Rabu, 26 Agu 2026
light_mode

Pasca Putusan MA 2006 Eksekusi Register 40 Palas Belum Direalisasikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
  • print Cetak

PALAS, (MO) – Hingga saat ini eksekusi fisik lahan Register 40 Padang Lawas (Palas) belum juga direalisasikan Kejatisu dan Poldasu. Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 lalu sudah berjalan lebih lima tahun. Eksekusi diminta segera dilakukan untuk menghindari konflik sosial ditengah masyarakat.

Tokoh Pemuda Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Jabaluddin Siregar SH kepada METRO, Jumat (7/12) mengatakan, sesuai Keputusan MA RI Nomor:2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2006, isinya menyebutkan, penyitaan semua barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang terletak di kawasan hutan Register 40 dan 23.000 hektar berada di wilayah Kabupaten Palas.

Disebutkannya, Kejatisu dan Poldasu sebagai pihak eksekutor fisik lahan terkesan tidak mampu melaksanakan tugas ini. Hal ini telah menjadi bom waktu kepada masyakat di wilayah Huristak.
“Apalagi saat ini ada kelompok-kelompok masyarakat yang mencoba memberikan pengaburan informasi terkait lahan register 40 Palas tersebut. Tujuannya untuk kepentingan golongan tertentu,” ucap aktivis Palas ini.

Menurutnya, dengan diperlambatnya pelaksanaan eksekusi oleh Kejatisu dan Poldasu, maka akan menimbulkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat. Saat ini saja gesekan itu mulai terlihat.
Sesuai informasi yang diperolehnya, lahan seluas 23.000 hektar eks milik DL Sitorus berupa perkebunan KPKS Bukit Harahapan dan PT Torganda, serta Koperasi Parsub bersama PT Torus Ganda, diduga tidak memiliki sumbangan PAD bagi Kabupaten Palas.

“Justru akan menguntungkan sekelompok orang saja dengan membagi-bagi lahan tersebut. Padahal sudah ada penunjukan pemerintah kepada PT Inhutani sebagai perusahaan BUMN yang menanganinya. Namun anehnya, baik Pemkab maupun DPRD Palas terkesan tutup mata dengan persoalan ini. Padahal jika diperjuangkan akan menjadi aset Pemda yang cukup besar,” kata Jabal.

Hingga saat ini, kata Jabal, belum ada kejelasan dari Kejatisu dan Poldasu untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi saat ini diduga telah ada kelompok-kelompok yang menguasai lahan milik negara tersebut.

Sebelumnya, Senin (19/7) pada 2010 lalu, Kadishutbun Palas Ir Soleman Harahap MM mengatakan, sesuai dengan keputusan MA RI Nomor: 2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2006 menyebutkan, penyitaan semua barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar yang terletak di kawasan hutan Register 40 dan 23 hektar berada di areal Register 40 Kabupaten Palas.

“Dan kejahatan hutan yang dilakukan DL Sitorus adalah perkebunan dibuka dalam kawasan hutan yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perkebunan atau Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan di dalam kawasan hutan Register 40 tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan sesuai SKB Menhut, Menpan dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/1990,” terangnya saat itu.

Dan pemerintah menunjuk sementara pengelolanya adalah BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor: S-152/MBU/2009 tanggal 4 Maret 2009. (metro/amr)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Gabah Tinggi Tak Pengaruhi NTP

    Harga Gabah Tinggi Tak Pengaruhi NTP

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama Januari 2012 harga rata-rata gabah kualitas kering panen di tingkat petani naik 7,86% dari bulan sebelumnya menjadi Rp4.406 per kilogram (kg). Menurut Pelaksana Tugas Kepala BPS, Suryamin, di Jakarta, Rabu (1/2), harga rata-rata gabah kualitas kering panen di penggilingan selama Januari 2012 juga naik 7,82% dari bulan sebelumnya […]

  • DPC Khusus Ambil Bagian dalam Halalbihalal Ikanas Pusat

    DPC Khusus Ambil Bagian dalam Halalbihalal Ikanas Pusat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Khusus Ikanas Mandailing Natal (Madina) turut ambil bagian dalam acara Silaturahmi Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Pusat yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta Selatan. Ketua DPC Khusus Ikanas dr. Syarifuddin Nasution yang hadir secara langsung di Jakarta bersama pengurus lainnya mengatakan, halalbihalal ini bisa […]

  • Tes Kehamilan Usai Libur Panjang, Seks Bebas Makin Meresahkan

    Tes Kehamilan Usai Libur Panjang, Seks Bebas Makin Meresahkan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Soviariani Pemerhati Umat Kehidupan generasi muda kita tak lagi aman. Budaya Barat yang masuk ke negeri ini nyatanya tidak disaring dengan benar dan membahayakan nasib generasi ke depan. Seks bebas, salah satu budaya rusak yang lahir dari kehidupan sekuler kini memengaruhi penduduk negeri mayoritas muslim ini. Sungguh miris, negara tak mengambil peran dengan […]

  • Penunjukan Komisaris BUMN: Antara Keahlian dan Jasa Dukungan

    Penunjukan Komisaris BUMN: Antara Keahlian dan Jasa Dukungan

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Jagad sosial media baru saja dihebohkan dengan pengangkatan komisaris BUMN terbaru. Sosok yang tidak pernah diketahui terjun ke dunia politik, bisnis, atau jabatan pemerintahan sekalipun. Tiba- tiba saja menerima jabatan sebagai komisaris BUMN. Posisi yang sangat bergengsi tentunya. Baik dari gelar jabatan hingga gaji yang akan diterima. […]

  • Ketika Ibadah Haji Dikapitalisasi, Benarkah Negara Peduli?

    Ketika Ibadah Haji Dikapitalisasi, Benarkah Negara Peduli?

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Masih rencana! Belum final! Kenapa sudah ramai? Segelintir kalimat yang sering muncul jika ada wacana kebijakan yang sedang dipublikasikan. Memang betul masih rencana dan belum final. Tetapi publikasi kebijakan yang diberitakan tidak mungkin diabaikan oleh masyarakat. Terlebih zaman serba maju dan cepat oleh internet hari ini. Jika tidak […]

  • Dalih Biaya ” Administrasi” Dana BOS, Kepsek di Panyabungan Ngaku Setor 1 Juta. Manager BOS Disdik Madina Membantah

    Dalih Biaya ” Administrasi” Dana BOS, Kepsek di Panyabungan Ngaku Setor 1 Juta. Manager BOS Disdik Madina Membantah

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA|| Mandailing Online – Pengakuan mengejutkan dari sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Mereka diwajibkan membayar “biaya administrasi” kepada Manager Dana BOS Dinas Pendidikan Madina saat pencairan Dana Operasional Sekolah (BOS). Pemotongan dana ini terjadi setiap kali pencairan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung dana yang dicairkan. ” paling rendah yang kita […]

expand_less