Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Pupuk Bersubsidi di Simalungun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menggerebek sebuah gudang pengoplosan pupuk subsidi,di Desa Nagujur Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, Selasa 16 Agustus 2011 dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Ketiga tersangka yakni, Rahmadani dan Isnandar Mawi, keduanya sebagai pekerja, serta Doni Sibarani selaku sopir truk. Sedangkan, pemilik gudang, diketahui bernama Sunan Sirait.

Kepala Sub Direktorat III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Andry Setiawan menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengganti kemasan ataupembungkuspupuksubsidi menjadi nonsubsidi.

Setelah dilakukan pemindahan pupuk, selanjutnya dipasarkan. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sembilan ton yang belum dipindahkan ke dalam karung nonsubsidi, empat ton pupuk subsidi, mesin jahit karung pupuk, benang untuk jahit karung enam rol,karung nonsubsidi tiga bal, karung pupuk subsidi yang isinya sudah dipindahkan dan bon faktur,serta buku jurnal. Sejauh ini, polisi masih memeriksa para tersangka.Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal pupuk subsidi tersebut diperoleh.

“Ini yang sedang kita gali, dari mana mereka dapat pupuk ini,”jawab Andry. Sedangkan, pemilik usaha telah dilayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan. “Kalau tidak datang juga maka pemiliknya akan kita buru,” tegas perwira melati satu itu.

Berdasar pengakuan para tersangka, pupuk subsidi yang disulap menjadi nonsubsidi tersebut dijual dengan harga Rp120.000 per karung. Padahal harga pupuk bersubsidi seyogianya hanya Rp60.000. ”Karena sudah mereka pindahkan ke dalam karung nonsubsidi, jadi harganya disesuaikan dengan harga non subsidi dipasaran,”tandasnya.

Menurut dia, para tersangka akan dijerat Pasal 62, Undang-Undang No 12/tentang Sistem Budaya dan Tanaman, Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 372, penggelapan, pasal 55, 56 KUHpidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(si)
Sumber : eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibuka Penerimaaan 20 Ribu CPNS Pemerintah Pusat dan 40 Ribu CPNS Pemda

    Dibuka Penerimaaan 20 Ribu CPNS Pemerintah Pusat dan 40 Ribu CPNS Pemda

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, — Pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September mendatang untuk merekrut sekitar 60 ribu pegawai baru. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengemukakan, dari total 60 ribu CPNS baru itu, sebanyak 20 ribu CPNS direkrut oleh instansi pusat dan 40 ribu CPNS akan direkrut oleh pemerintah daerah. Deputi SDM Aparatur Kementerian […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 35)

    MARSIDAO-DAO (episode 35)

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Sidung tingon bagas ni Ompung Rosma, na tu bagas ni Muklan parkahanggion ni alai ma Si Siti mangalao, ompa daganakna nanipaiut Si Pikek. Ngada tolap Ompung Rosma be parorot Si Rahim, angke arunna na laing milas situtu dope. I bagas ni Muklan i, iobarkon Si Siti tu dadaboru Si […]

  • MENAGIH KUALITAS GURU BERSERTIFIKASI (1)

    MENAGIH KUALITAS GURU BERSERTIFIKASI (1)

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      (Tinjauan Kritis Jelang Hari Pendidikan Nasional) Oleh : Moechtar Nasution   PENDAHULUAN Pengakuan jujur tentang kualitas guru bersertifikasi yang tidak memiliki perbedaan dengan guru non sertifikasi dapat dibaca dalam berita Malintang Pos edisi 06-12 April 2015 halaman 5 kolom 3 dengan judul “Sertifikasi Guru Tak Meningkatkan Mutu”. Judul yang menyedihkan sekaligus memilukan apalagi testimoni […]

  • Ranking ujian CPNS harus diumumkan

    Ranking ujian CPNS harus diumumkan

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Seluruh panitia seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprovsu dan Pemkab/Pemko di Sumut harus mengumumkan ranking hasil ujian yang dinilai perguruan tinggi negeri (PTN) kepada masyarakat. “Jadi tidak hanya nama-nama yang lulus saja yang diumumkan. Nilai seluruh peserta yang mengikuti seleksi CPNS juga harus diumumkan panitia seleksi,” kata Ketua Komisi A bidang […]

  • Ditahan, Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar

    Ditahan, Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pangkalpinang – Oknum polisi daerah (Polda) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Bripda Tj, yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ma, saat ini masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan. “Bripda Tj saat ini masih menjalani proses hukum yang ditangani Dit Reskrim Polda Babel,” kata Kapolda Babel, Brigjen Pol M.Rum Murkal, di Pangkalpinang, Minggu. Ia menjelaskan, selain masih menjalani pemeriksaan, […]

  • Atika : Pebukaan Jalan ke Perkebunan Rakyat Satu Solusi Penting

    Atika : Pebukaan Jalan ke Perkebunan Rakyat Satu Solusi Penting

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perkebunan rakyat merupakan salah satu lapangan usaha rakyat yang terbesar dalam struktur ekonomi Madina di sektor pertanian. Bahkan, secara kalkulasi, perkebunan jauh lebih rill memakmurkan petani ketimbang sawah. Sebab, standar kepemilikan luas lahan sawah sejatinya adalah 2 hingga 3 hektar per kepala keluarga. Tetapi luas sawah itu tak bisa tercapai per […]

expand_less