Madina

    H. Maraganti Batubara Dilantik Jadi Ketua DPRD Madina

    • calendar_month Senin, 6 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUGAN (Mandailing Online) – H. Maraganti Batubara dilantik menjadi ketua DPRD Mandailing Natal, Senin (6/8/2018). Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal di ruang paripurna, DPRD Mandailing Natal. Maraganti Batubara menduduki jabatan ketua DPRD ini menggantikan Hj. Leli Artati, rekan separtainya, Partai Hanura. Pengangkatan Maraganti sebagai ketua DPRD Mandailing Natal berdasar Surat Keputusan Gubernur Sumatera […]

  • Tokoh Besar dan Berjasa Akan Ditabalkan di HUT Madina

    Tokoh Besar dan Berjasa Akan Ditabalkan di HUT Madina

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di momen HUT Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, tahun ini, nama para tokoh besar Madina serta para tokoh yang berjasa akan diabadikan. Pengabadian nama figur figur itu rencananya ditabalkan pada nama jalan atau nama bandara atau nama gedung. Itu diungkap Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di Panyabungan, Senin (20/2/2022). […]

  • Bertabur Prestasi, MAN 1 Madina Juara Robotik Tingkat Nasional

    Bertabur Prestasi, MAN 1 Madina Juara Robotik Tingkat Nasional

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Nasional pada ajang Inovasi Robotik Tingkat Nasional Tahun 2021. Ini merupakan kali pertama siswa MAN 1 Madina keluar sebagai juara 1 dan 2 pada bidang robotik. Sebelumnya, sudah banyak siswa madrasah ini yang berprestasi di bidang […]

  • Dua Personil Polres Sidimpuan Dipecat

    Dua Personil Polres Sidimpuan Dipecat

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Akibat melanggar kode etik kepolisian, dua bintara Polres Padangsidimpuan masing-masing Bripda Romi Chandra dan Bripda Yusriwan dipecat. Upacara pelepasan seragam dinas kepolisian kedua bintara tersebut dipimpin langsung Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik, S.Ik, M.Si di halaman Mapolres setempat, Sabtu (30/7). Dalam amanatnya Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik mengatakan, secara pribadi dirinya […]

expand_less