Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Misteri Gagal Tender Gedung Baru RSU Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • print Cetak

Gedung baru RSU Madina yang terbengkalai

Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Madina di bukit Panatapan, Payaloting, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) kini berdiri terbengkalai menunggu nasib entah kapan dilanjutkan.

Mengapa lanjutan pembangunannya terbengkalai? Bagaimana nasib dana 12,7 milyar pasca kegagalan tender tahun 2019? Apa misteri dibalik kegagalan tender itu?

Masih segar dalam ingatan kita bahwa pada tahun 2019 yang lalu dilaksanakan tender Lanjutan Pembangunan Gedung Baru RSU TA 2019 dengan total dana 12,7 M dengan rincian pembangunan gedung radiologi dan pembangunan gedung laboratorium.

Tender tersebut berakhir tragis di mana hasil tender yang dilaksanakan oleh LPSE Madina tidak menghasilkan penandatanganan kontrak.

Ada apa di balik semua ini ? Bukankah apabila sumber dana DAK tidak terserap anggarannya maka RSU akan menjalani black list selama 2 tahun oleh departemen terkait ?

Dan kenyataannya RSU Panyabungan telah mendapat black list selama 2 tahun oleh Departemen Kesehatan tidak akan memperoleh dana DAK selama 2 tahun pada tahun 2020 dan 2021.

Siapakah yang dirugikan ? Tentu rakyat yang tetap dirugikan. Rakyat tidak bisa menerima layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih luas.

Bagi rakyat awam, gagal tender pada proyek tersebut menyisakan banyak misteri.

Misteri pertama adalah tidak adanya pihak yang bertanggungjawab dan diberi sangsi tegas atas kegagalan tender proyek tersebut.

Justru Kepala Bagian LPSE mendapat promosi jabatan yang sangat bergengsi yaitu menjadi Kepala Dinas PU. Ketua Panitia Tender dipromosikan menjadi Kepala Bagian LPSE. Sedangkan Direktur RSU Panyabungan masih tetap menduduki jabatannya hingga saat ini.

Padahal dari pengalaman sebelumnya semua mantan Kabag LPSE atau Pimpro mendapat sangsi dicopot dari jabatannya akibat tidak dapat menjalankan “tugas”nya. Sebagaimana yang dialami oleh Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pimpro yang juga mengalami tender gagal 2 paket proyek diduga dicopot dari jabatannya walau dikemas dengan status pengunduran diri.

Apakah Bupati tidak bisa memastikan siapakah yang paling bersalah pada tender gagal tersebut ? Ataukah Bupati mendapat masukan yang tidak meyakinkannya ? Di mana peran Inspektorat sebagai audit internal yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan tender tersebut dan seharusnya bisa mengantisipasi kegagalan tender tersebut ?

Sampai saat ini hanya Tuhan dan yang bersangkutan yang tahu masalahnya. Rakyat belum tahu. Jangan-jangan Bupati juga belum tahu masalah yang sebenarnya apa yang terjadi.

Misteri kedua adalah, kenapa Lanjutan Pembangunan Gedung RSU tersebut justru membangun gedung radiologi dan gedung laboratorium ? Kenapa tidak menuntaskan pembangunan gedung rawat inap ibu dan anak yang belum selesai tersebut ? Adakah kelalaian atau KESENGAJAAN dalam penganggaran oleh TAPD ?

Bukankah secara ilmu audit bahwa gedung rawat inap ibu dan anak tersebut berstatus KDP (konstruksi dalam pengerjaan) ? dan seharusnya TAPD wajib memaksakan penyelesaian gedung rawat inap ibu dan anak tersebut ? Bukankah apabila gedung rawat inap ibu dan anak tersebut dibiarkan tidak selesai dan mangkrak maka akan berpotensi TOTAL LOST karena belum bisa difungsikan dan pihak TAPD berpotensi bermasalah secara hukum pidana oleh aparat penegak hukum ?

Misteri ketiga adalah bahwa pengumuman pemenang tender yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2019 telah menghasilkan 3 pemenang tender. Dan seharusnya pada tanggal 15-22 Juli 2019 adalah jadwal penandatanganan kontrak. Sedangkan pada tanggal 22 Juli 2019 adalah tanggal terakhir permohonan pencairan tahap I ke Departemen Kesehatan. Namun sampai dengan jam 5 sore tanggal 22 Juli 2019 tidak juga terlaksana penandatanganan kontrak. Misteri apa yang terjadi pada masalah tersebut ?

Informasi yang sayup-sayup terdengar baik dari intern Bagian LPSE maupun dari kalangan pengusaha pemborong bahwa diduga terjadi masalah pada tahapan Rapat Persiapan Kontrak di mana sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Dokumen Tender yang didownload secara online dari website LPSE diatur ketentuan tentang kewajiban melaksanakan Rapat Persiapan Kontrak. Ada isu bahwa terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam yang tidak bisa didamaikan sehingga terjadi deadlock pada rapat tersebut sampai deadline batas waktu 22 Juli 2019 berakhir.

Misteri keempat adalah selama masa deadlock selama 3 hari (20-22 Juli 2019) semua petinggi Madina terkesan menghindar tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah. Padahal banyak langkah yang bisa diambil sebagai upaya penyelamatan.

Contohnya, bisa saja Pimpro dicopot dan digantikan dengan yang lain supaya perbedaan pendapat bisa dihindari. Atau bisa saja Panitia Tender diminta mengalah dan mengikuti pendapat Pimpro. Pada masa deadlock 3 hari tersebut di mana peran Inspektorat ? Di mana peran Asisten 2 sebagai atasan langsung Panitia Tender ? Di mana peran Direktur RSU sebagai atasan langsung Pimpro ? Di mana peran Sekda sebagai TAPD ?

Seharusnya pada masa deadlock dilakukan Rapat Pimpinan lengkap dan apabila tidak bisa mengambil keputusan bisa berkonsultasi ke BPK atau BPKP sehingga anggaran 12,7 M bisa diselamatkan dan kita tidak terkena black list selama 2 tahun. Masa deadlock selama 3 hari lebih dari cukup untuk berkonsultasi ke BPK.

Untuk itu maka dengan kedatangan BPK saat ini dalam melakukan audit rutin terhadap anggaran tahun 2019 kita sangat mengharapkan agar tim audit BPK untuk melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap kegagalan penandatanganan kontrak Lanjutan Pembangunan RSU Panyabungan bukan dengan tujuan untuk menghukum pihak tertentu tapi lebih pada AGAR KEJADIAN SERUPA TIDAK TERULANG KEMBALI.

Pengelolaan manajemen konflik tender yang buruk seperti ini perlu dilakukan bedah masalah dan merumuskan pencegahan agar tidak terulang kembali di masa depan.

Pelajaran ini perlu kita ambil agar setelah pencabutan masa black list nanti di tahun 2022 nanti pelaksanaan tendernya bisa berhasil dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang kembali. Saya tidak bisa membayangkan nantinya pada tender tahun 2022 terjadi lagi kejadian serupa dan kembali terkena black list 2 tahun lagi.
Wassalam. (redaksi)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alfamart dan Kegelisahan Pedagang Kecil

    Alfamart dan Kegelisahan Pedagang Kecil

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Laju pertumbuhan ekonomi terus menggeliat di kota Panyabungan mendongkrak persaingan usaha yang semakin keras. Berbagai upaya dilakukan para pelaku bisnis dari distribusi hingga retail guna memasarkan produknya kepada konsumen. Kabar akan berdirinya 5 Alfamart di Panyabungan mulai memunculkan kegelisahan di kalangan pedagang kecil. Kehadiran Alfamart dinilai lambat laun akan menggusur kegiatan pedagang eceran dan distribusi […]

  • Bulu Payung Belum ada Listrik

    Bulu Payung Belum ada Listrik

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jaringan Melintas di Atas Rumah SIPIROK-Sangat ironis. Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel belum menikmati listrik PLN. Padahal jaringan listrik PLN melintas di atas dan pekarangan rumah warga. Tidak itu saja yang membuat miris, permukiman 17 Kepala Keluarga (KK) di dusun ini juga sebenarnya […]

  • Pariwisata dan Budaya Dalam Diskusi Pemuda Mandailing

    Pariwisata dan Budaya Dalam Diskusi Pemuda Mandailing

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kebudayaan bisa dimaknai sebagai basis pariwisata. Pariwisata bukanlah ‘predator’ pemangsa kebudayaan, namun menempatkan pariwisata  menjadi fasilitator dan agen kebudayaan. Agen yang dimaksud adalah mengangkat eksistensi budaya ke tingkat yang tinggi dengan cara mengeksplorasi nilai-nilai budaya, bukan mengeksploitasi (memperalat atau memeras) budaya. Dengan demikian, industri pariwisata tidak lagi meletakkan budaya sebagai sub-ordinasi, melainkan sebagai orientasi nilai […]

  • BPS RI : Sebutan “Batak Mandailing” Sudah Diganti dengan “Mandailing”

    BPS RI : Sebutan “Batak Mandailing” Sudah Diganti dengan “Mandailing”

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah mencantumkan “Mandailing” sebagai nama suku di dalam Sensus Penduduk 2020. Itu diungkapkan Kepala BPS RI, Dr. Suhariyanto menjawab Mandailing Online via WhatsApp, Kamis (13/2/2020). Pencantuman “Mandailing” ini merupakan perubahan dari sebutan “Batak Mandailing” yang terlanjur dicantumkan dalam kolom nama suku di Sensus Penduduk tahun 2010 […]

  • SBY Nilai Demokrat Difitnah dalam Penjualan Sahan KS

    SBY Nilai Demokrat Difitnah dalam Penjualan Sahan KS

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menganggap ada pihak tertentu yang memfitnah Partai Demokrat terkait polemik penawaran saham perdana PT Krakatau Steel. “Partai demokrat difitnah mendapat keuntungan dari Krakatau Steel,” kata Yudhoyono saat memberikan arahan dalam rapat kerja Fraksi Partai Demokrat DPR RI di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu malam. […]

  • Anggota DPRD Madina Jadi Saksi di Pengadilan, Robinson: “Itu Jefry Bunuh….Bunuh”

    Anggota DPRD Madina Jadi Saksi di Pengadilan, Robinson: “Itu Jefry Bunuh….Bunuh”

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengadilan Negeri Panyabungan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan Andalas Biro Madina, Jeffry Barata Lubis dengan agenda mendengar keterangan Ir. Ali Makmur Nasution alias Jaganding anggota DPRD Madina selaku saksi, Kamis (7/8/2014). Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Dodi Hendra Sakti, SH; anggota Ahmad Rijal, SH dan Gali […]

expand_less