Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Tersangka Kasus Korupsi PSR Tahun 2021 di Madina Bertambah. Jaksa Tahan Ketua Kelompok Tani

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • print Cetak

AN ketua Kelompok Tani tersangka kasus korupsi Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun anggaran 2021 saat ditahan Kejaksaan Negeri Madina Rabu 17/12/2025 ( ist )

Panyabungan ( Mandailing Online ): Tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021 yang ditangai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bertambah. Sesuai alat bukti yang kuat, jaksa menetapkan Ketua Kelompok Tani penerima dana di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis berinisial AN sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka dibarengi dengan penahana oleh jaksa Rabu 17/11/2025. Total tersangka dalam kasus ini sendiri menjadi 3 orang yang sebelumnya  penetapan tersangka terhadap 2 ASN yakni FL selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal pada 03 Desember 2025 lewat.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A Tarigan melalui Kepala Seksi intelijen Jupri Wandy Banjarnahor dalam konprensi pers mengatakan, penyidik Pidsus Kejari Madina secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka ini kata Jufri dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit pada tahun anggaran 2021 itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kata Jufri, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini jelasnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

Diketahui, perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, di mana Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah diranjang permufakatan jahat sejak awal dan Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli seperti diberitakan sebelumnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.( Napi )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • H-4 hingga H+1, Truk Dilarang Melintas di Sumut

    H-4 hingga H+1, Truk Dilarang Melintas di Sumut

    • calendar_month Selasa, 14 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, Untuk kenyamanan arus mudik, truk-truk akan dilarang melintasi wilayah Sumatra Utara (Sumut) sejak H-4 hingga H+1. Truk pengangkut sembako dan BBM saja yang masih diperbolehkan melintasi Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengatakan ini diberlakukan karena volume kenderaan akan meningkat tajam menjelang Lebaran dan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan jika truk-truk […]

  • Jenderal A.Haris Nasution dan Soeharto

    Jenderal A.Haris Nasution dan Soeharto

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DWI FUNGSI = Tidak percaya otoritas sipil. Jenderal Nasution perumus doktrin ‘Jalan Tengah’ TNI. Kemudian lewat doktrin yang lebih canggih, Dwi Fungsi, Jenderal Suharto memperluas peran tentara hingga jauh ke wilayah sipil dan menjadikan tentara seperti imperium pribadi. Sumber :Juliusmant

  • Rakyat Diminta Tabayyun Saat Penista Agama Makin Tumbuh Berkembang

    Rakyat Diminta Tabayyun Saat Penista Agama Makin Tumbuh Berkembang

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nonny Handayani Ibu Peduli Generasi Politikus Kapitra Ampera meminta pihak yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya. Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI karena cuitan di Twitter yang diduga bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. (jpnn.com,10/01/2021) Bahkan Menag Gus Yaqut pun mendadak membela Ferdinand Hutahaean. Menag […]

  • Beritakan SPBU di Lingga Bayu, Jurnalis TVRI dan StarNews di Teror

    Beritakan SPBU di Lingga Bayu, Jurnalis TVRI dan StarNews di Teror

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Seorang jurnalis TVRI merangkap jurnalis StartNews.co.id, Agus Salim Hasibuan, mendapat teror dan intimidasi dari seseorang yang diduga bernama Pian, warga Aek Garingging, Desa Dalan Lidang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (10/8/2024). Intimidasi itu berkaitan dengan pemberitaan SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu yang ditengarai menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis […]

  • Komponen Mandailing di Medan Deklarasi Tolak Batak

    Komponen Mandailing di Medan Deklarasi Tolak Batak

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Penolakan terhadap label “Batak” terus bergulir dari kaum Mandailing di Indonesia. Komponen Mandailing di Kota Medan, Senin (13/11/2017) mendeklarasikan pernyataan sikap menolak label Batak terhadap etnis Mandailing. Deklarasi itu bertempat di Amaliun Food Court, Medan. Komponen-komponen kaum mandailing Kota Medan itu meliputi tokoh perantau asal Mandailing, Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Provinsi […]

  • Iskandar Hasibuan: DPRD Madina Bukan Penghianat

    Iskandar Hasibuan: DPRD Madina Bukan Penghianat

    • calendar_month Selasa, 4 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Pansus Palmaris Menunggu Paripurna Panyabungan (MO) – Sekretaris Komisis I DPRD Mandailing Natal (Madina), Iskandar Hasibuan menyatakan tak tepat DPRD Madina disebut penghianat. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) Palmaris telah merumuskan hasil kerjanya dan menunggu untuk diparipurnakan. Hal ini dikatakan Iskandar menjawab wartawan di gedung dewan, Selasa (4/9) terkait tudingan Sugianto, mewakili warga Batahan yang menilai […]

expand_less