Sabtu, 25 Apr 2026
light_mode

Rencana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Serius

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
  • print Cetak

Pada tanggal 17 Januari 2023 ratusan kepala desa berdemonstrasi di depan gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasan tidak cukup waktu untuk membangun desa karena masih ada ketegangan politik setelah Pilkades, dan perlu persiapan 1 tahun untuk menyiapkan diri sebelum masuk masa Pilkades kembali yang mana hanya 4 tahun waktu optimal. Menurut para kepala desa yang berdemonstrasi ada juga yang mengatakan ini merupakan keinginan rakyat sendiri.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kepala desa haruslah ada kajian akademis yang mendalam. Kalau hanya sekedar alasan tidak cukup waktu membangun desa dalam 6 tahun akibat ketegangan politik, saya merasa tuntutan para kepala desa tidak kuat argumentasi. Karena dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) kepala desa bisa menjabat dan mencalonkan kembali selama 3 periode. Artinya ada kesempatan 18 tahun untuk membangun desa apabila terpilih dalam 3 periode, dan jika alasannya tidak cukup membangun desa dalam waktu 6 tahun berarti para kepala desa tidak memiliki kekuatan dalam membangun desanya dan harusnya kepala desa memiliki inovasi untuk membuat peraturan desa yang memuat tentang misalnya rancangan pembangunan desa jangka panjang.

Jadi setiap periode kepemimpinan itu ada target selama 6 tahun, jadi ketika kepemimpinan itu berganti, kepala desa yang baru melanjutkan program RPDJP yang mana itulah panutan setiap kepala desa yang menjabat. Artinya kita butuh inovasi dan niat merevolusi desa sebetulnya bukan harus dengan alasan menambah masa jabatan.

Tidak ada permasalahan di dalam UU Desa kalau dalam doktrin ilmu hukum, hukum itu diperbaiki jika kurang baik apalagi untuk masyarakat. Dalam UU Desa saya rasa tidak ada masalah. Dan alasan-alasan yang dilakukan saat demonstrasi merupakan alasan yang dapat merusak citra dari UU Desa.

Menurut saya, 9 tahun masa jabatan kepala desa adalah hal yang ingin memperluas KKN di desa. Terbukti ada 686 kepala desa yang terjerat kasus korupsi mulai tahun 2012 sampai 2021, sedangkan kita tahu anggaran Dana Desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat cukup besar, jika ini dikelola oleh kepala desa dengan jabatan yang terlalu lama maka memberikan kesempatan untuk melakukan KKN menggunakan dana desa dan akan terjadi oligarki di desa desa yang ada di Indonesia, sedangkan dalam kepemimpinan pak Jokowi semua kemajuan berasal dari desa.

Dampak yang kami lihat juga ialah jika pemerintah setuju merevisi UU Desa  maka ini akan menghilangkan kesempatan generasi-generasi emas yang ada di desa untuk memimpin desa atau bisa kita sebut regenerasi kepemimpinan di suatu desa.

Jadi, kalau hanya sekedar alasan politik, tidak cukup waktu untuk pembangunan, itu bukanlah alasan yang mendasar. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR haruslah bijak menanggapi hal ini, apakah ini kepentingan politik di desa-desa dan sangat perlu untuk dilakukan kajian yang mendalam secara akademis untuk hal ini. (Halvionata Auzora Siregar)

Penulis adalah putra Batang Natal;
Ketua Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh;
Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota Komisariat Hukum Unimal

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang rencananya akan dilaksanakan, Senin (07/02/2011) pekan depan, sejumlah nama kandidat sudah muncul. Salah satunya Muhammad Alhasan Nasution yang telah mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasayarakatan pemuda (OKP). Mereka menilai dari sekian nama yang muncul, Alhasan merupakan figur yang tepat dan […]

  • 3 Desa di Panyabungan Barat Belum Punya Kepala Desa?

    3 Desa di Panyabungan Barat Belum Punya Kepala Desa?

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN BARAT (Mandailing Online) – Warga tiga desa di Kecamatan Panyabungan Barat mengaku belum memiliki pelaksana tugas kepala desa pasca berakhirnya priode kepala desa defenitif. Hal itu diadukan sekitar 15 orang perwakilan masyarakat dari  Desa Batang Gadis, Desa Saba Jior dan Desa Huta Baringin didampingi Camat Panyabungan Barat M.Amin kepada Komisi I DPRD Mandailing Natal […]

  • Satpol PP Madina dan Polisi Militer Tangkap 11 Pelacur

    Satpol PP Madina dan Polisi Militer Tangkap 11 Pelacur

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 11 pelacur ditangkap dalam satu operasi penggrebekan tempat-tempat maksiat di kota Panyabungan dan Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina) oleh Satpol PP dan Polisi Meliter, Jum’at ( 21/11). Kakan Sat Pol-PP Hendra Edi Syaputra kepada wartawan mengatakan para pelacur alias Pekerja Seks Komersil yang berhasil dijaring akan dikirim […]

  • Mobil Dinas Pemkab Madina Dinilai Tak Punya Etika di Jalan Raya

    Mobil Dinas Pemkab Madina Dinilai Tak Punya Etika di Jalan Raya

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pejabat Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang mengenderai kenderaan dinas agar senantiasa beretika di jalan raya dan jangan seenaknya saja melintas. Itu dinyatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli Cabang Mandailing Natal, Sahrin Nasution SH kepada Mandailing online, Jum’at (20/3) di Panyabungan. Hal ini dikatakannya berawal dari kejadian yang dialaminya pada […]

  • Marbue-Bue Disopo Saba

    Marbue-Bue Disopo Saba

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Maso-maso nadung salpu pala langkama damang dohot dainang tuparusahon ima tusaba balik sanga tu saba bariba, atope tu saba jambu, ipaturema anggunan ni danak di sopo pantar gogat, marbue-buema simatobangna dadaboru papodom-podom danak anso bisa harejo marbabo eme sangape mangarabi duru. Indaba songon saro sannari papodom-podom danak logu-logu na mardorung-dorung naso tangiononkondo baen roncamna, manombo […]

  • Beca kotanopan

    Beca kotanopan

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menakjubkan…. jarang-jarang pespa dijadikan becak… Hanya di Kotanopan. Ini objek wisata yang sangat menarik

expand_less