Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Pupuk Bersubsidi di Simalungun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menggerebek sebuah gudang pengoplosan pupuk subsidi,di Desa Nagujur Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, Selasa 16 Agustus 2011 dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Ketiga tersangka yakni, Rahmadani dan Isnandar Mawi, keduanya sebagai pekerja, serta Doni Sibarani selaku sopir truk. Sedangkan, pemilik gudang, diketahui bernama Sunan Sirait.

Kepala Sub Direktorat III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Andry Setiawan menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengganti kemasan ataupembungkuspupuksubsidi menjadi nonsubsidi.

Setelah dilakukan pemindahan pupuk, selanjutnya dipasarkan. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sembilan ton yang belum dipindahkan ke dalam karung nonsubsidi, empat ton pupuk subsidi, mesin jahit karung pupuk, benang untuk jahit karung enam rol,karung nonsubsidi tiga bal, karung pupuk subsidi yang isinya sudah dipindahkan dan bon faktur,serta buku jurnal. Sejauh ini, polisi masih memeriksa para tersangka.Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal pupuk subsidi tersebut diperoleh.

“Ini yang sedang kita gali, dari mana mereka dapat pupuk ini,”jawab Andry. Sedangkan, pemilik usaha telah dilayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan. “Kalau tidak datang juga maka pemiliknya akan kita buru,” tegas perwira melati satu itu.

Berdasar pengakuan para tersangka, pupuk subsidi yang disulap menjadi nonsubsidi tersebut dijual dengan harga Rp120.000 per karung. Padahal harga pupuk bersubsidi seyogianya hanya Rp60.000. ”Karena sudah mereka pindahkan ke dalam karung nonsubsidi, jadi harganya disesuaikan dengan harga non subsidi dipasaran,”tandasnya.

Menurut dia, para tersangka akan dijerat Pasal 62, Undang-Undang No 12/tentang Sistem Budaya dan Tanaman, Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 372, penggelapan, pasal 55, 56 KUHpidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(si)
Sumber : eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cahaya Islam di Timor Leste

    Cahaya Islam di Timor Leste

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Dakwah pada masa sekarang justru lebih mudah dibandingkan dulu. Timor Leste pernah menjadi bagian dari Indonesia. Meski dari dulu di daerah ini umat IsLam menjadi minoritas, saat masih menjadi bagian Indonesia, banyak perhatian dan peningkatan aktivitas dakwah di sana. Timor Leste, dulu bernama Timor Timur,  juga sebagian daerah Nusa Tenggara Timur lainnya mayoritas penduduknya adalah […]

  • Saparuddin-Miswaruddin Dinilai Mampu Kelola SDA Madina Untuk Sejahterakan Rakyat

    Saparuddin-Miswaruddin Dinilai Mampu Kelola SDA Madina Untuk Sejahterakan Rakyat

    • calendar_month Minggu, 6 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ‎ PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Madina sungguh kaya sumber daya alam, tapi sesungguhnya belum bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Kebijakan-kebijakan pemerintah belum berpihak kepada rakyat, sehingga banyak terjadi ketimpangan yang berujung penderitaan bagi rakyat. “Melihat latar belakang pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin gabungan ekonom akademisi, saya yakin pasangan ini bersama DPRD akan mampu membuat langkah strategis […]

  • Demo, Mahasiswa Minta Walikota Copot Kadis PU

    Demo, Mahasiswa Minta Walikota Copot Kadis PU

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Revolusioner (Gemar) Bersatu Kota Padangsidimpuan (Psp) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Sekretariat Daerah Pemko, Selasa (24/2). Dalam aksinya, mereka meminta Walikota Psp Andar Amin Harahap agar mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dari jabatannya atas banyaknya dugaan korupsi di intansinya. Ketua Umum Gemar Bersatu Kota Psp dalam […]

  • Usia Masih Baru, SMA Negeri 2 Siabu Gemilang

    Usia Masih Baru, SMA Negeri 2 Siabu Gemilang

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Meski barus berusia muda, SMA Negeri 2 Siabu  termasuk sekolah yang mampu bersaing di Kecamatan Siabu dengan sekolah lain. Soalnya SMA Negeri 2 ini yang berdiri pada tahun 2013  sudah mampu meraih berbagai prestasi, dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang mereka proleh, teramusk di bidang seni. Sekolah ini memenangi perlombaan bidang seni […]

  • Ratusan Hektar Sawah di Huraba Dilantak Banjir

    Ratusan Hektar Sawah di Huraba Dilantak Banjir

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Curah hujan yang masih tinggi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak saja mengakibatkan longsor tebing jalan di sejumlah kecamatan, arael persawahan juga menjadi korban amukan banjir. Di Desa Huraba Kecamatan Siabu diperkirakan ratusan hektar areal persawahan berisi tanaman padi berumur satu sampai tiga minggu terendam banjir. Ketinggian air mencapai satu […]

  • Pengguna jalan harapkan Pemda cepat atasi longsor di Simarrobu.

    Pengguna jalan harapkan Pemda cepat atasi longsor di Simarrobu.

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Kenderaan terjebak dalam longsor jalan di Desa Simarrobu Kec. Batang Natal. Pengguna  jalan mengharapkan Pemda agar cepat membersihkan material longsor yang tertimbun kejalan.(hol)  

expand_less