Selasa, 14 Apr 2026
light_mode

Pemkab Madina Akan Lelang Sejumlah Aset

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online ):  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan lelang atas Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding.

Objek lelang tersebut dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.

Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023. Untuk jadwal pembukaan penawaran pada pukul 10.00 WIB waktu server, dan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server.

Sementara, untuk penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.

Adapun ketentuan lelang yang harus diikuti dan diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;

2. Syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.

3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan pada jam kerja.

4. Objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.

5. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

7. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.

9. Peserta lelang dapat mengambil Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padangsidimpuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.

10. Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.

11. Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.

12. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Nomor Kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan Nomor Kontak: 08116333933.

Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap SE, MM, membenarkan tentang akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah.

“Iya benar, kita akan melaksanakan lelang. Untuk jadwal pelaksanaannya pada hari Selasa depan, tanggal 20 Juni 2023,” katanya saat dikonfirmasi. ( red )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AR: KPK terlalu boros

    AR: KPK terlalu boros

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Mantan Ketua MPR Amien Rais menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menindak kasus korupsi besar dan justru melakukan korupsi halus. “KPK saya sebut justru korupsi halus karena selama ini dalam operasionalnya boros luar biasa,” katanya di rumahnya Pandeansari, Desa Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kemarin. Ia mengatakan, saat dia menjabat Ketua MPR, […]

  • HIMA Tobasa Demo Minta Bupati Ditahan

    HIMA Tobasa Demo Minta Bupati Ditahan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Himpunan Mahasiswa Toba Samosir (PB. HIMA Tobasa) menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/11/2014) Mereka menuntut Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak, untuk diadili dan ditahan Seorang orator, Liston Hutajulu mengatakan, Bupati Toba Samosir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara, dalam pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III seluas 9 hektar […]

  • SK 44 Hambat Pertumbuhan Ekonomi Madina

    SK 44 Hambat Pertumbuhan Ekonomi Madina

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – SK Menhut 44 Tahun 2005 dinilai merampas prospek pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperlambat laju ekonomi kabupaten Mandailing Natal (Madina). Demikian disampikan Kordinator ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) wilayah Sumut dan Aceh (NAD) Syahrir Nasution SE kepada Mandailing Online, melalui telpon selulernya, Minggu (19/2). SK 44 tentang perubahan tata ruang hutan di Sumut […]

  • Mengapa Harus Taat kepada Ulama?

    Mengapa Harus Taat kepada Ulama?

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Selama dalam koridor kebaikan dan ketakwaan, menaati ulama ialah kebutuhan asasi bagi umat. Melebihi ketergantungan pada makan dan minum. Di tengah-tengah hiruk pikuk demokrasi dan era keterbukaan, muncul beragam gagasan dan ideologi yang cenderung memarjinalkan sosok ulama. Keberadaan para tokoh agamawan itu beranjak terlupakan. Tak sedikit figur ustaz yang muncul di televisi hanya untuk mengisi […]

  • Bupati Madina Ucapkan Belasungkawa

    Bupati Madina Ucapkan Belasungkawa

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan ucapan belasungkawa atas peristiwa tewasnya 12 orang tertimbun longsor di lokasi tambang emas Desa Banjar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu pada, Kamis (28/4/2022) sore. Sukhairi menyebut, 12 orang ibu rumah tangga tersebut meninggal saat mencari nafkah untuk membantu menghidupi rumah tangga. Atas nama Pemkab Madina, […]

  • Usia dan Syarat Pejabat Politik

    Usia dan Syarat Pejabat Politik

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dr.M. Daud Batubara, MSi Namanya Bangsa Mandailing, yang sejak dulu memang dikenal kritis terhadap penyelenggaraan negara. Jiwa kritis ini menunjukkan pula gambaran mereka peduli terhadap gejala-gejala sosial. Saat komunikasi dengan dunia luar di masa lalu, masih dengan “pengelana” (orang pembawa berita atau cerita) bangsa ini juga sudah kepo dengan dunia luar, tentu pokok bahasan […]

expand_less