Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Partispasi Rendah, Siapa Salah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 15 Des 2015
  • print Cetak
Mas Khairani, Divisi Sosialisasi,Data dan Informasi KPU Madina

Mas Khairani, Divisi Sosialisasi,Data dan Informasi KPU Madina

Amir, warga Desa Parbangunan, Panyabungan, memilih ke ladang ketimbang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pria berusia sekitar 41 tahun ini, merasa rugi kalau harus menyambangi TPS. Soalnya, memberikan hak pilih justru akan membuat dia rugi secara ekonomi.

Dia mengaku, andai bekerja di ladang selama sehari, uang yang akan didapat bakal cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam hitungan sehari juga. Akan tetapi, bila harus mengunjungi lokasi pemungutan suara, justru dia merasa akan kehilangan waktu dan kesempatan mencari uang. “Kalau datang ke TPS, kan gak ada uangnya. Lebih baguslah saya kerja saja di ladang. Lebih jelas uangnya,” urai Amir.

Tak jauh beda dengan pengakuan Bunga (51). Penduduk Mandailing Natal (Madina) yang tinggal di Panyabungan Timur ini, juga ogah hadir di TPS. Pasalnya, tidak ada saweran yang menghampiri bunga beserta dua tetangganya. “Nadong epeng, ulang mamili (baca: tidak ada uang, tak usah memilih),” ungkapnya.

Daris Siregar dan Nurmasiah, warga Mompang Jae, pun merasa berangkat ke ladang lebih berharga dari pada ikut memilih. Mengurusi ladang lebih menjanjikan ketimbang harus ikut memilih.

Warga Siabu berusia 39, sebutlah namanya Ucok, malah lebih terbuka soal alasannya yang demikian berat untuk hadir di TPS. “Ini soal uang. Tidak ada yang memberi saya uang. Buat apa datang ke TPS,” ungkapnya.

Sinergi Tiga Unsur

Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal kali ini terbilang cukup rendah. Hanya sebesar 57,47 persen dibanding Pilkada Madina 2010 yang partisipasi pemilihnya bertengger di posisi 78 persen dan partisipasi Pilkada ulang 2011 sebesar 60 persen . Sementara, target Pilkada nasional yang dicanangkan KPU RI sebesar 77,7 persen.

Di berbagai media, baik media cetak, elektronik, juga dalam dunia maya, pembahasan partisipasi rendah menjadi topik yang ramai disorot. Sementara, KPU yang diberi amanah sebagai penyelenggara pemilihan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas merosotnya partisipasi pemilih ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi KPU Madina, Mas Khairani, tidak menampik kesalahan yang dilimpahkan kepada KPU. Akan tetapi, dia bilang, sangat perlu diingat dan dikalji bersama, ada tiga unsur yang wajib ada apabila suatu negara menyelenggarakan pemilihan. Tiga unsur itu saling berkaitan erat serta tak dapat dipisahkan antara unsur yang satu dengan yang lain.

Unsur pertama, penyelenggara. Untuk penyelenggara yang menjadi jajaran KPU Madina saja, jumlahnya cukup signifikan, yaitu sebanyak 10.780 persoanil. Personil di jajaran KPU Madina ini, tersebar di 23 kecamatan, 404 desa dan kelurahan, serta 908 TPS. Belum lagi personil di jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina. Para penyelenggara ini dijejali kewajiban untuk menjadi agen sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

Unsur kedua, yaitu peserta Pilkada. Kontestan yang bertanding di bumi gordang sambilan ada tiga pasangan calon. Tentunya, setiap peserta mempunyai mesin politik untuk mempromosikan profil serta visi dan misi calonnya. Mesin politik masing-masing pasangan calon ini juga termasuk bagian yang sangat penting untuk memberikan pendidikan politik yang sehat serta meyakinkan pemilih agar mau datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya.

Unsur yang ketiga adalah pemilih. Tanpa pemilih, tidak ada demokrasi. Yang artinya tidak bakal ada pemilihan apabila tanpa pemilih.

“Ketiga unsur ini, semestinya saling bersinergi dan menempatkan diri di posisinya masing-masing. Supaya agenda Pilkada kita sesuai dengan apa yang kita harapkan,” paparnya.

Justru, menurutnya lagi, dengan rendahnya partisipasi pemilih Madina, seolah-olah antara penyelenggara, peserta, dan pemilih tidak saling berhubungan erat. Soalnya, bukan hanya penyelenggara yang berkewajiban melakukan sosialisasi kegiatan Pilkada. Peserta juga dengan mesin politiknya harus berupaya menggerakkan pemilih untuk datang ke TPS atas kesadaran sendiri. Ada upaya pendidikan politik bagi pemilih. Sehingga pemilih paham soal hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. “Yah, semacam upaya menyadarkan pemilih untuk  melek politiklah,” katanya.

“Saya perhatikan, dua unsur ini, penyelenggara dan peserta, sudah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk,” katanya lagi. Tinggal lagi, bagaimana dengan para pemilih. Menilik hasil penelitian yang dilakukan KPU Madina beberapa waktu lalu, juga dari wawancara dengan para pemilih di atas, kehadiran pemilih di TPS berbanding lurus dengan politik uang.

Sosialisasi Pemilihan

Sejak masa persiapan hingga menjelang hari pemungutan suara, KPU Madina melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk. Sebutlah semisal sosialisasi di kalangan khotib atau dai yang tersebar di 404 desa/kelurahan. Lalu, para dai ini juga menyampaikan pesan Pilkada dalam mimbar jumat melalui selebaran yang diedarkan KPU Madina. Ada juga sosialiasi khusus untuk segmen perempuan serta pemilih pemula.

Sosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilakukan. Dengan dana hibah APBD, KPU Madina mencetak sejumlah APK untuk dipasang di berbagai titik pemasangan APK. Ada Umbul-umbul, baliho, spanduk, brosur atau leaflat bahan kampanye. Untuk jenis brosur, selebaran (flayer), serta poster malah jumlah lembarannya tak tanggung-tanggung, yaitu  sebanyak jumlah kepala keluarga (KK) atau rumah tangga di Madina. Andai APK ini benar-benar terbagi secara merata, tentu pintu rumah penduduk pun bakal tertutup.

Alat Peraga Sosialisasi  (APS) pun disebar ke penjuru desa dan kelurahan. Bentuknya berupa spanduk dan juga baliho. Bahkan, brosur, spesimen atau contoh surat suara, serta poster-poster pun dicetak untuk mengajak masyarakat memilih di hari pemungutan suara.

Media sosialisasi KPU tidak terbatas hanya sampai pada alat peraga di atas. Untuk masyarakat Madina yang hobbi dengan dunia maya, ada website yang menyediakan berbagai informasi Pilkada dan dihubungkan dengan jejaring sosial. Media lokal semisal media cetak dan media elektronik (radio) pun turut memberikan pencerahan terhadap pemilih.

“KPU tak boleh memaksa pemilih supaya hadir di TPS memberikan hak suaranya. Sebab KPU hanya bisa memberikan himbauan. Semua terserah pada pemilih.” tandasnya.

Sumber: MK/along/jw/KPU Madina

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 3 unit rumah warga di dusun 2 Jalan Mangga 2 desa Perbangunan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal rabu pagi sekitar pukul 10.30 wib hangus terbakar. Pemilik histeris saat mengetahui peristiwa malang tersebut. Rabu, (08/05/2024). Saat kejadian, pemilik rumah diketahui bernama Kasri ( 56 ) sedang tidak berada di rumah. Diketahui mereka dan […]

  • Menelusur Negeri Gordang Sambilan

    Menelusur Negeri Gordang Sambilan

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Chanak (Angota Tim Dokumentasi Ensiklopedi Musik Tradisional “Negeri Sejuta Bunyi”, tinggal di Jakarta) Indonesia tanpa Gordang Sambilan bukanlah Republik Indonesia yang seutuhnya. Alat musik Gordang Sambilan adalah musik rakyat, yang tumbuh di tengah kehidupan rakyat, dan dipergunakan untuk upacara kerakyatan. Agar musik ini tetap lestari, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendekatkan musik tradisional ini […]

  • THR PNS Lebih Besar dari Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran

    THR PNS Lebih Besar dari Tahun Lalu, Cair H-10 Lebaran

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA (Mandailing Online) – Tahun ini Pemerintah menambah pagu THR PNS, nilainya lebih besar dari tahun lalu. Pemerintah juga menetapkan jawal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan, yakni H-10 Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022. “Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika […]

  • Marragam Mocom  Boto Parkancitan

    Marragam Mocom Boto Parkancitan

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Marragam mocom boto parkancitan tarimohon dopak mangolu diginjang niduniaon, anggo hasonangan, sada niroha maia mangadopi cobaan dohot tantangan, bope bahat epeng adong motor alus mangoban-oban iba sanga giot tudia langka, anggo naso sada roai markancit juo pamatangi, angke mabiarma ro panangko, modompe lalu inda sinok, cocakdo namanangkup rongit didingdingi, madung dosar taroktoki. Dompak diari nonat […]

  • Tuslah Angkutan Lebaran Tak Diberlakukan

    Tuslah Angkutan Lebaran Tak Diberlakukan

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (pemprovsu) tidak memberlakukan tarif tuslah atau pembayaran/tarif tambahan pada angkutan arus mudik dan balik lebaran 2013 tetapi mengacu pada tarif atas dan bawah. “Tidak ada tuslah, tetapi mengacu pada ketentuan tarif atas dan bawah yang sudah ditentukan Pemerintah,”kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan di Medan, kemerin. Untuk tarif […]

  • Kaki Harimau Dari Batang Natal Diamputasi

    Kaki Harimau Dari Batang Natal Diamputasi

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masih ingat seekor harimau yang terperangkap dalam jerat babi di Kecamatan Batang Natal? Kini kaki harimau itu sudah diamputasi. Harimau itu diamputasi di Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Mandailing Natal oleh tim dokter dari Medan. “Tim dokter yang merawat harimau memutuskankan untuk mengamputasi kaki depan sebelah kanan, guna memutus penyebaran […]

expand_less