PEMATANGSIANTAR :
Sarina br Sianipar alias Omek (47), istri mantan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Pematangsiantar, almarhum Dohar Sidabutar, ditangkap Sat Narkoba Polres setempat, Selasa malam 10 Mei 201, saat menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur.
Selain itu, juga diamankan lima orang teman Sarina, yakni Apin warga Jalan Wahidin Kecamatan Siantar Utara, Marojahan Simanjuntak (42) warga Jalan Gunung Sibayak Kecamatan Siantar Timur, Eldo Rado Simbolon (28) warga Jalan Surabaya Kecamatan Siantar Barat, serta Ben Hang dan istri nya Widia (27) warga Jalan Asahan Batu 8 Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Awalnya pihak Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi, jika salah satu rumah di jalan Narumonda Bawah sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Sofian memerintahkan Kanit Idik, Aiptu Sutobo dan sejumlah personil melakukan penyelidikan.
Saat akan digerebek, ternyata Sarina mengetahui kedatangan polisi, dan langsung lari ke kamar mandi membuang sisa sabu sabu yang sudah dikonsumsi. Sedangkan lima orang teman-temannya tetap diam ditempat duduk masing masing. Salah seorang personil polisi wanita lalu melakukan pengeledahan terhadap Sarina, dan berhasil menemukan dua paket sabu sabu yang disimpan di celana dalam pelaku.
Polisi juga menggeledah ruang kamar Sarina, dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sabu lagi dan seperangkat alat hisap serta satu unit timbangan digital. Selanjutnya, ke enam orang itu digeladang ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Albert TB Sianipar, melalui Kasat Narkoba AKP Sofian membenarkan penangkapan tersebut dan Sarina telah lama dijadikan target, karena diduga sebagai bandar sabu-sabu. Hanya saja Sofian menambahkan, pihaknya belum dapat menetapkan kelima orang yang diamankan apakah terlibat, karena masih diperiksa. Sedangkan Sarina dipastikan terlibat selaku pemilik sabu sabu dengan barang bukti yang sudah disita. Pelaku akan dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara. (js)
Sumber : Eksposnews