Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Sambut Ramadhan: MUI Madina Keluarkan 12 Himbauan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Dalam menyambut Ramdhan 1436, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muspida Madina mengeluarkan 12 poin himbauan kepada kaum muslimin.

Himbauan ini dikeluarkan untuk kekhusyukan dan kenyamanan umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Hal itu dikatakan Ketua MUI Madina Drs. H. Syamsir Batubara didampingi Sekretaris, Ahmad Asrin,S.Ag.MA kepada wartawan Selasa (16/6). Himbauan itu :

Pertama, dalam melaksanakan puasa Ramadhan, agar selalu bersikap arif dalam menghadapi berbagai bentuk khilaf furu’ yang mungkin saja terjadi dalam berbagai masalah fiqhiyah di bulan Ramadhan, seperti penentuan awal Ramadhan dan penentuan 1 Syawal 1436 H, jumlah rakaat Tarawih dan lain sebagainya. Hendaklah perbedaan fiqhiyah yang mungkin terjadi di antara kaum muslimin tidak dibesar-besarkan dengan tetap berpegang pada jalinan ukhuwah Islamiyah. Penetapan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya di bulan Syawal, berdasarkan keputusan pemerintah tentang awal Ramadhan & awal Syawal 1436 H.

Kedua, agar sejak dini mempersiapkan diri (fisik dan mental) serta mengatur jadwal harian di bulan Ramadhan sedemikian rupa, sehingga amal-amal sunnah bisa dilaksakan dengan sebaik-baiknya dan berusaha membersihkan diri lahir dan bathin dari dosa dan kesalahan.

Ketiga, jadikan bulan Ramadhan ini  sebagai momentum terjalinnya ukhuwah islamiyah di  kalangan kaum muslimin. Hendaknya selalu saling bekerja sama (ta’awun) dalam hal-hal yang kita sepakati, dan dapat saling toleransi dalam perbedaan pendapat (khilaf furu’) yang mungkin terjadi agar terbentuk pribadi muslim yang taqwa dan berakhlaqul karimah yang terwujud dalam prilaku umat yang rahmatan lil âlamîn (umat penebar kasih sayang di alam semesta).

Keempat, senantiasa melaksanakan ibadah-ibadah wajib dan menghidupkan ibadah-ibadah sunat seperti qiyamul lail/tarawih, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, ceramah Ramadhan, pesantren kilat (dengan mengutamakan materi peningkatan iman dan pembinaan akhlak), memperingati Nuzul Al-Qur’an, I’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, membayar zakat fitrah dan zakat mal, memperbanyak zikir, tasbih, tahmid, takbir dan do’a, membantu fakir miskin dan kaum dhu’afa serta amal saleh lainnya baik dalam bentuk massal/jamaah atau pribadi di rumah, mesjid, mushalla, langgar, sekolah, kantor, maupun di tempat lainnya.

Kelima, mengupayakan dan menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum peningkatan etos kerja dan meningkatkan disiplin dalam rangka memerangi segala bentuk kemaksiatan, kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan sebagainya.

Keenam, umat Islam memperbanyak kegiatan infaq, shadaqah, zakat harta dan zakat fitrah dan menyalurkannya secara terarah, seperti kepada fakir miskin, menyantuni anak yatim dan dhu’afa lainnya. Khusus penyaluran zakat harta dan zakat fitrah hendaknya disalurkan melalui amil sesuai UU No. 23 Tahun 2011, yaitu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi.

Ketujuh, para pemimpin instansi pemerintah (bupati, camat dan lurah), swasta dan perusahaan hendaknya pro aktif  dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah kaum muslimin dengan mengawasi berbagai bentuk kegiatan yang ditengarai dapat mengganggu kekhusyu’an kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadahnya.

Kedelepan, agar para pemilik restoran/rumah makan tidak membuka usahanya di siang hari secara terbuka selama bulan Ramadhan.

Kesembilan, tempat hiburan malam semisal cafe-cefe, karaoke dan yang semacamnya tutup penuh selama bulan Ramadhan dan tidak memasang gambar-gambar/iklan porno, ataupun melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gairah nafsu syahwat (pornografi dan pornoaksi).

Kesepuluh, seluruh mesjid dan radio-radio swasta di mana saja berada di daerah Mandailing Natal agar menyesuaikan waktu berbuka puasa Ramadhan sesuai dengan daerah kecamatannya masing-masing, dengan menyiarkan langsung pembunyian beduk berdasarkan Jadwal Imsakiyah yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Mandailing Natal, sehingga tercipta berbuka puasa Ramadhan secara bersama.

Kesebelas, bagi umat non muslim agar menghormati orang yang sedang berpuasa, yaitu dengan tidak makan, tidak minum, tidak merokok dan sejenisnya pada siang hari di tempat-tempat terbuka seperti di kantor-kantor, bus umum, jalan raya dan sebagainya.

Keduabelas, dalam rangka mensyiarkan Ramadhan dan Syawal tidak membunyikan/membakar mercon dan kembang api, cukup dengan memperbanyak membaca Al-Quran dan Takbir kepada Allah SWT.

Himbauan ini juga ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution; Kapolres Mandaling Natal, Andry Setiawan; Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal, Muksin Batubara.

Peliput : Lokot Husda Lubis
Editor  : Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyangga Rangka Jembatan Rantopuran Oleng

    Penyangga Rangka Jembatan Rantopuran Oleng

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Arus Sungai Makin Tinggi Oleh Curah Hujan PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembangunan Jembatan Rantopuran yang masih tahap penyambungan rangka baja terancam ambruk sebelum siap. Pasalnya arus sungai kian membesar menyebabkan salah satu tiang penyangga sudah terlepas Jum’at pekan lalu. Pengerjaan jembatan yang berada di Jalur Lintas Tengah Sumatera, titik Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten […]

  • Bupati Madina Masih Sebatas Menasihati Pelaku Tambang Ilegal Batang Natal

    Bupati Madina Masih Sebatas Menasihati Pelaku Tambang Ilegal Batang Natal

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada kunjungan ke kawasan Pantai Barat, Jum’at (10/12/2021), Bupati Mandailing Natal (Madina), Ja’far Sukhairi Nasution, singgah di titik Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal memantau aktivitas tammbang di pinggiran Sungai Batang Natal. Dia menasihati para penambang agar menghentikan kegiatan perusakan lingkungan itu. Sejauh ini belum terdengar tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap para penambang emas […]

  • Ini Tujuan Mendagri Haruskan Anak-anak Miliki KTP

    Ini Tujuan Mendagri Haruskan Anak-anak Miliki KTP

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan tujuan dari kebijakan mengharuskan seluruh anak yang belum berusia 17 tahun untuk mempunyai kartu identitas semacam KTP. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA). “Pertama, Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga […]

  • Cerai Lewat SMS, Sahkah?

    Cerai Lewat SMS, Sahkah?

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan. Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya […]

  • Kasus CPNS Dilaporkan ke KPK

    Kasus CPNS Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan segera melaporkan kasus dugaan suap dalam penentuan kelulusan CPNS di 33 pemkab dan pemko se Sumatera Utara Tahun 2010 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dikatakan Direktur LBH Medan Nuriono di Medan, Sabtu (01/01/2011). Dijelaskannya, kasus yang sama terjadi di Pemkab Padang Lawas pada Tahun 2009 lalu. Saat itu, […]

  • Kafir Politis

    Kafir Politis

    • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Esai : Emha Ainun Najib Kafir Politis     Kalau menjelaskan pada jemaah-jemaah kecil kaum muslimin yang awam tentang kufur atau kafir, biasanya saya memakai entry point soal bersih atau kebersihan. Misalnya begini: sepanjang seseorang masih mandi dan makan tiap hari, maka ia tak bisa disebut sebagai kafir dalam arti total. Orang mandi, ightisal alias […]

expand_less