Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Pupuk Bersubsidi di Simalungun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menggerebek sebuah gudang pengoplosan pupuk subsidi,di Desa Nagujur Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, Selasa 16 Agustus 2011 dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Ketiga tersangka yakni, Rahmadani dan Isnandar Mawi, keduanya sebagai pekerja, serta Doni Sibarani selaku sopir truk. Sedangkan, pemilik gudang, diketahui bernama Sunan Sirait.

Kepala Sub Direktorat III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Andry Setiawan menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengganti kemasan ataupembungkuspupuksubsidi menjadi nonsubsidi.

Setelah dilakukan pemindahan pupuk, selanjutnya dipasarkan. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sembilan ton yang belum dipindahkan ke dalam karung nonsubsidi, empat ton pupuk subsidi, mesin jahit karung pupuk, benang untuk jahit karung enam rol,karung nonsubsidi tiga bal, karung pupuk subsidi yang isinya sudah dipindahkan dan bon faktur,serta buku jurnal. Sejauh ini, polisi masih memeriksa para tersangka.Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal pupuk subsidi tersebut diperoleh.

“Ini yang sedang kita gali, dari mana mereka dapat pupuk ini,”jawab Andry. Sedangkan, pemilik usaha telah dilayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan. “Kalau tidak datang juga maka pemiliknya akan kita buru,” tegas perwira melati satu itu.

Berdasar pengakuan para tersangka, pupuk subsidi yang disulap menjadi nonsubsidi tersebut dijual dengan harga Rp120.000 per karung. Padahal harga pupuk bersubsidi seyogianya hanya Rp60.000. ”Karena sudah mereka pindahkan ke dalam karung nonsubsidi, jadi harganya disesuaikan dengan harga non subsidi dipasaran,”tandasnya.

Menurut dia, para tersangka akan dijerat Pasal 62, Undang-Undang No 12/tentang Sistem Budaya dan Tanaman, Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 372, penggelapan, pasal 55, 56 KUHpidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(si)
Sumber : eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Defisit APBD Madina Masih Gelap, DPRD Jangan Cuma Gonggong

    Defisit APBD Madina Masih Gelap, DPRD Jangan Cuma Gonggong

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Kasus defisit APBD Kabupaten Mandailing Natal belum tentu ujung pangkalnya. Janji DPRD Madina untuk membentuk tim investigasi hanya gong-gongan semata. Nyatanya, sampai detik ini belum ada tindakan apapun terkait penelusuran kasus defisit anggaran ini. Pengurus Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Iswadi Batubara kepada Berita Rabu (8/12) kemarin mengatakan kekecewaannya terhadap kinerja […]

  • Massa Geruduk Poldasu Desak Pemilik PT Sago Nauli Ditangkap

    Massa Geruduk Poldasu Desak Pemilik PT Sago Nauli Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan unjuk rasa di Poldasu, Kamis (28/5) siang. Mereka menuntut Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo menangkap IS selaku pemilik PT Sago Nauli, yang dinilai melakukan propaganda dan teror terhadap Paijan dan keluarganya di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal. Tindakan hukum yang […]

  • Kegiatan Jambore Harus Kontinu

    Kegiatan Jambore Harus Kontinu

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Jambore Pramuka harus diselenggarakan secara kontinu untuk meningkatkan peran generasi muda dalam memajukan Mandailing Natal. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution saat membuka jambore Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Madina tahun 2022 di Payabulan, Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. “Gerakan Pramuka memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan […]

  • Tol Sumatera terganjal perpres

    Tol Sumatera terganjal perpres

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Hutama Karya (HK), sebagai perusahaan pelat merah yang mendapat tugas menggarap tol Trans Sumatera menyatakan kesiapannya membangun jalan Tol Sumatera. Namun, rencana memulai proyek ini masih belum jelas. Pemerintah belum bisa menentukan kapan Peraturan Presiden (Perpres) penunjukkan Hutama Karya keluar. Hutama Karya baru bisa memulai setelah aturan tersebut keluar. “Proses sudah ada […]

  • Partai NasDem Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati Madina

    Partai NasDem Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyongsong Pilkada Madina tahun ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Mandailing Natal mulai membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati. Masa pendaftaran atau penjaringan terhitung mulai Selasa (24/2) sampai dengan Selasa (3/3) di sekretariat Tim Penjaringan di Jalan Willem Iskandar No. 198 Panyabungan. Ketua DPD Partai Nasdem […]

  • Petani Huraba Sambut Baik Rencana Percetakan Sawah Baru

    Petani Huraba Sambut Baik Rencana Percetakan Sawah Baru

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) : Petani Desa Huraba Kecamatan Siabu menyambut baik rencana pemerintah menggulirkan program pencetakan sawah baru di kawasan Rodang Tinapor, tahun ini. Ketua Kelompok Tani Jabi-Jabi, Ahmad Kudeit Batubara, Senin (1/2) mengatakan bahwa rencana Kementerian Pertanian untuk membuka lahan percetakan sawah baru tersebut diharapkan akan berdampak pada pendapatan petani kelak. Dikatakannya, selama ini […]

expand_less