Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Pasca Putusan MA 2006 Eksekusi Register 40 Palas Belum Direalisasikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
  • print Cetak

PALAS, (MO) – Hingga saat ini eksekusi fisik lahan Register 40 Padang Lawas (Palas) belum juga direalisasikan Kejatisu dan Poldasu. Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 lalu sudah berjalan lebih lima tahun. Eksekusi diminta segera dilakukan untuk menghindari konflik sosial ditengah masyarakat.

Tokoh Pemuda Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Jabaluddin Siregar SH kepada METRO, Jumat (7/12) mengatakan, sesuai Keputusan MA RI Nomor:2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2006, isinya menyebutkan, penyitaan semua barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang terletak di kawasan hutan Register 40 dan 23.000 hektar berada di wilayah Kabupaten Palas.

Disebutkannya, Kejatisu dan Poldasu sebagai pihak eksekutor fisik lahan terkesan tidak mampu melaksanakan tugas ini. Hal ini telah menjadi bom waktu kepada masyakat di wilayah Huristak.
“Apalagi saat ini ada kelompok-kelompok masyarakat yang mencoba memberikan pengaburan informasi terkait lahan register 40 Palas tersebut. Tujuannya untuk kepentingan golongan tertentu,” ucap aktivis Palas ini.

Menurutnya, dengan diperlambatnya pelaksanaan eksekusi oleh Kejatisu dan Poldasu, maka akan menimbulkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat. Saat ini saja gesekan itu mulai terlihat.
Sesuai informasi yang diperolehnya, lahan seluas 23.000 hektar eks milik DL Sitorus berupa perkebunan KPKS Bukit Harahapan dan PT Torganda, serta Koperasi Parsub bersama PT Torus Ganda, diduga tidak memiliki sumbangan PAD bagi Kabupaten Palas.

“Justru akan menguntungkan sekelompok orang saja dengan membagi-bagi lahan tersebut. Padahal sudah ada penunjukan pemerintah kepada PT Inhutani sebagai perusahaan BUMN yang menanganinya. Namun anehnya, baik Pemkab maupun DPRD Palas terkesan tutup mata dengan persoalan ini. Padahal jika diperjuangkan akan menjadi aset Pemda yang cukup besar,” kata Jabal.

Hingga saat ini, kata Jabal, belum ada kejelasan dari Kejatisu dan Poldasu untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi saat ini diduga telah ada kelompok-kelompok yang menguasai lahan milik negara tersebut.

Sebelumnya, Senin (19/7) pada 2010 lalu, Kadishutbun Palas Ir Soleman Harahap MM mengatakan, sesuai dengan keputusan MA RI Nomor: 2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2006 menyebutkan, penyitaan semua barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar yang terletak di kawasan hutan Register 40 dan 23 hektar berada di areal Register 40 Kabupaten Palas.

“Dan kejahatan hutan yang dilakukan DL Sitorus adalah perkebunan dibuka dalam kawasan hutan yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perkebunan atau Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan di dalam kawasan hutan Register 40 tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan sesuai SKB Menhut, Menpan dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/1990,” terangnya saat itu.

Dan pemerintah menunjuk sementara pengelolanya adalah BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor: S-152/MBU/2009 tanggal 4 Maret 2009. (metro/amr)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Guru juga Editor Film

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (Mandailing Online), Ali Fikri Pulungan (a.fickri). Lahir di desa Hutabangun tanggal 1 Pebruari 1977. Menamatkan sekolah di SD Muhammadiyah Hutabangun tahun 1989, SMP Negeri Siabu tahun 1992, SMA Negeri 2 Padangsidimpuan 1995. Menikah tahun 2005 dan dikaruania 3 orang anak.Selain seorang pendidik juga editor di Tympanum Novem Films. Ia menjadi tenaga pendidik sejak 1997 […]

  • Potret Buruk Akhlak Remaja Masa Kini

    Potret Buruk Akhlak Remaja Masa Kini

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Radayu Irawan, S.Pt Penulis, tinggal di Padangsidimpuan Rusaknya akhlak remaja masa kini, kian hari kian menjadi. Jika dahulu, orangtua dijunjung tinggi dan disegani, kini malah di-bully. Viral-nya sebuah video remaja di Tapanuli Selatan yang menendang seorang nenek sontak meramaikan media massa. Netizen sangat geram dan kesal menyaksikan video tersebut. Timbul komentar-komentar dengan harapan, remaja […]

  • Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

    Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PT Betesda Mandiri yang saat ini mengerjakan pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan bisa dikata memperoleh durian runtuh di Mandailing Natal. Betapa tidak, selain bernasib mujur memproleh pekerjaan dalam pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan, perusahaan yang berkantor di Helvetia, Medan ini juga dikabarkan menjadi pemenang tender pembangunan gedung instlasi Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan. Nilai […]

  • Upaya IMA Tabagsel Rule Model Organisasi Mahasiswa

    Upaya IMA Tabagsel Rule Model Organisasi Mahasiswa

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel) diharapkan ke depan bisa jadi rule model organisasi mahasiswa yang ada di Tapanuli Bagian Selatan. Semangat itu tercuat di pelantikan pengurus pusat IMA Tabagsel di Medan, Sabtu (11/1/2020). Pengurus dilantik oleh Pendiri IMA Tabagsel 2007 Mardan Hanafi Hasibuan SH di Aula UIN Sumut. […]

  • Pj Bupati Madina: Aktifkan siskamling

    Pj Bupati Madina: Aktifkan siskamling

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Untuk mencegah masuknya jaringan teroris dan kejahatan lainnya ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Pj Bupati Madina, Aspan Sopian Batubara menghimbau masyarakat khususnya para kepala desa, supaya mengaktifkan lagi pos ronda malam maupun sistem keamanan lingkungan (siskamling). Itu dikatakannnya saat melakukan silaturrahmi dengan masyarakat Kecamatan Batang Natal di Desa Tarlola baru-baru ini. Ia meminta […]

  • Wabup Jakfar Sukhairi : 40 % Dana Desa Harus Uang Tunai Untuk Warga

    Wabup Jakfar Sukhairi : 40 % Dana Desa Harus Uang Tunai Untuk Warga

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, H.M Ja’far Sukhairi Nasution menghimbau agar 40 persen pagu Dana Desa (DD) dialihkan ke dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang kian berat secara ekonomi dampak pandemi Corona (Covid-19). Dia juga meminta dukungan semua pihak agar pengalihan 40 persen itu mampu diaplikasikan para kepala desa. “Ini […]

expand_less