Minggu, 16 Agu 2026
light_mode

PN Panyabungan Harus Hati-hati

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 13 Des 2010
  • print Cetak


Panyabungan, Pengadilan Negeri Panyabungan tampaknya harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan terkait kasus ganja yang melibatkan dua oknum PNS, Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Dedek Ispansyah Siregar yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Sebab dari beberapa kali persidangan yang dilaksanakan atas kedua oknum PNS dan dua orang temannya, Samsuddin Batubara alias Manambin dan Edi Syahputra, keduanya bekerja sebagai wiraswasta, ditemui sejumlah kejanggalan.

Misalnya pada persidangan, Kamis (02/12/2010), yang menghadirkan saksi Dedi dan Farid. Saat itu keterangan saksi berbelit-belit dan terkesan menutup-nutupi kesaksian mereka. Hal itu terbukti keterangan saksi di persidangan berbeda dengan yang tertulis di BAP saat kedua saksi diperiksa di Satnarkoba Polres Madina.

Kemudian, pada persidangan pada Kamis (09/12/2010), yang menghadirkan dua orang oknum aparat yang melakukan penangkapan yaitu Briptu RE Marbun dan Bripda Surya Ali Nasution. Dalam kesaksian keduanya, juga terkesan ditemukan keganjilan keterangan tentang siapa yang menemukan barang bukti saat mereka melakukan penangkapan di warung Samsuddin Batubara alias Manambin di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan Kota, Tanggal 27 Juli 2010 lalu.

Berdasarkan kesaksian Briptu RE Marbun, beliaulah yang menemukan barang bukti puntung rokok Djarum Black Cappucino di bawah meja. Marbun mencurigai puntung rokok tersebut karena ada sobekan kertas rokok dan dibalut kertas tiktak. Hal itu kemudian dibantah terdakwa Manambin yang menyatakan tidak ada kertas pembungkus tiktak pada puntung rokok Black Cappuccino yang dijadikan barang bukti tersebut.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan hakim, ternyata puntung rokok Djarum Black Cappuccino tersebut memang tidak ada terbungkus dengan kertas pembalut rokok tiktak. Yang lebih ganjil lagi apabila memang Briptu RE Marbun yang menemukan barang bukti tersebut, mengapa tidak ada surat lampiran di berkas BAP bahwa beliau telah menyerahkan barang bukti kepada Kasat Narkoba selaku pimpinan yang saat itu dijabat Iptu E Banjarnahor.

Kemudian untuk BAP saksi Bripda Surya Ali Nasution, hakim menemukan bahwa Bripda Surya Ali Nasutionlah yang telah menemukan puntung rokok Djarun Black Cappuccino yang sekarang dijadikan barang bukti di persidangan.

Dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dipimpin langsung oleh Ketua PN Panyabungan Ikhwan Effendi Nasution, majelis hakim tampaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 500 Polisi Amankan Sidang Praperadilan Budi Gunawan

    500 Polisi Amankan Sidang Praperadilan Budi Gunawan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel guna mengamankan sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan terhadap penetapan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pasukan pengamanan sidang praperadilan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabhara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Brimob Mabes Polri,” kata […]

  • KPU Siap Akomodir Usulan Larang Pelanggar HAM Berat Nyapres

    KPU Siap Akomodir Usulan Larang Pelanggar HAM Berat Nyapres

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik usulan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) yang berharap penyelenggara pemilu mengedepankan isu-isu hak azasi manusia (HAM) dalam penetapan calon Presiden pada pemilu 2014. “Nanti kita akan lihat dan kaji lagi persyaratan capres. Bagaimana mengimplemetasikan HAM dalam persyatan capres,” kata Ketua KPU Husni Kamil […]

  • Pemkab Madina Hentikan Tanggap Darurat Banjir

    Pemkab Madina Hentikan Tanggap Darurat Banjir

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan, (MO) – Pemkab Madina menghentikan program tanggap darurat penanganan banjir bandang yang melanda Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Nagajuang belum lama ini.  “Sesuai surat Bupati Madina tertanggal 14 Februari lalu, waktu tanggap darurat berakhir 27 Februari. Semua aktivitas di posko akan kita tarik mulai hari ini,” kata Risfan Juliardy Hutasuhut ST Kepala Badan Penanggulangan […]

  • Diskualifikasi Hanya Rumor, Saipullah-Atika Tetap Jadi Peserta Pilkada Madina 2024

    Diskualifikasi Hanya Rumor, Saipullah-Atika Tetap Jadi Peserta Pilkada Madina 2024

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi masih ikut berkompetisi dalam Pilkada Madina pada 27 November 2024. Dengan demikian issu diskualifikasi yang beredar selama beberapa hari terakhir hanya rumor semata. Nama, nomor urut, dan foto Saipullah-Atika masih terdaftar […]

  • KAIN SARUNG DI PEMKAB MADINA

    KAIN SARUNG DI PEMKAB MADINA

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara Di India yang mayoritas Hindu. Kain sarung disebut lungi, phanek, mundu, kaili, saaram, vetti. Perbedaan penggunaan istilah ini tergantung pada daerah-daerah di India. Selain pakaian sehari-hari, juga untuk acara perayaan keagamaan. Di Sri Langka, juga mayoritas Hindu. Penggunaan kain sarung lebih didominasi pria. Sebenarnya ada juga perempuan. Kain sarung yang […]

  • Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

    Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, kepolisian tidak perlu ragu melakukan upaya hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi melakukan dugaan korupsi, termasuk Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya sangat jelas, karena Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang […]

expand_less