PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
DINAS KESEHATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 8OO/778/2015
PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP UNTUK MENGISI BIDAN
01 DESA DENGAN KRITERIA BIASA DAN TERPENCIL TMT JANUARI2015
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap TMT Januari 2015, dengan ini diumumkan :
1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Dilakukan untuk TMT Januari 2015 dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Ditempatkan di desa Kriteria Biasa (45) Desa dan Terpeneil (44) Desa.
3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan Seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Bagi bidan yang berminat sebagai Pegawai Tidak tetap (PTT) Daerah, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia.
b. Persyaratan administrasi :
1. Warga Negara Indonesia
2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal diatas kertas bermaterai Rp. 6000 dengan menyebutkan kriteria Desa Terpencil atau Biasa.
3. Fotocopi ijazah pendidikan Bidan yang talah disahkan/dilegalisir olah pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar Asli, 2 (dua) lembar fotocopy
4. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) sebanyak 1 (satu) lembar Asli legalisir, 2 (dua) lembar fotocopy.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 6000, dibuat rangkap 3 (liga), 1 (satu) Asli, 2 (dua) fotocopy, yang menerangkan bahwa:
a. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b. Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT
c. Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun)
6. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) lembar Asli, 2 (dua) lembar fotocopy.
7. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah 1 (satu) lembar Asli, 2 (dua) lembar fotocopy.
8. Pasfoto ukuran : 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
9. Lain-lain
a. Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Bupati Mandailing Natal (tidak melalui Dinas Kesehatan kabupaten Mandailing Natal atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan bidan PTT Kabupaten Mandailing Natal) tidak dapat diproses.
Tahap Pelaksanaan Seleksi :
1. Pengumumuman/Pemasukan berkas lamaran 29 s/d 31 Januari 2015 pukul 09.00 wib s/d 16.00
2. Seleksi Administrasi, tanggal 2 s/d 6 Februari 2015 pukul pukul. 09.00 s/d 16.00 wib.
3. Seleksi Ujian Tulis tanggal 7 Februari 2015 pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib
4. Pengumuman Kelulusan Seleksi, tanggal, 09 Februari 2015 pukul, 15.00 wib
5. Proese Penetapan Kelulusan Sesuai Formasi Kebutuhan Daerah tanggal, 10 Februari 2015 pukul.15.00 wib.
Dinas kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
Komplek Perkantoran Payaloting. Panyabungan. Sumatera utara,. Kode pos 22978
Telp(0636)326175 fax(0636)326175
E·mail: dinkesmadina@yahoo.co.id
Sumber : madina.go.id (hol)