Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 14 Jun 2016
  • print Cetak
Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pencipta lagu Mandailing, Ahmad Nasyari Nasution sejauh ini belum menyatakan  akan membawa perusahaan rekaman inisial NP ke jalur hukum terkait dugaan pembajakan lagu.

Meski begitu, seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing itu kepada wartawan di Panyabungan, kemarin menyatakan bahwa pihak NP patutnya menyadari konsekwensi hukum dari pelanggaran hak cipta.

Baca : http://www.mandailingonline.com/pencipta-lagu-ahmad-nasyari-nasution-ditelikung-produser/

Diuraikannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan ciptaannya.

Dimana pada undang-undang tersebut Pasal 5 ayat (e) disebutkan : “Tentang Hak Moral yang melekat pada pencipta, yakni (pencipta atau pemegang hak cipta) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Begitu juga  pada Pasal 9 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan : “Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan (b) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.” Ayat (3) : “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Bukan hanya itu, kios atau penjual bahkan juga dilarang memajang produk hal pelanggaran hak cipta. Itu diatur dalam Pasal 10 :“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Pelanggaran atas Hak Cipta atau Ciptaan juga diatur dalam Hukum Pidana, baik berupa kurungan maupun denda yang nilainya bervariasi.

Hal itutercantum dalamPasal 112 s.d Pasal 119. Didalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Pidana Denda. Pidana Penjara menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan; pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Untuk Pidana Denda menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 ditentukan; paling banyak Rp 4.000.000.000.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPRD Madina Beda Rombongan Awasi Ujian CPNS

    Pimpinan DPRD Madina Beda Rombongan Awasi Ujian CPNS

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pimpinan DPRD Mandailing Natal (Madina) berpisah rombongan pada pengawasan dan pemantauan ujian CPNS di Madina, Minggu (3/11/2013). Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution memimpin Tim Komisi I DPRD Madina melakukan pengawasan ketat. Sementara Ketua DPRD Madina, As Imran Khitamy Daulay berada dalam rombongan Plt. Bupati Dahlan Hasan Nasution bersama Muspida […]

  • Karang Taruna Madina Galang Dana Untuk Pengungsi Rohingya

    Karang Taruna Madina Galang Dana Untuk Pengungsi Rohingya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penggalangan dana di Panyabungan untuk membantu pengungsi Rohingya. Penggalangan dana  ini dilaksanakan  selama 4 hari sejak Kamis hingga Minggu (28-32/5).  Aksi sosial penggalangan sumbangan kemanusiaan dilakukan di berbagai lokasi Panyabungan, yakni Pasar Lama, Pasar Baru, persimpangan jalan protokol. Kotak sumbangan juga diedarkan ke toko-toko di […]

  • Polres Madina Terbitkan SP2HP, Saipullah Nasution Bakal Diperiksa

    Polres Madina Terbitkan SP2HP, Saipullah Nasution Bakal Diperiksa

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ||Mandailing Online – Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Tim Gordang Sambilan Center (TGSC) Miswaruddin Daulay mulai bergerak. Polres Madina resmi menerbitkan SP2HP dan telah memeriksa dua saksi. Surat bernomor B/215/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026 itu diterima langsung Miswaruddin. Isinya, penyidik Satreskrim sudah memeriksa Khairul Fahmi Lubis, S.T. bin H. […]

  • RAKYAT HANYA MENCARI SESUAP NASI

    RAKYAT HANYA MENCARI SESUAP NASI

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

     PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rakyat hanya hanya mencari sesuap nasi untuk anak dan istri. Mereka bukan penjahat, bukan pencuri. Kenapa ditangkap hanya karena menambang emas,” kata tokoh masyarakat Naga Juang, Mangaraja Muda Lubis kepada wartawan. Itu diungkapkannya kepada wartawan ditengah kerumunan ribuan massa yang memblokir jalan negara Lintas Sumatera di titik Desa Jambur Padang Matinggi, […]

  • Gadis 18 Tahun Hilang Dari Rumah

    Gadis 18 Tahun Hilang Dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Mesrani Waruwu, gadis berumur 18 tahun, sejak hari Senin (15/11) menghilang yang hingga kini belum ditemukan. Dia menghilang pada siang hari meninggalkan rumah orang tuanya di Desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal. Ciri Mesrani, wajah bulat, kulit putih, rambut hitam lurus sepinggang, tinggi badan sekitar 155 cm. tahi lalat persis […]

  • PKBM Serang Banten Nyatakan Saipul Nasution Kades Rao Rao Lombang Miliki Ijazah Sah dan Bukan Palsu

    PKBM Serang Banten Nyatakan Saipul Nasution Kades Rao Rao Lombang Miliki Ijazah Sah dan Bukan Palsu

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online: PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Dinas Pendidikan Serang Banten, Provinsi Banten menyatakan, Saipul Nasution Kepala Desa Rao Rao Lombang adalah siswa PKBM lingkungan Dinas Pendidikan Serang Banten pada tahun 2020 dan dinyatakan lulus. Hal ini dikatakan Siska Admin Dinas Pendidikan Serang Banten pada redaksi Mandailing Online mengklarifikasi pemberitaan dugaan Ijazah Palsu […]

expand_less