Klaim Swasembada, Mengapa Harga Pangan Tetap Naik?
- account_circle Radayu Irawan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Radayu Irawan, S.Pt
Swasembada pangan sedang digaungkan pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2026 sebagai sebuah keberhasilan besar. Kata “swasembada pangan” sebuah kata yang membawa kabar baik bagi rakyat. Asumsinya pangan nasional tersedia cukup dan harga dapat dijangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun ada pertanyaan yang menggelitik, benarkah hal tersebut benar-benar terjadi dalam realitas masyarakat?
Persoalan semakin kompleks ketika melihat adanya perbedaan harga pangan di berbagai daerah. Komoditas yang sama dapat dijual dengan harga yang berbeda secara signifikan, bergantung pada wilayahnya. Misalnya, harga telur di Jakarta berada pada kisaran Rp25.000–Rp28.000 per kilogram, sementara di Maluku dan Papua dapat mencapai sekitar Rp60.000 per kilogram.
Perbedaan serupa juga terlihat pada harga ayam broiler. Berdasarkan data Pustaka Bapanas per 14 Juli 2026, harga ayam broiler di tingkat peternak di Sumatera Selatan tercatat Rp18.125 per kilogram, sedangkan di Riau mencapai Rp25.600 per kilogram. Artinya, terdapat selisih harga sebesar Rp7.475 per kilogram atau sekitar 41%. Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa ketersediaan pangan belum sepenuhnya diiringi dengan pemerataan distribusi dan keterjangkauan harga di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam ukuran pemerintah, negeri ini sudah swasembada dapat dilihat dari kemampuan produksi nasional memenuhi kebutuhan, yang tercermin dalam neraca pangan dan surplus sejumlah komoditas. Namun, bagi masyarakat, ukuran swasembada sesungguhnya jauh lebih sederhana: apakah beras, telur, ayam, cabai, bawang, dan kebutuhan pokok lainnya tersedia dengan mudah, harganya terjangkau, serta dapat diperoleh secara merata di berbagai daerah?
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana itu. Penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha dan lemahnya persaingan dapat membuat pihak tertentu memiliki pengaruh besar dalam menentukan harga. Selain itu, panjangnya rantai distribusi, jauhnya jarak antara daerah produksi dan konsumen, tingginya biaya transportasi, serta kondisi geografis yang berbeda-beda juga menyebabkan harga pangan tidak sama di setiap daerah.
Akibatnya, produksi pangan yang cukup secara nasional belum tentu membuat pangan mudah diperoleh dengan harga terjangkau oleh seluruh masyarakat. Pangan yang melimpah secara nasional belum tentu berarti setiap keluarga dapat membelinya dengan harga yang terjangkau.
Pola kapitalisme saat ini cenderung mengukur keberhasilan pangan dari seberapa besar produksi yang dihasilkan, bukan dari apakah pangan tersebut benar-benar sampai ke tangan rakyat dengan harga terjangkau.
Produksi bisa saja melimpah, tetapi jika distribusinya tidak merata dan harganya mahal, rakyat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pangan. Negara pun belum sepenuhnya hadir untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Akibatnya, urusan pangan lebih banyak diserahkan pada mekanisme pasar dan kepentingan pelaku usaha, sementara rakyat harus menanggung dampaknya ketika harga naik dan pangan sulit dijangkau.
Dalam perspektif Islam, persoalan pangan tidak selesai hanya dengan memastikan jumlah produksi mencukupi. Yang juga penting adalah memastikan pangan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Misalnya, secara nasional produksi beras mencukupi bahkan surplus. Tetapi jika beras tersebut hanya terkonsentrasi di daerah sentra produksi, sementara masyarakat di daerah lain harus membayar jauh lebih mahal karena pasokan sulit masuk, maka persoalan pangan belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, dalam perspektif Islam negara perlu memperhatikan seluruh rantai pangan yang meliputi produksi, penyimpanan, transportasi, perdagangan, hingga konsumsi. Negara dapat membangun atau menyediakan infrastruktur yang mendukung distribusi, memastikan kelancaran pasokan antarwilayah, mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, serta melakukan intervensi ketika terjadi kelangkaan atau gejolak harga yang mengancam kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Namun, “harga terjangkau” tidak berarti negara harus menetapkan satu harga yang sama untuk seluruh wilayah. Harga memang dapat berbeda karena jarak, biaya transportasi, kondisi geografis, dan biaya distribusi. Yang menjadi tanggung jawab negara adalah memastikan perbedaan tersebut tidak membuat sebagian rakyat kehilangan akses terhadap kebutuhan pokok.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan pangan bukan hanya tentang “Berapa banyak pangan yang berhasil diproduksi?” tetapi juga, “Apakah pangan tersebut dapat diperoleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang mampu mereka jangkau?”
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban membangun kemandirian dan kedaulatan pangan. Kemandirian pangan dapat dipahami sebagai kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan rakyat dengan mengandalkan kemampuan dan sumber daya sendiri secara kuat, sehingga tidak mudah bergantung pada pihak luar.
Sedangkan kedaulatan pangan memiliki cakupan yang lebih luas. Persoalannya bukan hanya berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi juga siapa yang menguasai sumber daya, bagaimana pangan diproduksi, siapa yang mengendalikan distribusi, dan apakah negara mempunyai kemampuan menentukan kebijakan pangannya sendiri demi kepentingan rakyat.
Dalam perspektif Islam, negara tidak cukup hanya mengatakan, “produksi kita sudah surplus”. Negara juga perlu memastikan bahwa lahan, air, benih, sarana produksi, teknologi, tenaga kerja, dan jaringan distribusi dapat mendukung keberlanjutan produksi pangan.
Tujuannya adalah agar ketika terjadi krisis global, perang, gangguan perdagangan internasional, atau kenaikan harga komoditas dunia, rakyat tidak langsung menjadi korban karena negara kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Tetapi sekali lagi, kemandirian tidak harus dimaknai sebagai menutup seluruh perdagangan internasional. Negara tetap boleh melakukan perdagangan dengan negara lain. Namun tak boleh membuat negara terlalu bergantung terhadap impor. Karena ketergantungan impor tanpa membangun kemandirian dan kedaulatan pangan dapat membuat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat rentan terhadap keputusan dan kepentingan pihak luar.
Karena itu, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan dengan sekadar mengejar surplus produksi atau mengandalkan mekanisme pasar. Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan pangan tersedia, terdistribusi secara merata, terjangkau, serta melindungi rakyat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Maka, jika kita menginginkan sistem pangan yang benar-benar menjadikan kebutuhan rakyat sebagai prioritas, kita membutuhkan negara yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam urusan pangan dan ekonomi.
Dengan sistem Islam, pengelolaan pangan diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan, serta mencegah penguasaan dan praktik ekonomi yang merugikan masyarakat. Sebab, swasembada tidak seharusnya berhenti pada klaim dan angka surplus, tetapi harus nyata hingga pangan yang cukup dan terjangkau benar-benar sampai ke meja seluruh rakyat. ***
- Penulis: Radayu Irawan
- Editor: Dahlan Batubara




