Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Pasca Putusan MA 2006 Eksekusi Register 40 Palas Belum Direalisasikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
  • print Cetak

PALAS, (MO) – Hingga saat ini eksekusi fisik lahan Register 40 Padang Lawas (Palas) belum juga direalisasikan Kejatisu dan Poldasu. Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 lalu sudah berjalan lebih lima tahun. Eksekusi diminta segera dilakukan untuk menghindari konflik sosial ditengah masyarakat.

Tokoh Pemuda Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Jabaluddin Siregar SH kepada METRO, Jumat (7/12) mengatakan, sesuai Keputusan MA RI Nomor:2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2006, isinya menyebutkan, penyitaan semua barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang terletak di kawasan hutan Register 40 dan 23.000 hektar berada di wilayah Kabupaten Palas.

Disebutkannya, Kejatisu dan Poldasu sebagai pihak eksekutor fisik lahan terkesan tidak mampu melaksanakan tugas ini. Hal ini telah menjadi bom waktu kepada masyakat di wilayah Huristak.
“Apalagi saat ini ada kelompok-kelompok masyarakat yang mencoba memberikan pengaburan informasi terkait lahan register 40 Palas tersebut. Tujuannya untuk kepentingan golongan tertentu,” ucap aktivis Palas ini.

Menurutnya, dengan diperlambatnya pelaksanaan eksekusi oleh Kejatisu dan Poldasu, maka akan menimbulkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat. Saat ini saja gesekan itu mulai terlihat.
Sesuai informasi yang diperolehnya, lahan seluas 23.000 hektar eks milik DL Sitorus berupa perkebunan KPKS Bukit Harahapan dan PT Torganda, serta Koperasi Parsub bersama PT Torus Ganda, diduga tidak memiliki sumbangan PAD bagi Kabupaten Palas.

“Justru akan menguntungkan sekelompok orang saja dengan membagi-bagi lahan tersebut. Padahal sudah ada penunjukan pemerintah kepada PT Inhutani sebagai perusahaan BUMN yang menanganinya. Namun anehnya, baik Pemkab maupun DPRD Palas terkesan tutup mata dengan persoalan ini. Padahal jika diperjuangkan akan menjadi aset Pemda yang cukup besar,” kata Jabal.

Hingga saat ini, kata Jabal, belum ada kejelasan dari Kejatisu dan Poldasu untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi saat ini diduga telah ada kelompok-kelompok yang menguasai lahan milik negara tersebut.

Sebelumnya, Senin (19/7) pada 2010 lalu, Kadishutbun Palas Ir Soleman Harahap MM mengatakan, sesuai dengan keputusan MA RI Nomor: 2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2006 menyebutkan, penyitaan semua barang bukti berupa aset perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar yang terletak di kawasan hutan Register 40 dan 23 hektar berada di areal Register 40 Kabupaten Palas.

“Dan kejahatan hutan yang dilakukan DL Sitorus adalah perkebunan dibuka dalam kawasan hutan yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perkebunan atau Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan di dalam kawasan hutan Register 40 tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan sesuai SKB Menhut, Menpan dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/1990,” terangnya saat itu.

Dan pemerintah menunjuk sementara pengelolanya adalah BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor: S-152/MBU/2009 tanggal 4 Maret 2009. (metro/amr)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Tak Kenal Kasta

    Korupsi Tak Kenal Kasta

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh Saharuddin Daming (Doktor Hukum, Dosen FH UIKA Bogor) Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini dipuja sebagai satu-satunya lembaga negara yang steril dari syahwat korupsi, kini hancur berkeping-keping menyusul skandal suap yang melibatkan Akil Mochtar (saat itu sebagai Ketua MK). Semua ini makin mempertebal keyakinan kita bahwa syahwat korupsi dalam segala bentuknya memang tak mengenal […]

  • Warga Adukan Kades Aek Banir ke Inspektorat

    Warga Adukan Kades Aek Banir ke Inspektorat

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Kepala Desa Aek Banir Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diadukan warga ke Inspektorat Madina, Jumat (24/7/2020). Ada 4 poin dugaan korupsi dalam surat pengaduan yang ditandatangani Badan Perwakilan Desa (BPD) dan puluhan warga tersebut, yakni di bidang bangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, BUMDes dan dugaan pungli. Pada bangunan fisik disebutkan rabat beton […]

  • Aturan Makan dan Minum

    Aturan Makan dan Minum

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum. Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran […]

  • 181 Calon Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Jalani Test

    181 Calon Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Jalani Test

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Sebanyak 181 calon siswa SMAN 2 Plus Sipirok Kabupaten Tapsel sejak Senin (30/5) mulai mengikuti tes Penerimaan Siswa Baru (PSB). Rencananya test akan berlangsung sampai Rabu (1/6) untuk menentukan 125 siswa baru (sesuai dengan daya tampung sekolah). Untuk menjadi siswa SMAN2 Plus Sipirok yang berstandart Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (R-SBI), tidaklah semudah memasuki sekolah […]

  • Disdik se-Sumut Sepakati Tunda Belajar Tatap Muka

    Disdik se-Sumut Sepakati Tunda Belajar Tatap Muka

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara menyepakati ditundanya pembukaan belajar secara tatap muka di sekolah pada semua tingkatan di seluruh kabupaten/kota di Sumut hingga Maret. Kesepakatan itu diambil menyusul masih tingginya tren pertambahan kasus yang positif terpapar covid-19 di Sumut dalam sejak awal tahun 2021 yang bahkan terjadi hingga saat ini. Dan […]

  • Kuota Sertifikasi Guru Tabagsel 2.687 Orang

    Kuota Sertifikasi Guru Tabagsel 2.687 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Pada 2011 ini, jumlah kuota sertifikasi guru Sumatera Utara (Sumut) meningkat hingga lebih dari 300 persen. Jika tahun lalu kuota sertifikasi guru untuk Sumut hanya 7.447 orang, tahun ini sebanyak 23.900 orang. Sementara untuk Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kuota sertifikasi guru 2.687. Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Mahdi Ibrahim didampingi Sekretaris LPMP […]

expand_less