Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Pemkab Madina Akan Lelang Sejumlah Aset

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online ):  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan lelang atas Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding.

Objek lelang tersebut dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.

Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023. Untuk jadwal pembukaan penawaran pada pukul 10.00 WIB waktu server, dan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server.

Sementara, untuk penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.

Adapun ketentuan lelang yang harus diikuti dan diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;

2. Syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.

3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan pada jam kerja.

4. Objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.

5. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

7. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.

9. Peserta lelang dapat mengambil Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padangsidimpuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.

10. Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.

11. Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.

12. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Nomor Kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan Nomor Kontak: 08116333933.

Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap SE, MM, membenarkan tentang akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah.

“Iya benar, kita akan melaksanakan lelang. Untuk jadwal pelaksanaannya pada hari Selasa depan, tanggal 20 Juni 2023,” katanya saat dikonfirmasi. ( red )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran di Padang, 18 Bangunan Hangus

    Kebakaran di Padang, 18 Bangunan Hangus

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padang. Kebakaran hebat melanda kebakaran_di_padang_18_bangunan_hangus Sumatera Barat, Sabtu (16/7) malam. Sedikitnya 18 bangunan hangus dilalap api. Jilatan api juga mengakibatkan seorang warga menderita luka bakar. Berdasarkan keterangan saksi mata, Rudi (40), kobaran api berasal dari toko foto copy. Api dengan cepat menjalar ke bangunan lain karena pada saat yang sama angin bertiup cukup kencang. Kasi […]

  • DPRD Madina Harus Ambil Tindakan

    DPRD Madina Harus Ambil Tindakan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    *Terkait Pengadaan Sarana Dan Prasarana KB PANYABUNGAN : DPRD Kabupaten Mandailing Natal semestinya harus melakukan pemanggilan terhadap Kakan Pemberdayaan Perempuan terkait pemberitaan tentang pengadaan sarana Dan Prasarana KB yang di tapung pada tahun anggaran 2010.yang berasal dari Anggaran Pemerintah Pusat. Hal tersebut di sampaikan salah seorang tokoh masyarakat, B Nasution kepada Wartawan baru-baru ini di […]

  • DPRD Tapsel Bisa Dipidana

    DPRD Tapsel Bisa Dipidana

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum. “Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun […]

  • Dua Pemuda Ditangkap Bawa Pistol tanpa Surat

    Dua Pemuda Ditangkap Bawa Pistol tanpa Surat

    • calendar_month Sabtu, 29 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TANJUNGBALAI, (MO)- Dua warga sipil berinisial, YA (27) dan DA (26) membawa pistol terjaring dalam operasi yang digelar Polsek bersama Pos Lalu-lintas Simpangkawat, Jumat ( 28/9 ) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari dua pemuda warga Kota Tanjungbalai itu petugas menyita dua pucuk pistol jenis airsoft gun, magazin beserta peluru, dan pisau. Selain itu petugas menyita […]

  • 2 Okunm PNS Peras Remaja Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua PNS tersangka peneror dan pemeras remaja yang kini ditahan Polres Madina bisa diberhentikan dari status PNS jika hukuman penjara diatas 2,5 tahun. “Tindakan mereka itu sudah kriminal murni. Jadi kita dari pemerintah menunggu keputusan hukum yang sudah tetap. Jika keputusannya di atas 2,5 tahun penjara, maka keduanya bisa diusulkan untuk […]

  • Jaringan Advokasi Tambang Akan Didirikan

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berencana membuka perwakilan di Mandailing Natal. Aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan di Madina, Parwis Nasution kepada wartawan, kemarin menyatakan Jatam diharapkan mampu bersinergis dalam peran advokasi maupun pencerahan tentang tambang kepada rakyat. Dikatakan, saat ini Parwis mengaku sudah membangun komunikasi dengan pengurus Jatam di Jakarta dan sudah […]

expand_less