Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Gubsu Salahkan Bupati Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
  • print Cetak

Gubsu, Edy Rahmayadi

MEDAN – Apapun alasannya, termasuk upaya mendisiplinkan, tindakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang menonjobkan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dinulilai perbuatan keliru. Sebab, dilakukan saat tahapan pilkada sedang berjalan.

Demikian Medanbisnisdaily.com mengutip pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kamis.

“Apapun alasannya (Dahlan), yang menjadi persoalan waktu tidak tepat, kan mau pilkada,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Kamis (21/1/2021) dilansir Medanbisnisdaily.com.

Dia menegaskan salah satu aturan saat melakukan mutasi adalah harus mendapat izin dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melalui gubernur. “Harusnya kan izin ke gubernur dulu, barulah gubernur menyurati KASN,” jelasnya.

Edy pun sepakat ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Dahlan Hasan Nasution melakukan kesalahan dengan kebijakan melakukan mutasi di saat tahapan pilkada. “Dia (Dahlan) memang salah, ada aturannya,” tegasnya.

Calon petahana Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Penyebabnya, Dahlan melakukan mutasi pejabat bersamaan berlangsungnya tahapan Pilkada. Ia memberhentikan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 5 Agustus 2020.

Di UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah berstatus petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Madina 2020 diikuti 3 pasangan calon yakni Dahlan (bupati petahana) – Aswin, Jakfar Nasution (wakil bupati petahana) – Atika dan Sofwat Nasution – Zubeir.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyatakan, Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dialaminya karena melakukan mutasi pejabat saat tahapan pilkada dimulai.

Dahlan menegaskan yang dilakukannya bukanlah mutasi. Namun, penegakan disiplin. Sehingga, dia berkeyakinan tidak ada aturan yang dilanggarnya.

“Disitu tidak ada pelanggaran, karena bukan mutasi tapi penegakan disiplin yang tidak ada kaitannya dengan pilkada. Karena sebelumnya sudah diberikannya peringatan pertama dan kedua. Saya ulangi, bukan mutasi tapi penonjoban yang sudah dua kali diperingati namun masih mengulangi,”ujar Dahlan, melalui pesan singkat dikutip Medanbisnisdaily.com, Kamis (21/1/2021).

Sayangnya Dahlan enggan merinci kesalahan apa yang dilakukan pejabat tersebut sampai harus di nonjobkan.

Berdasarkan aturan, ASN (aparatur sipil negara) yang di nonjobkan diberi hak menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dengan tenggat waktu 90 hari. Akan tetapi itu tidak dilakukan ASN tersebut.

“Kenapa 15 Desember 2020, wakil bupati mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini siapa yang berpolitik, saya atau wakil bupati. Kalau samua dikaitkan dengan pilkada, enak sekali ya, yang salah tidak boleh ditindak,” tuturnya.

Sumber : dicopy dari Medanbisnisdaily.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Ujian CPNS Diumumkan 4 Desember

    Hasil Ujian CPNS Diumumkan 4 Desember

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online)- Setelah ditunggu-tunggu pemerintah akhirnya resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kululusan tes CPNS 2013. Peserta yang lolos passing grade berpotensi besar lulus sebagai CPNS. Pengolahan hasil ujian saat ini masih berlangsung, terpusat di Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan bahwa peserta ujian yang lolos passing […]

  • Mulai Besok, Guru TKS di Madina Terima Gaji 7 Bulan

    Mulai Besok, Guru TKS di Madina Terima Gaji 7 Bulan

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mulai besok, Selasa (8/11/2022) para guru status honorer TKS di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, akan memperoleh gaji 7 bulan. “Saya sudah menandatangani surat pencairan gaji guru honorer atau TKS. Saat ini sedang proses di Dinas Keuangan. Insa Allah besok sudah bisa dicairkan, pencairnya kita rapel 7 bulan sekaligus sampai bulan […]

  • Pemain Judi Dadu Ditangkap Polisi

    Pemain Judi Dadu Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal menangkap lima orang pelaku perjudian jenis dadu di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Senin, (27/6). Kelima orang tersangka tersebut adalah, SP (31 tahun), AAP (36 tahun), EN (31 Tahun), JN (21 Tahun) dan HN (45 Tahun). Mereka tertangkap tangan oleh polisi saat […]

  • Kapal Kumala Indah Tenggelam, Baru 5 Orang Ditemukan

    Kapal Kumala Indah Tenggelam, Baru 5 Orang Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Kapal Kumala Indah GT 454 yang membawa muatan 710 ton besi tujuan Kalimantan Barat tenggelam, Selasa (24/3/2015) selepas berangkat dari Pelabuhan Syahbandar Belawan. Sejauh ini gabungan dari Dit Pol Air, Basarnas BPBD dan Tim DVI Polda Sumut baru menemukan 5 dari 14 orang awak kapal. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf […]

  • Longsor makan korban di Tapteng 500 meter

    Longsor makan korban di Tapteng 500 meter

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Longor yang terjadi di Desa Sibiobio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera utara mencapai lebih kurang 500 meter dan berada di delapan titik. “Kedalaman longsor mencapai 5 sampai 20 meter dan lebar 3 tiga meter,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng, Bonaparte Manurung saat dihubungi dari Medan, Minggu. Longsor […]

  • Koin Abad 11 Ditemukan di Barumun

    Koin Abad 11 Ditemukan di Barumun

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BARUMUN (Mandailing Online) – Koin berbahan menyerupai emas beremisi 1014 ditemukan di Dusun Tarutung, Desa Hasahatan Julu, Kecamatan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Di koin seberat ¼ gram itu tertera tulisan Nidnei Indie dengan tahun 1014. Koin ini ditemukan dalam tanah kedalaman sekitar 1 meter ketika dilakukan penggalian pembuatan tambak ikan di desa itu oleh […]

expand_less