Seputar Madina

Pindah Parpol, Belum Ada Anggota DPRD Yang Mundur

Elvi Aida 230413PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga batas akhir pendaftaran calon legislatif ke KPU, para anggota DPRD Madina yang pindah partai politik belum ada yang mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPRD.

“Meski anggota DPRD yang melompat partai telah didaftarkan oleh partai politik lain, hingga kini kita belum ada menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Hanya saja memang kita sudah ada surat pegangan dari partai,” ujar anggota KPU Madina, Evi Aida Batubara, Senin (22/4/2013).

Karena saat ini tahapan masih pendaftaran, surat pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai belum diwajibkan sebelum memasuki tahap verifikasi.

Berdasar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, anggota DPRD harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD jika masih mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari partai lain akibat partai politik-nya yang lama tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Evi menjelaskan, pihaknya belum melakukan verifikasi persyaratan terhadap daftar para calon legislatif Pemilu 2014 yang telah didaftarkan oleh 12 partai politik, sehingga KPU Madina belum memastikan berapa jumlah anggota DPRD Madina yang pindah partai dan masih mencalon dari partai lain.

“Paling lambat surat pengunduran diri diajukan pada waktu klarifikasi Daftar Caleg Sementara. Saat ini kan masih tahap pendaftaran saja,” terangnya seraya mengimbuhkan bahwa batas perbaikan berkas caleg dilakukan pada 22 Mei 2013. (mar)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.